Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 Secara Resmi Dibuka Men-PANRB

Sebanyak 42 instansi pemerintah daerah dan Polri turut serta dalam gelaran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016, yang dibuka secara resmi dibuka oleh Men-PANRB Asan Abnur di gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10).

Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 ini tidak hanya diramaikan pameran saja, tetapi juga dengan seminar dan coaching klinik. Workshop yang terdiri dari workshop transfer pengetahuan dan pengalaman para inovator pelayanan publik kepada instansi pemerintah, coaching clinic inovasi pelayanan publik, Bimtek Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, LAPOR! – SP4N, sosialisasi nasional Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, dan Pameran Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.

“Saya tidak menyangka aplikasi yang dipamerkan luar biasa. untuk itu kedepannya, tak ada lagi pungutan liar. dan Pelayanan Publik akan cepat dan mudah,” jelas Asman Abnur, di sela-sela kunjunganya di salah satu booth peserta

Forum replikasi yang berlangsung 26-27 Oktober 2016  merupakan ajang untuk merangsang percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, forum ini menjadi ajang silahturami sekaligus sarana untuk berbagi ilmu pengetahuan berserta inovasinya.  Bahkan melalui Forum replikasi ini sebanyak 59 daerah menyatakan siap untuk mereplikasi 42 inovasi dalam sektor pelayanan publik.

Dispenda Jabar Hadir di Pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat turut meramaikan gelaran pameran Ramaikan Pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 yang berlangsung di gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10).

Dispenda Jabar menjadi bagian dari 42 instansi yang terdiri atas pemerintah daerah dan Polri yang memamerkan inovasi pelayanan publiknya kepada masyarakat dalam Forum Nasional Replika Inovasi Pelayanan Publik.

Dalam pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016, Dispenda Jabar memamerkan berbagai produk pelayanan unggulanya seperti Samsat Keliling dengan menggunakan mobil satelit (V-Sat), Samsat Gendong, E-Samsat dan berbagai layanan yang ditayangkan secara visual melalui layar televisi yang ada di hampir setiap dinding booth. Tidak hanya dipamerkan, produk layanan Samsat Gendong pun membuka layanan, bahkan terlihat beberapa pengunjung yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, turut hadir Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Pelayanan Publik, Diah Natalisa.

Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya Dukung Tax Amnesty Ala Jawa Barat

Pembebasan BBN2 dan Denda Pajak sangat didukung oleh pihak Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya menjanjikan dukungannya untuk program ini. Hal tersebut diklaim oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.

Pihak kepolisian misalnya menjanjikan kemudahan untuk mencabut berkas kendaraan yang hendak dipindahkan domisilinya mengikuti program bebas pajak balik nama kendaraan ini.

“Katakanlah motor beli di Cirebon, mau dipindah ke Garut, harus mutasi berkas dulu di kepolisian. Kepolisian sudah komitmen untuk memberikan kemudahan dari sisi waktu dan prosedur,” kata dia.

Dadang mengatakan, Jasa Raharja juga memberikan keringanan pembayaran denda pembayarna asuransi bagi penunggak pajak kendaraan. “Jasa Raharja memberikan keringanan juga yakni denda ke belakang 0 persen, tapi denda tahun berjalan tetap dibayar,” kata dia.

Menurut Dadang, lewat program ini bisa menyisir pemilik kendaraan yang memang sudah tidak bisa ditagih lagi pajaknya. “Penunggak ini kendalanya tidak mendaftar ulang setiap tahun karena kendaraanya rusak, hilang, dijual ke luar provinsi, ini yang sedang kita telusuri berapa potensi yang memang tidak mungkin lagi ditagih pajaknya karena sebab-sebab itu,” kata dia.

Dadang mengatakan, lewat program ini diharapkan bisa memenuhi target pendapatan dari pajak pembayaran sejumlah pajak kendaraan. Tahun ini misalnya, pendapatan dari pajak kendaraan ini dipatok naik Rp 393 miliar untuk menggenapi target pendapatan dari pajak kendaraan tahun ini yang disepakati di APBD Perubahan menjadi 10,7 triliun. “Realisasi Triwulan III sudah 75 persen, sudah terlampaui,” kata dia.

