Kunjungan Kerja Kepala Bapenda Jabar ke Kabupaten Subang

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Subang, Rabu (17/6).

Kunjungan kerja Kepala Bapenda Jabar ini dalam rangka Monitoring kegiatan intensifikasi Kolaboratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi & Bangunan di Wilayah Kabupaten Subang.

Kunjungan Kepala Bapenda Jabar disambut langsung oleh Bupati Subang H. Ruhimat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang.

Bupati Subang, Kepala Bapenda Jabar beserta Sekretaris Bapenda Jabar

Kepala Bapenda Jabar, Sekretaris Bapenda Jabar beserta Kepala P3D Wilayah Purwakarta

Kang Jimat, sapaan akrab Bupati Subang memberikan apresiasi kepada Bapenda Jabar yang telah melahirkan inovasi guna mengoptimalkan pengelolaan pajak povinsi. “Inovasi yang sangat luar biasa dan menarik perhatian seperti Zonita Pamor, Sidakep dan Pemberdayaan BUMDes,” ungkap dia.

Dalam sambutannya, Kang Jimat menginstruksikan kepada Bappenda Kabupaten Subang untuk terus berkolaborasi dengan Bapenda Jabar sehingga target pajak provinsi di Kabupaten Subang dapat tercapai guna mewujudkan Subang Jawara.

Bupatu Subang memberikan sambutan sekaligus membuka acara

Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar menuturkan banyak inovasi yang muncul di wilayah Kabupaten Subang, “Hal ini tentu bisa terjadi karena adanya komitmen yang baik dari Kepala Daerah.” ucap Hening.

Kepala Bapenda Jabar, DR. Hening Widiatmoko, MA memberikan sambutan

Inovasi yang dimaksud diantaranya adalah Zonita Pamor, yaitu Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor. Inovasi yang berfungsi untuk melakukan monitoring kepatuhan ASN beserta keluarga dalam melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu ada Sidakep yaitu Sistem Informasi Data Kendaraan Pemerintah yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Subang khususnya unit kerja yang mengelola data aset kendaraan bermotor dinas.

Foto Bersama di akhir acara

Halal Bihalal Virtual DWP Bapenda Jabar

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Jabar melaksanakan Halal Bihalal yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom, Rabu (17/6)

Halal Bihalal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tali silaturahim diantara para anggota DWP Bapenda Jabar. Halal Bihalal virtual ini diikuti oleh Kepala Bapenda Jabar,
Ketua DWP Bapenda Jabar, Pengurus dan Anggota DWP se-Jawa Barat.

 

Ibu Ketua DWP Bapenda Jabar

 

Anggota dan Pengurus DWP Bapenda Jabar mengikuti Halal Bihalal Virtual

Halal Bihalal Virtual DWP Bapenda Jabar yang diikuti oleh Kepala Bapenda Jabar, Ketua DWP Bapenda Jabar, pengurus dan anggota DWP Bapenda Jabar se Jawa Barat

DWP Bapenda Jabar Hadiri Halal Bihalal Virtual

Dharma Wanita Persatuan (DWP) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat turut mengikuti Zoom Webinar Halal Bihalal Virtual, yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (11/6).

Acara Halal Bihalal Virtual Tahun ini mengambil tema “Hidup Berkah di Era New Normal” dengan penceramah
K.H. Abdullah Gymnastiar.

Ibu Atalia Praratya selaku Dewan Penasehat DWP Provinsi Jawa Barat sedang memberikan sambutan kepada para peserta

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat DR. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, M.Eng

Ibu-ibu DWP Bapenda Jabar

Program Triple Untung Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II dan Bebas Progresif Dilanjutkan Hingga 31 Juli 2020

Program ‘Triple Untung’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali dilanjutkan hingga 31 Juli 2020.

Sampai akhir Mei 2020, ada sebanyak 700 ribu lebih Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Triple Untung. Banyak warga yang meminta perpanjangan Program Triple Untung diperpanjang.

Seperti sudah diinformasikan sebelumnya ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak, yaitu:

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Poin ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang Balik Nama. Nah, poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu?

Pengendara bermotor cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Selain ketiga keuntungan itu, ada kemudahan lainnya yang diperoleh warga yang melakukan pembayaran melalui E-Samsat. Waktu pengesahan STNK kini diperpanjang hingga 90 hari. Selain itu kini, bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan enam bulan sebelum Jatuh Tempo.

