Tim Futsal Dispenda Jawa Barat Juara I Porpemprov XI 2015

 

Tim Futsal Dispenda Porpemprov XI Tahun 2015

Tim Futsal Dispenda Porpemprov XI Tahun 2015

Tim Futsal Dispenda Jawa Barat keluar sebagai Juara I pada perhelatan Pekan Olahraga Pemerintah Provinsi Jawa Barat XI 2015. Tim Futsal Dispenda keluar sebagai Juara I setelah berhasil mengalahkan Tim Futsal Rumah Sakit Jiwa Povinsi Jawa Barat, dengan skor 6 – 4.

Izin HO dan IMB Cukup di Kecamatan

Guna memper mudah mengurus pelayanan perizinan di tingkat wilayah, Pemerintah Kota Bogor akhirnya meluncurkan sistem pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN).

Dengan sistem ini, proses pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) dan gangguan (HO) bisa dilakukan di kecamatan.

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, tujuan peresmian pelayanan PATEN adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adanya sistem tersebut diyakini bisa lebih membantu masyarakat dalam mengurus perizinan. Namun, tidak semua jenis perizinan bisa diurus di kecamatan, atau dalam skala tertentu saja.

“Jika ini dikatakan terlambat, tentu tidak. Kita hanya ingin memastikan, bahwa masyarakat sudah siap dalam menerima sistem pelayanan yang baru ini. Jangan regulasi dibuat, namun sumber daya manusia (SDM) kurang,” ujar Bima usai launching sistem PATEN di Kecamatan Bogor Utara, Senin (3/8/2015).

Camat Bogor Utara Asep Kartiwa mengatakan, sistem PATEN yang baru diresmikan itu, bertujuan untuk mem permudah masyarakat dalam mengurus izin. Jika ingin mengurus IMB dan HO, masyarakat sekarang bisa melakukannya di kantor kecamatan.

“Izin yang bisa diurus di kantor kecamatan itu, ukuran maksimalnya adalah 150 meter. Sedangkan untuk HO, 50 meter persegi. Piha k kecamatan hanya bisa mengeluarkan izin gangguan untuk jenis usaha perkantoran dan perdagangan saja,” ungkapnya.

Proses perizinan bisa dilaksanakan di kecamatan, karena sudah didukung aplika si yang sudah di-install pada kom puter milik kecama tan. Selain itu, untuk lebih memu dahkan mengurus perizinan, masyarakat juga bisa mendaftar melalui online atau website kecamatan.

“Seluruh kantor kecamatan kan sudah memiliki sistem PATEN, namun peresmiannya itu baru sekarang,” terangnya.

Dia berharap, ketika mengurus perizinan IMB, masyarakat wajib membawa sertifikat, akta jual beli dan status tanah. Sedangkan untuk mengurus HO, masyarakat diminta untuk dapat menunjukkan akta pendirian perusahaan, sertifikat PBB, dan KTP.

“Jika syarat pemohon sudah lengkap, maka dalam waktu 14 hari izin usaha yang diurus itu akan dikeluarkan,” terangnya.

Retribusi Diprediksi Capai Target Sementara itu, Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor dipastikan mencapai target pendapatan retribusi perizinan yang dibebankan tahun 2015.

Untuk izin HO, realisasi yang dicapai hingga Juli ini mencapai Rp6,066 miliar dari target sebesar Rp7,150 miliar.

“Kita optimis itu akan memenuhi target, untuk HO hanya perlu mengejar Rp1,083 miliar. Diusahakan di akhir ta hun itu akan terpenuhi,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Perekonomian pada BPPT-PM, Rudy Mashudi, Selasa (4/8/2015).

Apalagi, jika melihat realisasi penggunaan pemanfaatan tanah untuk reklame (PPTR) pada hasil evaluasi triwulan ke-III, pendapatan sudah memenuhi target 2015 sebesar Rp417 juta, dari nilai yang ditargetkan sebesar Rp231 juta.

