HUT Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat ke-44

Tepat pada 25 September 2015, Dinas pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berusia 44 tahun.  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, berdiri pada 25 September 1971 silam.

Kilas Balik

Sebelum namanya menjadi Dispenda, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No.60/PO/V/SK/71 dinas yang satu ini merupakan Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan. Seiring perkembangan waktu, dinamika sistem pemerintahan terus dibenahi, hingga puncaknya pada  September 1971. Berdasarkan Kepgub No. 219/PO/V/O.M/SK/1971
pada 25 September 1971, Jawatan Perpajakan dan Pendapatan adalah unit kerja yang mandiri. Sebelum berlokasi di Jln. Soekarno-Hatta No. 528, Bandung, kantor Dinas Pendapatan Daerah ini berada di Jln. Ir. H. Juanda No. 37 Bandung.

Perubahan Nama
Sebelum namanya menjadi Dinas Pendapatan Daerah seperti sekarang, lembaga mandiri yang satu ini beberapa kali berganti nama. Berdasarkan  UU No. 5 tahun 1974 kemudian SK Gubernur Jawa Barat Nomor 107/A.V/18/SK/1975 pada 12 April 1975 nama jawatan harus diganti. Maka berubahlah nama Jawatan Perpajakan dan Pendapatan menjadi Dinas Pendapatan Daerah, berikut tugas, fungsi dan pokoknya (Tupoksi).

Berikut adalah landasan hukum yang menyertai perubahan nama jawatan menjadi dinas:

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 7/Dp.040/PD/78 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Barat.
  2. Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas, ditetapkannya 24 kantor cabang dinas di setiap kabupaten/kotamadya.
  3. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat.
  4. Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 53 tahun 2001 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Barat.

 

Terobosan Layanan Publik

IMG-20150926-WA0003

Selalu siap melayani dengan berbagai inovasi.

Pada 5 September 2015 lalu di kawasan pusat perbelanjaan ternama di Kota Bandung, bersama Dit Lantas Polda, Tim Pembina Samsat Jawa Barat meluncurkan “Tameng Ranmor Jabar”. Tameng Ranmor ini terdiri dari enam terobosaan baru untuk mempermudah pelayanan pengguna kendaraan bermotor.

Keenam terobosan teranyar di antaranya APM online, E-Blokir, Samsat Gendong, Stiker Barcode Ranmor, Samsat Cek Fisik Kabumi, dan pengadaan mesin Electronic Data Capture untuk Samsat di seluruh Jawa Barat.  Di antara keenam Tameng Ranmor tersebut, tiga diantaranya merupakan program layanan online yang inovatif dan mutakhir APM Online, E-blokir dan Stiker barcode Ranmor.

Diusianya yang masih muda, Dispenda Prov. Jabar ini telah melahirkan banyak inovasi dan terobosan dalam hal pelayanan masyarakat. Semakin mudah, dekat dan cepat, menjadi semangat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan berbagai terobosan.

 

Pameran Inovasi 70 Tahun Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka memperingati 70 tahun perjalanan Provinsi Jawa Barat, Badiklatda (Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Jawa Barat) menyelenggarakan pameran yang akan menyuguhkan berbagai terobosan dan inovasi dalam pelayanan publik di Jawa Barat, khususnya mengenai administrasi kendaraan bermotor.

Pameran-Inovasi

Para peserta adalah para alumni Diklatpim (baik dikpim 2, 3 dan 4) yang masuk nominasi terbaik, beberapa diantaranya berasal dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yakni:
1. Mukti Subagja (Kapuslia), dengan inovasi “Integrasi Pendapatan (e-samsat dan e-pap)
2. Fajar Librianto (kasi pengelolaan data dan aplikasi puslia), dengan inovasi “Stiker Barcode”
3. Eri Iriansyah (kasi penerimaan dan penagihan cpdp kota bandung 1 pajajaran), dgn inovasi “Samsat Gendong”
4. Rahmat Supriatna (kasi pendapatan dan penetapan pendapatan), dengan inovasi “Pembayaran via EDC”
5. Hj. Neneng Ratna Komala (kasi penerimaan dan penagihan cpdp kota bandung 2 kawaluyaan), dengan inovasi “Samsat Keliling Night”

Samsat Gendong: Inovasi Alternatif Pembayaran Pajak Kendaran Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dit Lantas Polda Jabar bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali melakukan terobosan baru yang inovatif sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan bermotor.

