WARGA TAMANSARI KEBANJIRAN | DLH HENTIKAN PEMBANGUNAN LAPANGAN GOLF TAK BERAMDAL
Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) secara langsung menghentikan proyek pembangunan lapangan golf di kaki Gunung Salak, Tamansari, Kabupaten Bogor, setelah terjadi banjir besar yang melanda wilayah RW 04 Desa Sirnagalih pada 5 Juli 2025. Berdasarkan pantauan lapangan, banjir tersebut diduga akibat pembukaan lahan besar-besaran tanpa izin lingkungan yang sah, di mana proyek tersebut belum memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), padahal lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan taman nasional.
Proyek lapangan golf yang dikerjakan oleh PT Bumi Halimun Indah (BHI) untuk PT Rejo itu diketahui hanya mengantongi SPPL, yaitu izin otomatis untuk skala kecil yang tidak relevan dengan skala dampak proyek sesungguhnya. Investigasi awal menyebut bahwa proyek tetap berjalan meski belum memenuhi syarat legalitas lingkungan. Gubernur Dedi Mulyadi menyebut ini sebagai kegagalan sistemik dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi dampak lingkungan proyek investasi yang membahayakan keselamatan warga.
Dalam sidak tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kegiatan proyek harus dihentikan total hingga kajian teknis dan lingkungan selesai dilakukan. Ia meminta dukungan dari ahli lingkungan, termasuk ITB, serta menyebut bahwa keselamatan warga lebih penting daripada keuntungan jangka pendek dari investasi. Gubernur Dedi Mulyadi juga menyoroti peran aparat, camat, dan masyarakat agar lebih kritis terhadap proyek-proyek yang bisa menimbulkan bencana ekologis.
—
Kondisi dan Latar Belakang
- Terjadi banjir besar pada 5 Juli 2025 di Desa Sirnagalih, Tamansari, Kabupaten Bogor.
- Banjir diduga berasal dari aliran air dari kaki Gunung Salak yang terganggu akibat pembukaan lahan besar-besaran.
- Lokasi terdampak berada di bawah area pembangunan proyek lapangan golf.
Proyek yang Dipermasalahkan
- Proyek milik PT Rejo dengan kontraktor PT Bumi Halimun Indah (BHI).
- Proyek berada di lereng Gunung Salak yang berdekatan dengan Taman Nasional.
- Izin yang dimiliki hanya SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), bukan AMDAL.
- Aktivitas proyek disebut tidak sesuai ketentuan karena seharusnya wajib AMDAL.
Temuan Lapangan
- Tidak ada izin lingkungan yang valid.
- Proyek tetap berjalan meski belum layak secara hukum dan ekologi.
- Warga sekitar mengeluhkan banjir baru muncul sejak proyek dimulai tahun 2024.
- Perusahaan belum bisa menjelaskan izin AMDAL dan status peruntukan lahannya secara tuntas.
Langkah Tegas Gubernur
- Gubernur menghentikan langsung seluruh aktivitas proyek.
- Meminta kajian lingkungan secara ilmiah dari ITB dan lembaga teknis lainnya.
- Menegaskan pentingnya melindungi lereng Gunung Salak dari eksploitasi.
- Menyatakan tidak akan menyetujui proyek apa pun yang menimbulkan risiko bencana.
- Kritik keras terhadap sistem izin otomatis di OSS yang dinilai longgar.
Pesan Lingkungan dan Budaya
- Lereng gunung seharusnya menjadi kawasan konservasi, bukan eksploitasi.
- Pemimpin harus punya pengetahuan budaya dan lingkungan, bukan hanya berpikir transaksional.
- Menanam pohon dan menjaga semak alami dinilai lebih efektif menahan air daripada beton atau rumput golf.