Hindari Denda, Bayarlah PKB Sebelum Jatuh Tempo

Tia melihat lembaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru ia keluarkan dari dompetnya, dia melihat masa berlaku dari STNK motor yang dikendarai setiap hari untuk mengantarnya beraktivitas.

“Masih dua hari lagi,” gumam Tia dalam hati ketika melihat masa berlaku STNK motornya.

“Perpanjang STNK nya besok aja deh,” lanjut Tia dalam hati.

Hari yang dinanti pun tiba, hari ini adalah hari terakhir dari masa berlaku STNK Tia. Mau tidak mau hari ini dia harus perpanjang STNK motor kesayangannya atau dia akan terkena denda karena terlambat memperpanjang STNK. Namun, karena kesibukannya Tia tidak sempat untuk pergi ke kantor samsat maupun samsat outlet untuk memperpanjang STNK motornya.

“Ah paling kena denda nol koma sekian persen, telat satu hari ini perpanjang STNK nya,” pikir Tia.

Keesokan harinya Tia pergi ke kantor samsat untuk memperpanjang STNK motornya yang sudah telat satu hari, namun ketika tiba giliran untuk membayar Tia kaget mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan berbeda dengan perkiraannya. Setelah selesai membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan STNK motornya, Tia pun melihat kertas SKPD yang baru didapatkan dengan seksama. Denda administrasi yang ia pikir hanya nol koma sekian persen karena telat satu hari, ternyata tidak ada. Yang ia dapatkan justru denda administrasi sebesar dua persen, belum lagi ditambah dengan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus ia bayar karena telat memperpanjang STNK nya.

Saat ini masih banyak Tia lain yang terkena sanksi administratif karena telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik itu karena alasan tidak ada waktu, tidak ada uang, lupa, dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa Kendaraan bermotor yang sudah terdaftar, terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Contoh perhitungan telat membayar satu bulan sebagai berikut :

PKB

Pokok : 173300

Denda administrasi : 2% x 173300 = 3500.

Jumlah : 176800

SWDKLLJ

Pokok : 35000

Denda administrasi : 32000

Jumlah : 67000

TOTAL Jumlah PKB yang harus dibayarkan adalah 176800 + 67000 = 243800

Alangkah baiknya bila Anda membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebelum jatuh tempo agar Anda tidak terkena sanksi administratif. Pergunakan kemudahan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, contohnya bila kantor samsat terlalu jauh dari kantor Anda, silahkan datang ke kantor samsat outlet atau cari lokasi mobil samsat keliling yang terdekat dengan Anda. Bila tidak memiliki waktu luang, silahkan pergunakan layanan e-samsat untuk membayar PKB Anda, karena struk pembayaran yang keluar melalui mesin ATM sudah dapat dijadikan bukti bahwa Anda telah membayar PKB tanpa harus ditukar dengan SKPD, namun bila merasa perlu Anda dapat datang ke kantor samsat terdekat untuk menukarkan struk pembayaran tersebut dengan SKPD.

Pemutihan PKB Bukan Berarti Bebas Tunggakan

Salwa senang bukan main mendapatkan informasi  akan ada pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang akan diberlakukan mulai minggu depan. Motor yang biasa ia kendarai sewaktu masih kuliah dulu telah nunggak pajak selama tiga tahun, bukan karena Salwa tidak mampu membayar pajaknya namun karena setelah lulus kuliah ia mendapatkan pekerjaan diluar kota sehingga motornya tidak dipergunakan. Sekarang Salwa sudah kembali ke kota asal dan ia membutuhkan motornya untuk mendukung aktivitasnya sebagai seorang sales.

Ketika mendengar informasi mengenai pemutihan pajak, yang ada dibenak Salwa adalah tidak harus membayar tunggakan pajak motornya selama tiga tahun. Dengan segera ia pergi menuju kantor samsat tempat motornya terdaftar. Setelah mengantre kurang lebih 30 menit, tiba giliran Salwa untuk membayar pajak motor kesayangannya.

Namun, betapa kagetnya Salwa mendengar nominal yang harus dibayarkan. Salwa pun bertanya kepada petugas loket mengapa ia harus membayar padahal seharusnya gratis karena adanya program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung.

