Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Definisi

Seperti yang telah diatur pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Jenis Pajak yang termasuk didalam Pajak Provinsi. Pengertian dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.

Dasar Hukum

TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH