Warga Sukabumi Diharapkan Bayar PBB Tepat Waktu

 

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami membuka kegiatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serentak di Desa Cisitu Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, belum lama ini. Dirinya mengatakan, semua wilayah di Kabupaten Sukabumi harus lunas PBB.

Lantaran, lunas PBB berarti ikut mendorong terealisasinya pembangunan daerah dengan cepat.

”Saya sangat apresiasi kepada setiap desa yang selalu lunas PBB setiap tahunnya. Apalagi, tepat waktu, terutama kepada perangkat Desa Cisitu,” ungkap Bupati Sukabumi, Marwan Hamami didampingi Humas Pemkab Sukabumi, Yudi Panca Yoga kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.

Oleh karena itu, kata Marwan, pembebanan PBB untuk setiap wilayah yang tersebar di 47 kecamatan harus dijadikan tanggung jawab untuk membangun Kabupaten Sukabumi ke depan.

Pasalnya, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dimiliki.

“Pihak kecamatan harus mendorong setiap pemerintah desa agar lunas PBB tepat pada waktunya. Karena itu salah satu kewajibannya,” terangnya.

pembayaran PBB secara serentak yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cisitu patut untuk diikuti oleh semua wilayah.

Lantaran, kesadaran masyarakat untuk membayar PBB menjadi tolok ukur dalam keberhasilan capaian PBB yang sudah dicanangkan satu tahun sekali.

“Peningkatan kesadaran masyarakat harus terus dilakukan. Karena, setelah kesadaran masyarakat ada, dengan sendirinya ada rasa tanggung jawab,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Nyalindung, Rahmat Mulyadi mengatakan, untuk target PBB Kecamatan Nyalindung pada 2016 sebesar Rp 683 juta. Dirinya optimis, target PBB pada tahun ini dapat terealisasikan sesuai dengan apa yang sudah dicanangkan oleh pemerintah.

“Pemasukan PBB kepada pihak kecamatan baru sekian persen. Karena, target PBB untuk semua desa yang ada di Nyalindung baru diberikan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cisitu, Tuteng Purwa mengatakan, setiap tahun pihaknya selalu melunasi PBB tepat pada waktunya.

Lantaran, itu sudah menjadi kewajiban dari pemerintah desa untuk melakukan pungutan PBB serta terus meningkatkan kesadaran masyarakatnya. Di samping itu juga, pihaknya juga termasuk salah satu desa yang selalu pertama lunas PBB di Kecamatan Nyalindung.

“Target PBB Desa kami, pada tahun ini sebesar Rp 47 juta. Sekarang baru masuk sekitar 60 persen dari target yang sudah ditentukan,” terangnya.

Dirinya berharap, kesadaran masyarakat Desa Cisitu setiap tahunnya dapat terus meningkat untuk membayar PBB tepat pada waktunya.

Lantaran, target perolehan PBB yang dibebankan kepada setiap desa oleh pihak kecamatan itu selalu berubah. Bahkan, menurutnya setiap tahunnya selalu bertambah besar.

“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat terus bertambah. Sebesar apa pun target PBB setiap tahunnya dapat terealisasikan dengan baik, kalau kesadaran masyarakat sudah tinggi,” paparnya.

Dispenda Kota Cimahi Genjot Pajak Rumah Kos

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi akan meningkatkan realisasi raihan pajak atas rumah indekos pada tahun ini. Pasalnya di tahun 2015 lalu, raihan dari pajak tersebut terbilang kecil.

Dadan Darmawan, selaku Sekretaris Dispenda Kota Cimahi mengatakan bahwa penarikan pajak rumah indekos Kota Cimahi sudah dilakukan sejak tahun 2015. Namun dalam pencapaiannya, diakui Dadan masih terbilang kecil, hanya mendapayt Rp 18 juta per tahun.

Wajar karena itu tahun pertama kami menariknya. Kami akan mendata kembali jumlah pemilik rumah indekos di Cimahi, karena belum terdata seluruhnya,” ungkapnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala saat dilakukan pendataan, terlebih lagi dilapangan masih ditemukan ada rumah indekos yang berubah. Sehingga pendataan tahun lalu bisa berubah dengan sekarang.