Kejadian di atas terjadi bukan hanya pada Salwa, namun terjadi juga pada masyarakat umum. Karena ketika mendengar kata “Pemutihan” yang ada didalam pikiran kita adalah tunggakan pajak kendaraan bermotor kita dihapuskan sehingga kita tidak perlu membayar alias gratis.

Pemikiran penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut SALAH, karena pemutihan bukan berarti menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Anda tetapi hanya menghapus denda administratifnya saja. Contohnya pajak sepeda motor yang tertera di bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Rp162.000 per tahun dan Anda tidak membayar pajak selama 3 tahun. Artinya Anda hanya membayar PKB sebesar 3 x Rp162.000 = Rp486.000 tanpa harus membayar denda administratif.

Apakah pemutihan ini terjadi setiap tahun? Belum tentu. Karena menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah, yang berhak untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak terutang serta sanksi administratif adalah Gubernur. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 64 tahun 2015, pada bulan Juli – Desember 2015 ada pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan selanjutnya.

Tujuan dari pemberian pembebasan ini adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi yang digunakan sebagai kendaraan operasional di Daerah Provinsi, untuk mempercepat perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan/atau angkutan umum barang dari perseorangan atau badan usaha menjadi Badan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Terlepas dari ada atau tidaknya pemutihan pada tahun ini, alangkah lebih baiknya apabila kita memenuhi kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan yang kita miliki. Karena dengan demikian kita telah ikut menyumbang untuk pembangunan daerah dan kita akan merasa lebih aman berkendara di jalan raya karena tidak lagi takut terkena razia.

Pajak Pesangon

Saat ini santer diberitakan penutupan beberapa pabrik Jepang yang ada di Indonesia, ribuan orang di PHK dan harus kehilangan pekerjaan mereka. Sesuai dengan hukum ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia, setiap karyawan yang di PHK wajib diberikan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah perhitungan besarnya uang pesangon dihitung dari lamanya masa kerja
Masa Kerja (tahun) Pesangon (x bulan upah)

Kurang dari 1 tahun 1 X
1 tahun ≤ masa kerja < 2 tahun 2 X
2 tahun ≤ masa kerja < 3 tahun 3 X
3 tahun ≤ masa kerja < 4 tahun 4 X
4 tahun ≤ masa kerja < 5 tahun 5 X
5 tahun ≤ masa kerja < 6 tahun 6 X
6 tahun ≤ masa kerja < 7 tahun 7 X
7 tahun ≤ masa kerja < 8 tahun 8 X
Masa kerja ≥ 8 tahun 9 X

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia bahwa uang pesangon yang diterima atau diperoleh oleh pegawai merupakan objek Pajak Penghasilan (Pph). Uang pesangon yang dimaksud disini adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana (pihak ketiga) kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan hubungan kerja termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Besaran Pajak Penghasilan Berdasarkan Jumlah Pesangon yang diterima
Lapisan 1 0 s/d 50 juta 0%
Lapisan 2 50 juta s/d 100 juta 5%
Lapisan 3 100 juta s/d 500 juta 15%
Lebih dari 500 juta 25%

Pembayaran uang pesangon dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Pembayaran uang pesangon sekaligus
Uang pesangon dibayarkan secara sekaligus pada satu waktu atau dibayarkan secara bertahap namun masih dalam kurun waktu dua tahun kalender dan masih dianggap sebagai pembayaran secara sekaligus, dan dihitung sebagai satu kesatuan untuk pengenaan pajaknya.Atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pph Pasal 21 yang bersifat final dan bagi karyawan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)tidak akan dikenai pajak 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.
2. Pembayaran uang pesangon secara bertahap
Uang pesangon yang dibayarkan secara bertahap lebih dari dua tahun kalender. Pembayaran uang pesangon secara bertahap ini, dikenai pasal 21 dengan menerapkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila karyawan tidak memiliki NPWP maka akan dikenai pajak 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang NPWP.

3. Pembayaran uang pesangon melalui pihak ketika
Pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan. Pengalihan ini dapat dilakukan secara sekaligus maupun secara bertahap. Pajak penghasilan yang dikenakan untuk uang pesangon yang dialihkan secara sekaligus bersifat final, karena dianggap hak karyawan telah dipenuhi oleh perusahaan. Sedangkan untuk uang pesangon yang dialihkan secara bertahap, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan Pph pasal 21 karena dianggap karyawan belum menerima uang pesangon sebagai haknya.

