Sub Bagian Kepegawaian

Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Kepegawaian

Rincian Tugas Sub Bagian Kepegawaian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 174 Tahun 2022, Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengelolaan kepegawaian Badan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Subbagian Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan dan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengelolaan kepegawaian;
  2. pelaksanaan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengelolaan kepegawaian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Subbagian Kepegawaian; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Kepegawaian;
  2. melaksanakan koordinasi menghimpun dan penyusunan bahan kebijakan teknis bidang kepegawaian;
  3. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksaanaan Badan;
  4. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur administrasi dan teknis serta Standar Pelayanan Badan;
  5. melaksanakan pengelolaan dan pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, ijin belajar atau tugas belajar, ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat, cuti, pensiun atau usul pemberhentian, penghargaan dan kesejahteraan pegawai Badan;
  6. melaksanakan pengelolaan informasi kepegawaian, penyusunan dan pengusulan formasi, analisis jabatan dan analisis beban kerja, evaluasi jabatan, peta jabatan, usul penempatan, mutasi, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, serta penilaian kinerja pegawai Badan;
  7. melaksanakan pengumpulan, penyusunan, pemeriksaan dan pembinaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai Badan;
  8. melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
  9. melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Subbagian;
  10. melaksanakan penyusunan bahan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Subbagian dan Sekretariat;
  11. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan mengenai kepegawaian dan umum sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah;
  13. melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Subbagian; dan
  14. melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD;
  15. melaksanakan evaluasi dan pelaporan Subbagian;
  16. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pejabat

Sub Bagian Kepegawaian

Yuyun Yuliana, S.I.P., M.Si

Yuyun Yuliana, S.I.P., M.Si

Kepala Sub Bagian Kepegawaian