Relaksasi Pajak Sebelum Penghapusan Data Kendaraan Diberlakukan

Penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas. Meski demikian, sebelum pembahasan selesai, program relaksasi pajak kendaraan tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik ketika memberikan tanggapan di Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat wilayah Jawa di kantor Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” terangnya.

“Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” pungkasnya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, dukungan penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal namun juga akan diberikan dalam rangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, salah satunya melalui pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan seterusnya.

“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ucap Dedi.

Bapenda Jabar juga telah membuat aplikasi bagi wajib pajak guna memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke dalam kategori penghapusan atau tidak.

“Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” kata Dedi.

“Untuk informasi lebih lanjut, Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Masyarakat bisa menghubungi call centre 150-410 atau whatsapp 0811-2230-1818 atau media sosial IG, twiter dan facebook bapenda jabar,” tambahnya.

Bapenda Jabar, selama tahun 2022 telah melayani 10.687.760 kendaraan di 34 samsat induk serta layanan samsat lainnya seperti samsat outlet, samsat keliling dan samsat masuk desa atau kios samsat.

Selain pelayanan secara langsung, Bapenda Jabar juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang telah dimanfaatkan oleh 700 ribu wajib pajak selama tahun 2022.

Focus Group Discussion Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat sesuai arahan Korlantas Polri, telah melaksanakan Sosialisasi Penghapusan Data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009 pasal 74 secara digital.

“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui Push Notification dan WhatsApp Blast kepada Wajib Pajak yang ada di Jawa Barat”, ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Kepala Bapenda Jabar turut hadir di acara Focus Group Discussion “Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” bertempat di ruang rapat PT. Jasa Raharja, Jakarta (25/01/2022).

Kepala Bapenda Jabar selaku Ketua APPDI menyampaikan tanggapan di acara FGD Implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009

Samling Hadir Di Acara Sarling di Pasalaran Weru Cirebon

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Cirebon menyelenggarakan pelayanan Samsat Keliling (Samling) di acara Siaran Keliling (Sarling) yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu (25/1/2022).

Samling yang hadir di Pasalaran Weru Kab. Cirebon ini merupakan pelayanan samsat yang mendatangi pusat-pusat kegiatan masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke samsat induk untuk membayara pajak kendaraan bermotornya.

Mobil Samling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh Wajib Pajak untuk dapat membayar pajak di mobil Samling ini adalah e-KTP pemilik sesuai STNK dan STNK kendaraan.

Focus Group Discussion Rumusan Usulan Kebijakan dalam rangka Mendukung Percepatan Implementasi Transisi Kendaraan Listrik

Focus Group Discussion Rumusan Usulan Kebijakan dalam rangka Mendukung Percepatan Implementasi Transisi Kendaraan Listrik di Mason Pine, Rabu (18/01/2022).

Kepala Bapenda Jabar mengungkapkan bahwa Jawa Barat akan melaksanakan implementasi Smart Tax yang berkolaborasi dengan seluruh stakeholders dalam skema Pentahelix.

Kegiatan yang dihadiri oleh unsur Bapenda Jabar, LAPI ITB, Kemendagri RI, DJPK Kemenkeu RI, KLHK, FEB UNPAD ini membahas juga mengenai potensi Pendapatan lainnya seiring dengan berkembangnya Kendaraan Listrik di Daerah.

Sosialisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Paparan terkait Akuntabilitas Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan/Sub Kegiatan sumber Dana APBD, Standar Biaya Pemerintah Daerah, Kebijakan Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Pengadaan LKPP-RI Marketplace Indotrading menjadi tema utama Sosialisasi ini.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapenda Jabar, Selasa (17/1) ini dihadiri oleh para Kasubag TU, Pejabat Pengadan Barang dan Pengelola Keuangan dari P3D se-Jawa Barat.

2023 Fokus Gali Pendapatan Selain Pajak Kendaraan Bermotor

Penerimaan dari pemanfaatan aset dan barang milik daerah menjadi perhatian khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada tahun 2023. Bapenda ingin kedua aspek itu mampu memberikan kontribusi lebih terhadap penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, Bapenda telah menyusun kajian bisnis pemanfaatan aset barang milik daerah yang dikelola Bapenda.