Terlepas dari pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi bagi yang tidak memiliki NPWP, sebagai warga negara yang taat sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak. Karena uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk pembangunan fasilitas dan layanan publik yang kita nikmati.

Jadi sudahkah Anda membayar pajak yang menjadi kewajiban Anda?

E-Samsat, Efisiensi Waktu Pembayaran Pajak

Tak terasa jam sudah menunjukkan pukul 23.30 WIB, saatnya bagi Asep dan Deden untuk pulang ke rumah mereka masing-masing. Namun sebelum pulang mereka harus membayar tagihan kafe tempat mereka menghabiskan waktu sepulang kerja hari ini. Kali ini giliran Asep untuk membayar tagihan, Asep pun langsung menuju kasir dan menanyakan kepada kasir apakah kafe ini menerima pembayaran menggunakan kartu debit atau kartu kredit.

Potongan cerita diatas merupakan kejadian yang biasa kita temui dalam keseharian kita. Dimana saat ini kita dapat menggunakan kartu kredit, kartu debit dan kartu lainnya untuk melakukan pembayaran di restoran, toko, supermarket, tagihan, dan bahkan untuk melakukan pembayaran jalan tol sudah dapat menggunakan kartu pintar.

Penggunaan kartu pintar untuk melakukan pembayaran sudah dicanangkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2014 lalu, BI mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Pencanangan GNNT ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis, dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan yang mudah, aman, dan efisien. Mudah karena hanya perlu menggesek, menempelkan kartu yang kita miliki dengan alat untuk membaca data pada kartu tersebut. Aman karena kita tidak membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak, uang tunai seperti yang kita ketahui mudah hilang dan mudah rusak. Efisien karena waktu yang diperlukan untuk melakukan transaksi pembayaran lebih cepat, karena tidak perlu untuk menghitung kembali uang yang dibayarkan dan uang yang dikembalikan contohnya bila transaksi tol menggunakan uang tunai dengan uang kembalian rata-rata memerlukan waktu lebih dari 8 detik. Tapi bila menggunakan transaksi non tunai dengan kartu elektronik hanya memerlukan waktu 2,08 detik.

Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), pada tanggal 22 November 2014, tim Pembina Samsat Jawa Barat yakni Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, PT. Jasa Raharja, Kanwil Provinsi Jawa Barat, bekerjasama dengan PT. Bank BJB meluncurkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap bersistem elektronik (e-Samsat) , sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilakukan menggunakan anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BJB. Melalui e-samsat, wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu ribet membayar pajak. Cukup dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh bank jabar, dimana wajib pajak dapat membayar Pajak Kendaraan bermotor (PKB) tahunan miliknya diseluruh ATM Bank Jabar. Resi pembayaran dari ATM akan menjadi bukti resmi bahwa wajib pajak kendaraan telah melakukan pembayaran.

Keuntungan Menggunakan e-samsat :
1. Mempercepat proses
2. Menghilangkan praktek calo
3. Memberikan kenyamanan kepada wajib pajak
4. Menghilangkan korupsi penerimaan pajak

Namun, harus diperhatikan syarat dan ketentuan berikut sebelum Anda menggunakan e-samsat :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank bjb dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank bjb.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Bagaimana cara untuk menggunakan e-samsat ini ?
Cukup menggunakan sms dengan format : esamsat nomor rangka no ktp email
contohnya : esamsat MH1JFA116CK043xx 32042811031012xxx akyu@asepdeden.com
Lalu kirimkan sms tersebut ke nomor 0811 211 9 211

Maka Anda akan mendapatkan balasan dari sms server mengenai data yang Anda masukkan. Bila data yang Anda masukkan sesuai maka Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang harus dilakukan di ATM bank BJB. Setelah melakukan pembayaran resi yang dikeluarkan oleh ATM bank BJB dapat Anda tukarkan dengan struk SKPD di kantor samsat.

Cara pembayaran yang jauh lebih mudah dan lebih hemat waktu jika dibandingkan Anda harus datang ke kantor samsat dan melakukan pembayaran pajak secara tunai. Memang saat ini kendalanya adalah bank yang bekerja sama dalam layanan e-samsat ini baru bank BJB, diharapkan kedepannya dapat bekerja sama dengan bank lain sehingga akan lebih memudahkan bagi wajib pajak dalam membayar PKB.

