‘Lokasi Jauh Bukan Halangan Bayar Pajak di Ciamis’

Kini, kondisi geografis bukan halangan lagi dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelumnya, seperti dikatakan Bupati Ciamis Iing Syam Arifin, jarak jauh kerap membuat target pajak terganggu.

Demikian dikatakan Iing Arifin saat peresmian outlet e-samsat di Kecamatan Kawali, Kamis (21/5), seperti dipublikasikan fokusjabar.com.

Selama ini, kendala yang ada di masyakat untuk membayar pajak kendaraanya karena beralasan kantor Samsat-nya jauh.

Untuk itu, lanjut Iing, dengan adanya outlet di Kecamatan Kawali tersebut sangat membantu masyarakat.

“Dengan adanya outlet e-samsat di Kawali ini, bisa menjawab kesulitan wajib pajak saat akan membayar pajak kendaraannya,” ucapnya.

Adanya outlet membuat target dari sektor pajak akan bisa terus meningkat, sehingga pembangunan Ciamis semakin maju.

Sementara itu outlet e-samsat sendiri keberadaanya untuk mempermudah wajib pajak untuk wilayah Ciamis Utara. (**)

Angkot Lebih Untung Berbadan Hukum

Imanuel Sujatmiko, pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga, Surabaya, memastikan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 ditujukan membantu pengusaha angkutan umum dalam memperbaiki pelayanan.
“Peraturan ini bukan untuk memberatkan melainkan malah membantu karena pajak untuk angkutan umum akan dikurangi,” kata Imanuel Sujatmiko kepada media daring, baru-baru ini.
Menurut dia, dalam peraturan itu memang disebutkan jika pengelolaan kendaraan umum tidak bisa dilakukan oleh orang pribadi. Artinya kendaraan umum baik angkutan barang maupun orang hanya bisa dimiliki oleh badan hukum.
Badan hukum yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, dan Koperasi.
Meski harus berubah menjadi badan hukum, namun implementasi dari peraturan ini sebenarnya sangat meringankan bagi pengusaha angkutan umum karena bagi yang sudah berbadan hukum akan mendapatkan pengurangan pajak baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan pengurangan pajak bisa mencapai 70 persen.
Bagi negara, pelaksanaan peraturan ini meski di satu sisi mengurangi pemasukan dari sektor PKB dan BBNKB, namun di sisi lain akan meningkatkan pendapatan di sektor pajak lainnya.
“Jika sudah berbadan hukum, mereka kan terikat untuk melaporkan penghasilan, juga harus bayar pajak penghasilan dengan jelas,” kata Imanuel Sujatmiko. **

Angkot di Bogor Bisa Dicabut Izin Operasional

Pemerintah Provinsi (pemprov) Jabar akan mencabut izin operasional ribuan angkutan umum di Kabupaten Bogor yang tidak memiliki status badan hukum selambatnya tahun 2016 mendatang.
Data DLLAJ Kabupaten Bogor menyebutkan jumlah armada angkutan sebanyak 6.732 unit. Angkutan itu melayani 97 trayek di 40 kecamatan di Bogor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar, Nomor 33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar, Nomor13/2011 tentang Pajak Daerah untuk jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Bila sampai 2016 belum juga berbadan hukum, izni operasional bakal kita cabut,” tandas Kepala Cabang Perwakilan Dispenda Provinsi (CPDP) Jawa Barat wilayah Kabupaten Bogor Ida Hamida kepada pers, awal Mei lalu.
Menurutnya, dengan status badan hukum, penunpang akan lebih merasa aman dari segi tidak kejahatan di dalam angkutan, maupun dari kecelakan selama perjalanan.
Sedangkan bagi para pengusaha angkutan akan mendapat subsidi biaya pajak kendaraan. Untuk angkutan penumpang subsidi sebesar 50 persen dari biaya Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB). “Penumpang akan merasa aman dan pengusaha bakal mendapat subsidi biaya PKB,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan yang berlaku secara provinsi ini, bukan hanya diberlakukan di Bogor, tapi juga di kota lainnya di bawah cakupan Dinas Pendapatan Provinsi Jabar. Tujuan lainnya selain memberi benefit fiskal ke pengusaha angkot, juga agar menertibkan angkot bodong yang kerap memicu kemacetan lalu lintas di sejumlah kota di Jabar. **

