Mulai Petani hingga Ojol, 5,4 Juta Kepala Keluarga di Jabar Ditargetkan Dapat Asuransi
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapatkan jaminan asuransi ketenagakerjaan pada 2027. Premi kepesertaan tersebut ditargetkan dibayarkan oleh Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
Target tersebut merupakan kelanjutan dari program perlindungan pekerja informal yang telah berjalan pada 2026. Hingga tahun ini, Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota telah mengasuransikan sekitar 1 juta pekerja informal.
Program tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja informal yang selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Mereka di antaranya petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online, ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, kulimikul, serta kelompok pekerja informal lainnya.
Melalui program tersebut, pekerja informal dan keluarganya mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan maupun risiko meninggal dunia.
Salah satu manfaat yang diberikan adalah jaminan biaya pengobatan bagi peserta ketika mengalami kecelakaan kerja. Dalam penyampaiannya, disebutkan terdapat pengalaman pekerja di Bekasi dengan biaya penanganan yang mencapai Rp500 juta dan dibayarkan melalui perlindungan asuransi ketenagakerjaan.
“Apabila mendapat kecelakaan kerja, jaminan kesehatannya, pengobatannya dijamin,” demikian disampaikan.
Santunan Rp72 Juta jika Meninggal karena Kecelakaan Kerja
Selain jaminan pengobatan akibat kecelakaan kerja, program tersebut juga memberikan santunan kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan yang diberikan mencapai Rp72 juta untuk keluarga. Selain itu, terdapat jaminan pendidikan bagi dua orang anak, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit, keluarga mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Berbagai manfaat tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada kepala keluarga yang menjadi pencari nafkah sekaligus mengurangi risiko ekonomi yang dapat muncul ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Akses Kepesertaan Melalui Sapa Warga
Untuk memudahkan masyarakat mengakses kepesertaan program perlindungan tersebut, para kepala keluarga diarahkan menggunakan aplikasi asuransi AING yang tersedia melalui Sapa Warga.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengakses informasi dan kepesertaan asuransi ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari program perlindungan pekerja informal di Jawa Barat.
Program ini ditargetkan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat pekerja informal di Jawa Barat. Dengan target 5,4 juta kepala keluarga pada 2027, jumlah anggota keluarga yang diharapkan ikut terlindungi mencapai sekitar 17 juta orang.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi kepala keluarga yang bekerja di sektor informal sekaligus memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Semoga program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya,” demikian disampaikan.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7687768510633741586








