https://bapenda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2017/06/Pengumuman-layanan-bulan-puasa-Thumbnail-2.jpg93340Timdatahttps://bapenda.jabarprov.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Logo-Bapenda-Jabar.pngTimdata2017-06-02 14:50:552017-06-02 14:57:53Jam Layanan Informasi dan Pengaduan Selama Bulan Ramadhan 1438H / 2017
12balasan
Ikhlas I says:
Selamat pagi
Yth bapenda jabar
Sedikit mempertanyakan kebijakan gratis BBNKB dan denda pajak periode juli-agustus 2018.
Di tanggal 3 juli saya balik nama, tapi di loket pendaftaran BPKB itu kena biaya sebesar Rp. 225.000.
Mohon penjelasannya, karena pastinya tidak hanya saya yg kaget dan merasa tidak sesuai dengan info gratis balik nama ini.
Betul pak, selama 1 Juli – 1 Agt dibebaskan biaya balik nama nya saja, selama Wajib Pajak mendaftar pada tanggal tsb.
Apa bisa diuraikan pak, total biaya yang tertera dilembar STNK bapak? Agar bisa kami cek terlebih dahulu
tks~Hendra
Ikhlas I says:
adapun rincian di STNKnya sbb:
BBNKB – 0
PKB -206700
SWDKLLJ – 27000
PENERBITAN STNK-100000
TNKB-60000
TOTAL JADI 393700
di luar dana di atas, ada pembayaran sebesar Rp. 225000 DI LOKET PENDAFTARAN BPKB, dan saya ngobrol dgn yg lainnya juga sama, untuk motor sebesar 225000 dan mobil 350000
yang saya khawatirkan pembayaran di luar STNK ini apakah permainan oknum atau memang sudah prosedur bahwa saat balik nama ada biaya di administrasi BPKB nya dengan jumlah 225000 itu?
untuk biaya yang Bapak sebutkan tersebut merupakan biaya yang termasuk ke dalam biaya penerimaan negara bukan pajak. Karena proses baliknama, maka BPKB, STNK, TNKB diganti dan disesuaikan dengan domisili dan data pemilik baru.
Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Tks~Arrie
Ikhlas I says:
dan yang di gratiskan itu BBNKB tarif normalnya (tidak gratis) itu seharusny berapa?
Untuk bea baliknama kendaraan ke 2 dan seterusnya, itu tarifnya penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar :
a. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Tks~Arrie
Yheni Lesmana says:
punten PAk saya dari Subang, mengurus pencabutan berkas di samsat purwakarta, udah berjalan 25 hari belum juga kelar, tadinya katanya cuma 10 hari
saya sudah 2 kali bolak balik kesana cuma berkas saya belum juga kelar, kemarin saya minta no hp, gak pernah aktif, telpon kantor samsat yang di liat di goggle sama gk bisa di hubungin, takutnya kesana mubazir lagi dengan alasan yang sama belum kelar,
apakah ada no yang bisa dihubungin pak,? berkas no Pol T 1561 AD
Sudah 3 Kali Bolak Balik,.
Ikhlas I says:
Dear tim bapenda jabar
sekedar mau informasi saja,
saya beli motor langsung dari pabrikan, data yang saya punya hanya faktur pembalian dari pabrik saja dengan nominal Rp,11.450.000
mohon informasinya untuk pengurusan surat2 kendaraan (STNK, BPKB, PAJAK) itu langkah proses dan prosedurnya seperti apa?
dan mohon info rincian biaya nya juga
Bapak akan dikenakan Biaya Balik Nama ke I pak yaitu sebesar 10% dari harga kendaraan, untuk proses nya silahkan bapak mendatangi Samsat dimana domisili bapak berada (Alamat KTP) untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan tsb, untuk total biaya nya bapak harus mendatangi Samsat yg bersangkutan karena akan ditetapkan besaran pajak terlebih dahulu, ditambah biaya PNBP dan SWDKLLJ,
untuk tarif PNBP bisa dilihat di: http://setkab.go.id/inilah-tarif-penerbitan-sim-stnk-dan-mutasi-kendaraan-bermotor-per-6-januari-2017/
tks~Hendra
Ervan Anggara Setiawan says:
Yth. Bapenda Jabar
Hari ini saya sangat kecewa dengan pelayanan samsat cimahi. Hari ini saya hanya cabut berkas saja krn mau mutasi ke samsat padalarang tapi sampe jam 12 siang (waktu istirahat) blm beres juga dengan alasan petugas yang bagian fiskal blm datang padahal semua persyaratan udh lengkap, biaya jg udh dibayar. Apa prosedurnya seperti ini atau memang ulah oknum petugas yang terkesan main2..?!
