BBM Satu Harga: Wujud Nyata Pemerataan Energi di Indonesia

Demi mewujudkan keadilan energi di seluruh wilayah Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencanangkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh mahalnya harga BBM di beberapa daerah terutama di Indonesia Bagian Timur. Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi fokus Pemerintah dalam mengimplementasikan program BBM Satu Harga.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Permen ini mengamanatkan agar Badan Usaha penyalur BBM mendirikan penyalur di Lokasi Tertentu yaitu lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, sehingga masyarakat dapat membeli BBM dengan harga jual eceran yang ditetapkan Pemerintah. Target Kebijakan BBM satu harga yaitu pembangunan sekitar 150 lembaga penyalur hingga tahun 2019.

Untuk tahun 2017 ditargetkan terdapat 54 lembaga penyalur yang selesai dibangun. Dari target tersebut, saat ini telah beroperasi 10 penyalur yaitu di Provinsi Sumatera Utara (Kab.Nias Selatan), Sumatera Barat (Kab.Kepulauan Mentawai), Jawa Tengah (Kab.Jepara), Jawa Timur (Kab.Sumenep), Nusa Tenggara Barat (Kab.Sumbawa), Nusa Tenggara Timur (Kab.Sumba Timur), Sulawesi Tenggara (Kab.Wakatobi), Kalimantan Timur (Kab.Mahakam Hulu), Papua Barat (Kab.Sorong Selatan) dan Maluku Utara (Kab.Pulau Morotai).

Dengan kebijakan ini, maka BBM satu harga di Provinsi Papua dan Papua Barat sekarang sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium 6.450 rupiah per liter dan solar 5.150 rupiah per liter. Harga tersebut tidak hanya di SPBU, tapi juga di titik serah terima yang lebih rendah seperti di tingkat penyalur atau Agen Premium & Minyak Solar (APMS).

Untuk mendorong implementasinya, Kementerian ESDM juga menerbitkan regulasi turunan yaitu Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Migas terkait lokasi untuk pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2019. SK Dirjen Migas dengan Nomor 09.K/10/DJM.O/2017 tersebut mengatur 148 lokasi yang penugasannya diberikan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menyampaikan bahwa penerapan secara bertahap program BBM Satu Harga ini terkait adanya tantangan dalam pendistribusian, wilayah yang jauh dan konsumsi yang sedikit.

“Pulau yang kecil-kecil dan sangat jauh dari jangkauan adalah kendala yang cukup rumit sehingga membutuhkan waktu untuk membangun. Seperti di daerah Papua, Kalimantan Utara, Aceh, NTT, Maluku serta Kepualau Riau, misalnya di Anambas. Tapi kami tetap komit. Saat ini telah direncanakan untuk dibangun lembaga penyalur di Jemaja/ Pulau Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Propinsi Kepulauan Riau. Progresnya saat ini sedang dilakukan survei moda angkutan dan telah ada calon investornya,” ujarnya.

Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan program BBM Satu Harga. Sesuai arahan Presiden, Kebijakan BBM satu harga bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Dengan demikian, diperlukan kerja sama yang solid dari seluruh pihak yang terlibat.

**Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017

Cuti. Setiap karyawan pasti mengenal istilah cuti. Pengertian cuti menurut KBBI online adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Cuti merupakan hak dari karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani para karyawan. Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta maka diberikan cuti sebanyak 12 hari kerja atau dapat dikatakan bahwa setiap bulannya karyawan berhak mendapat 1 (satu) hari cuti. Bagi karyawan swasta ada 5 (lima) persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan cuti, yaitu :
a. Pekerja telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
b. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
c. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja
d. Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat/perusahaan yang berwenang memberikan cuti
e. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sama halnya dengan karyawan swasta, PNS pun memiliki hak untuk cuti. Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 30 Maret 2017 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu yang diatur di dalam PP ini adalah mengenai cuti bagi PNS. Dinyatakan dalam PP tersebut bahwa cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dapat didelegasikan sebagaian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Terdapat 6 (enam) jenis cuti bagi PNS sebagaimana tertuang dalam PP ini, diantaranya adalah: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara. Penjelasan masing-masing jenis cuti tersebut dapat dilihat dibawah ini.
a. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan hak dari PNS atau calon PNS (CPNS) yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun secara terus-menerus. Lamanya cuti tahunan ini adalah 12 (dua belas) hari kerja atau sama dengan 1 (satu) hari kerja per bulan. Bila ingin menggunakan hak cuti tahunan ini, PNS atau CPNS haruslah mengajukan permintaan tertulis yang ditujukan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan hak atas cuti tahunan. Berbeda dengan pegawai swasta dimana bila hak cuti tahunan tidak digunakan maka akan dianggap hangus maka bagi PNS maupun CPNS yang tidak mengambil hak cuti tahunannya dapat menggunakannya pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Bila hak atas cuti tahunan tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hakatas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Hal ini, dijelaskan pada pasal 313 ayat (2) PP no 11 tahun 2017 ini. Hal berbeda berlaku bagi PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang-undangan, menurut PP nomor 11 tahun 2017 ini cuti bagi guru dan dosen disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunannya.

b. Cuti Besar
Pada pasal 317 PP no 11 tahun 2017 ini disebutkan bahwa PNS yan telah bekerja minimal 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak mendapat cuti besar selama 3 (tiga) bulan. Namun, bagi PNS yang masa kerjanya belum mencapai 5 (lima) tahun bisa mendapat cuti besar ini selama kepentingan yang mendasari pengajuan cuti besar ini merupakan kepentingan keagamaan. Bagi PNS yang telah menggunakan haknya atas cuti besar ini, tidak lagi berhak untuk mendapatkan cuti tahunan pada tahun tersebut.

c. Cuti Sakit
PNS juga manusia yang dapat sakit dan memerlukan istirahat, oleh karena itu bagi PNS sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan ketentuan PNS tersebut haruslah mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Lamanya waktu cuti yang diberikan kepada PNS adalah 1 (satu) tahun, jangka waktu tersebut apabila diperlukan dapat ditambah hingga paling lama 6 (enam) bulan. Penambahan jangka waktu cuti sakit ini harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain sakit, bagi PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1 1/2 (satu setengah bulan) dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

d. Cuti Melahirkan
Pada PP nomor 11 tahun 2017 ini disebutkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga berhak atas cuti melahirkan yang lamanya adalah 3 (tiga) bulan. Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar. Seperti jenis cuti yang lain, untuk cuti melahirkan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan tertulis yang ditujukan kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

e. Cuti Karena Alasan Penting
Ada 3 (tiga) syarat yang salah satunya harus terpenuhi guna mendapatkan hak cuti karena alasan penting. Alasan-alasan penting tersebut adalah: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan. Lamanya waktu cuti karena alasan penting ini ditentukan oleh PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting dan paling lama waktu yang diberikan adalah 1 (satu) bulan.

f. Cuti Bersama
Cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden tidak mengurangi hak cuti tahunan. Hal ini, berbeda halnya dengan karyawan swasta dimana cuti bersama mengurangi jumlah hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka merujuk pada PP no 11 tahun 2017 ini PNS tersebut akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunnya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

g. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Bagi PNS dengan masa kerja mnimal 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Lamanya waktu cuti jenis ini adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang mendukung dilakukannya perpanjangan. Dengan mangambil cuti di luar tanggungan negara maka PNS akan diberhentikan dari jabatannya dan jabatan yang kosong tersebut haruslah diisi. Berbeda dengan jenis cuti yang lain, cuti jenis ini hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selama masa cuti PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan penghasilannya sebagai PNS, dan selama cuti tidak akan dihitung sebagai masa kerja PNS yang bersangkutan. PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat mendesak dan jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Pemerataan Ekonomi Untuk Atasi Ketimpangan

Perekonomian nasional yang berasaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil harus diperkuat. Karena itu pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang berlandaskan keadilan agar rakyat mendapatkan apa yang mereka butuhkan (equity) untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bukan sekadar equality atau kesamaan perlakuan semata. Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. “Hari ini saya umumkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu lahan, kesempatan dan SDM,” kata Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) dan Reforma Agraria di Boyolali, Jumat (21/4).

Untuk itu pemerintah akan memfokuskan pada 4 (empat) program Quick Wins dalam KPE yang memiliki dampak paling besar untuk mengurangi ketimpangan di masyakarat. Kebijakan ini menitikberatkan pada Reforma Agraria termasuk legalisasi lahan transmigrasi; pendidikan dan pelatihan vokasi; perumahan untuk masyarakat miskin perkotaan; serta ritel modern dan pasar tradisional.

KPE memiliki 3 (tiga) pilar utama, meliputi Lahan, Kesempatan, dan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pemerintah dapat diharmonisasikan menjadi satu desain kebijakan yang koheren dan efektif dalam mengurangi ketimpangan yang berbasis pemerataan ekonomi. Dari ketiga pilar utama tersebut, terdapat 10 bidang yang dinilai menjadi sumber ketimpangan di masyarakat. Pilar Pertama berdasarkan lahan akan mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial; pertanian dalam kaitannya dengan isu petani tanpa lahan; perkebunan terkait dengan rendahnya produktivitas dan nilai tambah komoditas; perumahan yang terjangkau bagi masyarakat miskin perkotaan; dan nelayan serta petani budidaya rumput laut.

Sementara pilar kedua berdasarkan kesempatan akan menyasar permasalahan sistem pajak; manufaktur dan informasi teknologi; perkembangan pasar ritel dan pasar tradisional; serta pembiayaan dengan dana pemerintah. Terakhir atau pilar ketiga yakni peningkatan kapasitas sumber daya manusia, ditargetkan untuk menyelesaikan isu vokasional, kewirausahaan dan pasar tenaga kerja.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, KPE ini dibuat karena profil perekonomian Indonesia saat ini membutuhkan antisipasi pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berkualitas yang juga mampu mengurangi ketimpangan di masyarakat. “Saya optimistik pertumbuhan ekonomi nasional akan terus meningkat. Untuk itu kita perlu merancang kebijakan pemerataan ekonomi agar terwujud transformasi ekonomi-sosial yang berkualitas,” tambah Menko Darmin..

Quick Wins Reforma Agraria, termasuk Legalisasi Lahan Transmigrasi

Lahan transmigrasi seluas 220.000 ha dan 3.800 ha Prona siap dilegalisasi dari total 4.5 juta ha. Sementara tanah terlantar seluas 23.000 ha dan 707.000 ha dari pelepasan kawasan hutan juga siap diredistribusi dari total 4.5 juta ha. Adapun Lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diidentifikasi tersebar di beberapa provinsi, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Maluku. Mengenai perhutanan sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) siap mendistribusi akses pengelolaan perhutanan sosial seluas 211,522 ha untuk 48,911 KK dengan jumlah ijin mencapai 134. Untuk launching difokuskan ke 11 desa dengan total luas 15,576 ha untuk 9,411 KK.

Selain itu, mengenai legalisasi lahan transmigrasi, Menko Darmin menyebutkan sudah teridentifikasi 342.344 bidang lahan transmigrasi (± 220.000 Ha) yang belum di sertifikasi. Dengan rincian sebagai berikut:

• Sejumlah 66.32% di antaranya sudah berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) sehingga perlu difokuskan untuk melegalisasi lahan ini karena prosesnya yang lebih cepat dibandingkan yang lain.
• Pelaksanaan perlu diprioritaskan di Sumatera Selatan sebanyak 46.091 bidang, Riau sebanyak 12.767 bidang, dan Kalimantan Timur 5.217 bidang.

