Cegah Penyebaran Corona, Kantor Samsat Hentikan Pelayanan Sementara

Corona Virus Disease 19 atau lebih dikenal dengan sebutan COVID-19 telah dinyatakan menjadi pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 9 Maret 2020. Dinyatakan sebagai pandemi karena virus corona telah menyebar secara luas di dunia.

Melansir dari laman covid19.go.id, virus corona pada umumnya menyebabkan gejala yang ringan atau sedang seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa sembuh dalam beberapa minggu. Namun bagi sebagian orang yang berisiko tinggi (kelompok lanjut usia dan orang dengan masalah kesehatan menahun seperti penyakit jantung, tekanan daerah tinggi dan diabetes), virus ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari kelompok berisiko itu. Karena itulah penting bagi kita semua untuk memahami cara mengurangi risiko, mengikuti perkembangan informasi dan tahu apa yang dilakukan bila mengalami gejala.

Pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk melakukan Social Distancing (pembatasan sosial) kepada masyarakat. Pembatasan sosial ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena sebagaimana diketahui bersama, penyebaran COVID-19 dapat terjadi secara langsung melalui percikan batuk dan napas orang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat.

Selain itu, dapat juga menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar virus corona akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus corona bisa tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari.

Sehubungan dengan hal tersebut dan adanya Surat Telegram Kapolri NO. ST/967/III/YAN.1.1./2020 TERTANGGAL 23 MARET 2020, untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 termasuk penghentian layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Samsat seluruh Indonesia maka mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Maret 2020 kantor Samsat di seluruh Jawa Barat dihentikan pelayanannya.

Pelayanan kantor Samsat akan dibuka kembali pada tanggal 30 Maret 2020 apabila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lain mengenai hal ini.

Wajib Pajak yang akan melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ulang tahunan dapat menggunakan layanan Samsat J`Bret, E-Samsat, dan Sambara.

Mari kita patuhi himbauan pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial dengan membatasi diri menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain. Terus menjaga kesehatan diri dengan menerapkan pola hidup sehat.

Cegah Penyebaran COVID-19, Bapenda Jabar Berlakukan Social Distancing

Seiring dengan mewabahnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberlakukan Standar Pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja baik yang bersifat non pelayanan dan area pelayanan Samsat se-Jawa Barat.

Langkah-langkah yang diambil adalah sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara layanan Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Masuk Desa dan Kios Samsat.
2. Sehubungan dengan penghentian layanan pada poin 2 diatas maka pelayanan diarahkan ke Samsat Induk dan Samsat Outlet sampai dengan waktu yang belum ditentukan
3. Melakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan maupun Wajib Pajak di pintu masuk Samsat Induk. Apabila terdapat karyawan maupun Wajib Pajak dengan suhu 38°C atau lebih agar tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan
4. Melakukan Social Distancing (jarak aman) antara Wajib Pajak, satu meter dalam melakukan pelayanan
5. Menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan kerja secara rutin dengan menggunakan cairan disinfektan, khususnya pegangan pintu, saklar lampu, meja, keyboard komputer atau laptop dan fasilitas lain yang sering dipegang oleh tangan secara bergantian pada ruang layanan Samsat
6. Menyediakan sarana untuk cuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi pelayanan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
7. Menghentikan sementara sosialisasi program layanan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Olehkarena itu, dihimbau bagi Wajib Pajak yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ulang satu tahun untuk melaksanakan pembayaran melalui Samsat J`Bret. Dimana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan di ecommerce (tokopedia dan bukalapak), gerai modern (alfamart, alfamidi, dan indomaret) serta KasPro dan loket PPOB.

Setelah pembayaran pajak dilaksanakan, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK. Untuk pencetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB) dapat dilakukan secara mandiri (silakan cek di aplikasi Sambara pada menu Bukti Bayar).

Triple Untung Apa Itu?

Mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak. Jadi, jangan lewatkan program ‘Triple Untung‘ yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.

Sama seperti namanya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.

Warga Jabar yang ingin Balik Nama Kendaraannya, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.

Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko menyampaikan pesan bahwa Tahun 2020 adalah Tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kadaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.

“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J’bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah”, tambah Hening.

Penandatanganan PKS Antara Pemdaprov Jawa Barat Dengan Pemda Kab. Majalengka

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diwakili oleh Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kab. Majalengka yang diwakili oleh Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd , bertempat di pelataran Taman Dirgantara Munjul, Sabtu (14/3).

