Rencana Pengenaan Pajak Untuk Transaksi Online

Masyarakat Indonesia yang melek internet, saat ini menyukai fleksibilitas yang disediakan oleh e-commerce. Karena, e-commerce merupakan transaksi bisnis yang dilakukan secara elektronik sehingga transaksi antara pembeli dan pedagang dapat melakukan transaksi jual beli apapun, kapanpun, dan dimanapun. Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta orang. Hal ini membuat Indonesia sebagai lahan subur bagi para pelaku bisnis khususnya yang bergerak di bidang retail.

Hal tersebut didukung dengan naiknya pengguna internet di Indonesia, yang berjumlah sekitar 88,1 juta pengguna internet pada tahun 2016 menjadi 132,7 juta pada awal tahun 2017. Dengan jumlah tersebut, 69% diantaranya mengakses internet melalui perangkat mobile, sedangkan 31% sisanya mengakses internet melalui desktop dan tablet (sumber we are sosial). Dengan jumlah pengguna internet tersebut, sekitar 24,74 juta orang aktif atau pernah berbelanja secara online dengan total uang yang dibelanjakan sebesar Rp74,6 triliun atau setara dengan US$5,6 miliar dalam satu tahun terakhir. Bila dihitung secara rata-rata maka dapat kita simpulkan rata-rata masyarakat Indonesia membelanjakan sekitar Rp3 juta per tahun untuk berbelanja secara online. Jumlah tersebut tentunya masih terbilang kecil jika kita bandingkan dengan pengguna e-commerce di negara-negara maju seperti halnya Amerika dan Inggris, dimana rakyatnya rata-rata menghabiskan uang sebesar Rp27 juta per tahun untuk berbelanja secara online.

Meskipun e-commerce di Indonesia belum sebesar jika dibandingkan dengan negara maju namun lambat laun masyarakat Indonesia mulai teredukasi untuk memanfaatkan internet untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga pertumbuhan e-commerce di Indonesia akan naik setiap tahunnya. Pada setiap transaksi e-commerce yang terjadi, terdapat potensi pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Pemerintah sendiri saat ini telah berencana untuk melakukan pengenaan pajak e-commerce dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi yang dilakukan melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway). Rencana pengenaan pajak terhadap transaksi yang dilakukan melalui e-commerce ini bukanlah karena pemerintah haus akan penerimaan pajak, namun hal ini dilakukan agar terjadi keadilan dan terciptanya kesempatan yang sama bagi para pelaku bisnis baik itu melalui online maupun melalui offline. Penggalian pajak atas transaksi e-commerce bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi semua wajib pajak baik konvensional maupun e-commerce. Karena pada dasarnya kewajiban wajib pajak pelaku bisnis konvensional atau e-commerce tidak berbeda.

Kegagalan dalam memungut pajak dari transaksi e-commerce akan mengakibatkan tidak dilaksanakannya prinsip keadilan dalam penegakan hukum, mengakibatkan ketidakseimbangan dalam persaingan antara pengusaha karena beban pajak yang tidak merata di antara wajib pajak tersebut, serta penerimaan negara dari pajak yang tidak maksimal.

Android Oreo, Manis Seperti Cokelat

Oreo, nama yang tidak asing lagi bagi penikmat kudapan ringan rasa coklat yang mudah kita temui di warung maupun minimarket di sekitar kita. Nama tersebut juga digunakan oleh Google untuk sistem operasi android terbaru yang diluncurkan pada tanggal 21 Agustus 2017 lalu. Sebelum resmi diberi nama Oreo, Google telah memberikan kode awal O untuk sistem operasi android terbarunya ini. Pemberian kode awal O ini telah banyak membuat komunitas pengguna android memberikan prediksi nama seperti Oatmeal Cookies, Oliebol, Ontbijtkoek, dan lain sebagainya. Bahkan pengguna android di Indonesia tidak mau kalah memberikan prediksi nama yang akan digunakan Google untuk sistem operasi android terbaru ini seperti halnya Onde-onde.