Dispenda Cabang Ciamis Sosialisasikan E-Samsat

Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Jawa Barat Wilayah Ciamis Maulana Indra terus mensosialisasikan terobosan layanan E-Samsat di wilayahnya. 
Melalui layanan ini, kata dia, pemilik kendaraan bermotor kini bisa membayar pajak kendaraan mereka secara elektronik melalui jaringan ATM Bank Jabar Banten (BJB) di seluruh Indonesia.
Pembayaran menggunakan fasilitas ATM itu merupakan hasil kerja sama Tim Pembina Samsat Jabar dengan Bank BJB dan dinamakan layanan E-Samsat.
“Kini telah ada fasilitas yang disediakan untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus melakukan transaksi di kantor Samsat,” ujarnya kepada sebuah media daring koran lokal, beberapa waktu lalu.
Untuk dapat menggunakan layanan e-samsat, data KTP pemilik kendaraan di Bank BJB harus disesuaikan data kendaraan yang ada di Samsat. Wajib pajak harus memiliki rekening di Bank BJB dan memiliki kendaraan atas nama sendiri.
Setelah itu, masyarakat melakukan pendaftaran melalui pesan singkat (SMS) ke nomor tertentu dengan mengetik nomor chasis, NIK dalam KTP dan alamat email. Dengan format atau mengetik: esamsat (spasi) no. chasis (spasi) no. KTP (spasi) email.
“Apabila data yang dimasukkan benar, server sms gate way akan menjawab dengan memberikan kode bayar berupa 16 digit angka,” kata dia.
Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM Bank BJB kemudian menekan tombol menu pembayaran dengan memilih menu pajak/retribusi Provinsi Jabar.
Kemudian pilih tombol menu pajak kendaraan dan masukkan kode bayar.“Pada layar ATM Bank BJB nantinya akan muncul tampilan data-data kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak, termasuk besaran jumlah pajak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar serta masa berlaku,” terangnya. **

Samsat Online Terjamin Standar Internasional

Terobosan layanan yang diberikan Dinas Pendapatan/Dispenda Provinsi Jabar melalui Samsat Online terjamin sepenuhnya oleh standar internasional (International Standar Organization/ISO) yakni ISO 9001:2008 dan IWA-4 (International Working Agreement 4).
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan, pelayanan Samsat di wilayah Polda Jabar telah meraih kedua sertifikat tersebut pada pelayanan BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLH, BIT dan pengesahan STNK, sehingga terjadi kepastian waktu, biaya, dan produk secara transparan dan akuntabel.
“Sertifikasi ISO itu bagi 23 unit pelayanan Samsat di wilayah Polda Jabar. Karenannya, layanan prima Samsat merupakan target kami dan akan terus dilengkapi dengan inovasi baru,” kata Kapolda dalam sebuah laman, beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Prahoro Tri Wahyono menambahkan, sertifikasi ISO 9001:2008 merupakan pantuan kerja yang menjamin kepastian waktu layanan, biaya, dan transparansi.
“Melalui standard kerja itu maka kepastian waktu, biaya dan transparansi wajib dilakukan dalam pelayanan,” kata Prahoro.
Ia mencontohkan waktu layanan pendaftaran kendaraan baru 120 menit, kemudian layanan mutasi 180 menit, pendaftaran STNK kendaraan bermotor 120 menit dan lainnya.
Selain itu juga ada kepastian biaya yang harus disetorkan oleh masyarakat yang tertera secara transparan di setiap ruangan pelayanan di setiap Samsat.
“Semua biaya wajib tertera di ruangan pelayanan sehingga ada transparansi, prosedurnya juga harus sesuai urutan. Dengan tertib itu maka pelayanan bisa cepat, tansparan, dan prima,” pungkas Prahoro. **

