Relaksasi Pajak Sebelum Penghapusan Data Kendaraan Diberlakukan

Penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas. Meski demikian, sebelum pembahasan selesai, program relaksasi pajak kendaraan tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik ketika memberikan tanggapan di Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat wilayah Jawa di kantor Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” terangnya.

“Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” pungkasnya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, dukungan penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal namun juga akan diberikan dalam rangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, salah satunya melalui pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan seterusnya.

“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ucap Dedi.

Bapenda Jabar juga telah membuat aplikasi bagi wajib pajak guna memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke dalam kategori penghapusan atau tidak.

“Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” kata Dedi.

“Untuk informasi lebih lanjut, Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Masyarakat bisa menghubungi call centre 150-410 atau whatsapp 0811-2230-1818 atau media sosial IG, twiter dan facebook bapenda jabar,” tambahnya.

Bapenda Jabar, selama tahun 2022 telah melayani 10.687.760 kendaraan di 34 samsat induk serta layanan samsat lainnya seperti samsat outlet, samsat keliling dan samsat masuk desa atau kios samsat.

Selain pelayanan secara langsung, Bapenda Jabar juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang telah dimanfaatkan oleh 700 ribu wajib pajak selama tahun 2022.

Focus Group Discussion Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat sesuai arahan Korlantas Polri, telah melaksanakan Sosialisasi Penghapusan Data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009 pasal 74 secara digital.

“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui Push Notification dan WhatsApp Blast kepada Wajib Pajak yang ada di Jawa Barat”, ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Kepala Bapenda Jabar turut hadir di acara Focus Group Discussion “Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” bertempat di ruang rapat PT. Jasa Raharja, Jakarta (25/01/2022).

Kepala Bapenda Jabar selaku Ketua APPDI menyampaikan tanggapan di acara FGD Implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009

Samling Hadir Di Acara Sarling di Pasalaran Weru Cirebon

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Cirebon menyelenggarakan pelayanan Samsat Keliling (Samling) di acara Siaran Keliling (Sarling) yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu (25/1/2022).

Samling yang hadir di Pasalaran Weru Kab. Cirebon ini merupakan pelayanan samsat yang mendatangi pusat-pusat kegiatan masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke samsat induk untuk membayara pajak kendaraan bermotornya.

Mobil Samling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Adapun persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh Wajib Pajak untuk dapat membayar pajak di mobil Samling ini adalah e-KTP pemilik sesuai STNK dan STNK kendaraan.

Focus Group Discussion Rumusan Usulan Kebijakan dalam rangka Mendukung Percepatan Implementasi Transisi Kendaraan Listrik

Focus Group Discussion Rumusan Usulan Kebijakan dalam rangka Mendukung Percepatan Implementasi Transisi Kendaraan Listrik di Mason Pine, Rabu (18/01/2022).

Kepala Bapenda Jabar mengungkapkan bahwa Jawa Barat akan melaksanakan implementasi Smart Tax yang berkolaborasi dengan seluruh stakeholders dalam skema Pentahelix.

Kegiatan yang dihadiri oleh unsur Bapenda Jabar, LAPI ITB, Kemendagri RI, DJPK Kemenkeu RI, KLHK, FEB UNPAD ini membahas juga mengenai potensi Pendapatan lainnya seiring dengan berkembangnya Kendaraan Listrik di Daerah.

Sosialisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Paparan terkait Akuntabilitas Pertanggungjawaban Keuangan Kegiatan/Sub Kegiatan sumber Dana APBD, Standar Biaya Pemerintah Daerah, Kebijakan Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Pengadaan LKPP-RI Marketplace Indotrading menjadi tema utama Sosialisasi ini.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapenda Jabar, Selasa (17/1) ini dihadiri oleh para Kasubag TU, Pejabat Pengadan Barang dan Pengelola Keuangan dari P3D se-Jawa Barat.

Bapenda Jabar Apresiasi PT Migas Utama Jabar Setor Dividen 105 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Dedi Taufik mengapresiasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Utama Jabar (MUJ) yang berhasil menyetorkan dividen sebesar Rp105 miliar naik dari sebelumnya hanya menyetor dividen sebesar Rp36 miliar.

“Kita undang BUMD harus direkturnya yang datang, langsung saya tagih komitmen dividen,” ungkap Dedi.

