Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kehumasan

Tugas dan Fungsi

Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kehumasan

Rincian Tugas Sub Bagian Umum dan Perlengkapan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2022, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan umum, perlengkapan dan kehumasan, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan dan keprotokolan, pengelolaan barang, pengelolaan perpustakaan dan kearsipan, serta hubungan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kehumasan mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan dan penyusunan bahan kebijakan teknis serta koordinasi di bidang umum, perlengkapan dan kehumasan Badan;
  2. pelaksanaan pengelolaan umum, perlengkapan dan kehumasan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kehumasan;
  4. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Rincian Tugas Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kehumasan:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kehumasan;
  2. melaksanakan koordinasi, menghimpun dan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang umum, perlengkapan dan Kehumasan;
  3. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang administrasi umum, Perlengkapan dan Kehumasan;
  4. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Subbagian;
  5. melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan Badan;
  6. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah meliputi inventarisasi, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pendayagunaan barang milik daerah Badan
  7. melaksanakan kehumasan Badan meliputi pelayanan konsumen, internalisasi Badan, komunikasi publik, hubungan antar lembaga dan media komunikasi
  8. melaksanakan penyusunan instrumen dan penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
  9. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Subbagian Umum, Perlengkapan dan kehumasan;
  10. melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Badan;
  11. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbidang dan Sekretriat;
  12. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai umum. perlengkapan dan Kehumasan sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  14. melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Subbagian;
  15. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  16. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian ; dan
  17. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pejabat

Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kehumasan

Karpati Wanda Hidayat, S.Sos

Karpati Wanda Hidayat, S.Sos

Kepala Subbagian Umum, Perlengkapan dan Kehumasan