Target Penerimaan Pajak 2016

Target penerimaan pajak tahun 2016 adalah sebesar Rp1.350 triliun, target tersebut naik sebesar 4.32 persen jika dibandingkan dengan target tahun 2015 sebesar Rp1.294 triliun. Kenaikan tersebut membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) harus bekerja lebih keras dan memutar otak agar target penerimaan tahun ini tercapai.

Salah satu cara yang ditempuh oleh DJP Kemenkeu adalah dengan mengincar warga yang dalam kesehariannya berbelanja lebih dari Rp200 ribu. Karena menurut Pelaksana Tugas Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi jumlah masyarakat yang setiap harinya menghabiskan Rp200 ribu untuk berbelanja mencapai 129 juta orang. Sedangkan yang terdaftar menjadi wajib pajak perorangan baru sekitar 27 juta orang, sehingga dapat dikatakan bahwa 102 juta orang belum terdaftar menjadi wajib pajak perorangan.

Sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah Self Assesment System, dimana wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya ke kantor pajak di wilayah dimana wajib pajak tersebut terdaftar.Dalam sistem ini, wajib pajak diamanatkan untuk memiliki NPWP sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU KUP bahwa Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. NPWP menurut pasal 1 angka 6 UU KUP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Persyaratan subjektif agar dapat menjadi wajib pajak di Indonesia adalah Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 menyatakan bahwa subjek pajak adalah orang yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Lebih jelasnya ada di pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984 berikut, “Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, mulai 1 Januari 2015 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp36 juta rupiah per tahun.

Berikut tabel PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2015:

PTKP Besaran
Wajib Pajak Orang Pribadi Rp.36.000.000
Tambahan untuk WP kawin Rp3.000.000
Tambahan untuk tanggungan Rp3.000.000
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami Rp36.000.000

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dimaklumi ekstensifikasi yang dilakukan oleh DJP dengan mengincar warga yang berbelanja Rp200 ribu per harinya dan belum menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dengan asumsi bahwa penghasilan yang dimiliki oleh orang-orang tersebut per tahunnya tentu diatas PTKP sehingga mereka seharusnya secara sadar mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak terdekat, jika mereka telah memenuhi tidak mendaftarkan diri maka telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah negara menggunakan hasil pungutan pajak untuk membiayai pembangunan bagi kepentingan umum. Sangat disayangkan apabila Anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak namun tidak memiliki NPWP.

Jadi sudahkah Anda memiliki NPWP dan membayar kewajiban Anda ?

Eksistensi Netflix Boleh Hadir Asal…

Netflix merupakan layanan video streaming yang masuk ke Indonesia awal Januari 2016, Netflix merupakan perusahaan yang berbasis di Gatos, California, Amerika Serikat. Saat ini sudah ada 190 negara yang telah melayani layanan video streaming berbayar terkecuali China yang memang terkenal sulit ditembus oleh perusahaan dari luar China.

Teknologi streaming yang diberikan oleh Netflix sama dengan layanan yang diberikan oleh penyedia video atau musik online lainnya seperti YouTube dan Spotify dimana mereka masih menggunakan teknologi unicast traffic (one to one), pada teknologi ini server akan memberikan layanan ke tiap pelanggannya secara khusus.

Berbeda dengan layanan broadcast (one to all) dimana server akan mengirimkan datanya ke semua pihak baik itu diminta atau tidak (seperti layanan televisi) atau multicast (one to many) dimana server akan mengirimkan kontennya kepada satu grup berlangganan. Layanan multicast sebenarnya memberikan keuntungan yang lebih di sisi efektivitas bandwidth, namun prakteknya hanya efektif dilakukan pada jaringan di satu ISP saja.

Kehadiran netflix di Indonesia direspon pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memberikan tiga opsi bagi netflix agar dapat beroperasi di Indonesia. Berikut tiga opsi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada netflix.

1. Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus menjadi badan usaha tetap atau bekerjasama dengan operator.

2. Netflix cukup mendapat izin menteri.

3. Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Menkominfo, netflix harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) jika ingin sepenuhnya beroperasi di Indonesia. Dengan menjadi Badan Usaha Tetap, maka mau tidak mau netflix harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia seperti halnya memiliki kantor dan karyawan di Indonesia. Kewajiban untuk memiliki Badan Usaha Tetap jika ingin sepenuhnya beroperasi di Indonesia ini juga diberlakukan untuk jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain atau lebih dikenal dengan Over The Top (OTT) seperti halnya google dan facebook.

