Mekanisme Cara Pembayaran E-Samsat Jabar

Melalui ATM BJB, BCA dan Mandiri.

Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan melalui E-Samsat Jabar, nasabah harus sudah terlebih dahulu mempunyai Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau Website Bapenda.

Cara mendapatkan Kode Bayar melalui :

1. Aplikasi Sambara

Aplikasi Sambara ini bisa di unduh terlebih dahulu di :

Google Play Store (klik disini)

Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Pilih Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

2. Website Bapenda

Kunjungi Halaman Info PKB (klik disini)

Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,

Selanjutnya klik Pilih Daftar Online,

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),

Lalu klik Proses

Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda.
Selanjutnya langkah-langkah pada Menu ATM yang perlu dilakukan adalah:

Masuk ke menu BAYAR

 Pilih menu LAINNYA

 Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR

 Pilih PAJAK KENDARAAN

Selanjutnya akan masuk ke menu pengisian Kode Bayar pada layar ATM. Silahkan masukan 16 Angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.

Lalu tekan LANJUTKAN

Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol

YA

Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Masuk ke menu PEMBAYARAN

 Pilih MPN / PAJAK

 Pilih PAJAK KENDARAAN

 Pilih PEMBAYARAN PAJAK

Selanjutnya masukan 3 Digit Kode Provinsi, untuk Jawa Barat Kode Provinsinya adalah 032.

 Tekan LANJUT

Lalu masukan Kode Bayar.

Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol

YA

Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.

Masuk ke menu BAYAR

 Pilih menu LAINNYA

 Pilih menu LAINNYA

 Pilih menu MULTIPAYMENT

Masukan Kode Institusi yaitu 55055

Lalu masukan 16 angka Kode Bayar yang sudah didapatkan.

Akan tertera pada layar ATM jumlah besaran penetapan Pajak yang harus dibayarkan, dan pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK/SKPD anda.

Bila semua data telah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol

LANJUT

Setelah proses transaksi telah selesai, akan didapatkan struk yang merupakan bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan  bermotor anda.

Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan pada proses Pengesahan STNK.