“Saya ingatkan lagi, pemberian sertifikat ini bukan sekadar bagi-bagi lahan. Tetapi fokus pada tanah yang telah diberikan dapat menjadi modal ekonomi produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Presiden.
Quick Wins Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Beberapa kebijakan vokasi dan tenaga kerja disusun untuk peningkatan kapasitas SDM terutama agar dapat menyelaraskan dengan kebutuhan industri dan mendukung program prioritas pemerintah. Ada 2 (dua) langkah kebijakan yang akan diambil pemerintah. Pertama, dengan penyusunan dan penguatan peta jalan pendidikan dan pelatihan vokasi. Hal ini dilakukan melalui reklasifikasi lapangan usaha dan jabatan serta prioritisasi lapangan usaha dan jabatan di Indonesia. Kedua, dengan adanya kebijakan Job Matching antara Vokasi dan Industri. Pemerintah akan fokus pada penguatan program vokasi untuk industri yang memiliki asosiasi kuat dan skema vokasional yang telah berjalan untuk sektor otomotif, pariwisata dan perhubungan.

Quick Wins Perumahan untuk Masyarakat Miskin Perkotaan

Pemerintah juga berkomitmen pada pembangunan perumahan yang berada di dalam wilayah perkotaan yang terkoneksi baik dengan pusat aktivitas, sumber ekonomi dan transportasi publik bagi masyarakat miskin perkotaan. Tiga kebijakan inti perumahan, antara lain: Penyediaan tanah untuk perumahan yang terjangkau (land availability); Kebijakan Penerapan Skema Perumahan Bagi MBR (social housing); dan, Kebijakan Penguatan Skema Pembiayaan bagi Masyarakat (housing financing).

Quick Wins Ritel Modern dan Pasar Tradisional

Pemerintah juga memetakan beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya saing sektor ritel serta memperkuat sinergitas ritel tradisional dan modern. Di akhir sambutannya, Presiden menjelaskan, implementasi dari seluruh kebijakan ini tidak semuanya dapat ditargetkan dalam jangka pendek, namun juga sampai jangka panjang. Pemerintah yakin Kebijakan Pemerataan Ekonomi ini tidak hanya mewujudkan transformasi ekonomi nasional yang lebih baik, tetapi juga merupakan landasan yang perlu dan cukup untuk menyiapkan ekonomi nasional Indonesia lolos dari jebakan penghasilan menengah (middle income trap) menuju status sebagai negara maju.

Sumber : Bagian Humas Kemenko perekonomian dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Leasing Adalah Mitra Kerja Pemerintah

Kabapenda Jabar Dadang Suharto menegaskan, leasing adalah mitra kerja yang dapat membatu tugas-tugas pemerintah. Maka seharusnya pihak leasing dapat membantu untuk mendorong masyarakat agar mudah dalam melaksanakan kewajibannya.

Dadang menjelaskan bahwa sebenarnya Tim Pembina Samsat Cibadak Sukabumi sudah membuat terobosan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan leasing setempat. Dalam perjanjian tersebut dimasukan klausul termasuk pajak kendaraan dan masa tenornya, sedangkan biaya untuk membayar PKB disimpan di bank. Menurutnya, terobosan yang dilakukan di Samsat Cibadak sangat baik dan perlu dikembangkan di samsat lain.

Tim Pembina Samsat mendapat beberapa laporan dari wajib pajak yang mengeluhkan akan sulitnya pihak leasing dalam memberikan atau meminjamkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diperlukan saat memproses balik nama kendaraan bermotor.

“Mekipun jual beli ini di bawah tangan, dan karena ini perjanjian perdata, pihak leasing seharus lebih proaktif membantu pemilik kendaraan baru atau debitur lanjutan yang beritikad baik mengurus proses balik nama. Entah itu menggunakan jasa leasing atau mengirimkan karyawannya untuk mendampingi debitur dalam proses baliknama,” tuturnya.

Selain itu menurut Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak berpindah tangan. Bagi leasing yang melakukan penarikan kendaraan bermotor karena debitur wanprestasi, maka pihak leasing yang bertanggungjawab dalam melakukan kewajiban pembayaran PKB termasuk regident ranmor, dan SWDKLLJ.

Dirinya berharap Tim Pembina Samsat dan juga mitra leasing dapat bekerjasama dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.