Sebuah Badan usaha tetap wajib tunduk kepada Undang-undang perpajakan, dalam artian setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Tetap tersebut di Indonesia akan dikenai pajak. Mereka akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.

Hal diatas sejalan dengan Pasal 2 ayat (1a) dan memori penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang PPh, dimana disebutkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan melalui Badan Usaha Tetap di Indonesia perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPh dan Undang-undang KUP. Dimana Pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh Badan Usaha Tetapnya di Indonesia. Penghasilan Kena Pajak bagi BUT di Indonesia dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan brutodengan pengeluaran/biaya yang boleh dikurangkan dan kompensasi kerugian untuk tahun-tahun sebelumnya yang masih berhak dikompensasikan.

Diharuskannya Netflix memiliki BUT di Indonesia merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya praktik Base Erosion & Profit Shifting (BEPS)  yang marak terjadi di era digital ekonomi seperti sekarang ini. BEPS sendiri merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan kesenjangan dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013).

Contoh dari BEPS adalah yang dialami Perancis. Sejak tahun 2011, Pemerintah Perancis mulai menyasar pajak dari perusahaan raksasa internet seperti Google. Menurut New York Times, Google telah meraup omset $30 milyar per tahun dari iklan. Dimana $2 milyarnya berasal dari Perancis. Namun, karena Google bukan perusahaan Perancis, Google tidak perlu membayar pajak pendapatan kepada Perancis meskipun Google mendapatkan keuntungan dari Perancis.

 

Mantan menteri keuangan Chatib Basri, mengatakan bahwa solusi untuk mengatasi masalah BEPS di antara negara-negara G-20 adalah dengan disepakati pertukaran informasi dan aturan perpajakan. Sebagaimana kita ketahui bahwa wacana pertukaran informasi wajib pajak akan dilaksanakan secara internasional pada tahun 2017 nanti. Diharapkan dengan adanya pertukaran informasi wajib pajak tersebut, maka tidak akan ada lagi yang namanya praktik BEPS.

Pajak Sumber Penerimaan Negara

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara untuk pembangunan. Jika banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, maka kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar hutang negara beserta bunga dari hutang tersebut dan membuat hidup masyarakatnya sejahtera. Caranya adalah dengan memberikan subsidi barang-barang kebutuhan masyarakat

seperti BBM dan pangan, memberikan pinjaman kepada pengusaha mikro, kecil, dan pengusaha menengah sehingga roda perekonomian terus berputar. Selain itu, dana dari penerimaan pajak digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan universitas. Serta Pembangunan alat transportasi massa seprti MRT, kereta cepat Jakarta Bandung yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Lebih jelasnya berikut Empat Fungsi Pajak untuk Pembangunan Negara sebagai berikut :

1. Fungsi Anggaran

Sebagai sumber pendaparan negara, pajak berfungsi untuk membiaya pengeluaran-pengularan negara.

2. Fungsi Mengatur

Pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai salah satu alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Contohnya untuk meningkatkankan investasi, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijaksanaan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak, namun demikian tidaklah mudah untuk membebankan pajak kepada masyarakat karena bila pajak terlalu tinggi masyarakat akan enggan untuk membayar pajak, dan bila pajak terlalu rendah maka roda pembangunan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena dana yang didapatkan pemerintah kurang.

Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti :

1. Pemungutan pajak harus adil

Adil disini adalah adil dalam undang-undang / peraturan mengenai pajak, dan adil dalam pelaksanaan undang-undang / peraturan tersebut.

 

 

2. Pengaturan pajak harus berdasarkan Undang-undang

Dalam pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak

3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat laju usaha masyarakat sebagai wajib pajak.

4. Pemungutan pajak harus efesien

Biaya yang dikeluarkan oleh negara dalam memungut pajak jangan sampai lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri.

5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajak yang harus mereka bayarkan. Contohnya adalah bea materai yang asalnya 167 macam menjadi 2 macam.