Dengan banyaknya pilihan nama yang ada di komunitas pengguna android, nampaknya Google jatuh hati dengan nama salah satu merek makanan terkenal Oreo. Penggunaan merek makanan terkenal ini adalah yang kedua kalinya setelah pertama Google menggunakan kode KitKat untuk sistem operasi Android versi 4.4 sampai dengan versi 4.4.4 yang pertama kali diluncurkan pada Oktober 2013 lalu. Penggunaan nama KitKat dulu adalah karena kabarnya pada saat itu teknisi Android yang mengembangkan Android 4.4 hingga larut malam selalu mengambil KitKat sebagai cemilan.

Sebagai pengingat, silakan simak tabel nama Android sesuai versinya berikut:
Versi Android Kode Nama
Android 1.5 Cupcake
Android 1.6 Donut
Android 2.0 Eclair
Android 2.2 Froyo (Frozen Yoghurt)
Android 2.3 Gingerbread
Android 3.0 Hpneycomb
Android 4.0 Ice Cream Sandwich
Android 4.1 Jelly Bean
Android 4.4 KitKat
Android 5.0 Lollipop
Android 6.0 Marshmallow
Android 7.0 Nougat
Android 8.0 Oreo

Yang menarik dengan versi android Oreo ini adalah, adanya fitur-fitur baru seperti adanya pembatasan fungsi di belakang layar, picture in picture, pembuatan kategori notifikasi serta dukungan konektivitas yang lebih beragam. Android Oreo ini dijanjikan akan memiliki booting proses yang lebih cepat dan penggunaan baterai yang lebih efisien jika dibandingkan dengan versi android sebelumnya. Selain itu, terdapat fitur yang diberi nama Adaptive Icon dimana ikon mudah menyesuaikan diri dengan tampilan perangkat milik pengguna. Kemudahan ini tentunya akan meringankan kerja para desainer karena mereka hanya perlu membuat satu ikon yang akan mampu berubah secara otomatis menjadi bentuk persegi atau lingkaran sesuai dengan perangkat telepon yang digunakan.

Perangkat yang pertama kali akan mencicipi versi android ini adalah perangkat Nexus dan Pixel. Selain perangkat besutan Google, android Oreo ini juga akan turut dirasakan oleh beberapa merek perangkat android yang tersedia di pasaran. Sekarang saatnya kita sebagai pengguna android menunggu apakah perangkat yang kita gunakan akan mendapatkan pembaharuan atau tidak.

Mobil Mewah tapi Gak Mau Bayar Pajak ?

Melihat tayangan di salah satu stasiun televisi, dimana pada tayangan tersebut dipertontonkan deretan mobil-mobil mewah yang dimiliki oleh para publik figur negeri ini. Sebut saja mobil sport buatan Italia, mobil mewah buatan Inggris hingga mobil mewah buatan pabrikan Jepang yang rata-rata memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) diatas 2 milliar rupiah. Setelah tayangan tersebut, kemudian ramai diberitakan mengenai kedatangan petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta beserta satuan dari Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Metro Jaya ke kediaman sejumlah publik figur dalam negeri yang memiliki mobil mewah. Berita tersebut menjadi semakin ramai diperbincangkan di kalangan warganet karena beberapa publik figur yang diberitakan memiliki mobil mewah tersebut masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada negara.

Sangat disayangakan apabila mampu membeli mobil mewah namun kewajiban terhadap negara tidak ditunaikan karena berbagai macam alasan. Perlu diketahui bahwa, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. PKB ini merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Apabila para publik figur yang diberitakan memiliki mobil mewah tersebut benar-benar “memiliki” maka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku mereka wajib untuk membayarkan PKB. Namun, jika mobil-mobil mewah itu hanya merupakan titipan yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir dan semata-mata tersedia untuk dipamerkan maka tidak terdapat kewajiban membayar.

