Pemprov Jabar Catat Saldo Kas RKUD Rp121 Miliar per 1 September 2026
BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp121.012.387.728 hingga Selasa, 1 September 2026 pukul 17.00 WIB.
Pada hari yang sama, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp35.331.222.935, sedangkan realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp273.165.522.074.
Laporan posisi kas RKUD tersebut disampaikan dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Insinyur Haji Djuanda, Dago, Kota Bandung. Dalam penyampaiannya, pengelolaan keuangan daerah juga dikaitkan dengan pentingnya menjaga keberlanjutan dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Penerimaan daerah pada 1 September 2026 berasal dari sejumlah sektor, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21.753.833.400.
Selanjutnya, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp12.319.022.600.
Sumber penerimaan lainnya meliputi Pajak Air Permukaan sebesar Rp190.010.400, Pajak Alat Berat sebesar Rp6.458.000, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp2.348.735.000, serta retribusi daerah sebesar Rp100.401.800.
Sementara itu, penerimaan dari lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah tercatat sebesar Rp959.148.000.
Di sisi pengeluaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp273.165.522.074.
Pengeluaran terbesar berasal dari belanja pegawai yang mencapai Rp249.454.508.118.
Kemudian, belanja modal tercatat sebesar Rp13.515.905.886, belanja barang dan jasa sebesar Rp7.327.308.070, serta belanja tidak terduga sebesar Rp2.867.800.000.
Dengan memperhitungkan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran, posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Selasa, 1 September 2026 pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp121.012.387.728.
Dalam laporan tersebut, Tahura Insinyur Haji Djuanda juga menjadi contoh bagaimana aktivitas masyarakat dapat berkontribusi terhadap penerimaan daerah.
Tiket masuk yang dibayarkan pengunjung kawasan Tahura menjadi bagian dari retribusi daerah yang masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan daerah, termasuk yang bersumber dari pajak dan retribusi, menjadi bagian dari sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Barat.
Pengelolaan kas daerah yang baik dinilai penting agar manfaat keuangan daerah dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui pembaruan informasi posisi RKUD secara berkala, masyarakat juga diajak untuk ikut mengawal dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Rincian Penerimaan RKUD Jabar, 1 September 2026:
* Pajak Kendaraan Bermotor: Rp21.753.833.400
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Rp12.319.022.600
* Pajak Air Permukaan: Rp190.010.400
* Pajak Alat Berat: Rp6.458.000
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp2.348.735
* Retribusi Daerah: Rp100.401.800
* Lain-lain PAD yang Sah: Rp959.148.000
Rincian Pengeluaran:
* Belanja Pegawai: Rp249.454.508.118
* Belanja Barang dan Jasa: Rp7.327.308.070
* Belanja Modal: Rp13.515.905.886
* Belanja Tidak Terduga: Rp2.867.800.000
Total Penerimaan: Rp35.331.222.935
Total Pengeluaran: Rp273.165.522.074
Saldo Kas RKUD: Rp121.012.387.728
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7680596149153090824