Kantor Samsat Kuningan Pindah Sementara

Kantor Samsat Kuningan, yang juga menyatu dengan Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP), mulai Maret lalu pindah kantor sementara dari Jl. Aruji Kartawinata ke Jl RE Martadinata.
Menurut Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi (CPDP) Jabar Wilayah Kabupaten Kuningan, Hj Susiawati, pihaknya sementara ke Jl. RE Martadinata karena gedung lama akan segera dibangun pada tahun ini.
“Kita belum tahu kapan akan dibangun, yang pasti sebelum dilakukan pembongkaran kita sudah pindah dahulu. Karena sistem online untuk Samsat ketika pindah membutuhkan waktu cukup lama untuk normalisasi sistem,” kata Susi kepada media daring di Kuningan, belum lama ini.
Masyarakat Kabupaten Kuningan yang selama ini memanfaatkan jasa kantor Samsat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sebagainya untuk sementara kantor tersebut pindah tempat di Jalan RE Martadinata.
Hal senada disampaikan Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Iwan Setiawan  saat ditemui di ruang kerjanya.
Dengan pindahnya sementara kantor Samsat, lanjut Iwan seluruh aktivitas pelayanan yang ada di kantor Samsat sudah berjalan dengan lancar seperti sediakala meskipun di tempat sementara.
“Kepada masyarakat yang ingin perpanjang STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya sekarang bisa dilanyani dengan normal lagi,” kata Iwan.
Terkait pindahnya kantor Samsat, disebutkan Iwan sudah disosialiasikan melalui berbagai banner yang dipasang di tempat-tempat strategis yang ada di Kuningan seperti taman Kota dan jalan-jalan utama.
“Kita sudah pasang banner pemberitahuan, yang pasti tetap sesuai aturan pemasangan banner tersebut, semoga masyarakat bisa mengetahui dengan sosialisasi tersebut,” kata Iwan. **

E-Samsat Akan Di-Indonesia-kan

Terobosan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring, E-Samsat, direncanakan akan dilakukan secara massal di Indonesia.
Meski waktunya belum ditetapkan, namun Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto (yang kini menjadi Anjak Madya Divisi Humas Polri), mengatakan, pihaknya menginginkan penerapan secara nasional.
Akan tetapi, Rikwanto mengakui, terdapat sejumlah kendala penerapan di daerah lainnya. Diantaranya belum lengkapnya fasilitas lalu registrasi dan identitas (regident) kendaraan yang belum terdata secara lengkap. “Karena sistemnya online. Harus terdata lengkap secara menyeluruh,” paparnya.
“Kalau kita siap, tinggal Pemda (pemerintah daerah) yang harus siap. Karena Samsat ini terpadu antara Polisi, Dispenda, dan Jasa Raharja,” tambahnya. Ia menambahkan, penerapan secara online akan dilakukan melalui Provinsi terlebih dahulu. Setelah sukses, barulah akan menyusul ke daerah kabupaten/kota. “Hasil evaluasi di Jabar bagus, makanya akan diterapkan ke daerah lainnya,”.
Di sisi lain, kata dia, Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2015 tentang Samsat. Dalam amanat pasal 22 mengatur tentang penerapan layanan e-samsat secara nasional.
Merujuk pada perpres itu, Rikwanto menambahkan tujuannya memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
“Ruang lingkupnya, meliputi, Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan pembayaran SWDKLLAJ,” tutupnya. **

