Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1436 H

Pria Ini Top Gara-Gara STNK

Inilah efek media sosial. Postingan dari akun facebook bernama Willy Susanto mendadak ngetop. Adalah postingannya mengenai item SWDKLLJ yang tertera di STNK musababnya.

Willy yang di bio Facebooknya mengaku tinggal di Pademangan, Jawa Barat berbagi informasi yang mungkin tak diketahui banyak orang.

Berikut kutipkan status Willy yang dipublish pada 7 Juli pukul 11:21dan hingga berita ini diturunkan menuai 27.622 facebooker yang berbagi.

Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???

Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif

SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

– Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
– Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.

Dari status ini, Willy tampaknya ingin menyampaikan pesan diantaranya agar kita peduli dengan pajak kendaraan dan peduli dengan hak atasnya. Bahwa ada asuransi atau santunan dari Jasa Raharja terkait kecelakaan.

Evaluasi Untuk Perbaikan Kedepan

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM berharap, evaluasi kinerja yang dilaksanakan pihaknya dapat memberikan perbaikan ke depan. Melalui evaluasi pun diharapkan dapat muncul ide-ide untuk menyusun rekomendasi kedepannya sehingga program dapat lebih baik dan terencana dengan baik.
Dalam sambutannya saat pembukaan rapat evaluasi kerja triwulan II, Dadang mengatakan mungkin akan muncul kekurangan atau hal yang peru diperbaiki, maka ia meminta semuanya harus siap mengubah dan memperbaikinya.

“Ini adalah evaluasi kita tentang semua pelaksanaan kegiatan. Kita berharap muncul rekomendasi untuk kedepannya dari evcaluasi ini. Tentu ini untuk kedepan agar lebih baik,” kata Dadang dihadapan Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP) se Jawa Barat, Jumat (3/7/2015).

Dadang mengingatkan tentang visi misi Dispenda kepada semua yang hadir. Ia menegaskan untuk menjadi pengelola pendapatan daerah yang amanah dan akuntabel, perlu perjuangan dan motivasi yang besar dalam mencapainya. Ini untuk meningkatkan kapasitas pendapatan yang makin optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berdaya saing.

“Kita punya visi misi, maka saya minta semua punya komitmen yang sama untuk pencapaian visi misi Dispenda ini,” ucapnya. ***

Dispenda Santuni Anak Yatim

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat berikan santunan kepada puluhan anak yatim dalam acara buka bersama dan silaturahmi di Mesjid At Taqwa Dispenda Provinsi Jabar, Jumat (3/7/2015).
Kegiatan buka bersama dengan anak yatim ini merupakan salah satu agenda tahunan Dispenda. Tahun ini yayasan Hidayatul Muslimin, Jalan BKR yang mendapat kesempatan berbagi kebahagiaan.
Pada acara yang dikemas penuh dengan kebersamaan dan suka cita ini, Kepala Dispenda Dadang Suharto SH, MM yang langsung memberikan bantuan secara simbolis. Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para kepala bidang dan kepala puslia serta pejabat lainnya, termasuk dari cabang se- Jawa Barat.
Sebelum acara dimulai, semua undangan yang hadir menerima tausiyah dari Asep Totoh Gozali. Dalam tausiah tersebut membahas tentang kualitas puasa seseorang. Materi ceramah pun dikemas serius tapi santai.
Sebelumnya, Dispenda pun menggelar acara rapat evaluasi kinerja triulan II tahun anggaran 2015. Acara yang berlangsung di Aula Dispenda ini berlangsung lancer dan menghasilkan kesepahaman untuk terus bekerja melaksanakan visi misi Dispenda Jabar. ***

Jadwal Kerja Dispenda Bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat  memastikan jadwal jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan tetap sama, yakni masuk pukul 07.30 WIB. Kondisi itu pun sama berlaku untuk Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat.

Hanya jam pulang saja, yang mengalami perubahan, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dispenda, Nanin Hayani Adam, M.Si melalui surat edaran nomor 065/756/Kepeg-Dispenda tertanggal 09 Juni 2015.

“Menindak lanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 065/29/org tanggal 04 Juni 2015 tentang jam kerja pada Bulan Ramdhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit,” kata Nanin dalam suratnya.

Jumlah jam kerja efektif adalah jam kerja yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, tidak boleh diganggu untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan.

Sebagai informasi, jam pulang kerja pukul 15.00 WIB hanya berlaku setiap hari Jumat, sedangkan dari hari Senin sampai Kamis jam pulang kerja adalah pukul 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat yang berlaku adalah pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Jumat.

Bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat/UPT, Senin sampai Jumat jam 07.30 – 14.30 WIB, Sabtu. Jam 08.00 – 13.00 FREE WIB, untuk istirahat hari Senin sampai Kamis jam 12.00-12.30 dan Jumat 11.30 – 12.30 WIB.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Nanin dalam surat tersebut. ***

Revitalisasi Gedung Dorong Kesadaran Bayar Pajak

Plt. Sekda Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya akan merevitalisasi gedung Samsat Bekasi lebih representatif agar mendorong kesadaran masyarakat untuk datang membayar pajak kendaraannya. Gedung baru dengan pelayanan yang lebih baik bisa memicu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mulai melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Samsat Kota Bekasi. Disana potensi untuk PKB dan BBNKB cukup tinggi,” kata dia.

Iwa mengatakan, Kota Bekasi merupakan bagian dari wilayah megapolitan Jabodetabek. Perkembangan masyarakatnya sangat dinamis dan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor sangat signifikan.

Potensi kendaraan bermotor di Kota Bekasi mencapai 1.421.736 pada bulan Mei 2015. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada wajib pajak, salah satunya melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana berupa gedung pelayanan harus dilakukan.