‘SAMDONG’  kependekan dari Samsat Gendong yang resmi diluncurkan pada Sabtu, 5 September 2015 pekan lalu. Terobosan inovatif ini berawal dari diperlukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling, untuk melayani keinginan komunitas warga yang ingin melakukan pembayaran PKB.

Seperti layanan inovatif layanan jemput bola sebelumnya (Samsat Keliling), Samdong melayani pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Apabila dibandingkan dengan pelayanan Samsat lainnya, Samdong memiliki mekanisme yang jauh lebih sederhana yakni; Jarak yang ditempuh lebih dekat, karena dua petugas Samsat (1 petugas Polri dan 1 petugas Samsat) membuka stand (meja registrasi) di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ada di satu wilayah, seperti Balai RW dan sebagainya.

Namun untuk mendapatkan pelayanan Samdong, Wajib Pajak (WP) harus melakukan beberapa tahapan terlebit dahulu, mulai dari pendaftaran, penetapan, hingga pembayaran.

Tahapan layanan Samdong:

  1. Wajib Pajak melaksanakan pendaftaran,
  2. Pendaftaran diterima oleh Petugas POLRI untuk diteliti persyaratan sesuai dengan aturan,
  3. Petugas POLRI melaksanakan input data dan memvalidasi STNK
  4. Setelah menerima berkas, kemudian ditetapkan Pajak dan SWDKLLJ,
  5. Petugas DISPENDA memeriksa kebenaran Pajak dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  6. Melakukan pemanggilan Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang tertera dalam monitor pelayanan,
  7. Setelah menerima pembayaran, kemudian SKPD divalidasi sebagai tanda bukti bahwa Pajak telah diterima.

Melalui pelayanan Samdong diharapkan ada peningkatan pendapatan pajak guna mendukung kegiatan pembangunan. Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, kepada wartawan menargetkan inovasi Samsat ini akan mendorong penambahan pendapatan Pemprov hingga Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Hal ini karena berkaca dari jumlah penunggak pajak yang mencapai 5 juta orang. Target tersebut diungkapkannya di acara Launching Tameng Ranmor yang berlangsung di Union Square, Cihampelas Walk, Bandung, Sabtu  (05/09) pekan lalu.

Semakin dekat dan langsung, mempersempit kesempatan masyarakat untuk mengabaikan kewajibannya membayar pajak salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Samdong, Layanan Jemput Bola yang Inovatif

Layanan jemput bola melalui program Samsat Gendong,  adalah sebuah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayarkan pajak.

“Jadi enggak ada alasan untuk tidak bayar pajak,” jelas Ahmad Heryawan kepada wartawan di Union Square, Cihampelas Walk, Sabtu (05/09/2015) pekan lalu.

Disebut-sebut sebagai layanan Samsat yang pertama di Indonesia, keberadaan Samdong sebenarnya memperlihatkan kesadaraan masyarakat Jawa Barat untuk membayarkan Pajak Kendaraan yang masih rendah.

“Menjemput bola pelayanan yang semula dibuat gerai sekian banyak, tapi ternyata setelah dievaluasi ko ada beberapa yang belum bayar. Nah jemput bola dilakukan,” jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Moechgiyarto, yang juga hadir di acara launching Tamen Ranmor.

Menurutnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah. Sehingga layanan jemput bola ini ini diharapkan bisa meningkatkan PAD terutama dilayanan pembayaran kendaraan bermotor.

Kenyataan tersebut bertentangan dengan keinginan masyarakat sendiri, seperti jalan yang mulus, fasilitas umum yang memadai dan sebagainya. Padahal semua itu bisa terwujud seandainya masyarakat bekerjasama dengan pemerintak dengan sadar akan kewajibannya membayar pajak.