Berapa nominal yang harus dibayarkan oleh para publik figur yang memiliki mobil mewah tersebut?

Mari kita beranggapan bahwa harga salah satu mobil mewah tersebut adalah Rp2.000.000.000, dengan klasifikasi minibus dan mobil tersebut merupakan mobil pribadi pertama maka jumlah pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun sebesar Rp36.750.000, untuk tahun berikutnya jumlah tersebut akan berkurang seiring dengan berkurangnya nilai jual kendaraan. Jumlah tersebut belum termasuk biaya PNBP berupa pengesahan STNK dan biaya SWDKLLJ.

Nominal yang cukup besar yang didapatkan dari satu orang dan satu mobil, dapat dibayangkan apabila ada lebih dari satu orang yang memiliki mobil mewah dan taat membayar PKB? Tentunya dana yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah akan lebih besar sehingga dapat digunakan untuk menjalankan pemerintahan di daerah.

Membendung Konten Negatif Dengan Aduan Konten

Terorisme, pornografi, hoaks, dan konten negatif lainnya merupakan momok yang saat ini tengah sengit dibendung oleh pemerintah Indonesia. Pendekatan yang diterapkan adalah dua sisi yaitu Pertama, Pengendalian Sosial dan Budaya yaitu mendorong masyarakat semakin sadar dan memahami adanya konten negatif dan diberikan pemahaman dan cara bagaimana memperlakukan konten negatif melalui sosialisasi dan literasi oleh berbagai pihak baik oleh kalangan dari pemerintah, kalangan dari tokoh masyarakat dan kalangan dari para penggiat di masyarakat baik asosiasi, gerakan ataupun LSM. Dorongan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa memilah informasi yang diterima. Apabila informasi adalah negatif, maka masyarakat menjadi sadar untuk tidak membagikan juga konten informasi negatif lainnya. Ini merupakan kegiatan yang mengedepankan Kontrol sosial dan budaya. Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak yang signifikan terhadap sikap masyarakat dalam memperhatikan konten di internet atau media sosial.

Kedua, Pengendalian melalui Sarana Teknologi Informasi dengan cara melakukan pemblokiran, penutupan atau penghapusan konten yang memang berpotensi tidak sesuai dengan norma luhur bangsa Indonesia, dinilai dapat menimbulkan konflik di masyarakat dan konten negatif lainnya berkenaan dengan perundang-undangan. Tindakan kedua ini juga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dan juga berbagai lembaga melalui pengaduan konten negatif. Pendekatan pengendalian secara teknologi ini sangat erat dengan koordinasi dengan penyelenggara jasa akses Internet (ISP) dan penyedia layanan aplikasi/konten. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan meluncurkan sebuah portal khusus untuk melayani pengaduan masyarakat seputar konten negatif yang dengan deras beredar di internet dengan nama Aduan Konten. Aduan Konten ini merupakan portal yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan konten negatif, berupa situs web, tautan, akun media sosial, aplikasi mobile, hingga perangkat lunak yang memenuhi kriteria muatan negatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau merupakan hasil pelaporan yang berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.

Ketika melaporkan konten negatif, masyarakat diharuskan memberikan tautan serta screenshot dari situs maupun konten-konten yang dilaporkan disertai alasan mengapa konten tersebut perlu untuk ditindaklanjuti. Jika sebelumnya masyarakat melaporkan konten negatif menggunakan situs Trust+ maka Aduan Konten ini akan menggantikan peran situs Trust+ tentunya dengan fitur yang lebih baik. Fitur tersebut adalah adanya sistem ticketing pada Aduan Konten sehingga terwujud prinsip transparansi dalam sisi pengaduan konten. Selain mewujudkan prinsip transparansi, sistem ticketing ini juga akan digunakan sebagai standarisasi pelaporan bagi masyarakat agar pengarsipan laporan ke depannya jadi lebih baik. Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket sehingga masyarakat sebagai pemohon dapat mengecek status aduannya.