 

Tahun 2016 dicanangkan pemerintah sebagai tahun penegakan hukum. Dimana tahun ini akan ada ketegasan terhadap wajib pajak dalam pemungutan pajak dengan menerapkan ketentuan hukum (law enforcement) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Adanya kekuatan hukum mengikat dalam bentuk undang-undang menjadikan pajak memiliki sifat dasar dipaksakan yang berarti apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, maka dapat dikenai sanksi terhadapnya sesuai dengan undang-undang.

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan akan dikenakan sanksi pidana.

 

Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

A. Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

1. Setiap orang yang karena kealpaannya :

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau

b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

 

2. Setiap orang yang dengan sengaja :

a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c. tidak menyampaikan SPT; atau

d. menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau – memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau

f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau

g. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau

h. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.

 

3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

 

 

4. Setiap orang yang dengan sengaja :

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

 

5. Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

B. Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

 

C. Delik Aduan Dan Sanksinya

Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut :

1. Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dan dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

D. Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak Ketiga

1. Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

3. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: ”Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) (yaitu ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

6. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan , yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

Selamat Datang Tahun Penegakan Hukum Pajak

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2014 penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebanyak 44,8 juta orang. Dari jumlah tersebut baru sekitar 26,8 juta orang yang terdaftar sebagai wajib pajak dan hanya 10,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT mereka setiap tahunnya.

Hal yang sama terjadi dengan wajib pajak badan, dari 1,2 juta perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak badan, baru 550 ribu perusahaan atau sekitar 45,8% perusahaan yang melaporkan SPT setiap tahunnya.

Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak, salah satunya adalah dengan menetapkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum. Sesuai dengan rencana kerja pemerintah mengenai perpajakan nasional, bahwa pada tahun 2016 ini akan diberlakukan penegakan hukum kepada wajib pajak setelah sebelumnya pada tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) melakukan pembinaan kepada wajib pajak dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi.

Tahun penegakan hukum diharapkan dapat memberikan pesan kepada wajib pajak agar mereka melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Jika mereka tidak melaksanakannya dengan benar, maka DJP akan melaksanakan penagihan aktif, namun apabila ditemukan unsur-unsur yang merugikan negara maka akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah mempersiapkan diri dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di tahun 2016 ini, diantaranya adalah dengan membuat nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, DJP juga bekerjasama dengan instansi dan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat dari sisi data.

Bagi para wajib pajak, berikut 5 Hal Penting Untuk Mengantisipasi Tahun Penegakan Hukum :

1. Konsultasikan Masalah Pajak Anda

Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak akan siap memberikan konsultasi. Hal ini sangat menolong dalam merencanakan pajak Anda.

2. Laporkan Semua Kewajiban Perpajakan Anda

Karena DJP telah bekerja sama dengan banyak instansi dan lembaga untuk memperoleh banyak data Wajib Pajak. Lebih baik Anda melaporkan sekarang tanpa ada yang ditutup-tutupi dan disembunyikan. Bila sampai ada yang tidak benar ditemukan oleh pemeriksa pajak maka bisa berujung pada pemeriksaan bahkan penyidikan.

 3. Jangan Sampai Terlambat Setor dan Lapor Pajak

Hal ini untuk menghindari sanksi perpajakan yang akan timbul. Sudah tidak ada lagi pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan seperti di tahun 2015 lalu.

4. Bayar Segera Utang Pajak Anda

Tindakan penagihan aktif akan terjadi jika Anda tidak membayar utang pajak Anda tepat waktu. Tindakan dari petugas pajak ini berupa pemberitahuan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, pencegahan, bahkan penyanderaan. Jika Anda tidak mampu membayarnya sekaligus, mencicil bisa menjadi jalan keluar Anda.

5. Kooperatif

Bekerja sama dengan petugas pajak dalam kelancaran pelaksanaan tugas mereka menjadi hal penting. Misalnya senantiasa memberikan dokumen, data, dan informasi yang diminta pemeriksa pajak. Dalam proses penagihan, Anda datang memenuhi undangan penyelesaian utang pajak Anda. Kerja sama Anda sangat menentukan dalam setiap prosesnya.