Meski demikian, Rudy tidak menekankan pada target pendapatan, melainkan lebih kepada pengendalian.

“Kami bersepakat dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bahwa itu bukan target, melainkan rencana realisasi pendapatan,” ujarnya.

Itu karena capaian realisasi IMB masih jauh dari target yang dibebankan sebesar Rp27 miliar, sedangkan realisasi hingga Juli ini baru mencapai Rp10,066 miliar. Menurut dia, kondisi itu disebabkan banyak faktor.

Diantaranya dampak ekonomi makro yang melemah dan ruang kota yang semakin hari semakin sempit, sehingga berdampak pada investasi Kota Bogor.

“Pajak itu instrumennya memaksa, tetapi retribusi itu adalah pelayanan,” bebernya.

Untuk itu, BPPT-PM merupakan badan pelayanan yang menjadi zona integritas, zona terdepan yang harus mem berikan pelayanan secara terbaik.

“Saya selalu ingat kata-kata itu, karena setiap apel pimpinan selalu mengingatkan kami semua,” tutur dia.

Menurut dia, perlu ada insentif dan disinsentif yang diterapkan di Kota Bogor dalam proses perizinan. Semisal, pemerintah memberikan insentif untuk investor yang ikut membangun, sedangkan penerapan disinsentif juga harus diterapkan terhadap bangunan yang melanggar.

“Contoh jembatan layang. Pada sebelum pembangunan  ada bangunan yang ada dilintasinya itu tidak melanggar, tetapi ketika sudah pembangunan, bangunan sekitar itu menjadi melanggar garis sempadan jalan (GSJ) karena ada pelebaran jalan. Maka, pemerintah harus berikan insentif terhadap pemilik bangunan,” ucapnya.

Tetapi, hal sebaliknya, jika ada yang melanggar karena disengaja harus diberikan sanksi. Masih banyak pemohon yang belum mengerti peruntukan itu seperti apa, juga ada beberapa investor yang tergan jal hanya karena regulasi yang tak mengizinkan bangunan itu dibangun di kawasan tersebut.

“Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sedang membangun sisteminformasi pengendalian pemanfaatan ruang, dan kini sudah tahap akhir. Aplikasi itu nantinya dapat membantu calon investor menetukan menentukan zona terlarang atau tidak,” tandasnya.

Parkir Sembarangan, 7 Mobil Digembok

Parkir di sembarang tempat, 7 kendaraan roda empat terpaksa digembok bannya kemarin. Pengembokan itu dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor.

Kasi Pengendalian Operasi pada DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta mengatakan, sebanyak 7 kendaraan digembok bannya karena ketahuan memarkir kendaraan sembarangan di Jalan Pajajaran.  Akibatnya menyebabkan sejumlah kemacetan di jalan protokol.

“Ya ketujuh kendaraan kita gembok, karena parkir sembarangan,” ujarnya seperti dilansir Radar Bogor, Kamis (6/8/2015).

Pengembokan yang dilakukan lantaran pemilik kendaraan melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Sanksinya bisa sampai Rp500 ribu,” imbuhnya.

Dalam melakukan penertiban, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian “Alhamdulillah, setelah kami lakukan operasi rutin, sekarang ini parkir liar sudah lebih berkurang,” tambahnya.

Jika mau membuka gembok, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor DLLAJ dengan membawa persayaratan seperti Fotocopy SIM, KTP, STNK, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi hal tersebut.

¨Jika sampai jam pulang kerja tidak ada yang mengambil terpaksa akan kami derek dan dibawa ke kantor,” tegasnya.

Dia berharap, para pemilik kendaraan bisa patuh terhadap peraturan dengan tidak memarkirkan kendaraannya dipingir jalan dan membawa kelengkapan surat kendaraan.

¨Namanya pelanggaran kami tidak pandang bulu, jika kedapatan melanggar siapapun akan kami tindak,¨ tegasnya.

41 Angkot-Bus Bodong Ditilang

Kepedulian pemilik angkutan penumpang maupun barang, terhadap peraturan masih minim. Buktinya, saat razia Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan masih banyak ditemukan kendaraan yang tak memiliki legalitas.

