Focus Group Discussion Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat sesuai arahan Korlantas Polri, telah melaksanakan Sosialisasi Penghapusan Data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009 pasal 74 secara digital.

“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui Push Notification dan WhatsApp Blast kepada Wajib Pajak yang ada di Jawa Barat”, ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Kepala Bapenda Jabar turut hadir di acara Focus Group Discussion “Implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” bertempat di ruang rapat PT. Jasa Raharja, Jakarta (25/01/2022).

Kepala Bapenda Jabar selaku Ketua APPDI menyampaikan tanggapan di acara FGD Implementasi pasal 74 UU 22 Tahun 2009