Dua Keuntungan Program Bebas BBN2 dan Denda Pajak

Program ‘Bebas BBN ke 2 dan Denda PKB’ berlaku dari mulai tanggal 17 Oktober 2016 sampai 24 Desember 2016. Aher panggilan akrab Gubernur Jawa Barat, menyebut bahwa balik nama kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah. Demi membantu masyarakat biaya tersebut dihilangkan.

“Karena salah satunya untuk pendapatan daerah, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memutasikan kendaraannya ke Jawa Barat,” terangnya, seperti dilansir dari detik.news.

Aher mengklaim ada dua keuntungan yang didapat masyarakat melalui program ini.

“Pertama sudah pasti kalau saat melakukan balik nama kendaraan akan di gratiskan. Kalau biasanya bayar untuk balik nama ini kan tidak bayar. Lalu yang kedua kalau pajaknya beberapa tahun belum dibayar atau sudah kelewat bayar itu kan harusnya kenda denda, nah ini tidak di denda juga,” tuturnya.

Aher juga mengingatkan bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan kendaraan baik dari segi bentuk dan pergantian mesin, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan dengan mengisi data objek dan subjek pajak.

“Paling lambat itu satu bulan sejak mengubah bentuk dan mengganti mesin. Kalau tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi administratif. Dendanya sebesar 25 persen,” kata dia.

Program kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat dengan nomor 973/499-Dispenda/2016, mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda BBNKB.

Lalu apa targetnya yang ingin dicapai pada program ini ?

“Targetnya makin banyak orang yang bayar pajak itu pertama. Kedua kita juga membantu para penunggak pajak yang sering kali kalau sudah kelewat setahun atau dua tahun semakin tidak mau. Ini melepas semua biaya tidak ada biaya denda dan biaya balik nama itu saja,” tandasnya.

Denda Pajak Kendaraan Dihapus hingga Akhir Tahun

Kabar gembira untuk warga Provinsi Jawa Barat. Terhitung mulai 17 Oktober hingga akhir tahun 2016, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bebas biaya. Tak hanya itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak pun dendanya dihapus.

Program ini dilaksanakan atas kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016 lalu.

“Sistemnya adalah yang mau balik nama kendaraan gratis tidak ada biaya apa-apa lagi, langsung bayar pajak saja sesuai dengan pajak pokok saja,” ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher di Gedung Sate, Juma’at (14/10/2016).

Seperti yang dilansir dari detik.news, Aher menjelaskan program ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan, terkecuali untuk kendaraan baru. Aher mencontohkan jika seseorang memiliki kendaraan bermotor dari luar Jawa Barat dan ingin balik nama terhadap kendaraan tersebut akan digratiskan.

“Kalau misalnya kita beli mobil dari daerah luar Jabar kita tinggal di Bandung, biasanya kalau balik nama kan bayar, nah sekarang tidak bayar,” jelasnya.

Rapat Sosialisasi Bebas BBN2 dan Denda Pajak

Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Provinsi jawa Barat akan memberlakukan Pemberian Pembebasan Biaya Balik Nama ke Dua dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditandatangani oleh Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto.

Dalam arahan Rapat Koordinasin Sosialisasi program tersebut, Dadang berharap kepada semua Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) untuk optimal dalam melakukan sosialisasi.

“Saya meminta kepada semua kepala cabang untuk mensosialisasikan program ini melalui iklan layanan di kantor samsat, baligo, brosur, media cetak, radio, ke sekolah-sekolah, lambaga-lembaga hingga ke seluruh elemen masyarakat,”

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pegawai yang ada di Dispenda untuk paham akan adanya program ini, agar jika ada masyarakat yang bertanya akan mendapatkan informasi yang akurat.

