Pamor Priangan 2024 Banyak Diskon dan Program Bagi Masyarakat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menghadirkan berbagai program menarik dan gebyar diskon di acara pameran mobil dan motor (Pamor) Priangan yang digelar di Plaza Asia Tasikmalaya pada 2-3 November 2024 lalu.

Acara yang dibuka oleh Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik digelar di area parkiran Plaza Asia kota Tasikmalaya depan Sehati.

Melansir laman Tasikmalaya iNews, Kepala Bapenda Jabar dalam sambutannya menyampaikan tujuan utama dari Pamor Priangan ini adalah untuk Dalam sambutannya, Dedi menyampaikan bahwa tujuan utama acara ini adalah untuk mendekatkan program pajak kepada masyarakat, sekaligus mendorong pencapaian target pajak di pasar otomotif.

“Dengan adanya event Pamor Priangan, kami berharap program pajak semakin dikenal masyarakat,” ungkap Dedi.

Sesuai namanya, acara ini merupakan pameran kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Ada tujuh merek mobil dan lima merek motor yang turut ambil bagian.

“Kami dari pemerintah provinsi Jawa Barat memberikan relaksasi untuk BBNKB 1 pada pembelian kendaraan baru, serta menawarkan diskon besar selama acara. Selain itu, terdapat juga program pemutihan pajak sebagai daya tarik agar minat beli masyarakat meningkat,” terang Dedi.

“Pameran ini juga memiliki dampak positif yang luas, terutama bagi masyarakat Tasikmalaya. Pamor Priangan ini merupakan volume pertama dan akan ada edisi berikutnya untuk memperkuat sektor mobil dan motor di Tasikmalaya,” tambahnya.

Dedi berharap acara semacam ini dapat rutin diadakan guna mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan target Pendapatan Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9,2 triliun, kami berharap pencapaian ini dapat terpenuhi hingga akhir tahun. Kami optimis acara ini juga memberikan dampak positif bagi sektor kuliner dan lainnya,” pungkas Dedi.

Bapenda Jabar Kembali Peroleh Juara Umum Humas Jabar Awards

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menjadi juara umum di acara Humas Jabar Awards 2024 yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Kamis (31/10/2024).

Penganugerahan Humas Jabar Awards merupakan salah satu kegiatan di acara Festival Literasi Digital (Viral) 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat. Selain Humas Jabar Awards, terdapat juga penganugerahan Jabar Saber Hoaks Award, Satu Data Awards, serta Jabar in Frame (Japrem).

Rangkaian acara Viral 2024, diawali IKP Talks Seri 15 yang mengangkat tema “Pemanfaatan Big Data dan AI dalam Kehumasan” dengan menghadirkan narasumber Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pendidikan Indonesia, Vidi Sukmayadi, Ph.D, Chief Data Officer Lokadata.id, Ahmad Suwandi, serta Government Industry Solution Expert Lintasarta, Dyenti Loan.

Berikut kategori Humas Jabar Awards dimana Bapenda Jabar berhasil menjadi juara:
1. Rising Activity
2. Rising Interaction
3. FYP of The Year
4. Creative Editing of The Year
5. Informative of The Year
6. Video of The Year
7. Tweet of The Year
8. Collabs Narasi of The Year
9. Trending Narasi of The Year
10. Reach Narasi of The Year

Juara Per-Kategori
11. Performa Konten – Bapenda Jabar dengan perolehan 3 Emas dan 3 Perak
12. Narasi Tunggal – Bapenda Jabar dengan perolehan 3 Emas

Dengan perolehan medali diatas, Bapenda Jabar kembali berhasil menjadi juara umum ajang Humas Jabar Awards 2024.

Edukasi Kesadaran Bayar Pajak Sejak Dini Samsat Majalengka Sambangi Sekolah

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Majalengka menyambangi SMKN 1 Majalengka untuk melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Selasa (29/10/2024).

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk edukasi kesadaran membayar pajak kendaraan sejak dini kepada para pelajar SMKN 1 Majalengka.

Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, bertujuan untuk menyampaikan program yang diinisiasi Bapenda Jabar yang diharapkan informasi menyebar lebih luas.

“Sosialisasi kali ini diikuti sekitar 1.600 siswa/siswi. Dengan harapan melalui kegiatan ini semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024 ini, dapat mengurangi tunggakan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.

Program ini, kata dia, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen sampai 4 persen dan bebas balik nama kendaraan second (BBNKB II).