E-Samsat Efektif Hindari Calo

Masih ingat kasus di Samsat Depok, Jawa Barat, pada awal Maret 2015 ketika aparat kepolisian meringkus 31 calo samsat yang biasa mangkal?
Tak bisa dipungkiri, praktek percaloan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masih menghantui masyarakat selaku wajib pajak.
Karenanya, terobosan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat melalui e-Samsat alias Samsat online, setidaknya mampu memberantas atau paling tidak menekan praktek percaloan semacam itu.
Sebab, sistem yang terintegrasi secara daring memudahkan wajib pajak dengan cara pembayaran dimana saja dan kapan saja. Sistem itu pun memudahkan wajib pajak untuk membayar dengan cara SMS dari telefon selular, untuk selanjutnya datang ke ATM.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto (yang kini menjadi Anjak Madya Divisi Humas Polri), menegaskan Samsat online lebih efesien, efektif, dan menghidari adanya pungutan liar (Pungli).
“Saat ini sudah ada percontohan e-Samsat di Jawa Barat yang berjalan baik,” katanya kepada pers di Jakarta, April lalu.
Menurut dia, e-Samsat memiliki keunggulan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat. Selama ini pembayarannya diselenggarakan dalam satu gedung.
“Nah, sekarang melalui pembayaran online. Masyarakat tak perlu risau ada pungutan liar. Selain cepat dan aman, penerapan sistem online juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya lagi.
Seperti diketahui, bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Polda Jabar, dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan melalui ATM Bank Bjb di seluruh Indonesia. “Jadi tidak harus antri di gedung Samsat,” urainya. **

Edaran Dispenda Jabar tentang Angkutan Segera Diterapkan di Bekasi

Sesuai surat edaran Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bekasi mewajibkan bagi pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum. Sebab,  jika tidak berbadan hukum, pajak yang dikenakan akan sama seperti kendaraan pribadi.

Kebijakan tersebut rencananya akan digulirkan 2016 mendatang. Artinya, sejak saat ini kendaraan berplat kuning diharapkan sudah berbadan hukum. Tidak hanya itu, badan hukum juga sebagai upaya   meminimalisasi angkutan umum bodong.

“Disinyalir banyaknya angkutan umum bodong tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. Dan hal itu menjadi salah satu kendala pemerintah dalam menertibkannya. Kami kesulitan menertibkan, karena saking banyaknya angkutan di Kota Bekasi,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman seperti dilansir dari metro.sindonews.com.

Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum.

“Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan,” tambahnya. ***

Dadang Apresiasi Cabang Majalengka

Cabang Majalengka mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM karena sukses mensosialisasikan e-samsat dengan cukup baik. Dibandingkan cabang lain Malajengka sudah mencatat kurang lebih 100 transaski pembayaran pajak melalui e-samsat.
“Majalengka sudah 100, ini luar biasa, mungkin cabang lain belum maksimal, padahal kita tahu e-samsat adalah terobosan. Kita semua, Kepolisian, Jasa Raharja, Bank Bjb dan juga Pemprov Jawa Barat,” kata Dadang saat apel di halaman kantor Dispenda, Senin (20/4/2015).
Menurut Dadjang, e-samsat harus lebih gencar lagi disosialisasikan, sebab program tersebut akan sangat membantu masyarat dalam membayar pajak. Apalagi, program pembayaran pajak melalui ATM ini sudah berjalan hampir setengah tahun.
“Sudah empat bulan berjalan, tapi di lapangan belum maksimal dari sambutan dari masyarakat. Maka saya minta sama teman-teman untuk terus gelorakan, sosilaisasikan, program unggulan kita ini,” ucapnya.
Dirinya pun memahami jika program tersebut membutuhkan waktu untuk dapat berlangsung, tapi dia percaya program tersebut bisa berjalan dengan baik dan cepat, asalkan bekerja keras penuh kesungguhan.
“Saya yakin teman-teman semua, bekerja keras, misalnya dalam kegiatan atau bahkan sosial medianya. Insya Allah, e-samsat berjalan sesuai harapan,” ungkapnya. ***