Misalnya, pada awal pendataan, wajib pajak pemilik indekos memiliki 10 kamar, kemudian berubah menjadi 9 kamar. Setelah di cek, ternyata dua kamar itu disatukan. Mungkin itu trik mereka agar terbebas dari pajak.

Pemkot mengutip pajak sebesar 4 persen dari pendapatan hasil sewa kos-kosan meski berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah sebetulnya ditarik hingga 10 persen.

“Maka, jika ini dilakukan, jelas akan meningkatkan pendapatan daerah dari rumah kost tersebut,” pungkasnya.

Masih Banyak Pemilik Kendaraan di Sumedang yang Tidak Taat Pajak

 

Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor perlu ditingkatkan lagi. Hingga pertengahan Maret 2016 ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumedang. baru mencatat sebanyak 20.000 pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak.

Berdasarkan informasi, data kendaraan bermotor di Dispenda Sumedang tahun 2016 tercatat ada sebanyak 270.000 kendaraan, dan sebanyak 250.000 kendaraan belum membayar pajak. Dalam tenggang waktu dua bulan ini baru sebanyak 20.000 orang yang membayar.

Kepala Seksi Penerimaan dan Tagihan (Kasi Pentag) Dispendag Sumedang, Anton Suwardi mengatakan meski baru 20 persen pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak. Namun, Kabupaten Sumedang termasuk sebagai Kabupaten ke-1 tingkat pembayaran pajaknya.

“Ini baru dua bulan berjalan, klosingnya nanti di Desember 2016, sehingga masih dimungkinkan target pembayaran pajak tercapai di akhir tahun,” kata Anton kepada Radar Sumedang, Selasa (15/3/2016).

Dispenda, saat ini bekerja sama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan sekaligus mengingatkan masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

“Mungkin banyak masyarakat yang lupa membayar pajak, sehingga operasi gabungan ini digelar, jadi hari ini kita kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar pajak,” sebutnya.

Pantauan Radar Sumedang, sejumlah kendaraan yang terjaring razia oleh polisi diperiksa surat-surat kendaraannya, apabila pajak kendaraannya lewat batas atau telat membayar, maka akan disarankan untuk membayar secara langsung. Jika tidak bisa membayar langsung maka disarankan surat-surat kendaraanya (STNK) untuk dititipkan di Dispenda.

Operasi Gabungan Tertibkan Warga Cianjur

 

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cianjur bekerjasama dengan Kepolisian Cianjur, dan Dihubkominfo Cianjur menggelar Operasi Gabungan (Opgab) di Jalan Dr. Mawardi, Kabupaten Cianjur, Selasa (15/3/2016).

Opgab yang pertama di tahun 2016 ini dimaksudkan agar masyarakat Cianjur lebih taat dalam berlalulintas, khususnya taat bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Seperti yang diutarakan oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Despenda Jabar Wilayah Cianjur, Ahmad Solihat. Menurutnya Opgab ini lebih efektif karena masyarakat yang menunggak PKB dapat membayar langsung di tempat.

“Operasi Terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran bayar pajak. Penunggak pajak ada sekitar 34 persen, berarti kehilangan potensi pendatatan sekitar Rp 66 miliar,” pungkasnya.

Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Dalam 2 Minggu

Dalam rentang waktu dua minggu, sedikitnya ribuan kendaraan terjaring dalam razia cipta kondisi yang di gelar kepolisian Polres Purwakarta. Razia yang di gelar serentak seluruh indonesia tersebut, dimulai sejak awal bulan maret dan akan berakhir pada tanggal 21 Maret yang akan datang.

Hampir setiap pagi razia dilakukan di berbagai titik dan selalu berpindah-pindah. Hal ini dilakukan agar para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalulintas bisa terjaring.

“Namun tidak semua kita tilang, banyak juga yang kita kasih teguran kepada para pengguna kendaraan,” ujar KBO Lantas Polres Purwakarta Iptu Gugun Gunadi SH, saat melakukan razia cipta kondisi di perempatan sadang.

Kebanyakan, lanjut Gugun, para pelanggar lalulintas belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sedangkan yang lainnya berpariasi pelanggarannya, dari mulai tidak pake helm, knalpot bising, tidak ada spion dan tidak lengkapnya surat-surat kendaraan.

