Bersama Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, Dispenda Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No: 71 Tahun 2014 ke OPD di Jawa Barat.

Bertempat di Aula Dispenda Provinsi Jawa Barat, Kabid Bidang Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, membuka rapat sosialiasi Pergub No: 71 Tahun 2014 tentang ekstensifikasi dab intensifikasi penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21, Kamis, 9/07.

Rapat sosialiasi yang diikuti oleh perwakilan OPD di Kabupaten dan kota di Jawa Barat, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, melalui Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap wilayah kabupaten dan kota.

Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penerimaan pajak yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan perluasan obyek pajak dalam  administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara intensifikasi merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap obyek dan subyek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan Wajib Pajak. Kedua kegiatan optimalisasi tersebut dilaksanakan oleh tim yang dibentuk di daerah dan Kabupaten/Kota.

Poin terakhir terkait Pergub No: 71 Tahun 2014 ini adalah PPh 21, yakni pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subyek pajak dalam negeri, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subyek dalam negeri  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh dalam tahun pajak. Sementara yang dimaksud dengan OPDN adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau bisa juga orang pribadi yang dalam satu tahunb berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.***

Dispenda Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 ke OPD di Jawa Barat

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat, Dispenda Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 tentang Pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Jawa Barat, Kamis, 9/07.

Dalam Rapat Sosialiasi Pergub No.35 Tahun 2013, Kabid Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, mengajak para perwakilan OPD yang hadir untuk berperan serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.

Pentingnya pendapatan daerah adalah untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Apalagi Dispenda dalam Tupoksinya sebagai pencari pendapatan dana APBD, berkewajiban untuk mengajak OPD yang ada di Provinsi Jawa Barat untuk berkerja sama dalam menggali potensi sumber pendapatan yang ada di setiap daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.***

Kota Bekasi Sambut Bea Balik Nama Kendaraan Gratis

Gratisnya BBNKB di Provinsi Jawa Barat dapat dirasakan oleh para peminik kendaraan bermotor di Kota Bekasi. Masyarakat Bekasi akan menikmati Bea Balik Nama Kendaraan bermotor Gratis mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2015 mendatang.

Kasi Pajak Samsat Kota Bekasi, M Fajar Ginanjar mengatakan, ‪”Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2015, BBN yang ditetapkan 0 persen.”

‪Penggratisan BBN tersebut, katanya sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No 64 tahun 2015 tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor.‬

‪Menurut Fajar pembebasan bea balik nama berlaku khusus untuk kendaraan bekas maupun kendaraan dari luar daerah. Masyarakat yang membeli kendaraan seken bisa membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri tanpa dikenakan biaya balik nama.‬

‪Sementara itu, hingga awal Juli 2015, jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun sebanyak 14.000 unit.

“Ini kebanyakan untuk kendaraan roda dua,” sebut Fajar, sambil mengatakan dalam waktu dekat juga akan dilakukan operasi bagi mereka yang kendaraannya yang menunggak pajak.‬

‪Operasi yang diberi nama Penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pendaftar ulang itu akan melibatkan Polantas, Dispenda dan sejumlah perangkat di bawah kantor Samsat.

“Bagaimana mau tercapai target pemasukan pajak kendaraan, karena saat ini masih ada ribuan yang tidak daftar ulang,” tegas Fajar, sambil mengatakan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bekasi sebesar Rp 1,7 triliun/per tahun.

Samsat Pangandaran Layani Mutasi Dari Luar Provinsi Dengan Biaya 0 Persen

“Selain kendaraan dari luar provinsi, untuk kendaraan barang atau penumpang juga sama 0 persen,” tutur Asep Sumantri SIP, Kepala Seksi BBNKB Samsat Pangandaran.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Samsat Pangandaran siap melayani BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang berasal dari luar provinsi dengan biaya 0 persen.

Asep mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Pergub No: 64 Tahun 2015 tentang pemberian pembebasan bea BBNKB. “Pergub tersebut baru diterapkan, memang secara fisik belum diterima tetapi kita siap melaksanakannya,” kata dia.

Dikatakannya, Perbup No 64 tahun 2015 berlaku sejak tanggal 31 Juni hingga 31 Desember. “Jangka waktunya terbatas hanya sekitar enam bulan, setelah selesai kembali ke semula,” tuturnya.