Warga juga diberikan kemudahan untuk membayar Pajak Kendaraan Tahunan tidak perlu ke Samsat. Bisa via Aplikasi Sambara, E-Samsat dan Samsat J’bret.

Pengguna Smartphone Android dapat mengunduh Aplikasi Sambara melalui Google Playstore. Bagi pengguna iOS, saat ini dapat menggunakan versi webnya dulu di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

“Jangan khawatir, di setiap Kantor Pelayanan Samsat di Jawa Barat dilaksanakan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19. Pajak Anda berkontribusi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19” ujar Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko.

Layanan Kantor Samsat dan Samsat Outlet Tutup Selama Libur Lebaran

Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H/2020 M yang jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020, pelayanan kantor samsat dan samsat outlet di Jawa Barat diliburkan.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan nomor:
1. Daerah Hukum Polda Jabar
Nomor : B/171/v/Yan.I/2020
Nomor : 973/1050-Bapenda
Nomor : SKEB/3/2020

Tanggal 18 Mei 2020

2. Daerah Hukum Polda Metro Jaya
Nomor : B/897/V/2020/Ditlantas PMJ
Nomor : 973/1052-Bapenda
Nomor : SKED/4/2020

Tanggal 19 Mei 2020

tentang Pelayanan Kantor Bersama Samsat Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Pelayanan kantor samsat diliburkan mulai 21 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020. Pelayanan samsat akan kembali buka pada hari Selasa 26 Mei 2020.

Bagi wajib pajak yang habis pajak kendaraannya pada tanggal 21 – 25 Mei 2020 dan melakukan pembayaran pada tanggal 26 Mei 2020 maka tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Namun, bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan melalui online dapat melakukannya melalui fasilitas esamsat, sambara, samsat jbret dan samolnas.

Bapenda Jabar Lakukan Rapid Test Covid-19 untuk Pegawai

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melaksanakan Test Covid-19 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, di Saraga Bapenda Jabar, Rabu (1/4).

Test Covid-19 diperuntukkan para pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, dengan kriteria:

  • Pegawai yang memiliki riwayat perjalanan ke daerah zona merah COVID-19;
  • Pernah memiliki kontak dengan Pasien Positif COVID-19; dan
  • Menderita penyakit dengan gejala mirip COVID-19.
    Diharapkan Pelaksanaan Test Covid-19 ini menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan pelaksanaan pelayanan di semua Kantor Samsat di Jawa Barat mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan yang sudah ditentukan.

    Mari bersama selalu menjaga kesehatan, melakukan Social Distancing, dan berdoa semoga Pandemi ini bisa cepat teratasi.

Cegah Penyebaran Corona, Kantor Samsat Hentikan Pelayanan Sementara

Corona Virus Disease 19 atau lebih dikenal dengan sebutan COVID-19 telah dinyatakan menjadi pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada 9 Maret 2020. Dinyatakan sebagai pandemi karena virus corona telah menyebar secara luas di dunia.

Melansir dari laman covid19.go.id, virus corona pada umumnya menyebabkan gejala yang ringan atau sedang seperti demam dan batuk, dan kebanyakan bisa sembuh dalam beberapa minggu. Namun bagi sebagian orang yang berisiko tinggi (kelompok lanjut usia dan orang dengan masalah kesehatan menahun seperti penyakit jantung, tekanan daerah tinggi dan diabetes), virus ini dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Kebanyakan korban berasal dari kelompok berisiko itu. Karena itulah penting bagi kita semua untuk memahami cara mengurangi risiko, mengikuti perkembangan informasi dan tahu apa yang dilakukan bila mengalami gejala.

Pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk melakukan Social Distancing (pembatasan sosial) kepada masyarakat. Pembatasan sosial ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Karena sebagaimana diketahui bersama, penyebaran COVID-19 dapat terjadi secara langsung melalui percikan batuk dan napas orang terinfeksi yang kemudian terhirup orang sehat.

Selain itu, dapat juga menyebar secara tidak langsung melalui benda-benda yang tercemar virus corona akibat percikan atau sentuhan tangan yang tercemar virus. Virus corona bisa tertinggal di permukaan benda-benda dan hidup selama beberapa jam hingga beberapa hari.

