‘Kendaraan Bodong Banyak, Razia Akan Bayar di Tempat’

Jutaan kendaraan bermotor di Jawa Barat tercatat belum membayar pajak, bahkann banyak yang termasuk kendaraan bodong/tidak ada surat-suratnya. Hal ini mengganggu upaya provinsi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar, Dadang Suharto mengatakan pihaknya akan menyisir jutaan kendaraan tersebut melalui program razia Kegiatan Ttidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Dia menjelaskan kendaraan bodong tersebar di seluruh wilayah di Jabar. Sebagai contoh, sebanyak 441.552 kendaraan belum bayar pajak di Kabupaten Bekasi. Sedangkan di Kota Bandung, terbagi pada Bandung I sebanyak 94.105 kendaraan dan Bandung III sebanyak 51.348 kendaraan.
Menurutnya, pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi akan menghambat kegiatan pembangunan Jabar. Pendapatan pemerintah dipastikan berkurang sehingga menghambat sejumlah proyek infrastruktur.
Di sisi lain, Dadang melanjutkan, hilangnya pendapatan dari pajak kendaraan akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal. Pemerintah provinsi akan kesulitan memperluas pelayanan terutama bagi warga di daerah pelosok.
“Kami akan terus genjot demi meningkatkan pendapatan asli daerah setiap tahun,” bebernya.
Agar razia KTMDU efektif, Dispenda Jabar sudah bersepakat dengan Polda Jabar terutama Direktorat Lalu Lintas untuk menggelar operasi gabungan di seluruh wilayah terkait KTMDU. Kendaraan bodong akan didorong untuk melakukan bayar pajak di tempat dalam operasi tersebut.

Gandeng Polisi, Dispenda Akan Lakukan Operasi Besar-Besaran

Dalam waktu dekat, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat bekerjasama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat akan menggelar operasi gabungan di seluruh wilayah terkait kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Menurut Kepada Dispenda Jabar Dadang Suharto SH, MM upaya ini dilakukan untuk menekan  kecenderungan KTMDU di Jabar yang angkanya makin bergerak tinggi setiap tahun. Kondisi tersebut tentu saja akan menghambat kegiatan pembangunan di Jabar.

“Dalam waktu dekat operasi besar ini segera digelar,” kata Dadang, Selasa (26/5/2015).

Selain melakukan operasi besar-besaran, pihaknya juga telah membentuk tim satuan tugas khusus KTMDU. Petugas tersebut akan disebar ke semua daerah dengan bantuan pemerintah setempat. Diharapkannya, semua kepala cabang Samsat juga dapat bersosialisasi dengan bupati/wali kota di daerah masing-masing dalam pelaksanaan penelusuran atau sensus KTMDU 2015.

“Saya minta semuanya sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya sebelum bergerak. Di samping akurasi data harus komunikasi juga dengan pemerintah daerah. Kalau kita diam maka ini adalah bentuk pembiaran.  Maka kami akan terus genjot demi meningkatkan pendapatan asli daerah setiap tahun,” bebernya.

Seperti diketahui, Target PKB pada 2014 mencapai Rp4,571 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,938 triliun. Sementara target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun tersebut untuk kendataan roda dua mencapai Rp5,087 triliun dengan realisasi Rp5,182 triliun. Sedangkan target PKB pada 2015 ini mencapai Rp5,376 triliun dengan realisasi hingga 25 Januari telah tercapai Rp358 miliar. ***

KTMDU Ditargetkan Bisa Selesai Akhir Tahun 2015

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menargetkan dapat mendata jutaan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) hingga akhir tahun 2015. Demikian disampaikan Kepala Dispenda Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM, Selasa (26/5/2015).

Dari data yang dimilikinya, pada akhir 2013 lalu jumlah KTMDU mencapai 2,4 juta kendaraan. Maka tahun ini diperkirakan naik menjadi sekitar 3 juta lebih. Maka pihaknya melakukan penyisiran sebagai upaya menekan angka tersebut.

“Angka pastinya masih dicatat, tapi kecenderungannya naik terus setiap tahunnya. Kalau kami diam maka ini adalah bentuk pembiaran yang dilakukan Dispenda sebagai pelaksana,” kata Dadang.

Selain membentuk tim satuan tugas khusus KTMDU, dia pun meminta semua kepala cabang Samsat untuk dapat bersosialisasi dengan kepala daerah masing-masing dalam pelaksanaan penelusuran atau sensus KTMDU 2015.

Ke depan, setelah ada data yang akurat tentang KTMDU maka berbagai inovasi dapat dilakukan. Seperti halnya pemberian teguran bahkan sanksi bagi wajib pajak yang belum registrasi.

“Dabatase kendaraan harus terus diperbarui, sebab peningkatan jumlah pembeliaan terus terjadi. Kita berharap ada peran aktif masyarakat juga dalam pelaksanaan program ini,” ucapnya. ***

‘Lokasi Jauh Bukan Halangan Bayar Pajak di Ciamis’

Kini, kondisi geografis bukan halangan lagi dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelumnya, seperti dikatakan Bupati Ciamis Iing Syam Arifin, jarak jauh kerap membuat target pajak terganggu.

