Relaksasi Pajak Sebelum Penghapusan Data Kendaraan Diberlakukan

Penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dari database Polri terus dibahas. Meski demikian, sebelum pembahasan selesai, program relaksasi pajak kendaraan tetap berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik ketika memberikan tanggapan di Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat wilayah Jawa di kantor Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta.

“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” terangnya.

“Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” pungkasnya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, dukungan penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal namun juga akan diberikan dalam rangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, salah satunya melalui pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 dan seterusnya.

“Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan,” ucap Dedi.

Bapenda Jabar juga telah membuat aplikasi bagi wajib pajak guna memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke dalam kategori penghapusan atau tidak.

“Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” kata Dedi.

“Untuk informasi lebih lanjut, Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C). Masyarakat bisa menghubungi call centre 150-410 atau whatsapp 0811-2230-1818 atau media sosial IG, twiter dan facebook bapenda jabar,” tambahnya.

Bapenda Jabar, selama tahun 2022 telah melayani 10.687.760 kendaraan di 34 samsat induk serta layanan samsat lainnya seperti samsat outlet, samsat keliling dan samsat masuk desa atau kios samsat.

Selain pelayanan secara langsung, Bapenda Jabar juga menyediakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang telah dimanfaatkan oleh 700 ribu wajib pajak selama tahun 2022.