Leasing Harus Mempermudah Masyarakat Dalam Rangka Menunaikan Kewajiban Pajak

Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menggelar rapat dengan mitra lembaga pembiayaan  (leasing) keuangan di Aula Besar, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Jl. 258 Soekarno Hatta, Bandung (21/4/2017). Rapat kali ini difokuskan pada kemudahan dan kepastian kepemilikan kendaraan bermotor bagi masyarakat (Wajib Pajak) yang membeli kendaraan melalui leasing.

Menurut data  Bapenda Prov Jabar, 70 persen kendaraan yang berdomisili di Jawa Barat adalah kendaraan yang dibeli melalui leasing. Namun faktanya, masyarakat tertib dalam membayar kewajiban pajak pada tahun pertama dan kedua. Sedangkan pada tahun ketiga mulai banyak masyarakat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), registrasi kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Hal tersebut dikemukanan oleh Kepala Bapenda Prov Jabar, Dadang Suharto saat memberi sambutan pada peserta rapat.

“Mereka lebih takut kepada leasing, karena jika tidak membayar kewajibannya maka kendaraan tersebut dapat ditarik kembali oleh leasing. Ini masalah yang harus kita selesaikan bersama,” ucap Dadang.

Selain memiliki kewajiban kepada pihak leasing, masyarakat juga memiliki kewajiban lain dalam hal ini sebagai wajib pajak. Dadang menegaskan leasing adalah mitra kerja yang dapat membatu tugas-tugas pemerintah. Maka seharusnya pihak leasing dapat membantu untuk mendorong masyarakat agar mudah dalam melaksanakan kewajibannya.

Dadang menjelaskan bahwa sebenarnya Tim Pembina Samsat Cibadak Sukabumi sudah membuat terobosan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan leasing setempat. Dalam perjanjian tersebut dimasukan klausul termasuk pajak kendaraan dan masa tenornya, sedangkan biaya untuk membayar PKB disimpan di bank. Menurutnya, terobosan yang dilakukan di Samsat Cibadak sangat baik dan perlu dikembangkan di samsat lain.

Tim Pembina Samsat mendapat beberapa laporan dari wajib pajak yang mengeluhkan akan sulitnya pihak leasing dalam memberikan atau meminjamkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diperlukan saat memproses balik nama kendaraan bermotor.

“Mekipun jual beli ini di bawah tangan, dan karena ini perjanjian perdata, pihak leasing seharus lebih proaktif membantu pemilik kendaraan baru atau debitur lanjutan yang beritikad baik mengurus proses balik nama. Entah itu menggunakan jasa leasing atau mengirimkan karyawannya untuk mendampingi debitur dalam proses baliknama,” tuturnya.

Selain itu menurut Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak berpindah tangan. Bagi leasing yang melakukan penarikan kendaraan bermotor karena debitur wanprestasi, maka pihak leasing yang bertanggungjawab dalam melakukan kewajiban pembayaran PKB termasuk regident ranmor, dan SWDKLLJ.

Dirinya berharap Tim Pembina Samsat dan juga mitra leasing dapat bekerjasama dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.

Samsat Gendong, Layanan Jemput Bola di Jawa Barat

Jawa Barat. Sebuah provinsi yang memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks. Jawa Barat memiliki wilayah pegunungan yang berada di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Jawa Barat secara administratif pemerintahan terbagi menjadi 18 kabupaten dan 9 kota serta terdiri dari 626 kecamatan, 641 kelurahan dan 5.321 desa.

Dengan luas wilayah dan struktur geologi yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat maka diperlukan adanya pelayanan publik yang dapat menjangkau masyarakat di pelosok-pelosok daerah sehingga mendapatkan pelayanan publik yang sama dengan masyarakat di perkotaan. Salah satu pelayanan publik yang memiliki mobilitas tinggi khususnya yang terkait dengan pelayanan samsat dan dapat menjangkau masyarakat di pelosok daerah adalah Samsat Gendong. Samsat Gendong merupakan pelayanan samsat yang melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dimana petugas samsat membawa tas gendong yang berisi peralatan samsat yang telah disederhanakan dan menggunakan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi. Di bawah ini merupakan diagram perangkat samsat gendong

