Gandeng DJP, Dorong Peningkatan Pajak Penghasilan

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) baru saja membahas proses intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Penghasilan PPh Ps. 21, 25 dan 29 guna meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam keteranganya, Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dan mencari formula bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebelumnya, Bapenda Jabar menggelar pertemuan pada Rabu (24/5/2023) kemarin, sejumlah unsur Kanwil DJP hadir di antaranya dari Bandung dan Bogor. Lalu, ada perwakilan perangkat daerah dan perwakilan 34 Samsat.

“Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jabar. Nantinya kami bisa memperbaharui data potensi Pajak Penghasilan PPh 21, 25 dan 29,” ucap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Kamis (25/5/2023).

Dengan adanya rencana kerja bersama tersebut, kata Dedi, harapannya besaran dana hasil bagi (DBH) pajak penghasilan untuk Provinsi Jawa Barat bisa meningkat.

Sesuai dengan Permenkeu nomor : 228/PMK.03/2017 bahwa Provinsi mempunyai untuk menyampaikan 19 jenis metadata ke Kementerian Keuangan secara periodik.

Selain itu, berdasarkan PKS Tripartit antara Pemda Prov, Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Provinsi juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data secara periodik ke Kementerian Keuangan.

“Seluruh kebutuhan data dimaksud seluruhnya akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kominfo Provinsi,” terang Dedi.

Bapenda Jabar dan DJP sendiri akan membuat tim dari 17 perangkat daerah terkait hingga tiga Kanwil DJP, baik yang bertugas di Jabar mauoun KPP Madya/Pratama. Pada triwulan I 2023, Bapenda Jabar berhasil membukukan pendapatan mencapai Rp7,65 triliun. Jumlah ini sudah melampaui target dan capaian dari pendapatan tahun 2022 lalu.

Data ini mencerminkan hal positif karena pada awal tahun pihaknya menargetkan realisasi pendapatan pada triwulan I 2023 hanya sebesar Rp6,934 triliun. Namun pada realisasinya, jumlah pendapatan di kuartal pertama 2023 telah jauh melampaui target.

Salah satu faktor yang membuat realisasi pendapatan melampaui target ada di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, pendapatan dari sektor ini mencapai Rp2,230 triliun.

“Jumlah ini naik Rp213 miliar dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selain dari sektor pajak kendaraan, realisasi pendapatan juga didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah mencapai Rp4,911 triliun, pendapatan transfer Rp2,736 triliun, serta lain-lain dari pendapatan yang sah di angka Rp1,790 triliun.

Dedi juga mengungkapkan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jadi pendapatan dengan persentase paling tinggi yakni di angka 32,79 persen. Sedangkan persentase terkecil didapat dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu 0,01 persen.

Hal ini, kata dia, disebabkan RUPS BUMD Jabar baru berlangsung bulan April 2023.

“Momentumnya sedang baik, mudah-mudahan hal ini terus tetap terjaga. Kami tentu akan berupaya untuk bisa mencapai target yang ditetapkan pada 2023 yang totalnya mencapai Rp34,145 triliun,” kata dia.