Demikian dikatakan Iing Arifin saat peresmian outlet e-samsat di Kecamatan Kawali, Kamis (21/5), seperti dipublikasikan fokusjabar.com.

Selama ini, kendala yang ada di masyakat untuk membayar pajak kendaraanya karena beralasan kantor Samsat-nya jauh.

Untuk itu, lanjut Iing, dengan adanya outlet di Kecamatan Kawali tersebut sangat membantu masyarakat.

“Dengan adanya outlet e-samsat di Kawali ini, bisa menjawab kesulitan wajib pajak saat akan membayar pajak kendaraannya,” ucapnya.

Adanya outlet membuat target dari sektor pajak akan bisa terus meningkat, sehingga pembangunan Ciamis semakin maju.

Sementara itu outlet e-samsat sendiri keberadaanya untuk mempermudah wajib pajak untuk wilayah Ciamis Utara. (**)

Plat Kuning di Bekasi Wajib Berbadan Hukum

Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar mengajak semua pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum.

Pasalnya, kata Fajar, jika tak berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan seperti kendaraan pribadi. Dia mencontohkan, kendaraan berplat kuning bisa berbadan hukum perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan.

“Jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tidak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%,” tegasnya seperti dilansir dari sejumlah laman daring.

Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.

“Tapi, kalau angkutan tak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta,” ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang. ***

Angkot Lebih Untung Berbadan Hukum

Imanuel Sujatmiko, pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga, Surabaya, memastikan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 ditujukan membantu pengusaha angkutan umum dalam memperbaiki pelayanan.
“Peraturan ini bukan untuk memberatkan melainkan malah membantu karena pajak untuk angkutan umum akan dikurangi,” kata Imanuel Sujatmiko kepada media daring, baru-baru ini.
Menurut dia, dalam peraturan itu memang disebutkan jika pengelolaan kendaraan umum tidak bisa dilakukan oleh orang pribadi. Artinya kendaraan umum baik angkutan barang maupun orang hanya bisa dimiliki oleh badan hukum.
Badan hukum yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, dan Koperasi.
Meski harus berubah menjadi badan hukum, namun implementasi dari peraturan ini sebenarnya sangat meringankan bagi pengusaha angkutan umum karena bagi yang sudah berbadan hukum akan mendapatkan pengurangan pajak baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan pengurangan pajak bisa mencapai 70 persen.
Bagi negara, pelaksanaan peraturan ini meski di satu sisi mengurangi pemasukan dari sektor PKB dan BBNKB, namun di sisi lain akan meningkatkan pendapatan di sektor pajak lainnya.
“Jika sudah berbadan hukum, mereka kan terikat untuk melaporkan penghasilan, juga harus bayar pajak penghasilan dengan jelas,” kata Imanuel Sujatmiko. **

Angkot di Bogor Bisa Dicabut Izin Operasional

Pemerintah Provinsi (pemprov) Jabar akan mencabut izin operasional ribuan angkutan umum di Kabupaten Bogor yang tidak memiliki status badan hukum selambatnya tahun 2016 mendatang.
Data DLLAJ Kabupaten Bogor menyebutkan jumlah armada angkutan sebanyak 6.732 unit. Angkutan itu melayani 97 trayek di 40 kecamatan di Bogor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar, Nomor 33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar, Nomor13/2011 tentang Pajak Daerah untuk jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Bila sampai 2016 belum juga berbadan hukum, izni operasional bakal kita cabut,” tandas Kepala Cabang Perwakilan Dispenda Provinsi (CPDP) Jawa Barat wilayah Kabupaten Bogor Ida Hamida kepada pers, awal Mei lalu.
Menurutnya, dengan status badan hukum, penunpang akan lebih merasa aman dari segi tidak kejahatan di dalam angkutan, maupun dari kecelakan selama perjalanan.
Sedangkan bagi para pengusaha angkutan akan mendapat subsidi biaya pajak kendaraan. Untuk angkutan penumpang subsidi sebesar 50 persen dari biaya Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB). “Penumpang akan merasa aman dan pengusaha bakal mendapat subsidi biaya PKB,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan yang berlaku secara provinsi ini, bukan hanya diberlakukan di Bogor, tapi juga di kota lainnya di bawah cakupan Dinas Pendapatan Provinsi Jabar. Tujuan lainnya selain memberi benefit fiskal ke pengusaha angkot, juga agar menertibkan angkot bodong yang kerap memicu kemacetan lalu lintas di sejumlah kota di Jabar. **