“Kalau jumlah total rekapannya ada di Mako, semoga saja dengan adanya razia ini masyarakat semakin sadar tentang pentingnya tertib berlalulintas,” pungkas Gugun.

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia di Bekasi

Sebanyak 511 kendaraan terjaring razia oleh petugas Satlantas Polresta Bekasi. Ratusan kendaraan itu terjaring Operasi Simpatik yang baru berjalan selama 10 hari sejak awal Maret lalu.

Ratusan kendaraan yang terjaring razia itu kebanyakan tidak memiliki STNK, serta pengemudi yang tidak dilengkapi SIM. Sebanyak 398 pelanggaran STNK dan 113 pelanggaran SIM. Namun 168 pengemudi di antaranya hanya mendapat sanksi berupa teguran dan sisanya ditilang.

 “Selama 10 hari ini tercatat sudah 511 pelanggaran lalu lintas, rata-rata dari pelanggar merupakan tak membawa surat-surat kendaraan,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur.

Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia, sambung Makmur, mayoritas merupakan sepeda motor yakni sebanyak 409 unit. Sementara sisanya yang terjaring razia yaitu sebanyak 51 unit truk dan 51 Angkutan Perkotaan (Angkot).

“Dalam operasi ini semua yang melanggar ditindak tidak ada tolerir, termasuk angkot,” imbuhnya.

Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Bekasi, dari ratusan pengendara yang terjaring razia didominasi oleh kaum lelaki yang berjumlah 397 orang. Sedangkan kaum perempuan yang terjaring razia sebanyak 114.

Operasi Simpatik bakal terus dilakukan selama 21 hari sejak awal Maret hingga 21 Maret. Makmur mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas dan membawa surat-surat lengkap ketika berkendara.

Papan Reklame Menunggak Pajak Mulai Disegel di Kota Bandung

Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung mulai menertibkan papan reklame yang menunggang pajak dengan cara disegel. Seperti dua reklame di papan identitas toko onderdil Jalan Banceuy No 67 dan 106. Namun penutupan segel hanya di bagian produk asa, bukan identitas tokonya.

“Kedua reklame tersebut milik satu vendor yang sama, dan keduanya adalah reklame produk onderdil,” Ugkap Kepala Seksi (Kasie) Penindakan Disyanjak Kota Bandung, Iwan Nurrachman, Kamis (10/03/2016).

Penutupan materi iklan ini dilakukan karena vindor telah menunggak pajak sejak tahun 2015. Dengan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 17 miliar.

“Sebelum penutupan ini, kami sudah mengirimkan surat peringatan 1, 2, dan 3. Namun, mereka tidak memiliki niat baik untuk mengurusnya,” tegas Iwan.

Pihaknya akan menunggu respon dari vendor, jika mereka tetap tidak ada niatan untuk membayar oajak, maka akan dikirim surat paksa, bahkan surat sita.

Tahun ini, Disyanjak Kota Bandung ditargetkan untuk bisa mengumpulkan pajak reklame hingga Rp 280 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 15 miliar.

“Karena itu kita berusaha untuk melakukan penertiban reklame liar,”pungkasnya.

Ribuan Kendaraan Dinas Kabupaten Bogor Masih Nunggak Pajak

 

Bukan hanya kendaraan umum saja yang masih menunggak pajak, ternyata kendaraan dinas pun masih banyak yang menunggak. Seperti kendaraan dinas di Kabupaten Bogor.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor mencatat masih ada ribuak kendaraan dinas yang masih belum bayar pajak. Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kabupaten Bogor, yuyun Yuliana mengatakan bahwa dari 589.658 wajib pajak (WP), sebanyak 1.551 diantaranya milik kendaraan dinas Kabupaten Bogor.

“Dari total kendaraan tersebut masih digunakan oleh PNS. Roda empat 327 dan roda dua ada 1.224 unit,” ungkapnya (10/03/2016).

Upaya menjaring WP kendaraan PNS kini terus dilakukan, mulai dari pemberian surat pemberitahuan ke Dinas Pengelolaan Keungan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor hingga operasi gabungan.

“Yang mengurus pembayaran biasanya masing-masing dinas bersangkutan. Karena, selain biaya pemeliharaan, ada juga anggaran bayar pajak,” terangnya.