“Kami berharap tahun 2023 tidak ada lagi aset yang tidur, semuanya dimanfaatkan untuk pelayanan publik atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan aset yang akan menambah penerimaan daerah,” ucap dia pada Rabu, 4 Januari 2023.

Dedi menyebutkan, meski realisasi pendapatan di semua sektor rata-rata di atas 100 persen, namun ada beberapa sektor yang ada capaiannya masih belum 100 persen. Dia meyakini tahun ini capaian tersebut bisa lebih dimaksimalkan.

“Alhamdulillah rata-rata keberhasilannya di atas 100 persen, tapi, ada beberapa yang persentasenya di angka sekira 95 persen. Dari kinerja memang sudah baik, tapi tahun depan akan kami evaluasi agar mencapai target optimal,” kata dia.

Beberapa pendapatan yang masih perlu ditingkatkan pencapaiannya antara lain Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan atau deviden BUMD, Realisasi pada tahun 2022 mencapai Rp468 miliar dari target Rp470 miliar atau sekira 99 persen.

“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu capaiannya 99 persen, karena dipengaruhi kinerja bisnis beberapa BUMD, tapi tahun 2023 kami ingin bisa 100 persen,” ucapnya.

Selebihnya, pada tahun 2023, dia fokus memaksimalkan potensi pendapatan di sektor lain sambil melakukan penguatan di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Realisasi pendapatan daerah Jawa Barat adalah Rp32,7 triliun. Jumlah itu melampaui target yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan DPRD.

Sekretaris Bapenda Jabar Hadir di Acara Talkshow TVRI ‘Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat 2022 dan Resolusi 2023″

Sekretaris Bapenda Jabar, Maulana Indra hadir sebagai narasumber  di acara talk show TVRI dengan tema “Evaluasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat 2022 dan Resolusi 2023”

Talk show ini ditayangan secara langsung di saluran TVRI Jabar, Senin (26/12/2022).

Foto bersama usai acara selesai.

 

 

Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Bapenda Jabar

Satyalancana Karya Satya adalah Tanda Kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil,
yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Bapenda Jabar, di Kantor Pusat Bapenda Jabar, Senin (19/12).

Terdapat 31 pegawai Bapenda Jabar yang mewakili untuk menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satra Periode November 2021, dengan Masa Kerja 30 Tahun, 20 Tahun dan 10 Tahun

Semoga menjadi motivasi dan teladan untuk ASN lainnya ya.. 🤗

Evaluasi Hasil Rekonsiliasi Barang Triwulan III serta Desk Hasil Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perubahan Tahun 2022 dan Pra DPA Tahun 2023

Sekretariat Bapenda Jabar melaksanakan Evaluasi Hasil Rekonsiliasi Barang Triwulan III serta Desk Hasil Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perubahan Tahun 2022 dan Pra DPA Tahun 2023 bertempat di Grand Paradise Hotel Lembang, Rabu (7/12/2022).

Kegiatan evaluasi dan desk ini dibuka oleh Sekretaris Bapenda Jabar dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pengelola Keuangan, Operator SIPD/SIRUP dan Pengadministrasi Sarana dan Prasarana Pusat Pengelolaan Pendapatan (P3D) se-Jawa Barat.

Sekretaris Bapenda Jabar (pegang mic) didampingi Kasubag Keuangan dan Aset serta Pejabat Fungsional Bapenda Jabar

Rapat Pimpinan Bapenda Jabar Senin 17 Oktober 2022

Rapat Pimpinan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, di Kantor Pusat Bapenda Jabar, Senin (17/10).

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bapenda Jabar dan diikuti oleh Sekretaris Bapenda Jabar dan para Kepala Bidang.

Kepala Bapenda Jabar memimpin Rapim Senin 17 Oktober 2022

Suasana Rapim Bapenda Jabar Senin 17 Oktober 2022