Lanjut Asep, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBN karena saat ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh gubernur melalu Pergub. “Sekarang mumpung ada program, waktunya tidak lama jadi harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” sambungnya.

Sementara itu, Asep Soehara, Kepala UPTD Kantor Samsat Wilayah Pangandaran mengatakan pergub tersebut dikeluarkan untutk memberikan kesempatan dan keringan kepada masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan. “Pergub tersebut dikeluarkan juga dalam rangka  meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan.

Evaluasi Untuk Perbaikan Kedepan

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM berharap, evaluasi kinerja yang dilaksanakan pihaknya dapat memberikan perbaikan ke depan. Melalui evaluasi pun diharapkan dapat muncul ide-ide untuk menyusun rekomendasi kedepannya sehingga program dapat lebih baik dan terencana dengan baik.
Dalam sambutannya saat pembukaan rapat evaluasi kerja triwulan II, Dadang mengatakan mungkin akan muncul kekurangan atau hal yang peru diperbaiki, maka ia meminta semuanya harus siap mengubah dan memperbaikinya.

“Ini adalah evaluasi kita tentang semua pelaksanaan kegiatan. Kita berharap muncul rekomendasi untuk kedepannya dari evcaluasi ini. Tentu ini untuk kedepan agar lebih baik,” kata Dadang dihadapan Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP) se Jawa Barat, Jumat (3/7/2015).

Dadang mengingatkan tentang visi misi Dispenda kepada semua yang hadir. Ia menegaskan untuk menjadi pengelola pendapatan daerah yang amanah dan akuntabel, perlu perjuangan dan motivasi yang besar dalam mencapainya. Ini untuk meningkatkan kapasitas pendapatan yang makin optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berdaya saing.

“Kita punya visi misi, maka saya minta semua punya komitmen yang sama untuk pencapaian visi misi Dispenda ini,” ucapnya. ***

Dispenda Santuni Anak Yatim

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat berikan santunan kepada puluhan anak yatim dalam acara buka bersama dan silaturahmi di Mesjid At Taqwa Dispenda Provinsi Jabar, Jumat (3/7/2015).
Kegiatan buka bersama dengan anak yatim ini merupakan salah satu agenda tahunan Dispenda. Tahun ini yayasan Hidayatul Muslimin, Jalan BKR yang mendapat kesempatan berbagi kebahagiaan.
Pada acara yang dikemas penuh dengan kebersamaan dan suka cita ini, Kepala Dispenda Dadang Suharto SH, MM yang langsung memberikan bantuan secara simbolis. Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para kepala bidang dan kepala puslia serta pejabat lainnya, termasuk dari cabang se- Jawa Barat.
Sebelum acara dimulai, semua undangan yang hadir menerima tausiyah dari Asep Totoh Gozali. Dalam tausiah tersebut membahas tentang kualitas puasa seseorang. Materi ceramah pun dikemas serius tapi santai.
Sebelumnya, Dispenda pun menggelar acara rapat evaluasi kinerja triulan II tahun anggaran 2015. Acara yang berlangsung di Aula Dispenda ini berlangsung lancer dan menghasilkan kesepahaman untuk terus bekerja melaksanakan visi misi Dispenda Jabar. ***

Jabar Gratiskan BBNKB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat terhitung tanggal 3 Juli 2015 sampai 31 Desember 2015 nanti. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 64 tahun 2015 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Dalam pergub tersebut dituliskan jika tujuan pemberian pembebasan BBNKB untuk menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi Jawa Barat yang digunakan sebagai kendaraan operasional di Daerah Jawa Barat.

Selain itu, pembebasan BBNKB pun untuk mempercepat perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang dari perseorangan atau badan usaha menjadi badan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan. Dan tentunya hal ini pun untuk mengingkatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Adapun pemberian pembebasan BBNKB meliputi, kendaraan bermotor luar wilayah administrasi Jawa Barat yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah administasi Pemerintah Jawa Barat. Selain itu, pembebasan pun diberikan untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau badan.