Program Pembebasan BBN2 dan Denda PKB ini akan dimulai pada 17 Oktober sampai 24 Desember 2016. Untuk keterangan lebih lengkap, dapat dilihat di tautan di bawah ini :

Produk Hukum

Rapat Sosialisasi Bebas BBN II dan Denda Pajak

Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Provinsi jawa Barat akan memberlakukan Pemberian Pembebasan Biaya Balik Nama ke Dua dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditandatangani oleh Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto.

Dalam arahan Rapat Koordinasin Sosialisasi program tersebut, Rabu (12/10/2016), Dadang berharap kepada semua Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) untuk optimal dalam melakukan sosialisasi. “Saya meminta kepada semua kepala cabang untuk mensosialisasikan program ini melalui iklan layanan di kantor samsat, baligo, brosur, media cetak, radio, ke sekolah-sekolah, lambaga-lembaga hingga ke seluruh elemen masyarakat,” Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pegawai yang ada di Dispenda untuk paham akan adanya program ini, agar jika ada masyarakat yang bertanya akan mendapatkan informasi yang akurat. Program Pembebasan BBN2 dan Denda PKB ini akan dimulai pada 17 Oktober sampai 24 Desember 2016. Untuk keterangan lebih lengkap, dapat dilihat di tautan di bawah ini : Produk Hukum

Operasi Gabungan KTMDU Triwulan Ke Empat

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, melalui perwakilan di masing-masing Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) menggelar Operasi Gabungan KTMDU. Kegiatan ini digselenggarakan berkat kerjasama dengan Kepolisan, Jasa Raharja, dan Dinas Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Bandung I Pajajaran

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Bandung I Pajajaran

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Bogor

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Bogor

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Karawang

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Karawang

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Majalengka

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Majalengka

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kabupaten Subang

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kabupaten Subang

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Sukabumi I CIbadak

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Sukabumi I CIbadak

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kota Cimahi

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kota Cimahi

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kota Tasikmalaya

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kota Tasikmalaya

 

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Ciamis

Operasi Gabungan CPDP Wilayah Kab Ciamis

Rapat Evaluasi Triwulan ke 3 Lingkungan Dispenda Prov Jabar

 

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Daerah, Dadang Suharto mengaku puas atas kinerja para pegawainya. Dalam sambutan pembuka Rapat Evaluasi Triwulan Ke 3, Ia mengatakan bahwa dirinya merasa yakin target pendapatan daerah akan tercapai pada akhir tahun nanti.

“Saya berterima kasih kepada teman-teman semua, berkat kerja keras dan kerja kuat teman-teman semua target pendapatan daerah hingga hari ini sudah mencapai 74,14 persen. Saya yakin diakhir tahun ini, target kita semua bisa tercapai,” tutunya, Senin (03/10/2016).

Dadang pun menyampaikan bahwa dirinya bangga, karena Dispenda Prov Jawa Barat dipilih oleh KPK untuk percontohan dinas lainya.

“Kita mendapat apresiasi dari KPK. Mereka meminta kita membuat sylabus untuk mengajar dan sharing pengalaman ke 15 provinsi yang ditunjuk KPK. Terutama pada program e-Samsat,” ungkapnya.

Dalam acara dihadiri oleh seluruh Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) se Jabar dan Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan (Puslia) ini, Dadang menyampaikan seluruh pegawai Dispenda untuk terus melakukan kerjasama dan membangun soliditas.

“Saya mohon kepada bapak-ibu semua untuk terus menjalin kebersamaan, mempererat silaturahmi dan soliditas. Agar menciptakan suasana kerja yang nyaman, sehingga target kita semua tercapai,” ucap Dadang.

Pemerintah Daerah Kurang Bergairah Dalam Mengelola Pajak Rokok

Kadispenda Dadang Suharto  menilai bahwa Pemerintah Daerah kurang memiliki gairah dalam pengelolaan Pajak Rokok, tidak seperti pada pajak-pajak lainnya.

“Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah keterbatas dalam kewenangan pemungutan pajak rokok”, demikian diucapkan  Kadispenda Dadang Suharto dalam  Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rokok dalam rangka peningkatan kapasitas para pegawai daerah dalam pengelolaan pajak rokok dan dana transfer, Rabu (05/10/2016).

