INI ALASAN KENAPA IZIN PENAMBANGAN DI JABAR DIHENTIKAN SEMENTARA
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmen terhadap kebersihan lingkungan dengan membersihkan kolong jembatan tol Cileunyi yang semula kumuh dan tak sedap dipandang. Pembersihan dilakukan oleh 40 petugas lapangan dari UPTD PJJWP3 Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, dan hanya memakan waktu dua hari. Kini, kawasan di bawah jembatan tersebut tampak lebih rapi, bersih, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sekitar. Langkah ini menjadi contoh nyata penataan ruang publik yang cepat dan responsif.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa terdapat 176 tambang ilegal yang tercatat di Jawa Barat, dari yang sebelumnya mencapai lebih dari 230 lokasi. Dari jumlah tersebut, 118 tambang telah resmi ditutup, sedangkan 58 sisanya masih dalam proses penanganan hukum dan administratif. Selain itu, Bambang menyebutkan bahwa 184 tambang yang memiliki izin juga telah dihentikan sementara karena tidak memiliki dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) bersertifikat. Penutupan dilakukan bersama Satpol PP, DLH, aparat kepolisian, dan jajaran TNI untuk memastikan legalitas dan keselamatan pertambangan di wilayah Jawa Barat.
Persoalan keselamatan pekerja tambang juga menjadi sorotan. Banyak perusahaan, meski telah beroperasi selama bertahun-tahun, ternyata tidak memberikan perlindungan yang layak kepada tenaga kerjanya—baik jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, maupun keselamatan kerja (K3). Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyoroti bahwa seringkali dalam kasus kecelakaan kerja, pemerintah justru yang turun tangan memberi bantuan, bukan perusahaan. Hal ini menjadi dasar penegasan bahwa izin tambang hanya akan diberikan kepada perusahaan yang memenuhi seluruh syarat legalitas, perlindungan pekerja, serta kelengkapan teknis tambang.
Kendala pengawasan tambang pun diakui masih menjadi tantangan besar, mengingat hanya ada 14 inspektur tambang untuk 315 izin yang tercatat di Jawa Barat, dan mereka merupakan kewenangan pusat di bawah Kementerian ESDM. Gubernur Kang Dedi Mulyadi pun telah menyurati Menteri ESDM agar wewenang pengawasan dapat dilimpahkan sementara ke daerah. Di sisi lain, seluruh perusahaan tambang diberi waktu 60 hari untuk memenuhi syarat administratif, teknis, dan keselamatan. Jika tidak, maka izin mereka akan dicabut permanen. Kebijakan tegas ini diambil demi keselamatan lingkungan, pekerja tambang, dan menjaga integritas pemerintah daerah dari potensi kelalaian hukum.
—
- Pemprov Jabar bersihkan kolong jembatan tol Cileunyi dalam 2 hari, melibatkan 40 pekerja dari UPTD PJJWP3 Dinas Bina Marga.
- Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, mencatat ada 176 tambang ilegal, 118 ditutup, 58 masih dalam proses hukum.
- Tambang berizin pun dihentikan sementara (184 lokasi) karena tidak memiliki RKAB dan KTT bersertifikat.
- Banyak perusahaan tambang tidak memberikan jaminan keselamatan atau perlindungan kepada pekerja.
- Hanya ada 14 inspektur tambang untuk 315 izin di Jabar; Gubernur minta kewenangan pengawasan ditransfer ke daerah.
- Perusahaan tambang diberi waktu 60 hari melengkapi dokumen; jika tidak, izinnya akan dicabut permanen.
- Langkah tegas ini untuk melindungi lingkungan, masyarakat, serta ASN dari potensi pidana akibat kelalaian pengawasan tambang.