Pemerintah Provinsi Jawa Barat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meresmikan Program Pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018 bertepatan dengan peresmian Pemancangan Tiang Pembangunan Masjid Al Ahyar, Gedung Arsip dan Taman Interaktif Bapenda Jabar, Bandung, Kamis (31/05).
“Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya,” kata Gubernur Ahmad Heryawan.
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar.
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat untuk periode pembayaran 1 Juli sampai 31 Agustus 2018
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menjelaskan, Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,” katanya.
Syarat dan tata cara
Syarat:
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
- Kuitansi jual beli
- KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
- (Untuk badan hukum): salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata cara:
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
- Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
- Menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
- Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara).
- Ke bagian fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
- Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
- Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
- Menunggu STNK dan pelat nomor.
- Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
- Menunggu BPKB yang diperbarui dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah diperbarui.