Samsat Gendong, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

Lebih dekat, cepat dan hemat, merupakan hal lumrah yang diidamkan oleh masyarakat di berbagai pelosok Indonesia. Sepertinya itulah dasar terobosan Samsat Gendong (Samdong) yang pekan lalu di Cihampelas Walk, Bandung  (05/09/2015) secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Samsat Gendong merupakan program yang diluncurkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Sama seperti samsat keliling, yang membedakannya hanyalah menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Melalui terobosan layanan pajak kendaraan bermotor yang pertama di Indonesia ini, memudahkan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor yang dimiliknya.

Dengan menggunakan kendaraan bermotor roda, jangkauan untuk mendekati para wajib pajak (WP) lebih luas dibandingkan dengan mobil Samsat Keliling. Prosesnya, petugas Dispenda dan petugas Kepolisian yang mewakili perangkat Tim pembina Samsat memiliki perangkat hardware yang lebih kecil dan fleksibel serta mudah dibawa oleh petugas samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak tahunan yang akan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 ke wilayah yang dimohonkan.

Bagi masyarakat yang ingin dikunjungi oleh Samdong bisa menghubungi aparat kewilayahan seperti Babinsa atau Babinkamtibmas, yang akan menghubungi pusat layanan Samsat Gendong.

Seperti yang jelaskan oleh Gubernur Ahmad Heryawan, setelah menghubungi pihak Samdong Babinsa atau kamtibmas akan mengumpulkan masyarakat di sebuah tempat dan membuat stand ataupun booth untuk melakukan pendataan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar Capai 5 Juta

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jabar, Dadang Suharto mengatakan pihaknya melakukan kerjasama dengan kepolisian untuk memudahkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Salah satu fokus dari kerjasama adalah penyasar para penunggak pajak yang jumlahnya sangat tinggi.

Kira-kira ada 5 juta orang yang nunggak, itu perkiraan kami,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/8/2015).

Upaya yang menyasar para penunggak ini sangat penting dilakukan demi meningkatkan pendapatan Pemprov. Pihaknya menargetkan mampu mendapatkan Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.

“Kalau dari para penunggak itu bisa membayar, maka kita sudah bisa dapat minimal Rp1 triliun,” bebernya.

Meski demikian, Dadang mengakui masih ada sejumlah kendala dalam penelusuran para penunggak pajak. Terkadang kendaraan yang menunggak ternyata hilang atau terblokir.

Lebih lanjut dituturkannya, realisasi pendapatan pada semester pertama tahun ini dari pajak bea balik nama telah mencapai 45,13% sedangkan dari pajak kendaraan bermotor sudah di atas 49%.

“Hingga akhir tahun ini, kami menargetkan pajak dari seluruh kendaraan bermotor mencapai Rp10,7 triliun,” pungkasnya. [ito]

Sumber: inilahkoran

 

Sumber:

Tameng Ranmor dan Layanan yang Semakin Inovatif

Dit Lantas Polda Jabar bersama Tim Pembina Samsat Jawa Barat meluncurkan “Tameng Ranmor Jabar”. Tameng Ranmor ini terdiri dari enam terobosaan baru untuk mempermudah pelayanan pengguna kendaraan bermotor di Cihampelas Walk Sabtu (05/09).

Keenam terobosan teranyar tersebut diantaranya APM online, E-Blokir, Samsat Gendong, Stiker Barcode Ranmor, Samsat Cek Fisik Kabumi, dan pengadaan mesin Electronic Data Capture untuk Samsat di seluruh Jawa Barat.  Di antara keenam Tameng Ranmor tersebut, tiga diantaranya merupakan program layanan online yang inovatif dan mutakhir APM Online, E-blokir dan Stiker barcode Ranmor.

Program APM online adalah aplikasi barcoding system yang didesain khusus untuk mendukung bisnis proses dalam penyediaan data ranmor yang terintegrasi secara sistem langsung dari APM ke Polda Jabar. Bisnis proses yang dimaksud yakni pendaftaran kendaraan bermotor baru yang dilakukan langsung secara online setelah data calon pembeli kendaraan bermotor baru diterima oleh Sub/Main dealer yang akan diserahkan ke APM.

Setelah APM memiliki data calon pembeli kendaraan bermotor baru maka APM akan mengirim data calon pembeli kendaraan baru secara online lewat aplikasi sistem yang disiapkan oleh Ditlantas Polda Jabar. Sehingga, pelaksana pendaftaran kendaraan baru Ditlantas Polda Jabar tidak lagi secara manual melainkan dengan sistem barcode.

