Genjot Lima Sektor Pajak, Pemprov Kembali Siap Berbagi Dengan Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat genjot lima pungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu pun akan berimbas pada membagi hasil dana pajak daerah yang disalurkan ke kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa di ruang kerjanya, Senin (22/9).

Maka, berdasarkan peraturan perundang-undangan alokasi penerimaan pajak daerah seperti PKB dan BBNKB akan diserahkan ke kab/kota sebesar 30 persen, PAP 50 persen, PBBKB 70 persen, dan pajak rokok 70 persen.

Rencana bagi hasil pajak sendiri akan dilakukan sampai dengan triwulan II 2014 dan sudah mencapai Rp1,731 triliun. Sementara pungutan pajak daerah yang belum tergali maksimal masih datang dari PKB.

“Catatan yang dimiliki Dispenda, potensi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang tersebar di Jabar sampai 31 Desember 2013 mencapai 2.478.225 kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan pelat merah yang sampai Agustus 2014 mencapai 87.127 unit,” ucapnya.

Alokasi pembayaran itu, tambah Iwa akan dimasukan dalam daftar pengisian anggaran (DPA). Terlebih Iwa juga mendapatkan informasi ada kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses lelang.

Terkait kendaraan pelat merah yang belum melakukan daftar ulang, pihaknya mengharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk menganggarkan pembayaran PKB di APBD 2015 masing-masing daerah.

“Agar upaya mengamankan dan meningkat target PAD di Jabar ini kami meminta sejumlah solusi terkait pelaksaan operasional pemungutan kerja daerah,” bebernya.

Lima pajak tersebut adalah, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan kendaraan bermotor (PBKB), pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok.***