Dispenda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat mantapkan kerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk menerapkan sistem e-samsat di beberapa kota/kabupaten yang masuk wilayah Provinsi Jawa Barat namun berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ada empat Samsat di wilayah Jabar yang berada di bawah Polda Metro Jaya, yaitu Samsat Cinere, Samsat Depok, Samsat Kota Bekasi, dan Samsat Kabupaten Bekasi. Program yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan menggunakan e-samsat ini pun disambut baik jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, karena bagaimanapun pajak yang dibayarkan ini adalah ke Provinsi Jawa Barat, meski untuk pengesahan STNK dibawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Dispenda Jabar, Dadang Suharto, SH, MM, belum lama ini.
Dadang memaparkan daerah yang dimaksud adalah Depok dan Bekasi. Menurutnya untuk sedikit membedakan, maka pembayaran pajak melalui ATM BJB ini diberi nama p-samsat, yang merupakan singkatan dari payment samsat (bukan e-samsat).
“Kami tidak mempermasalahkan hal tersebut. Yang penting, masyarakat yang berada di Depok dan Bekasi ini bisa lebih mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotornya melalui ATM, yang disini menggunakan ATM BJB,” ucapnya. ***

Dadang Targetkan Tahun Depan Pembayaran Pajak Lewat ATM Bersama

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto, SH, MM menargetkan tahun depan wajib pajak dapat membayar pajak kendaraannya melalaui ATM bersama.
“Saat ini pembayaran pajak dikhususkan untuk nasabah BJB saja, tapi untuk ke depan kami ingin e-samsat atau p-samsat (wilayah hukum Polda Metro Jaya) ini bisa dibayar dengan ATM bersama,” kata Dadang, belum lama ini.
Saat ini, pihaknya pun terus intens berkomunikasi dengan pihak BJB agar dapat terlaksana niatannya tersebut, sebab dengan ATM bersama lebih mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak.
“Maksudnya meski pembayaran harus dengan mesin ATM BJB namun pembayaran diharapkan bisa dengan kartu ATM bank apapun yang tergabung pada ATM bersama,” jelasnya.
Struk pembayaran melalui ATM ditegaskannya sah meskipun akan lebih baik jika ditukarkan ke samsat terdekat, mengingat struk ATM tidak bertahan lama dan akan cepat pudar.
“Jadi jika diperiksa oleh pihak Kepolisian terkait kelengkapan surat, struk itu bisa menjadi bukti sudah membayar pajak, tapi sebaiknya setelah struk tersebut ada segeralah tukarkan ke Samsat di daerah masing-masing,” katanya. ***

Penghapusan PBB Tidak Mudah

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak mudah karena  hanya bisa dilakukan lewat perubahan undang-undang.
“PBB itu diatur dalam undang-undang, tidak bisa diubah dalam peraturan selain undang-undang,” katanya di Bandung, Kamis, 12 Februari 2015, seperti dikutip sejumlah media daring.

Aher, sapaannya, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat tentang wacana penghapusan pajak tersebut. “Belum ada pemberitahuan resmi,” katanya.

Menurut Aher, sebelum 2012, PBB merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi. Secara bertahap, sejak 2012, wewenang mengelola PBB dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota.

Baru pada 2014, PBB dikelola sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota. “Tahun 2012 sebagian, 2013 sebagian, baru 2014 seluruhnya oleh kabupaten/kota,” kata Aher.

Sementara wacana reformulasi penghitungan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang akan dilakukan berbarengan dengan penghapusan PBB, Aher mengatakan, “Kalau NJOP itu oke, bukan diatur undang-undang. Itu teknis penghitungan itu di Kementerian Keuangan, bisa berubah-ubah.”

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan ide penghapusan pajak bumi dan bangunan. Menurut dia, PBB cukup dipungut sekali saat terjadi proses jual-beli tanah dan bangunan.

Namun rencana ini hanya dikhususkan bagi rumah hunian yang tak punya nilai komersial. Sedangkan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha, seperti rumah kos, rumah makan, kontrakan, dan hotel, tetap dipungut.

