Cegah Penyebaran COVID-19, Bapenda Jabar Berlakukan Social Distancing

Seiring dengan mewabahnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberlakukan Standar Pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja baik yang bersifat non pelayanan dan area pelayanan Samsat se-Jawa Barat.

Langkah-langkah yang diambil adalah sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara layanan Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Masuk Desa dan Kios Samsat.
2. Sehubungan dengan penghentian layanan pada poin 2 diatas maka pelayanan diarahkan ke Samsat Induk dan Samsat Outlet sampai dengan waktu yang belum ditentukan
3. Melakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan maupun Wajib Pajak di pintu masuk Samsat Induk. Apabila terdapat karyawan maupun Wajib Pajak dengan suhu 38°C atau lebih agar tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan
4. Melakukan Social Distancing (jarak aman) antara Wajib Pajak, satu meter dalam melakukan pelayanan
5. Menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan kerja secara rutin dengan menggunakan cairan disinfektan, khususnya pegangan pintu, saklar lampu, meja, keyboard komputer atau laptop dan fasilitas lain yang sering dipegang oleh tangan secara bergantian pada ruang layanan Samsat
6. Menyediakan sarana untuk cuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi pelayanan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
7. Menghentikan sementara sosialisasi program layanan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Olehkarena itu, dihimbau bagi Wajib Pajak yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ulang satu tahun untuk melaksanakan pembayaran melalui Samsat J`Bret. Dimana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan di ecommerce (tokopedia dan bukalapak), gerai modern (alfamart, alfamidi, dan indomaret) serta KasPro dan loket PPOB.

Setelah pembayaran pajak dilaksanakan, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK. Untuk pencetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB) dapat dilakukan secara mandiri (silakan cek di aplikasi Sambara pada menu Bukti Bayar).