samsat gendong

Petugas samsat gendong terdiri dari 1 (satu) petugas kepolisian dan 1 (satu) petugas dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar). Dengan menggunakan sepeda motor dan peralatan yang telah disederhanakan maka pelayanan samsat gendong memiliki mobilitas yang tinggi dan dapat menjangkau masyarakat Jawa Barat yang berada dan atau tinggal di daerah-daerah pelosok yang berada jauh dari kantor samsat induk maupun kantor samsat outlet sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot untuk pergi jauh ke kantor samsat bila akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ serta pengesahan STNK tahunan karena cukup datang ke kantor desa atau kantor kecamatan yang jaraknya lebih dekat.

Menabung Salah Satu Cara Agar Bayar Pajak Tepat Waktu

Kendaraan bermotor merupakan peralatan teknik yang menggerakan benda dengan klasifikasi tertentu yang digunakan sebagai sarana transportasi. Sampai dengan saat ini, estimasi jumlah kendaraan bermotor yang ada di Jawa Barat berjumlah lebih dari 15 juta unit. Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor dan juga dikarenakan kemudahan dalam memiliki kendaraan bermotor. Kemudahan ini salah satunya disebabkan karena banyaknya lembaga pembiayaan (leasing) yang siap membantu masyarakat dari segi pembiayaan. Bahkan beberapa lembaga pembiayaan ini telah bekerjasama dengan pihak dealer sehingga masyarakat tidak perlu mengurus surat permohonan bantuan pembiayaan sendiri ke kantor lembaga pembiayaan. Memilih menggunakan bantuan pembiayaan tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat yaitu harus membayar uang cicilan dengan jumlah yang telah disepakati setiap bulannya. Bila terlambat memenuhi kewajibannya maka akan dikenakan denda dan tidak jarang kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak lembaga pembiayaan bila masyarakat gagal memenuhi kewajibannya.

Oleh karena hal itu pula, banyak masyarakat yang lebih mementingkan untuk membayar cicilan kendaraan bermotor daripada membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perlu adanya pengelolaan keuangan agar kita dapat membayar cicilan kendaraan tepat waktu dan pula kita dapat melaksanakan kewajiban kita sebagai warga negara yaitu membayar PKB. Salah satu cara untuk mengelola keuangan agar kita dapat membayar cicilan kendaraan dan PKB tepat waktu adalah dengan cara menabung. Mungkin Anda masih ingat dengan peribahasa “sedikit sedikit lama lama menjadi bukit”? Betul sekali, peribahasa tersebut identik dengan menabung. Dengan menabung, uang yang kita kumpulkan semakin lama akan semakin banyak. Pernahkah Anda mendengar mengenai 52 Weeks Money Challenge yang pernah ramai diperbincangkan di media sosial beberapa tahun silam? 52 Weeks Money Challenge merupakan salah satu cara untuk menabung yang dilakukan setiap minggu dimana ada penambahan nominal uang yang ditabung sehingga selama 52 minggu atau 1 tahun uang yang kita tabung setiap minggu tersebut akan terus bertambah. Contohnya adalah bila kita memutuskan untuk menabung sebesar Rp5.000 pada minggu pertama maka Anda akan mendapatkan sebesar Rp6.890.000 pada akhir tahun. Loh, kok bisa? bila Rp5.000 kita kalikan dengan 52 maka hasilnya adalah sekitar Rp260.000 bukannya hampir 7 juta rupiah. Kembali ke penjelasan diatas, bahwa ada penambahan nominal uang yang Anda tabungkan setiap minggunya atau dapat dikatakan bahwa Anda menabung secara progresif.

