Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan Registrasi Ulang selama 2 (Dua) Tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai dengan Ketentuan Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 yang berakibat Kendaraan Bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Jawa Barat Jl. Soekarno Hatta No. 528 Bandung40286 Jawa Barat
Telp.
(022) 7566197
Fax. (022) 7564880 bapenda@jabarprov.go.id