Ferry menegaskan, terobosan ini bertujuan menyejahterakan masyarakat, sehingga pemerintah tak perlu takut penerimaan pajak akan berkurang. Pembicaraan antar-kementerian tentang ide itu mulai dilakukan. “Kalau benar perlu ubah payung hukum, ya, minta persetujuan DPR,” ujarnya. **

Di Dispenda Jabar, Gubernur Jabar Terima Sabuk Hitam BKC

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengapresiasi dan mendukung penuh olahraga bela diri Bandung Karate Club (BKC).
“BKC ini olahraga beladiri internasional bercitarasa lokal,” kata Aher dalam Rakernas BKC se Indonesia di Gedung Dispenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta No 528 Bandung, akhir pekan lalu, Sabtu (7/2).
Menurut dia, pihaknya akan mendukung dan memasyarakatkan BKC ke berbagai pihak. Bahkan Aher meminta Dispenda Jabar yang memiliki kantor cabang di kabupaten/kota menjadikan BKC sebagai olahraga seni beladiri.
Selepas itu, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mendapatkan Sabuk Hitam dari Bandung Karate Club (BKC).
Selain mendapat sabuk hitam, Aher pun didaulat menjadi pembina BKC pada Rapat Kerja Nasional BKC tersebut.
Pemandangan menarik terjadi makala untuk memperoleh sabuk hitam tersebut, pria yang karib disebut Aher itu wajib melakukan scoot jump, push up dan sit up terlebih dahulu.
Bersama Kepala Dispenda Jabar Dadang Suharto, yang juga pengurus BKC, Aher harus melakukan gerakan itu masing-masing 11 kali. **

‘Awasi Tindak Penggelapan Surat Bermotor’

Kepala Dispenda Provinsi Jabar Dadang Suharto mewaspadai tingginya pembelian kendaraan melalui leasing/anjak piutang, karena sudah ada tindak menjurus pidana.
Menurut dia, perlu adanya antisipasi tindakan melawan hukum yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab tentang kepemilikan kendaraan serta kewajiban membayar pajak.
“Perlu adanya kesamaan pandangan dengan leasing, mengingat adanya modus duplikat BPKB dan pemalsuan surat-surat,” ujarnya.
Selama ini, perusahaan anjak piutang tersebut hanya berperan dalam menjamin kendaraan, sementara Dispenda hanya menarik pajak serta Polda memberikan status keabsahan kendaraan.
“Karenanya, kami belum lama ini menggandeng puluhan perusahaan leasing untuk sinkronisasi jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat lewat sistem online. Ini untuk mencegah penggelapan kendaraan bermotor yang mulai marak terjadi,” katanya.
Sebelumnya Dispenda bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar serta 25 dari 50 perusahaan leasing sudah menggelar rapat koordinasi terkait penyamaan data kendaraan bermotor, sehingga data di leasing dan Polda Jabar sinkron. **

70 Persen Pembelian Kendaraan di Jabar dari Leasing

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto awal pekan ini mengatakan, sekitar 13 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, hampir 70 persen kendaraan tersebut didapat dari pembelian melalui leasing/anjak piutang.
Hal ini merupakan bentuk kemudahan leasing kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan. Karenanya, tak perlu heran, target pajak kendaraan bermotor pun demikian besar.
Pada tahun lalu, Dispenda menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 4,571 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,938 triliun.
Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I untuk kendaraan roda dua dari target Rp5,087 triliun tercapai realisasi Rp5,182 triliun.
Lantas, tahun 2015 ini, target PKB Rp5,376 triliun dan sampai sampai 25 Januari lalu sudah tercapai Rp358 miliar.
“Karenanya, kita perlu perkuat sistem, terutama dengan sistem online agar pelayanan dan kepuasan masyarakat Jabar terus meningkat,” katanya. **

Ditlantas Polda Jabar: Sistem Daring Antisipasi Kejahatan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jabar, Indra Jafar mengatakan, sistem daring  data kendaran bermotor saat ini sedang dalam proses pembuatan dan dijadwalkan Maret 2015 mendatang akan diperkenalkan langsung ke publik.
“Hal ini untuk menghindari agunan kendaraan secara ganda yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab, misalnya agunan yang di leasing kan dengan penggunaan BPKB asli tapi palsu,” ujarnya saat diwawancarai di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, awal pekan lalu, seperti dipublikasikan sejumlah media massa.
Indra memaparkan kejadian ini dipicu ketika salah seorang warga yang membuat BPKB duplikat dengan persyaratan yang lengkap, seperti membuat iklan di koran, surat keterangan dari kepolisian, dan sejumlah persyaratan lainnya.
“Setelah jadi dibuat maka warga tersebut agunkan BPKB barunya tersebut ke salah sebuah bank, namun ternyata di bank tersebut ada data yang sama mengenai kendaraan yang sama jenis dan nomor rangkanya sama persis,” katanya.
Dengan sistem online, kejadian serupa bisa dihindari karena sinkronisasi data bisa secepatnya dilakukan oleh pihak terkait. **

