Saldo Kas RKUD Jabar Rp95,75 Miliar per 8 Oktober 2026, Penerimaan Capai Rp42,33 Miliar
BANDUNG – Realisasi penerimaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp42.330.734.800 hingga pukul 17.00 WIB pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sementara itu, saldo kas daerah tercatat sebesar Rp95.756.778.069.
Berdasarkan laporan posisi kas yang disampaikan langsung dari Lembur Pakuan, penerimaan daerah berasal dari sejumlah komponen pendapatan, dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu penyumbang terbesar, yakni Rp20.198.027.600.
Penerimaan berikutnya berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp14.386.811.100 dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp5.907.316.104.
Selain itu, penerimaan meliputi Pajak Air Permukaan sebesar Rp305.747.300, Pajak Alat Berat sebesar Rp1.968.000, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp551.971.996.
Adapun Retribusi Daerah tercatat sebesar Rp132.394.000, sedangkan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah mencapai Rp846.498.700.
Pada hari yang sama, realisasi pengeluaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp42.842.702.358.
Pengeluaran tersebut terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp5.393.559.030, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12.239.020.996, serta Belanja Subsidi sebesar Rp9.398.912.100.
Selanjutnya, Belanja Modal mencapai Rp13.978.805.232, sedangkan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa tercatat sebesar Rp1.832.405.000.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga 8 Oktober 2026 dilaporkan sebesar Rp95.756.778.069.
Pembaruan posisi kas daerah ini disampaikan sebagai informasi mengenai realisasi penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pukul 17.00 WIB.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7694294651326467335