Tunggu apalagi, mari berperan serta aktif untuk menjadikan internet lebih sehat untuk digunakan dengan lebih aktif melaporkan konten negatif dan tidak ikut menyebarkan berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

Apel Memperingati Hari Jadi Ke-72 Provinsi Jabar

Apel besar dalam rangka peringatan hari jadi Provinsi Jawa Barat Ke-72 yang diadakan di lapangan Gasibu Kota Bandung berlangsung meriah. Dihadiri oleh para Bupati dan Walikota se-Jabar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memimpin langsung apel besar yang juga dihadiri oleh  sedikitnya 100 orang ASN perwakilan dari Pemda se-Jabar dengan mengenakan baju adat daerah masing-masing.

Dalam sambutannya Gubernur Aher mengucapkan terimaksih kepada seluruh jajaran ASN dari tingkat Pemprov hingga Desa yang selama ini telah bekerja mewujudkan cita-cita Jawa Barat menjadi Provinsi yang maju dan sejahtera untuk semua. Ia pun mengaku tanpa adanya dukungan dari masyarakat mustahil Jabar menjadi Provinsi termaju di Indonesia. “Terima kasih kepada seluruh ASN dan masyarakat yang telah bekerja bersama-sama mewujudkan kesejahteraan, kecerdasan dan kemajuan serta keadilan sosial di Jawa Barat,” ucap Aher.

Dalam menjalani roda pemerintahan, Pemprov Jabar berdasarkan data dan fakta telah mengalami perubahan yang membawa pada kondisi yang lebih baik, khususnya dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Seperti naiknya Indeks Pembangunan Manusia, indeks pendidikan, indeks kesehatan, indeks daya beli serta angka makro pertumbuhan ekonomi diatas 5 persen lebih termasuk angka partisipasi sekolah khususnya SMU/ SMK yang kini dikelola Pemprov dari 850 ribu siswa kini di angka 2 juta siswa SMU/ SMK.

“Tentu saja yang paling kita inginkan adalah seluruh peningkatan tersebut hadir pada angka mikro nantinya,” ujarnya.

Aher mengatakan, pembangunan yang telah dilakukannya berorientasi pada tiga angka mikro yang paling penting, yaitu pembangunan harus berhasil menurunkan kemiskinan, pengangguran dan pelestarian lingkungan. “Alhamdulillah angka kemiskinan sudah turun dari angka 13 persen sekarang tinggal 8 persen lebih, kemudian pengangguran juga turun dari 12 persen sekarang jadi 3 persen lebih jadi ada penurunan yang signifikan dan Indeks Gini Rasio juga turun,” katanya

Dalam kurun waktu sembilan tahun ini pun Pemprov Jabar telah berhasil meraih 234 penghargaan tingkat nasional dan internasional. “Ini merupakan prestasi yang diraih oleh seluruh pihak termasuk masyarakat, Gubernur hanya kebagian populernya saja,” ujar Aher. Selain itu beberapa prestasi yang dinilai secara menyeluruh dan menggambarkan kondisi Jabar yaitu berhasilnya mempertahankan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut sejak tahun 2011. Kemudian diraihnya penghargaan dalam penyelenggaraan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), penghargaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dengan prestasi tertinggi “A” dan dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah dengan kinerja tertinggi dalam penyelenggaraan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