Bahkan, dalam program tersebut juga mencangkup pembebasan denda pajak kendaraan hingga pembebasan tunggakan pokok 3,4,5 tahun dan seterusnya. Tak hanya itu, pemilik kendaraan bermotor juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

“Program pemutihan ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Barat,” ujarnya.

Lebih jauh Dwi Yudhi menambahkan, kegiatan ini juga sekaligus untuk menyampaikan bahwa informasi mengenai pajak kewenangan provinsi, khususnya pajak kendaraan harus dilakukan sedini mungkin.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka P3DW Kabupaten Majalengka mendorongnya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bagi para pelajar. Salah satunya yakni bagi para siswa/i SMKN 1 Majalengka.

“Kegiatan ini dinilai bisa memberikan wawasan baru bagi para siswa/i di sekolahnya. Terlebih, diharapkan para siswa dapat menginformasikan kepada anggota keluarga yang lain terkait pentingnya membayar pajak kendaraan. Termasuk adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Sumber : https://rri.co.id/cirebon/daerah/1080930/edukasi-kesadaran-bayar-pajak-samsat-majalengka-sasar-pelajar

Yuk Ikuti Lomba Video Kreatif Dan Dapatkan Hadiah Menarik

Memanggil seluruh siswa/i SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat untuk ikut berpartisipasi dalam lomba video kreatif dengan tema “Aku Bangga Sudah Bayar Pajak”.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan lomba video ini merupakan salah satu upaya edukasi sekaligus menyediakan ruang bagi anak muda untuk menunjukkan kreativitasnya. Selain itu, tujuan lain dari lomba ini adalah sebagai media sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentinganya membayar pajak untuk pembangunan.

Lomba video yang akan berlangsung dari tanggal 21 Oktober – 10 November 2024 diharapkan bisa meningkatkan kesadaran membayar pajak.

“Kami berharap melalui kompetisi ini, anak-anak muda dapat lebih memahami manfaat pajak serta kontribusinya terhadap pembangunan di Jawa Barat,” terang Dedi.

“Ide-ide kreatif yang bisa diangkat antara lain tentang imbauan bayar pajak, manfaat pajak, hasil pembangunan dari pajak, serta inovasi layanan pajak dari Bapenda Jabar seperti layanan Samsat Digital Leuwipanjang dan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024,” lanjut Dedi.

Video yang diupload harus memiliki durasi maksimal 1 menit dengan rasio vidio 9:16 (potrait). Video yang diupload harus bersifat orisinal, tidak melanggar hak cipta, tidak mengandung konten vulgar, diskriminatf maupun melanggar hukum.

Kriteria penilaian video meliputi :
1. Kesesuaian tema (25%);
2. Kreativitas (30%);
3. Teknik Pengambilan gambar/editing (10%);
4. Kualitas Penyajian (15%);
5. Pesan yang disampaikan (20%).

Peserta lomba mengupload video di akun instagram, youtube dan tiktok. Tag ke akun Bapenda Jabar dan Disdik Jabar serta mention 3 temanmu untuk ikutan lomba. Jangan lupa untuk menggunakan tagar #DisdikJabar #BapendaJabar #AkuBanggaSudahBayarPajak. Peserta harus mengisi formulir pendaftaran yang diisi lengkap ke https://s.id/samsat-ka-sakola sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pemenang lomba akan diumumkan pada tanggal 18 November 2024 melalui akun media sosial Bapenda jabar. Para pemenang lomba akan mendapatkan hadiah kunjungan ke Singapura bersama pendamping dari sekolah dan pendamping dari panitia.

Pembahasan Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 bersama Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat

Pembahasan Ranperda APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 bersama Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP Jabar, BPKAD Jabar dan Biro BIA Pembangunan Setda Jabar, Senin (21/10).

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Hanya Lewat WhatsApp

Wajib Pajak (WP) di Jawa Barat kini dapat menggunakan aplikasi WhatsApp untuk melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan selain menggunakan aplikasi Sapawarga, melalui website Bapenda Jabar dan melalui aplikasi SIGNAL.