Pada 52 Weeks Money Challenge ini, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ikuti agar pada akhir tahun jumlah uang tabungan Anda fantatis. Beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Anda harus menabung setiap minggu
2. Harus dipikirkan kemampuan dan konsistensi Anda dalam menabung, jangan sampai pada minggu pertama Anda menabung dalam jumlah yang besar namun tidak sanggup melanjutkan pada minggu-minggu berikutnya.
3. Cetak tabel uang yang harus Anda tabungkan setiap minggunya sehingga Anda memiliki gambaran berapa nominal yang harus Anda simpan setiap minggu dan berapa jumlah di akhir tahun yang Anda dapatkan.
4. Sebaiknya tempelkan tabel yang telah Anda cetak pada tempat Anda menyimpan uang sehingga gampang terlihat.

52 weeks chalengge

Gambar dari theasianparent

Anda dapat menerapkan 52 Weeks Money Challenge ini misalnya seminggu setelah membayar PKB sehingga pada tahun berikutnya Anda tidak perlu pusing memikirkan uang yang akan digunakan untuk membayar PKB karena uang hasil Anda menabung selama 52 minggu tentunya akan lebih dari cukup untuk membayar PKB.

Alasan Masyarakat Menunda Membayar PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah khususnya pajak provinsi. Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut bersamaan dengan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).  Hal ini berarti, masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP) harus membayar PKB setiap tahun atau setiap STNK diterbitkan tentunya selama WP tersebut masih memiliki / menguasai kendaraan bermotor.

Namun, masih banyak WP yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB sehingga melebihi masa berlaku pajak karena beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut adalah :
1. Sibuk
Sebagian besar WP yang memiliki kendaraan bermotor merupakan orang yang memiliki kesibukan yang tidak memungkinkan mereka untuk datang ke kantor samsat pada hari dan jam kerja untuk melaksanakan kewajiban membayar PKB yang mereka miliki karena mereka harus bekerja atau tidak dapat meninggalkan tempat mereka bekerja karena tidak mendapatkan ijin dari atasan.

2. Lupa
Orang yang sibuk cenderung untuk melupakan hal-hal yang kecil. Karena pengesahan STNK dan pembayaran PKB dilaksanakan setahun sekali tidak jarang WP melupakan tanggal akhir masa berlaku PKB yang mereka miliki. Mereka baru ingat setelah dingatkan oleh orang lain atau oleh petugas.

3. Kendaraan masih dalam proses kredit
Hal ini biasanya terjadi pada WP yang membeli kendaraan bekas (second hand), dimana data pemilik kendaraan masih menggunakan data pemilik pertama sehingga ketika akan melakukan pengesahan STNK tahunan dan membayar PKB perlu adanya kartu identitas pemilik pertama kendaraan. Ketika ingin melakukan balik nama kendaraan sehingga menjadi atas nama kita pribadi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dijadikan jaminan di lembaga pembiayaan dan baru akan berada ditangan kita ketika proses kredit selesai (lunas) sedangkan BPKB merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan ketika proses balik nama kendaraan.

4. Kendaraan untuk jarak dekat
Orang-orang yang tinggal di pedesaan atau di perumahan yang cukup besar biasanya menggunakan kendaraan yang tidak membayar PKB dan tidak melaksanakan pengesahan STNK tahunan karena mereka hanya menggunakan kendaraan di dalam perumahan atau di pedesaan dimana tidak ada operasi kepolisian yang dapat memberikan sanksi kepada mereka karena tidak melaksanakan pengesahan STNK.

5. Cicilan lebih penting
Sekitar 70% pemilik kendaraan memilih menggunakan jasa lembaga pembiayaan dalam proses kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan menggunakan jasa lembaga pembiayaan ini ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap bulannya. Kewajiban tersebut adalah membayar cicilan dengan jumlah yang telah disepakati diawal perjanjian. Bila terjadi wanprestasi sehingga cicilan per bulan terlambat dibayarkan atau tidak dibayarkan sama sekali maka masyarakat sebagai pengguna jasa akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda atas keterlambatan hingga penarikan kendaraan oleh pihak lembaga pembiayaan. Sangat disayangkan bukan, kendaraan sudah kita rawat dan sudah kita jaga dengan baik harus ditarik oleh pihak lembaga pembiayaan karena tidak bayar cicilan.