“Kalau prestasi terbaik ini bisa bertahan sampai tahun depan maka Jabar akan mendapatkan anugerah Parasamya Purnakarya Nugraha. Mudah-mudahan kita minta doa dari seluruh stakeholders dan masyarakat untuk mendorong dan mengawasi terus menerus kinerja yang lebih bagus lagi,” tuturnya. Dalam peringatan HUT Ke-72 Jabar yang bertemakan Jabar Kahiji, Maju dan Sejahtera Untuk Semua, Gubernur Aher juga memberikan penghargaan kepada kepada ASN yang berdedikasi tinggi dan kepada masyarakat melalui anugerah inovasi bidang lingkungan hidup, anugerah prakarsa Jabar bidang kesehatan dan anugerah pelopor pemberdayaan masyarakat. Masing-masing mendapatkan piagam penghargaan dan uang kadeudeuh.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar (Demiz) mengucapkan syukur yang tak terhingga. Dalam kurun waktu 2008 sampai dengan Juli 2017, Pemprov Jawa Barat berhasil mengumpulkan 232 penghargaan Tingkat Nasional. Menurutnya, prestasi dan capaian pembangunan di Jawa Barat hingga saat ini bisa menjadi indikator keberhasilam sebuah pembangunan. “Kita bersyukur sudah bisa meraih prestasi-prestasi puncak, terutama tiga penghargaan terakhir dari tiga kementerian atau badan. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), dan juga Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sebagai indikator keberhasilan sebuah pemerintahan,” ujar Demiz usai Apel Besar PNS Pemprov Jawa Barat dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-72 Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 di Lapangan Gasibu, Jl. Diponegoro Kota Bandung, Sabtu (19/8/17).

“Saya kira kita patut bersyukur dan bagaimana mempertahankannya dan meningkatkan yang lebih baik di sektor yang belum kita raih secara optimal,” lanjutnya.

Namun, Demiz juga mengakui masih banyak hal yang perlu dicapai dan dibenahi di Provinsi Jawa Barat. Demiz menekankan hal tersebut untuk bidang pendidikan dan infrastruktur.

“Saya kira kemarin yang perlu kita perbaiki misalkan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) kemarin ada sedikit bermasalah. Tapi Alhamdulillah kita bisa atasi dan tahun depan harus lebih baik. Pendidikan sangat penting, ini urusan wajib yang harus kita penuhi buat masyarakat,” ungkap Demiz.

Untuk itu, Demiz mengatakan pihaknya akan terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Pembangunan sekolah baru, Ruang Kelas Baru (RKB), serta TPP para guru dan honorer menurut Demiz harus ditingkatkan. Demiz berharap hal tersebut sudah mencapai angka ideal pada tahun depan.

“Bagaimanapun kita harus memperhatikan kesejahteraan guru. Supaya pendidikannya berkualitas disamping pembangunan fisik, seperti kelas dan lain sebagainya,” kata Demiz.

Hal lainnya, Demi menekankan fokus pembangunan juga harus dilakukan di sektor infrastruktur. Terutama terkait infrastruktur yang memiliki peran signifikan dalam mendukung sektor pariwisata di Jawa Barat. Sektor pariwisata bisa menjadi sektor primadona bagi Jawa Barat, karena sektor lain seperti Minyak dan Gas Bumi, serta Kelapa Sawit yang sudah mulai turun pengaruhnya terhadap ekonomi daerah. “Infrastruktur juga sangat penting, bagaimana BIJB (Bandara Internasional Jawa Barat), Pelabuhan Patimban, dan beberapa ruas jalan tol. Ini sangat penting, karena ke depannya akan sangat berarti pembangunannya untuk mendukung bidang kepariwisataan,” ungkap Demiz.

“Maka dari itu infrastrukturnya harus dikawal dengan baik. Mudah-mudahan 2018 sudah bisa beroperasi BIJB, sehingga sudah ada konektifitas dengan daerah-daerah lainnya,” pungkasnya.

Ketua DPRD Jabar Ine Purwadewi Sundari ditemui di ruang rapat mengharapkan, momentum peringatan hari jadi ini bisa membawa keberkahan, rahmat dan hidayah kepada seluruh rakyat Jabar dalam mencapai visi Jabar yaitu Jabar Maju dan Sejahtera Untuk Semua. Ine menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah No 26 tahun 2010 tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, dinyatakan bahwa tanggal 19 Agustus 1945 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilatarbelakangi oleh sejarah pembentukan delapan Provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.