Rabu (5/8/2015), tim gabungan menilang 41 kendaraan yang melintas di Jalan raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Cibinong. Kasi Dalops DLLAJ Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda mengatakan, mayoritas angkot dan bus yang ditangkap karena tidak memiliki surat-surat lengkap maupun sudah habis masa berlakunya.

Ia menegaskan, razia akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap penumpang dan menciptakan kepedulian masyarakat atas surat-surat kendaaran yang dimilikinya.

“Kadang ada yang malas perpanjang, lupa, atau sengaja,” ujar Bisma.

Dalam razia kali ini, DLLAJ menahan satu bus jurusan Cibinong-Kampung Rambutan karena izin trayek telah habis masa berlakunya. Para pelanggar, langsung melakukan sidang di tempat.

sumber: pojoksatu

Pendapatan Kota Bogor Tidak Akan Berkurang Tanpa Iklan Rokok

“Pendapatan Daerah Kota Bogor tidak akan berkurang meski iklan rokor dihentikan,” ucap kadispenda Kota Bogor, Daud Nedo Renoh, SE. Pernyataan tersebut berkenaan dengan diterbitkannya Perda No. 1 Tahun 2015 mengenai larangan segala bentuk iklan rokok di Kota Bogor. Bahkan tidak saja iklan, namun berbagai kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok pun dilarang.Meski iklan (reklame) rokok dilarang di Kota Bogor, justru ada banyak reklame lain yang membayar pajak bahkan lebih menguntungkan dari iklan rokok. Daud Nedo Renoh bahkan optimis di semester awal tahun 2015, pajak reklame sudah mencapai 62 persen tanpa iklan rokok. Oleh karena itu, ia berkesimpulan di akhir tahun pajak reklame dapat mencapai target.

“Setiap tahun pajak reklame Kota Bogor mencapai Rp 7 Miliar rupiah tanpa ada iklan rokok,” ucapnya.

“Perda Iklan Reklame ini sudah disahkan 27 Mei 2015, di mana salah satu naskahnya di Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan setiap penyedia iklan dilarang menyebarluaskan informasi tentang rokok, baik itu umbul-umbul, spanduk dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, seperti dilansir Antara, Jumat (31/7/2015).***

Dispenda Provinsi Jawa Barat Ramaikan Porpemprov XI 2015

Dispenda Provinsi Jawa barat, turut meramaikan kemeriahan Pekan Olahraga Pemerintan Provinsi (Porpemprov) XI 2015 yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Deddy Mizwar, Rabu 05/08. Perhelatan akbar yang digelar rutin setiap tahunnya, diikuti oleh 2.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jabar dan terbagi dalam 52 kontingen.

Dalam upacara pembukaan Porpemprov XI 2015, kontingen Dispenda Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung oleh Kadispenda Dadang Suharto, SH, MM. Kadispenda Dadang Suharto berharap kehadiran timnya akan lebih memeriahkan pekan olahraraga yang merupakan rangkaian HUT Provinsi Jawa Barat ke -70, sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 70.***

Selebritas Mengemplang Pajak Membuat Berang Wakil Walikota Bogor

Beredarnya informasi seorang selebritas yang mengemplang pajak selama lima tahun pekan lalu, membuat Wakil Wali Kota Bogor, Ir. Usmar Hariman berang.  Menurutnya pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak (WP) kepada pemerintah, dengan demikian roda pembangunan sebuah daerah akan berlanjut.Salah satu sorotannya adalah Pajak Bumi dan Banguna (PBB), bahkan menurut Usmar Pemkot Bogor sudah memberikan keringanan bagi para wajib pajak dengan penghapusan denda bagi yang menunggak dari tahun 1992 hingga 2012.

“Dendanya dihapuskan, dengan harapan ke depan bisa taat pajak,”  ungkapnya.