“APM ini meminimalisir kesalahan data pemilik kendaraan bermotor baru pada saat entry data manual yang sering terjadi sebelumnya,” jelas Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi.

Program yang kedua, yakni E-blokir, adalah proses blokir buku BPKB secara online oleh tiap-tiap Lembaga Pembiayaan. Tujuannya untuk memberikan jaminan keamanan, kepastian dari pihak leasing terhadap konsumen yang mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor.

Nantinya, setiap proses pendaftaran kendaraan baru yang melalui lembaga pembiayaan, maka lembaga pembiayaan itu akan melakukan permohonan blokir kepada Pihak Kepolisian dengan mengirimkan nomor rangka kendaraan baru yang akan didaftarkan.

Secara otomatis, sistem akan langsung melakukan proses pemblokiran atas hasil validasi oleh Anggota BPKB lalu secara online dari masing-masing lembaga pembiayaan akan bisa melakukan proses pencetakan dokumen blokir secara online.

Program lainnya yakni Samsat Gendong. Ini merupakan program yang diluncurkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Samsat Gendong ini sama seperti samsat keliling, namun menggunakan kendaraan roda dua dan hanya cukup 2 petugas.

Selanjutnya Sugihardi menyebutkan, program lainnya, yakni Stiker Barcode Ranmor. Tim pembina Samsat Jabar membuat Stiker bermaterial khusus dengan ditambahkan barcode tertentu berisi data identifikasi kendaraan bermotor dan masa berlaku pajak yang langsung dapat terbaca oleh aplikasi barcode scanner di smartphone.

“Para wajib pajak bakal punya Stiker barcode ranmor ini saat membayar pajak tahunan di Kantor Samsat,” terangnya.

Dengan adanya, sistem ini mempermudah identifikasi, pengawasan dan pengendalian kendaraan bermotor. Juga diharapkan bisa meningkatkan ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Terakhir, progam yang akan diluncurkan pada Sabtu ini, yakni mesin EDC Samsat Jabar. Inovasi pelayanan yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat, khususnya Dispenda dan Bank BJB ini akan memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran pajak di samsat dan mengubah proses tranksaksi tunai menjadi transaksi elektronik.

“Hal ini sangat berdampak baik dalam transparansi transaksi publik untuk mendukung program pemerintah dan membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi di samsat,” tandas Sugihardi.

Terobosan Layanan Publik, Samsat Gendongdan Cek Fisik Kabumi

Jabar kembali meluncurkan terobosannya di bidang layanan publik, diantaranya program terbaru tersebut, ada dua yang paling memanjakan para pemilik kendaraan bermotor yakni Samsat Gendong dan Cek Fisik Kabumi, di pusat perbelanjaan ternama di Bandung, Ciwalk (Cihampelas Walk), Sabtu (05/09).

Selain kedua program inovatif tersebut program lainnya adalah  APM online, E-Blokir, Stiker Barcode Ranmor, dan pengadaan mesin EDC untuk Samsat di seluruh Jawa Barat. Terobosan tersebut merupakan hasil kerjasama yang solid antara Dit Lantas Polda bersama Tim Pembina SAMSAT Jawa Barat.

“Program-program baru ini intinya untuk  lebih memudahkan pelayanan pada masyarakat, dengan teknologi yang lebih canggih dan termutakhir,” ungkap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Sugihardi.

Ia mengungkapkan, ada beberapa program baru yang akan diluncurkan, yakni APM online, E-blokir, Samsat Gendong, stiker barcode Ranmor, Samsat Cek Fisik Kabumi, dan pengadaan mesin EDC untuk Samsat di seluruh Jawa Barat.

Samsat Gendong merupakan program yang diluncurkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Sama seperti samsat keliling, namun menggunakan kendaraan R2 dan hanya cukup 2 petugas serta dapat dilakukan sesuai permohonan wajib pajak, dan bisa ke daerah yang tidak dapat dijangkau oleh kendaraan Samsat Keliling.

Prosesnya, petugas Dispenda dan petugas Kepolisian yang mewakili perangkat Tim pembina Samsat memiliki perangkat hardware yang lebih kecil dan fleksibel serta mudah dibawa oleh petugas samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak tahunan yang akan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 ke wilayah yang dimohonkan.