Retribusi Parkir di Jawa Barat

Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan bermotor tahun 2015 periode bulan Januari – November adalah sebanyak 940.072 unit. Jumlah tersebut belum termasuk penjualan kendaraan bermotor roda dua. Berdasarkan data dari sosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), sepanjang 2015 penjualan sepeda motor mengalami penurunan 17,6 persen menjadi 6.480.155 unit dibandingkan dengan 2014 yang mencapai 7.867.195 unit. Bila ditotalkan maka jumlah kendaraan baik sepeda motor maupun roda empat/lebih yang terjual selama tahun 2015 adalah sebanyak 7,3 juta kendaraan.

Meskipun jumlah penjualan kendaraan menurun selama tahun 2015, namun kemacetan di sejumlah ruas jalan yang ada di Jawa Barat kian menunjukkan peningkatan. Kemacetan tersebut dapat kita lihat dibeberapa kota besar di Jawa Barat salah satunya kota Bandung. Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat memiliki penduduk sebanyak 2,5 jutaan penduduk namun jumlah tersebut bertambah menjadi sekitar 3 jutaan pada siang hari. Dimana banyak pendudukan dari luar kota Bandung masuk ke kota Bandung untuk bekerja, berbelanja, sekolah dan kegiatan lainnya. Penambahan jumlah penduduk disiang hari ini sangat berpengaruh terhadap penambahan volume kendaraan yang masuk ke kota Bandung, sehingga mengakibatkan terjadinya kemacetan dibeberapa ruas jalan di kota Bandung.

Kemacetan dikota Bandung juga bertambah di akhir minggu atau ketika libur panjang. Dimana banyak wisatawan domestik datang ke kota Bandung untuk berwisata. Beberapa area yang sering mengalami kemacetan ketika akhir minggu adalah area dimana pusat perbelanjaan berada. Diantaranya adalah di daerah sarijadi, jalan merdeka, jalan cihampelas, dan pasteur.

Bertambahnya volume kendaraan di daerah-daerah pusat perbelanjaan mengakibatkan bertambahnya kebutuhan akan tempat parkir bagi para wisatawan. Seringkali tempat parkir yang ada masih belum memadai, sehingga banyak kendaraan yang tidak tertampung dan harus parkir dibahu jalan.

Kendaraan yang parkir dibahu jalan akan dikenai retribusi parkir yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota. Sebagai gambaran, retribusi parkir di kabupaten Garut tahun 2015 lalu adalah sebesar 854 juta rupiah hanya dari 64 titik parkir. Bisa kita bayangkan berapa besarnya PAD bagi kota/kabupaten di Jawa Barat yang memiliki lebih banyak titik parkir dari Kabupaten Garut.

Namun keinginan untuk memiliki PAD yang besar dari retribusi parkir harus diimbangi dengan tata kelola perparkiran yang baik, diantaranya adalah dengan :

  1. Memberikan edukasi kepada tukang parkir liar agar mereka menarik tarif parkir secara resmi agar ada pemasukan bagi kas daerah
  2. Penataan area parkir harus dibenahi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kemacetan
  3. Memaksimalkan pengawasan agar uang parkir tidak dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab
  4. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang yang mereka bayarkan untuk parkir sebagian masuk ke kas daerah

Jika Anda parkir di bahu jalan, sebelum memberikan uang kepada tukang parkir coba tanyakan apakah tukang parkir tersebut setiap bulannya membayarkan retribusi parkir kepada dinas perhubungan? Jika menjawab sudah, selamat berarti Anda telah menyumbang kepada kas daerah. Jika jawabannya belum, berarti tukang parkir tersebut dapat dikategorikan sebagai tukang parkir liar.

Besarnya Potensi Pajak Air

Tik tik tik bunyi hujan di atas genting

Airnya turun tidak terkira

Cobalah tengok dahan dan ranting

Pohon dan kebun basah semua

Lirik di atas adalah sepenggal lirik lagu anak yang sering dinyanyikan ketika musim penghujan tiba.  Ketika musim penghujan tiba, jalanan yang biasa kita lalui menjadi basah. Imbasnya kendaraan yang kita gunakan menjadi kotor terkena cipratan air hujan yang telah bercampur dengan tanah.

Banyak orang yang malas atau tidak memiliki waktu berlebih untuk membersihkan sendiri kendaraan mereka yang kotor. Peluang ini ternyata banyak dilirik oleh orang untuk membuka usaha pencucian kendaraan. Saat ini hampir disetiap wilayah ada tempat pencucian kendaraan, baik itu skala kecil maupun tempat pencucian skala besar. Skala kecil disini adalah tempat pencucian kendaraan yang hanya memiliki stasiun pencucian tidak lebih dari 2 buah, sedangkan skala besar adalah tempat pencucian kendaraan yang memiliki stasiun pencucian lebih dari 2 buah.