Pemda di Jabar Kompak Keberatan Penghapusan PBB

Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat meminta pemerintah pusat mengkaji ulang wacana penghapusan PBB (Pajak Bumi Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan) yang akan diterapkan pada 2016 mendatang.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan wacana penghapusan itu bakal berpotensi mengurangi setoran pajak yang selama ini menjadi salah satu kontributor utama pendapatan asli daerah.
“Target tahunan PBB di Kota Bogor mencapai sekitar Rp85 miliar. Tentu kalau dihapus akan mengurangi pendapatan kas daerah,” ujarnya seperti dikutip sejumlah media online, pekan lalu.
Seperti diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), PBB, serta BPHTB yang berlaku untuk tahap awal bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit.
Kedua sektor pajak tersebut akan tetap dipungut bagi PBB dan BPHTB sektor properti komersial seperti hotel, restoran, dan properti dengan luas di atas 200 m2.
Menurut dia, Pemerintah Pusat harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan semua pemerintah di kabupaten/kota karena wacana tersebut tidak seluruhnya diketahui oleh pemerintah daerah.
“Sebetulnya kami mendukung apa pun kebijakan daerah kalau keputusan itu masuk akal. Tapi apabila tidak memberikan manfaat bagi semua pihak, ya tentu kami harus kompromi dulu,” paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung mengharapkan pemerintah pusat dapat berbicara atau berdiskusi dengan para kepala daerah terkait wacana pengapusan PBB  rumah di bawah 200 m2 yang rencananya akan diberlakukan mulai 2016.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan pendapatan berupa pajak negara termasuk di dalamnya nilai jual objek pajak (NJOP) dan PBB merupakan aturan hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan negara.
“Tentu kami tunduk dan mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Akan tetapi, kami berharap diajak bicara dan diskusi untuk sama-sama mencari solusi pengganti dari besarnya nilai pajak yang akan hilang tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, bagaimanapun juga PBB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup besar, khususnya bagi Kota Bandung yang padat akan perumahan. Terlebih pajak tersebut jugalah yang dinilai menopang pembangunan sarana infrastruktur kota.
Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah tentu saja harus memiliki solusi kompensasi dari kehilangan dana tersebut agar pembangunan di setiap daerah dapat terus dilakukan. **

Kadispenda Sambut Baik Hadirnya Leasing

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dan perusahaan leasing. Pertemuan untuk sosialisasi online system kendaraan bermotor ini diharapkan menciptakan sinkonisasi data antara leasing dan data pelayanan Regident Ranmor di Polda Jabar.

Acara yang berlangsung di Aula Dispeda, Rabu (21/1) tersebut dihadiri para Pembina Samsat, hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dispenda Dadang Suharto, SE, MM dan sebanyak 25 perusahaan leasing dari 50 yang diundang.

Dalam sambutannya, Dadang mengatakan sangat menyambut baik adanya pertemuan yang digagas oleh jajaran Polda Jawa Barat tersebut, hal ini pun diakuinya sebagai pertamuan pertama antara pihak pembina samsat dengan leasing.

“Ini sangat berkaitan, leasing menjamin kendaraan, saya (Dispenda) memungut pajaknya dan polisi memberikan status keabsahan kendaraan. Saya sangat menyambut baik hal ini,” katanya.

Data yang terhimpun, dari sekitar 13 juta kendaraan yang ada di Jawa Barat, hampir 70 persen kendaraan tersebut didapat dari pembelian melalui leasing. Hal itu diakuinya sebagai bentuk kemudahan leasing kepada masyarakat untuk memiliki kendaraan.

“Ini semua dalam rangka menyamakan persepsi. Kita berharap dengan online sistem ini dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. **

Pembina Samsat Gandeng Leasing

Mengantisipasi adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab tentang kepemilikan kendaraan serta kewajiban membayar pajak, jajaran pembina Samsat menggandeng leasing, untuk dapat bekerjasama melakukan online sistem.

Sebagai pembina samsat, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dirlantas Polda Jabar dan Jasa Raharja memandang perlu adanya kesamaan pandangan dengan leasing, mengingat adanya modus duplikat BPKB dan pemalsuan surat-surat.

Kasubdit Regiden Polda Jawa Barat AKBP Indra Jafar mengatakan, sengaja pembina Samsat khususnya dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat mengajak duduk bersama guna menyamakan persepsi.

“Kita coba sinkronkan data yang sama-sama tidak kita miliki, karena data yang tidak kita miliki ini membuat sering terjadi miss, sehingga muncul kasus bahkan permasalahan-permasalahan yang sifatnya tindak pidana atau perdata,” katanya.

Dia mengatakan pernah terjadi kasus dimana pemilik kendaran bermotor mengaku kehilangan BPKB, padahal BPKB nya dijaminkan kepada leasing, dan pihaknya merasa kecolongan dengan menerbitkan duplikat BPKB untuk orang tersebut.

“Setelah terbit pihak leasing baru melapor, hal itu yang kita coba hindari. Oleh karenanya kita berharap ada kesamaan persepsi dari semua yang hadir, sehingga tidak terjadi kembali hal tersebut,” ucapnya. ***