Sementara, Samsat cek fisik kabumi merupakan terobosan baru pelayanan oleh Polda Jabar bagi wajib pajak yang memiliki kendala dalam menghadirkan kendaraannya ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor.

Porses cek fisik sebagai salah satu tahapan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam kepengurusan STNK,BPKB dan TNKB.

Samsat Cek Fisik Kabumi ini sangat berguna dalam menghadapi kendala proses identifikasi yang terhambat karena salah satu faktor yaitu tidak hadirnya kendaraan,yang memungkinkan petugas meminimalisir risiko adanya hasil cek fisik tidak sah/palsu,berkas kendaraan bermotor yang tidak sah/palsu maupun kendaraan yang spesifikasinya sudah tidak sesuai standar.

Aher Sambut Baik APM On Line

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan sambut baik upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Tim Pembina SAMSAT Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan inovasi berbasis IPTEK.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu wujud program cyber province, yaitu Pelayanan APM On Line, dimana program Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, dengan cara menyiapkan suatu aplikasi barcoding sistem yang didesain khusus untuk mendukung bisnis proses dalam penyediaan data kendaraan bermotor yang terintegrasi secara sistem langsung dari APM ke Polda Jabar.

“Ini tentu sangat baik. Inovasi BPKB On Line/E-Blokir dimana program Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, dengan mekanisme untuk melakukan proses blokir buku BPKB secara on line oleh tiap-tiap Lembaga Pembiayaan,” kata Heryawan, di Cihampelas Walk, Sabtu (5/9/2015).

Dia menambahkan, program ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan, kepastian dari pihak leasing terhadap konsumen yang mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor. Dengan pengembangan inovasi teknologi informasi dan komunikasi tersebut, Heryawan pun mengajak semua komponen jajaran Kantor Bersama Samsat untuk terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan kultur daya saing.

“Mari kita wujudkan kultur berdaya saing dan produktif, perilaku dan etos kerja yang tinggi, budaya kerja yang disiplin, profesional, efektif dan efisien. Jadikan yang sulit itu mudah, dan yang mudah itu murah,” ungkapnya.

Gubernur pun berpesan untuk senantiasa menjadikan kepuasan masyarakat sebagai jaminan pelayanan yang diberikan, serta jadikan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak sebagai kebutuhan bagi masyarakat, bukan hanya sebagai kewajiban yang dipaksakan. Upaya peningkatan pelayanan ini untuk lebih mempermudah, mempercepat, dan lebih transparan. ***

Dispenda Provinsi Jawa Barat Permudah Layanan Melalui e-Samsat

Kini Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan berada di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat, dapat membayar pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan regident ranmor STNK tahunan melalui Bank BJB di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 0811-211-9-211 dengan mengetik registrasi No Chasis, Nomor KTP (NIK),  serta alamat e-mail.

Contoh:

Esamsat (spasi) no chasis (spasi) no KTP (spasi) email

Setelah semua terisi dengan benar kirimkan ke 0811-211-9-211

Dan jika data yang dimasukan benar, maka server SMS Gate Way  akan menjawab dengan memberikan kode bayar berupa 16 digit angka.

Contoh:

1234567890123456

Setelah mendapatkan  Kode Bayar, Masyarakat wajib pajak (WP) dapat mengunjungi ATM Bank BJB, kemudian menekan tombol menu Pembayaran, kemudian menu pajak retribusi Provinsi Jawa Barat, kemudian menekan tombol Menu Pajak Kendaraan, dan memasukan Kode Bayar yang dimaksud.

Pada layar ATM Tersebut akan muncul tampilan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak, mulai dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ yang harus dibayarkan, hingga masa berlaku.  Jika data yang muncul di layar monitor benar, maka wajib pajak dapat meneruskan proses pembayaran dengan menekan tombol ‘YA’.

Setelah proses pembayaran selesai, mesin ATM akan mengeluarkan struk pembayaran khusus wajib pajak, yang berlaku sebagai pengganti SKPD, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK Tahunan.

Bukti pembayaraan tersebut kemudian dapat ditukarkan di seluruh Kantor bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat Se- Jawa Barat.***