Salah satu modal utama dari usaha pencucian kendaraan ini adalah air. Air yang digunakan untuk mencuci satu buah mobil dapat mencapai puluhan bahkan ratusan liter. Dapat Anda bayangkan bila dalam satu hari satu tempat pencucian mencuci 10 mobil. Berapa ribu liter air yang digunakan untuk membuat mobil-mobil itu bersih dan kinclong seperti baru keluar dari dealer dalam satu hari.

Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki rata-rata curah hujan per tahun tertinggi di Indonesia yaitu berkisar antara 2.000-4.000 mm.  Oleh karena itu, Jawa Barat mempunyai potensi sumber daya air khususnya air permukaan yang besar. Potensi sumber daya air di Jawa Barat mencapai  48 Milyar m3 pertahun dalam kondisi normal. Dari potensi yang ada, baru dimanfaatkan sebesar 24 Milyar m3 pertahun atau hanya sekitar 50%. Sedangkan potensi air tanah dangkal yang ada diwilayah Jawa Barat menurut hasil estimasi Bappeda adalah sekitar 16,8 Milyar m3 pertahun. Dari jumlah tersebut, air tanah dangkal  yang dapat dimanfaatkan hanya sekitar 2,20 Milyar m3 pertahun itupun dengan asumsi bahwa tebal rata-rata lapisan bawah tanah yang mengandung air dan dapat mengalirkan air (akuifer) adalah 3 m.

Selain air tanah dangkal, Jawa Barat juga memiliki potensi air tanah dalam dimana diperkirakan potensi air tanah dalam yang dapat dimanfaatkan sekitar 3.52 Milyar m3  pertahun, terdiri dari 2.04 Milyar m3 pertahun air tanah dalam semi tertekan dan 1.48 Milyar m3 pertahun air tanah dalam tertekan.

Air yang digunakan oleh usaha pencucian kendaraan melalui sumur bor dapat dikategorikan sebagai air tanah, yang mana pada dasarnya ketersediaan air tanah sangat sulit untuk diprediksi. Oleh karena itu, pemanfaatan air tanah harus diatur dan dikelola untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu cara pemerintah daerah Jawa Barat untuk mengatur dan mengelola air bawah tanah adalah dengan mengeluarkan ijin (SIPA) untuk setiap badan usaha atau pribadi yang ingin mengambil dan memanfaatkan air tanah sesuai dengan Perda provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH.

Pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang untuk kepentingan komersil akan dikenakan pajak sesuai dengan Perda provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2011 tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN. Selanjutnya dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 huruf C Perda provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2011 bahwa objek pajak adalah Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan, dilanjutkan di ayat 2 pengecualian untuk objek pajak adalah Pengambilan atau Pemanfaatan atau Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah ibadat, keperluan dasar rumah tangga, irigasi, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.

Besarnya pajak air tanah adalah sebesar 20% dikalikan dengan nilai perolehan air, dimana nilai perolehan air akan dihitung oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.

Contoh perhitungan :

Volume air tanah yang digunakan oleh perusahaan sebesar 10.000 liter/bulan, dan harga dasar air yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah Rp. 500/liter. Maka pajak air yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.000.000,-

Penjelasannya sebagai berikut :

Tarif pajak air tanah adalah 20%

Dasar pengenaan : 10.000 liter x Rp. 500 = Rp. 5.000.000

Pajak Terutang : 20% x Rp. 5.000.000 = Rp. 1.000.000/bulan.

Usaha pencucian kendaraan merupakan contoh kecil dari pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan komersil. Masih banyak jenis usaha lain yang juga menggunakan air tanah dan air permukaan untuk mendukung kegiatan usahanya di provinsi Jawa Barat. Bila semuanya membayar pajak air, maka kontribusi pajak air terhadap PAD akan semakin besar.  Contohnya di kota Bekasi yang mengklaim bahwa pajak air tanah pada 2015 mencapai Rp. 8,65 miliar, jumlah tersebut melebihi target di APBN 2015 untuk pajak air sebesar 3 milliar.