Jujur ini sangat merugikan kami masyarakat yang umumnya sudah bekerja krn harus seharian buang2 waktu seharian nunggu datangnya oknum petugas yang gak jelas itu..!
Apa harus lewat “CALO” dulu baru prosesnya bisa cepat..?!
Mohon diperhatikan untuk perbaikan kedepan. Terima kasih.
Sebelumnya mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami Bpk. Ervan saat ini,
untuk saat ini di semua Kantor Pelayanan Samsat memang sedang mengalami lonjakan kenaikan yang sangat tinggi untuk permohonan mutasi kendaraan ini (dikarenakan adanya program Bebas BBN ini), kami sudah mengantisipasi dengan menempatkan Samsat Keliling untuk diperbantukan/ditempakan di Samsat Induk, akan tetapi beberapa hal yg sdh dilakukan blm bisa menampung antusias masyarakat untuk mengikuti program ini, sekali lg kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami Bpk. Ervan semoga kedepannya kami lebih bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal lg kpd seluruh masyarakat Jawa Barat.
Yth, Bapenda Jabar
mohon untuk di lakukan penindakan dan perbaikan layanan di Samsat Sumedang karena terindikasi adanya PUNGLI yang katanya bebas PUNGLI,
saya sedang proses mutasi keluar kemudian saya harus membayar 30 ribu untuk cek fisik, 40 ribu untuk pengambilan berkas di gudang dan harus membayar biaya mutasi keluar sebanyak 350 ribu, setau saya biaya cek fisik dan berkas gratis, dan biaya mutasi keluar hanya 150, mohon berikan penjelasannya agar tidak menjadi opini untuk saya
note: cek fisik bayar 30 ribu bukan terjadi kepada saya
Terima kasih
Selamat pagi
Yth bapenda jabar
Sedikit mempertanyakan kebijakan gratis BBNKB dan denda pajak periode juli-agustus 2018.
Di tanggal 3 juli saya balik nama, tapi di loket pendaftaran BPKB itu kena biaya sebesar Rp. 225.000.
Mohon penjelasannya, karena pastinya tidak hanya saya yg kaget dan merasa tidak sesuai dengan info gratis balik nama ini.
Salam
Ikhlas
Betul pak, selama 1 Juli – 1 Agt dibebaskan biaya balik nama nya saja, selama Wajib Pajak mendaftar pada tanggal tsb.
Apa bisa diuraikan pak, total biaya yang tertera dilembar STNK bapak? Agar bisa kami cek terlebih dahulu
tks~Hendra
adapun rincian di STNKnya sbb:
BBNKB – 0
PKB -206700
SWDKLLJ – 27000
PENERBITAN STNK-100000
TNKB-60000
TOTAL JADI 393700
di luar dana di atas, ada pembayaran sebesar Rp. 225000 DI LOKET PENDAFTARAN BPKB, dan saya ngobrol dgn yg lainnya juga sama, untuk motor sebesar 225000 dan mobil 350000
yang saya khawatirkan pembayaran di luar STNK ini apakah permainan oknum atau memang sudah prosedur bahwa saat balik nama ada biaya di administrasi BPKB nya dengan jumlah 225000 itu?
Mohon maaf sebelumnya Pak,
untuk biaya yang Bapak sebutkan tersebut merupakan biaya yang termasuk ke dalam biaya penerimaan negara bukan pajak. Karena proses baliknama, maka BPKB, STNK, TNKB diganti dan disesuaikan dengan domisili dan data pemilik baru.
Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Tks~Arrie
dan yang di gratiskan itu BBNKB tarif normalnya (tidak gratis) itu seharusny berapa?