Sasaran Program Bebas BBN II dan Denda Pajak

Melalui terobosan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat melalui program Bebas BBN2 dan Denda Pajak, diharapkan akan semakin meningkatkan PAD Jawa Barat dari sektor PKB dan BBNKB, serta salah satu cara dalam menyadarkan masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya.

Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Rinciannya 13.447.117 unit atau 85,38 persen merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melajukan kewajiban pajaknya.

“Nah, inilah yang menjadi sasaran kita. Kita akan melakukan tax amnesty ala Jawa Barat. Dan kita targetkan melalui terobosan ini PAD kita meningkat sampai Rp 390 miliar,” ucap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Sebelumnya, Dispenda Jabar pun telah melakukan berbagai terobosan atau inovasi, di antaranya membuat 34 tempat Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat di berbagai mal yang ada di Jawa Barat, Drive Thru, hingga pembuatan e-Samsat atau Elektronik Samsat melalui kerja sama dengan Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.

Melalui e-Samsat, para wajib pajak yang berada di luar Jawa Barat, bahkan luar negeri masih bisa melakukan transaksi pajaknya.

Aher : Program Pembebasan BBN2 dan Denda Pajak Terobosan Dispenda Prov Jabar

Mulai Senin (17/10/2016) ini para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak.

“Ini akan diberlakukan hingga tanggal 24 Desember 2016 nanti,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate Bandung, Senin (17/10/2016).

Dia menjelaskan, pembebasan BBN kedua dan denda pajak ini bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD). Sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jawa Barat.

“Kita akan terus mengejar wajib-wajib pajak yang dengan berbagai cara karena ternyata masih tersisa (wajib pajak belum bayar pajak),” ujarnya.

Dengan terobosan ini, Aher berharap wajib pajak termudahkan.

“Jadi yang dimaksud BBN kedua itu kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak) dan kita tidak berani membebaskan. Nah, yang kedua itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru,” lanjutnya.

Selain itu, Aher juga mengatakan, BBNKB kedua dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut.

“Yang kedua, kita bebaskan denda pajaknya. Katakanlah ada masyarakat kita yang belum bayar pajak dua tahun, atau terlambat beberapa bulan, atau terlambat tiga tahun dan seterusnya. Pokoknya bagi dia bayar pokok pajaknya saja, dendanya tidak usah dibayar sama sekali,” ucap Aher.

Program Tax Amnesty Ala Jawa Barat Optimis Menarik Penunggak Pajak Kendaraan

Program pembebasan pajak BBN kendaraan, baru kali ini dilakukan di Jawa Barat. Program ini ditujukan pada pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas.

“Kalau beli kendaraan dari orang lain, sebaiknya dibalik namakan untuk tertib administrasi kendaraan. Nah, biasanya kalau balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (bukan kendaraan baru), ada pajak bea balik nama. Dengan kebijakan ini di-nol-persen-kan,” ucap Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.

Dadang mengatakan, bersamaan juga diberlakukan program pembebasan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun sekali.

“Ada pembebasan denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup membayar pokoknya,” kata dia.

Tapi, khusus bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan lebih dari lima tahun, tetap harus membayar dendanya maksimal denda pajaknya selama lima tahun.

“Maka dia hanya membayar denda 4 tahun ke belakang, dan 1 tahun berjalan. Kalau lebih dari 5 tahun bahkan sampai 10 tahun, cukup bayar denda 5 tahun saja,” kata Dadang.

Dadang optimis program itu menarik bagi penunggak pajak kendaraan karena denda pajak kendaraan lumayan besar.

“Telat satu hari saja dendanya 2 persen (pajak), terlambat setahun sudah 24 persen,” kata dia.

Tapi dia mengingatkan, kebijakan ini hanya untuk kendaraan yang alamat domisilinya di Jawa Barat.

“Semua kendaraan boleh ikut prorgram ini, tapi khusus untuk Jawa Barat. Roda empat, roda dua, silahkan,” kata Dadang.

Tax Amnesty Ala Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor mulai 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016.