Dispenda Cabang Ciamis Sosialisasikan E-Samsat

Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Jawa Barat Wilayah Ciamis Maulana Indra terus mensosialisasikan terobosan layanan E-Samsat di wilayahnya. 
Melalui layanan ini, kata dia, pemilik kendaraan bermotor kini bisa membayar pajak kendaraan mereka secara elektronik melalui jaringan ATM Bank Jabar Banten (BJB) di seluruh Indonesia.
Pembayaran menggunakan fasilitas ATM itu merupakan hasil kerja sama Tim Pembina Samsat Jabar dengan Bank BJB dan dinamakan layanan E-Samsat.
“Kini telah ada fasilitas yang disediakan untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus melakukan transaksi di kantor Samsat,” ujarnya kepada sebuah media daring koran lokal, beberapa waktu lalu.
Untuk dapat menggunakan layanan e-samsat, data KTP pemilik kendaraan di Bank BJB harus disesuaikan data kendaraan yang ada di Samsat. Wajib pajak harus memiliki rekening di Bank BJB dan memiliki kendaraan atas nama sendiri.
Setelah itu, masyarakat melakukan pendaftaran melalui pesan singkat (SMS) ke nomor tertentu dengan mengetik nomor chasis, NIK dalam KTP dan alamat email. Dengan format atau mengetik: esamsat (spasi) no. chasis (spasi) no. KTP (spasi) email.
“Apabila data yang dimasukkan benar, server sms gate way akan menjawab dengan memberikan kode bayar berupa 16 digit angka,” kata dia.
Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM Bank BJB kemudian menekan tombol menu pembayaran dengan memilih menu pajak/retribusi Provinsi Jabar.
Kemudian pilih tombol menu pajak kendaraan dan masukkan kode bayar.“Pada layar ATM Bank BJB nantinya akan muncul tampilan data-data kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak, termasuk besaran jumlah pajak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar serta masa berlaku,” terangnya. **

Samsat Online Terjamin Standar Internasional

Terobosan layanan yang diberikan Dinas Pendapatan/Dispenda Provinsi Jabar melalui Samsat Online terjamin sepenuhnya oleh standar internasional (International Standar Organization/ISO) yakni ISO 9001:2008 dan IWA-4 (International Working Agreement 4).
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan, pelayanan Samsat di wilayah Polda Jabar telah meraih kedua sertifikat tersebut pada pelayanan BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLH, BIT dan pengesahan STNK, sehingga terjadi kepastian waktu, biaya, dan produk secara transparan dan akuntabel.
“Sertifikasi ISO itu bagi 23 unit pelayanan Samsat di wilayah Polda Jabar. Karenannya, layanan prima Samsat merupakan target kami dan akan terus dilengkapi dengan inovasi baru,” kata Kapolda dalam sebuah laman, beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Prahoro Tri Wahyono menambahkan, sertifikasi ISO 9001:2008 merupakan pantuan kerja yang menjamin kepastian waktu layanan, biaya, dan transparansi.
“Melalui standard kerja itu maka kepastian waktu, biaya dan transparansi wajib dilakukan dalam pelayanan,” kata Prahoro.
Ia mencontohkan waktu layanan pendaftaran kendaraan baru 120 menit, kemudian layanan mutasi 180 menit, pendaftaran STNK kendaraan bermotor 120 menit dan lainnya.
Selain itu juga ada kepastian biaya yang harus disetorkan oleh masyarakat yang tertera secara transparan di setiap ruangan pelayanan di setiap Samsat.
“Semua biaya wajib tertera di ruangan pelayanan sehingga ada transparansi, prosedurnya juga harus sesuai urutan. Dengan tertib itu maka pelayanan bisa cepat, tansparan, dan prima,” pungkas Prahoro. **

Kantor Samsat Kuningan Pindah Sementara

Kantor Samsat Kuningan, yang juga menyatu dengan Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP), mulai Maret lalu pindah kantor sementara dari Jl. Aruji Kartawinata ke Jl RE Martadinata.
Menurut Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi (CPDP) Jabar Wilayah Kabupaten Kuningan, Hj Susiawati, pihaknya sementara ke Jl. RE Martadinata karena gedung lama akan segera dibangun pada tahun ini.
“Kita belum tahu kapan akan dibangun, yang pasti sebelum dilakukan pembongkaran kita sudah pindah dahulu. Karena sistem online untuk Samsat ketika pindah membutuhkan waktu cukup lama untuk normalisasi sistem,” kata Susi kepada media daring di Kuningan, belum lama ini.
Masyarakat Kabupaten Kuningan yang selama ini memanfaatkan jasa kantor Samsat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sebagainya untuk sementara kantor tersebut pindah tempat di Jalan RE Martadinata.
Hal senada disampaikan Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Iwan Setiawan  saat ditemui di ruang kerjanya.
Dengan pindahnya sementara kantor Samsat, lanjut Iwan seluruh aktivitas pelayanan yang ada di kantor Samsat sudah berjalan dengan lancar seperti sediakala meskipun di tempat sementara.
“Kepada masyarakat yang ingin perpanjang STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya sekarang bisa dilanyani dengan normal lagi,” kata Iwan.
Terkait pindahnya kantor Samsat, disebutkan Iwan sudah disosialiasikan melalui berbagai banner yang dipasang di tempat-tempat strategis yang ada di Kuningan seperti taman Kota dan jalan-jalan utama.
“Kita sudah pasang banner pemberitahuan, yang pasti tetap sesuai aturan pemasangan banner tersebut, semoga masyarakat bisa mengetahui dengan sosialisasi tersebut,” kata Iwan. **