Pemberian pembayaran BBNKB berupa pembebasan pajak denda BBNKB penyerah kedua dan selanjutnya. Adapun pelaksanaan pemebrian pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan setelanjutan dilaksanakan serantak di seluruh cabang dinas. ***

Dispenda Gelar Rapat Evaluasi Triwulan II

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat evaluasi kerja triwulan II tahun anggaran 2015 dengan para kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP) se Jawa Barat, di aula Dispenda, Jumat (3/7/2015).

Rapat evaluasi ini dipimpin langsung Kepala Dispenda Dadang Suharto SH, MM dan masing-masing kepala bidang menyampaikan laporannya sebagai upaya untuk evaluasi pencapaian guna perbaikan diwaktu yang akan datang.

Rapat terbatas ini berlangsung pukul 14.30 WIB dan dijadwalkan akan rampung pukul 17.00. Berbagai pembahasan pencapaian akan dibahas pada kesempatan itu, bersama-sama dan dipimpin oleh kepala bidang dan sekretaris dispenda.

Sebelum berlangsung rapat, Kadispenda secara simbolis memberikan sebuah sarung kepada kepala cabang yang meraih pencapaian tertinggi, masing-masing Cikarang, Purwakarta, Pangandaran dan Sumber. Cikarang tertinggi PKB dan BBNKB 1 sehingga untuk sibolis BBNKB 1 diberikan kepada Purwakarta sebagai tertinggi kedua. Pangandaran tertinggi pajak air permukaan dan pajak ari tertinggi adalah CPDP Sumber.

Rencananya setelah rapat evaluasi ini, akan langsung menggelar acara buka puasa bersama yang rencananya berlangsung di mesjid Dispenda Jabar. ***

Inilah Jadwal Samsat Selama Ramadhan

Selama Bulan Ramadhan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Jawa Barat tetap beroperasi seperti biasa. Hal itu sesuai surat edaran dari Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dra. Nanin Nayani Adam, M.SI tertanggal 16 Juni 2015.

Surat edaran nomor 065/778-Dispenda ini menjelaskan tentang hari dan jam kerja pelayanan pemungutan pajak daerah selama Bulan Ramadhan 1436 H. Sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 065/29/org tanggal 04 Juni 2015 tentang jam kerja pada Bulan Ramdhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Senin sampai dengan Kamis pelayanan di Kantor Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat dan Samsat Outlet di KCP Bank bjb beroperasi pukul 07.30-14.30 WIB dan istrirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat, jam kerja pukul 07.30 WiB sampai pukul 15.00 dan istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Untuk kantor Bersama Samsat tidak berbeda dengan Samsat outlet di KCP Bank bjb jam kerja dan pulang dari hari Senin sampai Jumat, perbedaan hanya pada hari Sabtu, yakni masuk pukul 08.00 – 13.00 FREE WIB. Sementara Samsat Outlet beroperasi Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 FREE WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat jam kerja pukul 08.30 – 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB, sementara Sabtu dan Minggu mulai beroprasi pukul 08.00 – 15.00 FREE WIB dan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Demikian agar maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya dalam surat tersebut. ***

Jadwal Kerja Dispenda Bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat  memastikan jadwal jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan tetap sama, yakni masuk pukul 07.30 WIB. Kondisi itu pun sama berlaku untuk Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat.

Hanya jam pulang saja, yang mengalami perubahan, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dispenda, Nanin Hayani Adam, M.Si melalui surat edaran nomor 065/756/Kepeg-Dispenda tertanggal 09 Juni 2015.

“Menindak lanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 065/29/org tanggal 04 Juni 2015 tentang jam kerja pada Bulan Ramdhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit,” kata Nanin dalam suratnya.

Jumlah jam kerja efektif adalah jam kerja yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, tidak boleh diganggu untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan.

Sebagai informasi, jam pulang kerja pukul 15.00 WIB hanya berlaku setiap hari Jumat, sedangkan dari hari Senin sampai Kamis jam pulang kerja adalah pukul 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat yang berlaku adalah pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Jumat.

Bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat/UPT, Senin sampai Jumat jam 07.30 – 14.30 WIB, Sabtu. Jam 08.00 – 13.00 FREE WIB, untuk istirahat hari Senin sampai Kamis jam 12.00-12.30 dan Jumat 11.30 – 12.30 WIB.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Nanin dalam surat tersebut. ***