Cegah Penyebaran Corona, Kantor Samsat Hentikan Pelayanan Sementara

Corona Virus Disease 19 atau lebih dikenal dengan sebutan COVID-19 telah dinyatakan menjadi pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 9 Maret 2020. Dinyatakan sebagai pandemi karena virus corona telah menyebar secara luas di dunia.

Melansir dari laman covid19.go.id, virus corona pada umumnya menyebabkan gejala yang ringan atau sedang seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa sembuh dalam beberapa minggu. Namun bagi sebagian orang yang berisiko tinggi (kelompok lanjut usia dan orang dengan masalah kesehatan menahun seperti penyakit jantung, tekanan daerah tinggi dan diabetes), virus ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari kelompok berisiko itu. Karena itulah penting bagi kita semua untuk memahami cara mengurangi risiko, mengikuti perkembangan informasi dan tahu apa yang dilakukan bila mengalami gejala.

Pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk melakukan Social Distancing (pembatasan sosial) kepada masyarakat. Pembatasan sosial ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena sebagaimana diketahui bersama, penyebaran COVID-19 dapat terjadi secara langsung melalui percikan batuk dan napas orang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat.

Selain itu, dapat juga menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar virus corona akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus corona bisa tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari.

Sehubungan dengan hal tersebut dan adanya Surat Telegram Kapolri NO. ST/967/III/YAN.1.1./2020 TERTANGGAL 23 MARET 2020, untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 termasuk penghentian layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Samsat seluruh Indonesia maka mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Maret 2020 kantor Samsat di seluruh Jawa Barat dihentikan pelayanannya.

Pelayanan kantor Samsat akan dibuka kembali pada tanggal 30 Maret 2020 apabila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lain mengenai hal ini.

Wajib Pajak yang akan melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ulang tahunan dapat menggunakan layanan Samsat J`Bret, E-Samsat, dan Sambara.

Mari kita patuhi himbauan pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial dengan membatasi diri menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain. Terus menjaga kesehatan diri dengan menerapkan pola hidup sehat.