“Dengan demikian peringatan Hari Jadi pada tahun 2017 ini merupakan ulang tahun ke-72 dalam hal ini masyarakat Jabar sudah ketujuh kalinya memperingati hari jadinya mengingat Perdanya baru ditetapkan pada tahun 2010,” kata Ine.

 Sumber : http://jabarprov.go.id/index.php/artikel/detail_artikel/385/2017/08/21/Peringatan-Hari-Jadi-Ke-72-Provinsi-Jabar

Apel Besar Hari Jadi Jawa Barat Ke 72

Permerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Apel Besar dalam rangka memperingati Hari Jadi Jawa Barat ke 72. Apel besar yang dilaksanakan di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Sabtu (19/8/2017) ini dihadiri oleh seluruh Bupati Walikota se-Jabar.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memimpin langsung apel besar yang dihadiri oleh lebih dari 100 ASN perwakilan masing-masing OPD dan Pemda se-Jabar. Dalam pidatonya, Aher, sapaan Gubernur Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN dan masyarakat yang telah bekerja bersama-sama mewujudkan kesejahteraan, kecerdasan, dan kemajuan serta keadilan sosial di Jawa Barat.

Menurutnya, dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir Jawa Barat mengalami peningkatan yang lebih baik. Ia pun mencontohkan peningkatan pada indeks pembangunan manusia, indeks pendidikan, indeks kesehatan, indeks daya beli serta angka makro pertumbuhan ekonomi diatas 5 persen lebih . angka tersebut termasuk dalam angka partisipasi sekolah khususnya SMU/SMK yang kini telah dikelola oleh Pemprov yang semula dari 850 ribu siswa kini mencapai angka 2 juta siswa SMU/SMK.

“Tentu saja yang paling kita inginkan adalah sekuruh peningkatan tersebut hadir pada angka mikro nantinya,” tuturnya.

Lanjut, ia pun mengungkapkan bahwa perubahan lebih baik di Jawa Barat mempengaruhi turunnya angka kemiskinan yang semula 13 persen kini menjadi 8 persen. Angka penganguran pun ikut turun, semula di angka 12 persen, kini hanya 3 persen saja.

“Dalam kurun waktu sembilan tahun, Pemprov Jabar telah berhasil meraih 234 penghargaan tingkat nasional maupun internasional. Ini merupakan prestasi yang diraih oleh seluruh pihak termasuk masyarakat, gubernur hanya kebagian populernya saja,” ucap Aher.

Rakernas Optimalisasi Pajak Daerah Dihadiri 30 Perwakilan Provinsi di Indonesia

Rapat Kerja Nasional Optimalisasi Daerah yang berlangsung pada 14-16 Agustus 2017, di Bandung, dihadiri oleh 30 perwakilan Provinsi di Indonesia.

Rakernas kali ini membahas mengenai implementasi Permendagri No.28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2017. Bahasan selanjutnya mengenai konsep regulasi penghapusan atas potensi kendaraan bermotor yang kadaluarsa atau Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU), konsep regulasi tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai Permendagri No.28 Tahun 2017. Dan bahasan terakhir mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Rakernas Optimalisasi Pajak Daerah dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Wagub Deddy Mizwar Buka Rakernas Optimalisasi Pajak Daerah

Rapat Kerja Nasional bertajuk Optimalisasi Pajak Daerah secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Selasa (15/08), Bandung.

Dalam Rakernas yang dihadiri oleh 30 instansi pengelola pendapatan daerah se-Indonesia, Wagub Deddy Mizwar mengatakan bahwa pajak daerah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Dari empat komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah memberikan kontribusi terbesar yaitu mencapai 92,28 persen terhadap PAD.