Kendaraan yang nunggak pajak bukan hanya dari dinas, tapi juga pegawai kecamatan, kelurahan, dan desa.

Jika masih belum bisa membayar pajaknya, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksinya satu opersen per bulan bagi kendaraan dinas. Sedangkan kendaraan pribadi dua persen dendanya dari total kewajiban,” tutunya.

Menanggapi hal tersebut, Deni Ardiana selaku Kepala BPMPD Kabupaten Bogor mengaku, untuk kendaraan dinas yang diserahkan ke desa sudah menjadi aset desa. Sehingga, pembayaran pajak kendaraan ditanggung pemerintah desa.

“Masa aset desa pajaknya harus dibayar Pemkab Bogor. Kalau itu sudah menjadi aset desa, maka tanggung jawab pemerintah desa masing-masing,” ungkapnya.

 

 

Banyak Warga Kab Bogor Nunggak PKB

Masih banyak warga Kabupaten Bogor yang belum sadar bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut terlihat dari catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat pada Februari 2016, setidaknya ada 589.658 wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

Dalam upaya menekan angka tersebut, Dispenda bekerjasama dengan Muspida menggelar operasi gabungan. Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kabupaten Bogor, Yuyun Yuliana menerangkan bahwa razia tersebut berhasil menjaring puluhan penunggak pajak kendaraan.

“Hari pertama razia, Wajib Pajak (WP) yang menitip (menunggak) roda dua dan roda empat terjaring 51 pengendara”, tutunya, Rabu (9/3/2016).

Sedangkan WP yang langsung membayar pajak di tempat sebanyak 60 orang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia gabungan untuk menagih para penunggak pajak.

“Kami harapkan razia ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik kendaraan,” ucapnya.

Dispenda Prov Jabar pun menggunakan cara jemput bola dengan membuka pelayanan di kecamatan-kecamatan. Sehingga para wajib pajak dapat kemudahan dalam membayar kewajibannya.

“sebenarnya banyak faktor wajib pajak belum bisa membayar. Bisa saja motornya berada di leasing, sehingga terdata di kami belum emmbayar,” terangnya.

Di lain pihak, Kasatlantas Polres Bogor AKP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Operasi Simpatik 2016 memberikan perubahan kepada perilaku pengendara di Kabupaten Bogor. Kini mereka lebih taat pada peraturan.

“Semoga kedepannya hal ini terus bertambah. Tidak ada lagi pengendara motor tanpa helm, tidak memiliki SIM, STNK, dan pelanggaran lainnya,” ucap Bramasyo.

Telat bayar Pajak, Reklame Akan Disegel

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pangandaran bertindak tegas terhadap pengusaha yang telat membayar pajak reklame. Reklame yang telah dibayarkan pajaknya dipasang stiker bertuliskan “Reklame Ini Belum Dibayar Pajaknya”.

Seperti salah satu reklame counter selular di pertigaan Lapanga Merdeka. Reklame yang berdiri persis di depan Polsek Pangandaran dengan merk elektronik ternama ini terpaksa disegel.

Kepala DPPKAD Kabupaten Pangandaran, Hendra Suhendar mengakui bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena wajib pajak tidak taat terhadap kewajibannya untuk membayar pajak.

“Kami terpaksa melakukan penyegelan karena masih belum menjalankan kewajibannya membayar pajak. Penyegelan dengan menempelkan stiker agar masyarakat tahu reklame tersebut belum dibayar pajaknya, dengan harapan si wahib pajak segera melakukan kewajibannya, dan stiker itu pun berfungsi sebagai peringatan,” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa jika dalam satu bulan setelah pemasangan peringatan di papan reklame tersebut, si wajib pajak masih lalai dan tidak menghiraukannya, maka pihak DPPKAD akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan atau mencabut, bahkan membongkar reklame tersebut.

“Namun meskipun demikian, kami tetap berharap tidak sampai terjadi penurunan papan reklamasi, tetapi si wajib pajak yang dengan kesadaraannya segera membayar pajaknya sebelum satu bulan setelah peringatan itu. Karena tidak dipungkiri pembayaran pajak merupakan masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Pangandaran,” pungkasnya.