Acara yang bertema “Gebyar Pajak Raharja” ini diawali dengan kegiatan Jalan Santai Sadar Pajak yang di mulai dari Pendopo Majalengka. Dalam sambutannya Bupati Majalengka menghimbau kepada seluruh ASN agar menjadi pelopor taat wajib pajak kendaraan, dijelaskan Bupati, terkait adanya Zona Integritas taat pajak kendaraan bermotor atau para Satria Zonita Pamor di lingkungan ASN Majalengka yang bertujuan guna mendorong percepatan pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam sambutannya berharap, melalui Para Satria Zonita Pamor ada kerjasama antara pemerintah provinsi dengan Pemda Majalengka, agar para ASN tahu, bahwa kewajibannya membayar pajak itu, dimulai dan dicontohkannya. “Mudah-mudahan Zonita Pamor ini, menjadi salah satu inovasi provinsi yang bisa bersinergi dengan inovasi Pemkab Majalengka dan kami harapkan ini akan sebagai contoh, tak hanya untuk kabupaten/kota di Jawa Barat, melainkan seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah Kabupaten Purwakarta

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar menjalin kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk program intensifikasi pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pendayagunaan masyarakat desa di Purwakarta, Jumat (13/03/2020).

Kerjasama sinergis tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota kesepahaman oleh Bupati Purwakarta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Kepala Bapenda Jara Dr. Hening Widiatmoko, M.A., berlangsung di Bale Nagri,  Kabupatren Purwakarta Jumat (13/03/2020).

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko menyatakan  meski Kabupaten Purwakarta menjadi daerah ke-16 yang menandatangani perjanjian dengan Bapenda Jabar, namun sudah menjalankan isi dari perjanjian ini sebelum ditandatangani. Untuk pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam optimalisasi pendapatan daerah, terutama dalam pajak kendaraan bermotor.


Sementara itu,  Bupati Anne Ratna Mustika menegaskan, salah satu upayanya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yakni dengan menjalankan program ‘Gempungan’.  Penandanganan Perjanjian Kerjasama dihadiri oleh Kepala P3DW Korwil Purwakarta dan unsur Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

8.685 Camat dan Kepala Desa se-Jabar Hadiri Rapat Kerja di SICC Sentul

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Menggelar Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 Tingkat Provinsi Jabar di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor. Senin 2/3/2020. Raker tersebut ditujukan untuk memastikan penyaluran dana desa yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat pedesaan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil membuka acara tersebut dengan memaparkan sejumlah program inovatif Pemda Provinsi Jabar. Desa Digital, One Village One Company (OVOC) hingga Patriot Desa menjadi program unggulan dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat Jabar di desa.

Menurut data yang diperoleh dari BPS, dalam 12 bulan terakhir Provinsi Jabar sudah tidak memiliki lagi desa yang tertinggal.

“Angka kemiskinan kita turun tercepat di republik ini dari tujuh koma ke enam koma, walaupun jumlah desa kita lebih sedikit sehingga jumlah anggaran kita terbatas,” tuturnya.

Ridwan Kamil pun berharap agar Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan faktor kepadatan penduduk sebagai acuan bagi anggaran dana desa.

Mentri Dalam Negri RI Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Jokowi ingin membangun Indonesia dari pinggiran dan pedesaan agar terjadi pemerataan pembangunan.

Untuk mendukung program tersebut, maka mulai tahun 2020 ini, Pemerintah pusat akan langsung mentransfer dana desa langsung ke rekening desa. Hal tersebut dilakukan agar perangkat desa memiliki keleluasaan dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp5,9 triliun untuk 5.312 desa di Jabar.

“Skema baru transfer dana desa yang dulu parkir di pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi, sekarang langsung ditransfer ke rekening desa. Prinsipnya, supaya bisa memotong birokrasi, sehingga dana desa bisa cepat sampai ke desa,” ucap Mendagri.

Dalam Raker tersebut, Badan Pendapatan Daerah turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan program terbaru Triple Untung ; Bebas Pokok dan Denda BBN II dan seterusnya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang Balik Nama.

Program Triple Untung digelar serentak di selurah wilayah Jabar mulai 2 Maret sampai dengan 30 April 2020. Mari gunakan kesempatan ini, karena pajak yang dibayar turut membantu membangun Jabar.

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A turut menghadiri Rapat Kerja

Turut serta mendampingi Kepala Bapenda Jabar, Sekretaris Badan, H. Firman Adam, S.Pd., M.M.Pd

Sosialisasi Program Triple Untung kepada peserta rapat kerja oleh pegawai Bapenda Jabar