“Ini Tax Amnesty ala Jawa Barat kata Pak Gubernur,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Dadang Suharto di Bandung, Jumat, (14/10/ 2016).

Mirip alasan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Tax Amnesty (Amnesti Pajak) untuk menutup defisit anggaran, Dadang mengaku, pembebasan pajak dalam waktu terbatas ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah menutup berkuranganya dana tranfser Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditunda pengirimannya.

“Dengan program ini salah satnya, di (APBD) Perubahan diharapkan ada penambahan target pendapatan sebesar Rp 393 miliar,” kata dia.

Dadang mengatakan, tak hanya itu, program ini sekaligus untuk memperbaiki data kepemilikan kendaraan. Dari 14,7 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, ada 27 persennya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan, salah satunya karena kepemilikan kendaraan belum atas nama dirinya.

“Dengan dibebaskan ini, kami berharap masyarakat berduyun-duyun memanfaatkan kebijakan yang tidak akan ada setiap tahun,” kata dia.

Dua Keuntungan Program Bebas BBN2 dan Denda Pajak

Program ‘Bebas BBN ke 2 dan Denda PKB’ berlaku dari mulai tanggal 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016. Aher panggilan akrab Gubernur Jawa Barat, menyebut bahwa balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah. Demi membantu masyarakat biaya tersebut dihilangkan.

“Karena salah satunya untuk pendapatan daerah, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat,” terangnya, seperti dilansir dari detik.news.

Aher mengklaim ada dua keuntungan yang didapat masyarakat melalui program ini.

“Pertama sudah pasti kalau saat melakukan balik nama kendaraan akan di gratiskan. Kalau biasanya bayar untuk balik nama ini kan tidak bayar. Lalu yang kedua kalau pajaknya beberapa tahun belum dibayar atau sudah kelewat bayar itu kan harusnya kenda denda, nah ini tidak di denda juga,” tuturnya.

Aher juga mengingatkan bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.

“Paling lambat itu satu bulan sejak mengubah bentuk dan mengganti mesin. Kalau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administratif. Dendanya sebesar 25 persen,” kata dia.

Program kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Dispenda/2016, mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB.

Lalu apa targetnya yang ingin dicapai pada program ini ?

“Targetnya makin banyak orang yang bayar pajak itu pertama. Kedua kita juga membantu para penunggak pajak yang sering kali kalau sudah kelewat setahun atau dua tahun semakin tidak mau. Ini melepas semua biaya tidak ada biaya denda dan biaya balik nama itu saja,” tandasnya.

Denda Pajak Kendaraan Dihapus hingga Akhir Tahun

Kabar gembira untuk warga Provinsi Jawa Barat. Terhitung mulai 17 Oktober hingga akhir tahun 2016, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bebas biaya. Tak hanya itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak pun dendanya dihapus.

Program ini dilaksanakan atas kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu.

“Sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher di Gedung Sate, Juma’at (14/10/2016).

Seperti yang dilansir dari detik.news, Aher menjelaskan program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Aher mencontohkan jika seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama terhadap kendaraan tersebut akan digratiskan.

“Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar,” jelasnya.

Rapat Sosialisasi Bebas BBN2 dan Denda Pajak

Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Provinsi jawa Barat akan memberlakukan Pemberian Pembebasan Biaya Balik Nama ke Dua dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditandatangani oleh Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto.

Dalam arahan Rapat Koordinasin Sosialisasi program tersebut, Dadang berharap kepada semua Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) untuk optimal dalam melakukan sosialisasi.

“Saya meminta kepada semua kepala cabang untuk mensosialisasikan program ini melalui iklan layanan di kantor samsat, baligo, brosur, media cetak, radio, ke sekolah-sekolah, lambaga-lembaga hingga ke seluruh elemen masyarakat,”

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pegawai yang ada di Dispenda untuk paham akan adanya program ini, agar jika ada masyarakat yang bertanya akan mendapatkan informasi yang akurat.

Program Pembebasan BBN2 dan Denda PKB ini akan dimulai pada 17 Oktober sampai 24 Desember 2016. Untuk keterangan lebih lengkap, dapat dilihat di tautan di bawah ini :

Produk Hukum