“Jumlahnya mencapai 500 sampai 600 per harinya. Agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak maka pelayanan harus ditingkatkan. Makanya, pembangunan gedung cabang pelayanan dispenda wilayah kota Bekasi dilaksanakan,” ucapnya.

Dia menyatakan 2014 lalu target PKB dan BBNKB Kota Bekasi sebesar 1.418.553.481.000 dengan realisasi mencapai 1.488.971.282.850. Untuk tahun 2015, target PKB dan BBNKB Kota Bekasi mencapai 1.553.132.637.000. Dana bagi hasil pajak yang dapat diterima oleh pemerintah kota bekasi sekitar Rp450 miliar. ***

Samsat Bekasi Pertama Direvitalisasi

Sejumlah Kantor Samsat di Jawa Barat akan direvitaliasasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya. Tahun ini yang pertama direvitalisasi adalah Samsat Bekasi.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispeda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto SH, MM mengatakan, gedung Samsat akan dibuat lebih representatif agar mendorong kesadaran masyarakat untuk datang membayar pajak.

“Seiring dengan peningkatan kendaraan bermotor terdapat masalah yang harus diselesaikan, yaitu mengenai kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau yang tidak melakukan pembayaran pajak tahunan,” kata dia.

Dia menyebut terdapat sekitar 31% kendaraan bermotor yang tercatat sebagai potensi Kota Bekasi tidak membayar pajak. Pihaknya sudah meminta agar jajaran tim pembina Samsat dan pemerintah Kota Bekasi dapat bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Dadang mengaku, pembangunan gedung Samsat Kota Bekasi berasal dari APBD Pemprov Jabar 2015 sebesar Rp30 miliar. Kota Bekasi menjadi daerah pertama yang tahun ini direvitalisasi selain Majalengka, Indramayu, dan Kuningan.

“Tahun ini ada empat yang sudah peletakan batu pertama, baru Kota Bekasi. Kuningan pemenang sudah ada, Majalengka dan Indramayu lagi proses lelang,” ungkapnya. ***

Pemprov Raih WTP Keempatkalinya

Pemprov Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keempat kalinya. Itu merupakan ‎buah dari sejumlah strategi matang dalam penyusunan laporan keuangan 2014.

Menurut dia, ada empat laporan keuangan daerah yang diperiksa BPK, yakni realisasi anggaran per 31 Desember 2013, neraca per 31 Desember 2013, arus kas, dan catatan keuangan.

“Dalam penyusunan laporan keuangan 2014 sudah terlihat kesiapan Pemprov Jabar. Pada 2015 juga kita menyusun laporan keuangan dengan metode akrual. Salah satunya piutang oleh Dispenda langsung tercatat, terutama dari sisi pajak kendaraan,” kata Plt Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.

Lebih lanjut, segi penataan aset, Pemprov Jabar pun sudah melangkah lebih baik lantaran pengelolaan barang daerah berupa tanah dan bangunan sudah disusun melalui sistem andal. Pencatatan aset sendiri disertai dengan koordinatnya sehingga keberadaan aset bisa terdeteksi melalui komputer. ***

Netty Berharap Peran Dispenda Perangi Kekerasan Anak dan Perempuan

Kekerasan terhadap anak dan permpuan masih marak terjadi, tidak terkecuali di Jawa Barat. Sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat Hj. Dr. Netty Prasetyani Heryawan berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jawa Barat ikut memikirkan hal tersebut.

Seperti harapannya kepada Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk ikut mensosialisasikan hal tersebut. Menurut Netty, Dispenda dapat memasang ajakan atau imbauan stop kekerasan terhadap anak dan perempaun disetiap Samsat yang ada di Jawa Barat.

“Di Samsat keliling juga bisa. Mungkin Dispenda dapat membagikan pamplet atau brosur juga kepada masyarakat dengan kata-kata stop kekerasan kepada perempaun dan anak,” kata Netty saat video conference di Kantor Diskominfo Jawa Barat, Rabu (20/5/2015).

Netty menambahkan, sosialisasi itu dapat disatukan dengan sosialisasi Dispenda kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan. Hal itu akan sangat berarti dan mempercepat pengurangan tindak kekerasan kepada anak dan perempuan di Jawa Barat.

“Pemerintah sebagai pengayong masyarakat, ini sebagai salah satu langkah mungkin kedepannya. Harapan saya tidak hanya Dispenda tapi semua OPD lainnya dapat ikut melakukan sosialisasi sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ungkapnya. ***

Dispenda Gelar Peringatan Harkitnas 107

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar upacara peringatan Kebangkitan Nasional ke 107 tahun 2015, Rabu (20/5) pagi. Pembina apel yang berlangsung di halaman kantor Dispenda ini adalah Sekretaris Dispenda Nanin Adam, M.Si.

Peringatan setiap tanggal 20 Mei ini menjadi momentum perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Upacara tingkat Dispenda Jabar ini pun pembina upacara membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dimana kebangkitan nasional merupakan masa bangkitnya semangat nasionalisme, persatuan, kesatuan dan kesadaran sebagai bangsa untuk memajukan diri melalui gerakan organisasi modem yang sebelumnnya tdak pernah muncul selama penjajahan.

Upacara yang berlangsung pukul 07.30 WIB ini selesai pukul 08.00 WIB. Peringatan Harkitnas tahun ini pun mengambil tema, Melalui Hari Kebangkitan nasional Kita Bangkitkan Semangat Kerja Keras Menujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera.

Menggunakan seragam korpri, semua pegawai Disepnda Jawa Barat pun tampak hidmat mengikuti upacara, dari mulai pembacaan teks Pancasiala dan Undang Undang Dasar 1945, mengheningkan cipta sampai dengan pembacaan doa. ***
#ciri manusia hidup adalah semangat#