Untuk bea baliknama kendaraan ke 2 dan seterusnya, itu tarifnya penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar :
a. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Tks~Arrie
punten PAk saya dari Subang, mengurus pencabutan berkas di samsat purwakarta, udah berjalan 25 hari belum juga kelar, tadinya katanya cuma 10 hari
saya sudah 2 kali bolak balik kesana cuma berkas saya belum juga kelar, kemarin saya minta no hp, gak pernah aktif, telpon kantor samsat yang di liat di goggle sama gk bisa di hubungin, takutnya kesana mubazir lagi dengan alasan yang sama belum kelar,
apakah ada no yang bisa dihubungin pak,? berkas no Pol T 1561 AD
Sudah 3 Kali Bolak Balik,.
Dear tim bapenda jabar
sekedar mau informasi saja,
saya beli motor langsung dari pabrikan, data yang saya punya hanya faktur pembalian dari pabrik saja dengan nominal Rp,11.450.000
mohon informasinya untuk pengurusan surat2 kendaraan (STNK, BPKB, PAJAK) itu langkah proses dan prosedurnya seperti apa?
dan mohon info rincian biaya nya juga
terima kasih
ikhlas
Bapak akan dikenakan Biaya Balik Nama ke I pak yaitu sebesar 10% dari harga kendaraan, untuk proses nya silahkan bapak mendatangi Samsat dimana domisili bapak berada (Alamat KTP) untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan tsb, untuk total biaya nya bapak harus mendatangi Samsat yg bersangkutan karena akan ditetapkan besaran pajak terlebih dahulu, ditambah biaya PNBP dan SWDKLLJ,
untuk tarif PNBP bisa dilihat di:
http://setkab.go.id/inilah-tarif-penerbitan-sim-stnk-dan-mutasi-kendaraan-bermotor-per-6-januari-2017/
tks~Hendra
Yth. Bapenda Jabar
Hari ini saya sangat kecewa dengan pelayanan samsat cimahi. Hari ini saya hanya cabut berkas saja krn mau mutasi ke samsat padalarang tapi sampe jam 12 siang (waktu istirahat) blm beres juga dengan alasan petugas yang bagian fiskal blm datang padahal semua persyaratan udh lengkap, biaya jg udh dibayar. Apa prosedurnya seperti ini atau memang ulah oknum petugas yang terkesan main2..?!
Jujur ini sangat merugikan kami masyarakat yang umumnya sudah bekerja krn harus seharian buang2 waktu seharian nunggu datangnya oknum petugas yang gak jelas itu..!
Apa harus lewat “CALO” dulu baru prosesnya bisa cepat..?!
Mohon diperhatikan untuk perbaikan kedepan. Terima kasih.
Sebelumnya mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami Bpk. Ervan saat ini,
untuk saat ini di semua Kantor Pelayanan Samsat memang sedang mengalami lonjakan kenaikan yang sangat tinggi untuk permohonan mutasi kendaraan ini (dikarenakan adanya program Bebas BBN ini), kami sudah mengantisipasi dengan menempatkan Samsat Keliling untuk diperbantukan/ditempakan di Samsat Induk, akan tetapi beberapa hal yg sdh dilakukan blm bisa menampung antusias masyarakat untuk mengikuti program ini, sekali lg kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yg dialami Bpk. Ervan semoga kedepannya kami lebih bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal lg kpd seluruh masyarakat Jawa Barat.
Keluhan Bpk. Ervan sdh kami teruskan ke PIC Samsat Cimahi.
Terima Kasih
Tks~Hendra
Yth, Bapenda Jabar
mohon untuk di lakukan penindakan dan perbaikan layanan di Samsat Sumedang karena terindikasi adanya PUNGLI yang katanya bebas PUNGLI,
saya sedang proses mutasi keluar kemudian saya harus membayar 30 ribu untuk cek fisik, 40 ribu untuk pengambilan berkas di gudang dan harus membayar biaya mutasi keluar sebanyak 350 ribu, setau saya biaya cek fisik dan berkas gratis, dan biaya mutasi keluar hanya 150, mohon berikan penjelasannya agar tidak menjadi opini untuk saya
note: cek fisik bayar 30 ribu bukan terjadi kepada saya
Terima kasih