Gubernur Jawa Barat Pastikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tidak Akan Diberlakukan Lagi
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menegaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali berlaku normal sesuai ketentuan. Ia menekankan bahwa kebijakan pemutihan tidak akan lagi dikeluarkan di masa mendatang.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Ditutup
Dalam keterangannya, Kang Dedi menjelaskan bahwa masyarakat yang belum memanfaatkan program pemutihan diwajibkan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. “Sekali lagi saya tegaskan, tidak akan ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat,” ucapnya.
Sanksi Bagi Penunggak Pajak
Kang Dedi juga menuturkan, pemerintah provinsi tengah merumuskan kebijakan baru berupa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Aturan tersebut akan segera diumumkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang sudah disiplin melaksanakan kewajiban pajaknya,” kata Kang Dedi.
Pajak untuk Pembangunan Infrastruktur
Menurut Kang Dedi, pajak kendaraan bermotor menjadi sumber penting bagi pembangunan infrastruktur. Jalan kewenangan provinsi terus diperbaiki dan dilengkapi fasilitas penunjang seperti drainase, penerangan jalan umum (PJU), serta CCTV.
“Semua itu terwujud dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Gubernur mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Lembur diurus, kota ditata, Jawa Barat istimewa,” pungkas Kang Dedi.