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa mengail dividen BUMD adalah salah satu cara Bapenda untuk mendapatkan tambahan pendapatan asli daerah. Terlebih dividen merupakan komitmen dari BUMD yang sudah mendapatkan suntikan modal.

Bapenda Jabar sebagai badan yang diberikan tugas untuk mengurusi pendapatan daerah, di tahun 2023 akan kembali menagih komitmen dividen dari BUMD. “Kita jadi tukang tagih, sudah jadi tugas Bapenda, ini kan uang APBD” kata Dedi.

BUMD MUJ dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan kepemilikan saham 100 %. Pada awal pendiriannya MUJ diberikan amanah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengupayakan pengalihan hak pengelolaan 10 % PI pada WK ONWJ.

2023 Fokus Gali Pendapatan Selain Pajak Kendaraan Bermotor

Penerimaan dari pemanfaatan aset dan barang milik daerah menjadi perhatian khusus Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat pada tahun 2023. Bapenda ingin kedua aspek itu mampu memberikan kontribusi lebih terhadap penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, Bapenda telah menyusun kajian bisnis pemanfaatan aset barang milik daerah yang dikelola Bapenda.

“Kami berharap tahun 2023 tidak ada lagi aset yang tidur, semuanya dimanfaatkan untuk pelayanan publik atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan aset yang akan menambah penerimaan daerah,” ucap dia pada Rabu, 4 Januari 2023.

Dedi menyebutkan, meski realisasi pendapatan di semua sektor rata-rata di atas 100 persen, namun ada beberapa sektor yang ada capaiannya masih belum 100 persen. Dia meyakini tahun ini capaian tersebut bisa lebih dimaksimalkan.

“Alhamdulillah rata-rata keberhasilannya di atas 100 persen, tapi, ada beberapa yang persentasenya di angka sekira 95 persen. Dari kinerja memang sudah baik, tapi tahun depan akan kami evaluasi agar mencapai target optimal,” kata dia.

Beberapa pendapatan yang masih perlu ditingkatkan pencapaiannya antara lain Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan atau deviden BUMD, Realisasi pada tahun 2022 mencapai Rp468 miliar dari target Rp470 miliar atau sekira 99 persen.

“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu capaiannya 99 persen, karena dipengaruhi kinerja bisnis beberapa BUMD, tapi tahun 2023 kami ingin bisa 100 persen,” ucapnya.

Selebihnya, pada tahun 2023, dia fokus memaksimalkan potensi pendapatan di sektor lain sambil melakukan penguatan di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Realisasi pendapatan daerah Jawa Barat adalah Rp32,7 triliun. Jumlah itu melampaui target yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan DPRD.

700 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Sambara Untuk Bayar Pajak Secara Online

Sambara, Samsat Mobile Jawa Barat merupakan sebuah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.

Khususnya Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, dan Jasa Raharja, dalam meningkatkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat Jawa Barat.

Melalui Inovasi ini Masyarakat bisa secara cepat dan mudah dalam melakukan kewajiban dalam membayar Pajak Kendaraan Tahunan.

Samsat Mobile Jawa Barat atau Sambara merupakan Inovasi Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan yang berupa Aplikasi Smartphone berbasis Android.

Mengutip dari kantor berita Antara, Jumlah wajib pajak yang memanfaatkan layanan Sambara mencapai 700 ribu orang, meningkatkan jika dibandingkan dengan 2021, yang sebanyak 600 ribu orang. 

“Pada tahun 2023 ini kami akan fokus pada penguatan di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Penguatan yang dimaksud adalah mengoptimalkan layanan daring yang dalam dua tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik di Bandung, Rabu (4/1/2023).

Dedi Taufik mengatakan pada 2023 fokus memaksimalkan potensi pendapatan di sektor lain sambil melakukan penguatan di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dia menuturkan realisasi pendapatan daerah Jawa Barat sebesar Rp 32,7 triliun dan jumlah itu melampaui target yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat.

Dia mengatakan sektor PKB berkontribusi paling besar dibandingkan sektor lain.

“Kontribusi dari PKB itu 40 persen dari total pendapatan pajak daerah. Tahun 2023 ini kami tentu akan melakukan penguatan di sektor ini, sekaligus memaksimalkan dan menggali pendapatan di sektor lain,” kata Dedi Taufik.