6. Kendaraan sudah tua
Kendaraan tua biasanya merupakan kendaraan warisan dari orang tua yang surat-suratnya entah ada dimana. Biasanya kendaraan seperti ini sudah dapat dikatakan antik namun tidak jarang masih banyak yang menggemarinya. Seringkali kita melihat kendaraan antik ini dijalanan dengan keadaan yang sudah dimodifikasi dengan surat-surat kendaraan yang hilang atau kadaluarsa meskipun tidak jarang kendaraan antik ini masih terawat dan masih memiliki legitimasi untuk dioperasikan di jalanan yang ditandai dengan STNK dan PKB yang masih berlaku.

Harap diingat bahwa salah satu tanda legitimasi boleh atau tidaknya kendaraan bermotor kita dioperasikan di jalanan adalah STNK yang harus disahkan setiap tahunnya. Jadi, jika ingin mengoperasikan kendaraan bermotor kesayangan Anda di jalan raya haruslah dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang masih berlaku.  Makanya agar Anda nyaman berkendara di jalan raya, yuk bayar Pajak!

Yuk Mengenal Samsat!

Di era serba digital ini ternyata masih banyak masyarakat khususnya wajib pajak (WP) yang tidak mengetahui akan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, bahkan beberapa menganggap Samsat itu sebagai dinas atau organisasi perangkat daerah yang mandiri padahal di dalamnya terdapat beberapa unsur organisasi. Oleh karena itu, agar tidak bingung simak ulasan singkat berikut.

Pengertian Samsat
Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. Defisini Samsat di atas adalah definisi berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan bermotor. Penyelenggaraan samsat yang dilaksanakan oleh Kepolisian negara Republik Indonesia khususnya bagian lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melakukan pemungutan pajak Provinsi dan Badan usaha yang berada dalam satu kesatuan yaitu Kantor Bersama Samsat.

Kantor Bersama Samsat merupakan sebuah organisasi yang tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai organisasi Kantor Bersama Samsat terdiri dari :
1. Pembina Samsat
2. Koordinator Samsat
3. Pelaksana Samsat

1. Pembina Samsat
Pembina Samsat terdiri dari pembina tingkat nasional dan juga pembina tingkat provinsi. Dimana pembina pada tingkat nasional terdiri dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pembina samsat pada tingkat provinsi terdiri dari Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badang Usaha.
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
a. menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik
b. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi
c. melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat dan
d. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Sedangkan tugas pembina samsat tingkat provinsi adalah sebagai berikut :
a. mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan pelaksana Samsat
b. memberikan pertimbangan/usulan tentang penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional
c. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat
d. melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat dan
e. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.

2. Koordinator Samsat
Koordinator samsat terdiri atas Koordinator Kantor Bersama Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah yang dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor yang dilaksanakan oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah dan pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor.

Koordinator kantor bersama samsat untuk wilayah hukum kepolisian daerah memiliki tugas yang meliputi :
a. Mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah
b. Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah
c. Mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat dan
d. Menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.

Sedangkan tugas dari Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor adalah sebagai berikut :
a. mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat
b. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat
c. mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Kantor Bersama Samsat
d. mengoordinasikan pengaturan tata ruang Kantor Bersama Samsat
e. menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana Samsat
f. melaksanakan evaluasi pelayanan Samsat dan
g. melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah.

3. Pelaksana Samsat
Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
a. Kepolisian.
b. Satuan kerja pengelola keuangan daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi.
c. Badan usaha.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik khususnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan Kantor Bersama Samsat juga perlu diawasi dan dikendalikan penyelanggaraannya agar selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Fungsi pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan Samsat dilakukan oleh Koordinator Samsat dan dilaksanakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
a. pemantauan
b. pemberian petunjuk dan arahan tertulis
c. supervisi dan/atau asistensi
d. analisis dan evaluasi dan/atau
e. pelaporan, dengan memuat:
1. pendahuluan
2. pelaksanaan
3. hasil yang dicapai dan
4. penutup.

Dimana hasil pengawasan dan pengendalian tersebut dilaporkan kepada Pembina Samsat secara berjenjang dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi terkait.