Kapita Selekta: “Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011”

Giat Kapita Selekta dengan materi, “Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Tinjauan aspek ekonomi dan aspek legal)”, dibuka oleh Plt Kepala Bapenda Jabar yang diwakili oleh Sekretaris Bapenda Jabar Drs. H. Wahyu Mijaya SH, M.Si, Kamis (27/09).

Giat Kapita Selekta dibuka oleh Sekretaris Bapenda Jabar Drs. Wahyu Mijaya, SH, M.Si.

 

Giat yang membahas rancangan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah ditinjau dari aspek ekonomi dan aspek legal bertujuan untuk menyamakan tarif pajak BBNKB 1 se-Jawa Bali. Dihadiri oleh perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, jajaran Dirlantas Polda Jabar, P3D Korwil Bandung Raya, Cirebon dan Priangan, giat dilanjutkan pemaparan dari Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Tim Penyusun Policy Paper, Tim Background Paper, dan diskusi panel.

 

 

Tasyakur Bin’Nikmat HUT Bapenda Jabar ke-47

Dalam sambutannya Plt. Kepala Bapenda Jabar, Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si, berharap Bapenda Jabar di usia yang ke 47 tahun bisa terus berkiprah untuk kemajuan Jawa Barat, untuk masyarakat Jawa Barat dan semoga Jawa Barat menjadi Juara Lahir Bathin melalui inovasi dan kolaborasi Bapenda Jabar.

Foto bersama: Kepala Bidang Pendapatan I Drs. Idam Rahmat, M.Si, Kepala Bidang Pendapatan II Hj. Eem Sujaemah, SH, MM, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Dra. Hj. Emma Siti Fatima, M.Si, Plt Kepala Bapenda Jabar. Dra.Nanin Hayani Adam, M.Si,, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dr. Nuke Siti Nurhuda, Dra., M.Si, dan Sekretaris Bapenda Jabar Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, M.Si. (Dari kiri ke kanan)

Foto A.

Foto B. Pada acara Tasyakur Bin’nimah HUT Bapenda Jabar Ke-47 dilakukan pemotongan Nasi Tumpeng oleh Plt kepala Bapenda Jabar Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si, yang disaksikan oleh para pejabat struktural serta pegawai Bapenda Jabar Pusat, P3D Se-Jawa Barat dan PLOPD. (Foto A dan B).

Bakti Sosial dalam Rangka HUT Bapenda Jabar ke-47

Dalam rangka memperingati HUT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat ke-47 dilakukan pemberian bingkisan kepada anak-anak yatim piatu yang berada di Panti Asuhan Anak Shaleh yang berlokasi di Jl. Rancabolang, Margasari, Buahbatu, Bandung.

Pemberian bingkisan dilakukan oleh Kepala Bidang Pendapatan I, Drs. Idam Rahmat, M.si.


Syarat Duplikat STNK Kendaraan yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. (Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012).

STNK merupakan salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa apabila mengendarai kendaraan bermotor. Karena, sebagaimana pengertian diatas STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang? Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang. Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita? Berikut kami informasikan kepada Baraya Bapenda Jabar dan Baraya Samsat Syarat dan Mekanisme untuk menerbitkan STNK di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya.

Untuk Kota Bandung

A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10(6)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB
4. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan atau pelanggaran lalulintas.
5. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
6. Hasil cek fisik ranmor.

Untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

  1. Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
  3. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
  4. KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
  5. BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk

Serah Terima dan Penyerahanan Memori Jabatan Gubernur Jawa barat

Setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Rabu (5/09), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melakukan serah terima jabatan dengan Mochamad Iriawan yang sebelumnya sebagai Penjabat Gubernur, di Gedung Sate, Kamis (06/09/2018).

Gubernur Ridwan Kamil didampingi wakil Gubernur UU Ruzhanul Ulum, menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan Gubernur Jawa Barat.

 

Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan Gubernur Jawa Barat.

 

Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan pidato sambutannya sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

 

Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan menyampaikan pidato perpisahannya, ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat dan staf Pemprov Jabar yang telah mendukung dan mendampinginya selama bertugas.

 

Gubernur Ridwan Kamil dan Penjabat Gubernur Mochamad Iriawan.