“Permasalahan ini sangat dirasakan ketika secara ketentuan bahwa pajak rokok termasuk dalam pajak daerah, namun akses untuk memperoleh data dan informasi terkait pemungutan pajak rokok sangat sulit diperoleh, sehingga selalu menjadi bahan temuan instansi yang memiliki fungsi pengawasan.

Dadang berharap adanya konsistensi dan transparansi dalam kebijakan penyaluran pajak rokok dan dana transfer. Sehingga kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian penyaluran dana bagi hasil atas hak-hak daerah, agar kewajiban belanja pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat teralokasikan serta terealisasikan dengan tepat waktu dan tepat jumlah.

Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak dan Pajak Rokok

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rokok dalam rangka peningkatan kapasitas para pegawai daerah dalam pengelolaan pajak rokok dan dana transfer, Rabu (05/10/2016).

Selain dihadiri oleh Kepala DPKAD/Dispenda/Bappeda Kabupaten Kota Se Jawa Barat, Dispenda Prov Jabar juga turut mengundang Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah DPJK, perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu RI, Direktur Cukai Dirjen BEA Cukai Kemenkeu RI, para Kepala OPD Prov Jabar.

Dalam sambutannya, Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto mengungkapkan bahwa kebijakan penyaluran dana transfer dari pemerintah sering berubah-ubah. Hal tersebut dapat berdampak pada pendapatan daerah.

Sehingga mengharuskan daerah agar lebih optimal dalam meningkatkan pengelolaan administrasi pendapatan daerah terkait optimalisasi potensi, penilaian, dan penagihan pajak serta akuntansinya.

“Maka dari itu, pemerintah kabupaten kota tidak bisa terus bergantung kepada dana transfer dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

 

Sosialisasi eSamsat dan Pengobatan Gratis CPDP Prov Wil Cirebon II Ciledug

Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) Provinsi Wilayah Cirebon II Ciledug bekerjasama dengan Bank bjb dan Jasa Raharja menggelar acara pengobatan gratis di MTS Negeri 1 Losari, Kab Cirebon, Rabu (5/10/2016).

pengobatan-gratis-dan-sosialisasi-esamsat-3

Acara pengobatan gratis ini juga sekaligus menjadi ajang untuk mensosialisasikan program unggulan eSamsat, cara mudah membayar pajak kendaraan bermotor melalui ATM. Sehingga wajib pajak tidak perlu repot mengantri di kantor Samsat.

Baca selengkapnya mengenai program eSamsat disini.

Pengobatan gratis dan sosialisasi eSamsat di wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug diikuti oleh 60 guru MTS dan 800 murid MTS Negeri 1 Losari.

Kedepankan Pelayan Prima Kepada Publik

“Terus kedepankan pelayanan prima kepada masyarakat, agar masyarakat sadar tentang kewajibannya dalam membayar pajak,” demikian motivasi yang diucapkan Kadispenda Dadang Suharto dalam sambutannya di Apel HUT Dispenda Jabar ke-45, Senin (26/09).

Ia menambahkan, Pegawai Dispenda Jawa Barat harus memberikan yang terbaik dalam melayani publik, yakni mudah, murah dan cepat. Dispenda Jabar harus mampu menggali dan mencari potensi pendapatan, dan menjadi pengelola pajak yang amanah dan akuntabel.

“Pegawai Dispenda harus bekerja keras, karena di tahun-tahun mendatang tugas kita tidak semakin mudah,” Ucap Kadispenda Jabar.

Dalam sambutannya, Kadispenda Dadang Suharto pun mengucapkan terima kasih kepada Tim Pembina Samsat Kabar, mulai dari jajaran Lantas Polda Jabar dan PT Jasa Raharja sehingga semua program Samsat berjalan dengan baik.