Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. (Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012).
STNK merupakan salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa apabila mengendarai kendaraan bermotor. Karena, sebagaimana pengertian diatas STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang? Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang. Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita? Berikut kami informasikan kepada Baraya Bapenda Jabar dan Baraya Samsat Syarat dan Mekanisme untuk menerbitkan STNK di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya.
Untuk Kota Bandung
A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10(6)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB
4. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan atau pelanggaran lalulintas.
5. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
6. Hasil cek fisik ranmor.
Untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
- Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
- Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
- KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
- BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
- Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk