Pemkab Bandung Batasi Operasional Kendaraan Berat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tetap akan menerbitkan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan pembatasan jam operasional kendaraan berat di ruas Jalan Padalarang, Cihaliwung, Panaris, Cimareme, dan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sekalipun muncul keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin).Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra di Ngamprah, Jumat (14/8). Rencananya pemerintah akan secepatnya menerbitkan SK bupati tersebut.

Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra memastikan, Pemkab Bandung Barat akan tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati, tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat yang melintasi di Jalan Cimareme-Batujajar-Padalarang pada dua interval waktu mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Diperkirakan, SK bupati akan dikeluarkan setelah perayaan 17 Agustus, kendati mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB. Bahkan, saat ini draf SK bupati sudah ada, tinggal menunggu pengesahan saja. Dalam draf SK tersebut, berisi tentang aturan kendaraan berat yang tidak boleh melintas pada jam tertentu serta jenis kendaraan berat yang boleh melintas seperti kendaraan TNI/Polri, kendaraan BBM, sembako serta mobil karyawan pekerja. Diatur juga aturan hukum untuk para pelanggar lalu lintas yang akan langsung ditindak oleh pihak kepolisian (tilang).

Menurut Yayat, persoalan pembatasan jam operasional kendaraan berat ini, pengambilan keputusannya bukan berdasarkan pada kesepakatan. Namun, lebih kepada komunikasi antara semua pihak termasuk Apindo untuk memecahkan persoalan macet di wilayah tersebut.

“Kita tidak mengambil keputusan dari kesepakatan. Ini lebih dari komunikasi dalam rangka sosialisasi. Kalau bicara kesepakatan tidak hanya dari Apindo, masyarakat juga harus ada. Untuk itu SK akan tetap diterbitkan secepatnya di bulan ini,” kata Yayat kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.

Yayat menambahkan, terkait permintaan Apindo yang menginginkan agar dilakukan kajian ilmiah, menurutnya hal tersebut bukan alasan yang kuat. Menurut pandangan masyarakat saja, lanjut Yayat, masyarakat pasti mendukung untuk memecahkan soal kemacetan.

“Bicara soal macet pasti semua masyarakat mendukung untuk mencari solusinya. Agar tidak macet salah satu caranya dengan memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Kalau harus melakukan kajian ilmiah dengan mengundang para ahli, terlalu panjang nantinya,” paparnya.

Persoalan kemacetan di wilayah Cimareme-Batujajar memang membutuhkan tindakan yang cepat agar masyarakat terbebas dari kemacetan. Ke depan, bisa saja di kawasan tersebut dapat dibangun flyover yang mampu memberikan akses jalan yang lebih nyaman.

“Untuk saat ini kendalanya dari anggaran untuk pembebasan lahan. Setelah itu, anggaran untuk pembangunan. Bisa saja nanti dibiayai dari APBN karena memang besar untuk pembangunan flyover,” paparnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat meminta kepada Pemkab Bandung Barat untuk melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat yang melintasi di Jalan Cimareme-Batujajar-Padalarang pada dua interval waktu mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Sekretaris Eksekutif Apindo Kabupaten Bandung Barat, Yohan Oktavianus menyatakan, alasan harus dilakukan kajian ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan dari Apindo kepada para pengusaha terkait pengurangan jam operasional bagi kendaraan berat ini.

“Dengan adanya kajian ilmiah, tentu alasan yang kita sampaikan kepada para pengusaha akan mudah diterima. Kalau sekarang, kajian belum dilakukan, hanya melihat dari hasil ujicoba selama 1 bulan, itu tidak tepat,” sesal Yohan.

Sumber: Radar Bandung