“Ini setara dengan 56,79 persen dari total pendapatan daerah provinsi Jabar,” tuturnya.

Wagub Deddy Mizwar berharap, melalui Rakernas ini dapat memperkuat komitmen dan menghimpun masukan konstruktif demi pengoptimalan pajak daerah sebagai tulang punggung PAD.

Menutup sambutannya,  Wagub  Deddy Mizwar mengatakan hadirnya berbagai inovasi yang dilakukan Bapenda Jabar adalah upaya mendongkrak pendapatan daerah. Bahkan inovasi seperti e-samsat, SIPOLIN sudah direplikasi oleh berbagai daerah.

“Ini bagus untuk meningkatkan pendapatan. Supaya kita punya kemandirian dari sisi keuangan daerah. Bukan dana transfer (pemerintah pusat) yang besar,” kata Deddy.

 

Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai TNKB

Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. TNKB ini memuat unsur nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku STNK.

TNKB ini terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur pengaman TNKB ini berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Korlantas Polri merupakan instansi yang berhak untuk mengeluarkan TNKB karena TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi, TNKB selain yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Saat ini, ada lima warna dasar TNKB yang berlaku di Indonesia, yaitu :

  1. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
  2. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
  4. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
  5. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Mulai bulan Januari 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf D mengenai Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pada point 1 disebutkan bahwa untuk penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dikenai biaya sebesar Rp60.000 per pasang, sedangkan pada point 2 disebutkan untuk penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenai biaya sebesar Rp100.000 per pasang. Sering kita lihat adanya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang terdapat pada TNKB kendaraan di sekitar kita. Berikut adalah biaya PNBP untuk NRKB pilihan yang dapat dipesan oleh masyarakat, yaitu :

  1. NRKB pilihan untuk 1 angka tanpa ada huruf di belakang Rp20.000.000
  2. NRKB pilihan untuk 1 angka dengan huruf di belakang Rp15.000.000
  3. NRKB pilihan untuk 2 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000
  4. NRKB pilihan untuk 2 angka dengan huruf di belakang Rp10.000.000
  5. NRKB pilihan untuk 3 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000
  6. NRKB pilihan untuk 3 angka dengan huruf di belakang Rp7.500.000
  7. NRKB pilihan untuk 4 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000
  8. NRKB pilihan untuk 4 angka dengan huruf di belakang Rp5.000.000

Diharapkan dengan adanya artikel mengenai TNKB ini, masyarakat dapat lebih mengetahui mengenai warna dasar TNKB dan biaya yang diperlukan untuk penerbitan TNKB serta NRKB pilihan

Gali dan Tindaklajuti Potensi Pajak Alat Berat Industri Pertambangan

Bapenda Jabar akan menggali dan menindak lanjuti potensi pajak dari alat berat yang ada di industri dan pertambangan demikian disampaikan Kepala Bapenda  Dadang Suharto dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Provinsi Jawa Barat, kamis (03/08).

Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat bertujuan untuk mendorong pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009  dan sejalan dengan kebijakan fiskal Pemerintah Pusat.

“Pemerintah telah menetapkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). UU ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal namun terdapat beberapa perubahan dengan kebijakan yang cukup mendasar dalam penataan harmonisasi keuangan antara pusat dan daerah” tutur Dadang Suharto.

Melalui Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dapat diketahui permasalahan dan dampak permasalahan pemungutan daerah terhadap peningkatan pendapatan daerah dan perekonomian daerah, pajak daerah dan retribusi daerah.

Dadang pun berharap hasil Forum Group Discussion pajak daerah dan retribusi daerah dapat diimplementasikan di daerah masing-masing untuk meningkatkan pendapatan daerahnya masing-masing.

Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat dihadiri pula Kepala Bidang Pendapatan II Hj. Eem Sujaemah,  serta dua narasumber Pejabat Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan RI, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Bapenda. BPKAD/DPKAD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se Jawa Barat.