Pelayanan Berkelas Berbasis IKM

Beberapa hari setelah libur lebaran, tepatnya pada 22 Juli 2015, Wagub Jabar Deddy Mizwar sidak ke Samsat Bandung Timur yang berlokasi tak jauh beda dengan Kantor Dispenda Provinsi Jabar.
Ada beberapa hal menarik yang bisa dicatat dalam kunjungan itu. Pertama, wagub memuji pelayanan pajak kendaraan bermotor yang dinilai makin baik. Sejumlah wajib pajak yang berdialog dengannya mengaku pelayanan selain membaik, juga makin mudah dan cepat.
Apalagi, saat itu adalah hari pertama pelayanan setelah libur lebaran. Jadi, pelayanan tidak loyo, tetap prima. Dengan demikian, diharapkan kesadaran membayar pajak khusus kendaraan bermotor pun menjadi tinggi.
“Kadang kadang orang malas bayar, karena lama dan banyak calo. Tapi dengan peningkatan pelayanan maka lebih mudah maka ini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bayar pajak,” katanya, seperti dikutip sejumlah media.
Kedua, pelayanan membaik ini diproyeksikan setara dengan kualitas layanan sejumlah institusi ternama (misal perbankan swasta). Terutama dalam penyedian pendingin ruangan (AC), sekalipun nambah listrik tetap harus dilakukan, sehingga masyarakat merasa terus dipuaskan.
Situasi ini memang sejalan dengan apa yang digariskan pemerintah pusat. Misalnya merujuk KEPMENPAN No. 25 Tahun 2004, yang menyebut bahwa fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, sehingga pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.
Lantas, salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan.
Di samping itu, data indeks kepuasan masyarakat akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
Mengingat jenis pelayanan sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka diperlukan pedoman umum yang digunakan sebagai acuan bagi Instansi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan di lingkungan instansi masing-masing.
Oleh karena itu, penetapan unsur penilaian telah didahului dengan penelitian yang dilaksanakan atas kerja sama Kementerian PAN dengan BPS.
Dan, kita tentunya sepakat, bahwa sekiranya disediakanIKM secara periodik, dapat diperoleh setidaknya enam manfaat. Yakni, diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik; Diketahui kinerja penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik; Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya yang perlu dilakukan;  Selanjutnya diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup pemerintah pusat dan daerah; Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup pemerintah pusat dan daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan; dan Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.
Jadi, jika pelayanan sudah mengacu IKM, maka banyak hal keuntungan yang bisa dirasakan masyarakat karena semuanya terukur dengan baik dan benar. Dan, performa pelayanan semacam ini yang akan diberikan Dispenda Jabar. ***