Caranya pun sangat mudah, WP hanya perlu melakukan hal-hal ini:
1. Menghubungi Samsat Information Center melalui WhatsApp di nomor 0811-2230-1818
2. Ketik “halo” atau “hai”
3. Lalu pilih nomor 1 (Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor)
4. Akan muncul balasan untuk mengisi nomor plat kendaraan, isi dengan format X XXXX XXX
5. Selanjutnya, akan muncul balasan untuk mengisi warna plat kendaraan (hitam/putih/merah/kuning)
6. Informasi kendaraan dan nominal pajak kendaraan akan muncul.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga, SIGNAL, atau bisa datang ke layanan samsat secara langsung.

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Pemerintah provinsi Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan periode pembayaran 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini memberikan keringanan pajak kendaraan (motor dan mobil) berupa bebas denda pajak kendaraan dan bebas tungakan pajak kendaraan tahun ke 3,4, dan seterusnya.

Selain itu, ada juga bebas bea balik nama kendaraan kedua (kendaraan bekas) bagi wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekasnya.
Selain pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bekas, program pemutihan ini juga memberikan diskon pajak kendaraan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Besaran diskon yang diberikan adalah:

  1. Diskon 2% untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari;
  2. Diskon 4% untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo antara 30 hingga 180 hari.

Hayu, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini agar lebih nyaman dan tenang ketika berkendaran di jalan raya karena pajak kendaraan telah dibayarkan.

Masih ada waktu hingga 30 November 2024 untuk mendapatkan manfaat program ini. Namun, bagi yang jatuh tempo kendaraannya masih 180 hari ke depan bisa melakukan pembayaran pajak secepatnya agar mendapatkan manfaatkan diskon pajak kendaraan sebesar 4%.

Untuk melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan, silakan gunakan aplikasi Sapawarga, melalui website Bapenda Jabar dan melalui WA chat bot di nomor 0811-2230-1818.

Yang Perlu Diketahui Tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat Tahun 2024 sedang berjalan, program ini untuk pembayaran 1 Oktober – 30 November 2024. Berikut ini yang sering ditanyakan terkait program pemutihan pajak kendaraan:

T : Apa yang dimaksud Program Pemutihan Pajak tahun 2024?
J : Merupakan kebijakan Pembebasan, Pengurangan Sebagian Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan seterusnya di Daerah Provinsi Jawa Barat.

T : Apa saja Relaksasi pajak yang diberikan pada program kali ini?
J : Program Pemutihan Pajak tahun 2024 diberikan relaksasi pajak sebagai berikut:
a. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4 dan Tahun ke-5 dan seterusnya.
b. Bebas Pokok dan denda BBNKB II;
c. Bebas denda PKB
– *kecuali KBM Baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang
d. Diskon PKB
– 2% untuk jatuh tempo s.d. 30 hari
– 4% untuk jatuh tempo >30 hari s.d. 180 hari

T : Kapan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024 berlangsung?
J : Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Tahun 2024 diberlakukan untuk periode pembayaran dari tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024.

T : Siapa saja yang dapat memanfaatkan program ini?
J : a. orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya; dan
b. badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.

T : Jika Saya Memiliki kendaraan yang akan dimutasi dari Luar Provinsi (Misal Jakarta) ke Jawa Barat, apakah dapat memanfaatkan program?
J : Iya bisa, untuk kendaraan yang akan melakukan mutasi masuk dengan merubah kepemilikan dapat memanfaatkan program Pemutihan Pajak Tahun 2024 berupa Bebas Pokok dan denda BBNKB II.

T : Apa saja persyaratan untuk melakukan BBNKB II ?
J : Persyaratan untuk melakukan BBNKB II adalah sebagai berikut:
1. STNK Asli
2. E-KTP Pemohon/Pemilik Baru
3. SKKP/SKPD terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Semua berkas di fotokopi

T : Jika saya memiliki tunggakan pajak kendaraan 5 tahun lebih, apakah bisa memanfaatkan program?
J : Dapat memanfaatkan program Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4 dan Tahun ke-5. Jadi hanya membayar Tunggakan Tahun ke-1 dan Tunggakan Tahun ke-2 serta Pokok Pajak satu tahun ke depan.

T : Apakah program ini dapat dilakukan pembayaran melalui aplikasi Sapawarga?
J : Program diskon PKB, bebas denda PKB, dan tunggakan ke-3 dan ke-4 PKB dapat dimanfaatkan melalui Aplikasi Sapawarga dan Signal.

T : Saya punya kendaraan terlambat membayar selama 2 tahun, apakah bebas denda?
J : Betul, bebas denda. Hanya membayar pokok dan pokok tunggakan PKB saja.