Sehubungan dengan hal tersebut dan adanya Surat Telegram Kapolri NO. ST/967/III/YAN.1.1./2020 TERTANGGAL 23 MARET 2020, untuk mendukung kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 termasuk penghentian layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Samsat seluruh Indonesia maka mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Maret 2020 kantor Samsat di seluruh Jawa Barat dihentikan pelayanannya.

Pelayanan kantor Samsat akan dibuka kembali pada tanggal 30 Maret 2020 apabila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lain mengenai hal ini.

Wajib Pajak yang akan melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ulang tahunan dapat menggunakan layanan Samsat J`Bret, E-Samsat, dan Sambara.

Mari kita patuhi himbauan pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial dengan membatasi diri menjalin kontak fisik secara langsung dengan orang lain. Terus menjaga kesehatan diri dengan menerapkan pola hidup sehat.

Cegah Penyebaran COVID-19, Bapenda Jabar Berlakukan Social Distancing

Seiring dengan mewabahnya virus corona atau COVID-19 di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberlakukan Standar Pencegahan COVID-19 di lingkungan kerja baik yang bersifat non pelayanan dan area pelayanan Samsat se-Jawa Barat.

Langkah-langkah yang diambil adalah sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara layanan Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Masuk Desa dan Kios Samsat.
2. Sehubungan dengan penghentian layanan pada poin 2 diatas maka pelayanan diarahkan ke Samsat Induk dan Samsat Outlet sampai dengan waktu yang belum ditentukan
3. Melakukan screening awal berupa pemeriksaan suhu tubuh kepada karyawan maupun Wajib Pajak di pintu masuk Samsat Induk. Apabila terdapat karyawan maupun Wajib Pajak dengan suhu 38°C atau lebih agar tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan
4. Melakukan Social Distancing (jarak aman) antara Wajib Pajak, satu meter dalam melakukan pelayanan
5. Menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan kerja secara rutin dengan menggunakan cairan disinfektan, khususnya pegangan pintu, saklar lampu, meja, keyboard komputer atau laptop dan fasilitas lain yang sering dipegang oleh tangan secara bergantian pada ruang layanan Samsat
6. Menyediakan sarana untuk cuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi pelayanan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
7. Menghentikan sementara sosialisasi program layanan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Olehkarena itu, dihimbau bagi Wajib Pajak yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ulang satu tahun untuk melaksanakan pembayaran melalui Samsat J`Bret. Dimana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan di ecommerce (tokopedia dan bukalapak), gerai modern (alfamart, alfamidi, dan indomaret) serta KasPro dan loket PPOB.

Setelah pembayaran pajak dilaksanakan, diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK. Untuk pencetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB) dapat dilakukan secara mandiri (silakan cek di aplikasi Sambara pada menu Bukti Bayar).

Penandatanganan PKS Antara Pemdaprov Jawa Barat Dengan Pemda Kab. Majalengka

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diwakili oleh Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kab. Majalengka yang diwakili oleh Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd , bertempat di pelataran Taman Dirgantara Munjul, Sabtu (14/3).

Acara yang bertema “Gebyar Pajak Raharja” ini diawali dengan kegiatan Jalan Santai Sadar Pajak yang di mulai dari Pendopo Majalengka. Dalam sambutannya Bupati Majalengka menghimbau kepada seluruh ASN agar menjadi pelopor taat wajib pajak kendaraan, dijelaskan Bupati, terkait adanya Zona Integritas taat pajak kendaraan bermotor atau para Satria Zonita Pamor di lingkungan ASN Majalengka yang bertujuan guna mendorong percepatan pembangunan.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat dalam sambutannya berharap, melalui Para Satria Zonita Pamor ada kerjasama antara pemerintah provinsi dengan Pemda Majalengka, agar para ASN tahu, bahwa kewajibannya membayar pajak itu, dimulai dan dicontohkannya. “Mudah-mudahan Zonita Pamor ini, menjadi salah satu inovasi provinsi yang bisa bersinergi dengan inovasi Pemkab Majalengka dan kami harapkan ini akan sebagai contoh, tak hanya untuk kabupaten/kota di Jawa Barat, melainkan seluruh Indonesia,” ujarnya.