Rumah mewah milik selebritas yang dikenal “Bulu Mata anti Badai”, di kawasan Komplek Haur jaya, kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, bahkan hampir saja disegel seandainya sang pemilik tidak melunasi kewajibannya sore itu (29/07).

Berdasarkan keterangan dari Kadispenda Bogor, Daud Nedo Renoh, S.E, rumah milik Rini Fatimah Jaelani tersebut belum sempat disegel karena langsung membayar lunas kewajibannya. Sehingga hanya surat teguran saja yang dilayangkan sebagai pengingat agar tidak berbuat lalai di kemudian hari.***

Sumber: jabar.pojoksatu.id

 

Mengemplang Pajak

Selebritas yang dikenal sarat sensasi, Syahrini ditegur Kadispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh S.E Gara – gara lalai membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan selama lima tahun. Dilansir dari Radar Bogor (29/07) Dispenda bahkan meskipun seharusnya kena segel, namun Syahrini langsung melunasi kewajibannya maka aksi penyegelan pun urung dilakukan dan hanya diberikan surat teguran saja.

Kediaman selebritas Syahrini yang terletak di komplek Haur Jaya, Jalan Bitung No. I, No. 12, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, hampir disegel bersamaan dengan ratusan rumah dan hotel yang belum melunasi pajak PBB hingga akhir Juli 2015. Di Kota Bogor terdapat 43 hotel, restoran dan tempat hiburan yang tengah disasar oleh Dispenda.  Bahkan bangunan – bangunan tersebut telah dipasangi stiker ‘Wajib Pajak Dalam Pengawasan Dispenda”.

Aksi Dinas Pendapatan Kota Bogor tersebut didasari oleh Perda Perda nomor 21 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Jika surat teguran sudah dilayangkan sebanyak tiga kali, maka akan diproses melalui Kejaksaan Negeri. Ancaman sanksi bagi para pengemplang pajak adalah hingga pencabutan izin usaha, dan menjadi daftar hitam Pemkot Bogor.***

Wagub Buka Porpemprov Jabar XI/2015

Sekitar 2000 PNS di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Barat meriahkan pekan olahraga pemerintah daerah Provinsi (Porpemprov) Jawa Barat ke-11 tahun 2015. Porpemprov dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, Selasa (4/8/2015)

 

Sumber: galamedianews.com

Dispenda Provinsi Jawa Barat Sponsori Rekonsiliasi OPD dan BUMD

Dispenda Provinsi Jawa Barat mendukung kegiatan rekonsiliasi keuangan OPD dan BUMD se-Jawa Barat. Kegiatan rekonsiliasi ini telah berlangsung sejak Selasa (28/07) lalu dan berakhir hari ini (Kamis, 30/07).Rekonsiliasi merupakan kegiatan mencocokan nilai uang tercatat dan tersimpan oleh setiap OPD dan BUMD dengan catatan yang dimiliki oleh Biro Keuangan, Dispenda, dan Setda Provinsi Jawa Barat.

“Kegiatan rekonsiliasi keuangan ini diikuti oleh OPD yang memiliki pemasukan dari luar seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang memiliki Museum Sri Baduga, Balai Pengelola Taman Budaya dan lain sebagainya,” papar Kasi Evaluasi Pendapatan II, Bidang Pendapatan II Dispenda Jabar, Mohamad Deni Zakaria, S.STP.

Selain OPD, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seperti Bank Jabar – Banten pun turut serta dalam kegiatan rekonsiliasi ini.

Kegiatan rekonsilisasi ini merupakan upaya  peningkatan kinerja OPD dan BUMD, agar melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih fokus dan serius sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Selain itu kegiatan yang dilakukan setiap tiga bulan ini juga bertujuan agar OPD agar lebih disiplin dalam penggunaan anggaran, karena tahun anggaran berkenaan terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Biro Keuangan kiranya lebih ketat dalam melakukan rekonsiliasi ke setiap OPD, agar tidak terjadi pengendapan uang di OPD setelah berakhirnya tahun anggaran. ***