T : Dimana masyarakat dapat memanfaatkan program ini?
J : Masyarakat dapat memanfaatkan keseluruhan program ini di seluruh Samsat Induk dan sentra layanan lainnya se-Jawa Barat.

T : Jika saya akan memanfaatkan program Pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, apakah benar benar tidak perlu membayar?
J : Program ini hanya memberikan relaksasi pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor saja, sehingga masyarakat tetap harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, Adm. BPKB, Adm STNK dan TNKB.

T : Diskon Pajak apakah dapat dimanfaatkan saat kendaraan memiliki tunggakan?
J : Diskon pajak dapat dimanfaatkan oleh kendaraan yang memiliki tunggakan hanya jika jatuh tempo selanjutnya sudah mendekati dan memilih untuk melakukan pembayaran sampai dengan tahun berikutnya.

T : Misal telat bayar 2 tahun, apakah bayarnya hanya 2 tahun saja?
J : Dalam kasus ini, yang dibayar adalah pokok tunggakan tahun ke-1, pokok tunggakan tahun ke-2, dan pokok PKB satu tahun ke depan (2+1).

T : Apabila mutasi antar kota/ kabupaten di Jawa Barat apakah mendapat Bebas Pokok dan denda BBNKB II?
J : Betul, mendapatkan bebas Pokok dan denda BBNKB II

T : Kalau STNK belum habis masa berlakunya tetapi kita balik nama sekarang apa tanggal akhir STNK yang baru jadi maju?
J : Betul, tanggal akhir STNK dan SKKP yang baru akan mengikuti tanggal proses BBNKB II.

T : Bagaimana dengan tarif progresif, apakah ada relaksasi juga?
J : Tidak ada, progresif tetap sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan bermotor.

Maksimalkan Perolehan PKB, Samsat Buka Layanan Malam Hari

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Indramayu I terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada para wajib pajak.

Program ‘Nongki Messra Sama Bapak’ atau ‘Nongkrong Ngopi Ning Mess Indramayu Samsat Sambil Bayar Pajak’ menjadi program unggulan yang mendapatkan apresiasi dari masyarakat Indramayu karena menyasar wajib pajak yang tidak sempat bayar pajak pada siang hari, namun bisa dilakukan pada sore hingga malam hari.

Seperti yang terlihat pada Selasa sore (1/10/2024) di eks Kantor Samsat lama, kegiatan tersebut dipenuhi oleh wajib pajak yang hendak membayar pajak, apalagi banyak bonus dan merchandise bagi wajib pajak yang hadir langsung di tempat untuk melakukan pembayaran.

Kepala Samsat Kabupaten Indramayu I Adang Surahmin mengatakan, pelayanan Asyik Nongki Messra Sama Bapak dilaksanakan setiap hari Selasa Pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB di Halaman Mess Samsat Indramayu I.

Menurutnya, masyarakat yang hendak membayar pajak bisa sambil ngopi dan mencicipi hidangan gratis yang telah disediakan Samsat Indramayu I sambil nongkrong menunggu proses pembayaran pajak. Tidak hanya itu, para wajib pajak juga memperoleh bingkisan gratis.

Sementara itu Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si mengatakan, layanan Samsat pada malam hari yang digelar secara rutin ini diharapkan terus berdampak pada peningkatan perolehan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Indramayu.

Saat ini kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Indramayu baru mencapai 58 persen sementara sisanya merupakan wajib pajak yang harus mendapatkan perhatian karena belum membayar pajak.

“Dengan terobosan ini kita harapkan kesadaran membayar pajak makin besar karena akan kembali lagi ke daerah untuk pembangunan,” kata Dedi Taufik.

Taufik menambahkan, saat ini masyarakat Indramayu juga diharapkan bisa memanfaatkan program ‘Pemutihan’ yang akan berlangsung hingga 30 November 2024 mendatang karena banyak keuntungan dan discount nya. (Diskominfo Indramayu).

sumber : https://indramayukab.go.id/maksimalkan-perolehan-pkb-samsat-buka-layanan-malam-hari

 

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Tahun 2024

Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan, periode pembayaran 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Pemutihan Pajak Kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.

Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi SIGNAL.

Diskon pajak kendaraan yang diberikan kepada WP yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

Segera manfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2024 ini, agar nyaman berkendara karena pajak kendaraan telah dibayarkan.

Terima kasih atas partisipasinya membangun Jawa Barat dengan membayar Pajak Kendaraan.