Serah Terima Jabatan di Lingkungan Bapenda Jabar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melaksanakan acara serah terima jabatan bagi para Pejabat Administrator dan Jabatan Pengawas yang pada hari Kamis (18/2) lalu telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat.

Acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA dan diikuti oleh para tamu undangan dilaksanakan di Aula Bapenda Jabar, Senin (22/2). Acara serah terima jabatan ini diikuti pula oleh para pejabat alih tugas melalui daring di wilayah kerja masing-masing.

Sambutan Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA

Dalam sambutannya, Hening mengatakan “Adaptasi adalah kata penting untuk bisa membuat kita segera nyaman dengan suasana yang kita hadapi.”

Lebih lanjut, Hening mengatakan sebagai pegawai dan pelayan publik, kita harus memiliki 6A.
1. Attitude
2. Ability
3. Attention
4. Action
5. Accountability
6. Appearance

Serah terima jabatan secara simbolis dari Sekretaris Bapenda Jabar selaku Plt. Kabid Bindal ke pejabat Kabid Bindal yang baru.

Acara serah terima jabatan yang dilangsungkan di aula bapenda jabar

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Lingkungan Bapenda Jabar

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik 545 orang pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Kamis (18/2).

Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang dilaksanakan di Gedung Pakuan serta digelar melalui Media Elektronik tersebut diikuti pula oleh sejumlah Pejabat Struktural dan Pelaksana yang mendapat Promosi Jabatan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat bertempat di Aula Bapenda Jabar dan di wilayah kerja masing-masing.

Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di Aula Bapenda Jabar

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Pelaksana dan Pejabat Struktural yang mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan di wilayah kerja masing-masing

Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) poin yang harus dilaksanakan oleh ASN, yaitu Integritas, Profesional dan Melayani dengan Ikhlas.

Gubernur juga menyampaikan ASN harus memiliki inovasi baru dengan berkolaborasi untuk melahirkan terobosan.

Selamat kepada para Pejabat yang sudah dilantik.

Semoga selalu amanah dalam menebar kebaikan.

Pelayanan Samsat pada Hari Raya Imlek 2021

Mau Beli Mobil atau Motor Listrik, Intip Berapa Bea Balik Nama (BBN) nya.

Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang sepenuhnya atau sebagiannya digerakkan oleh motor (dinamo) menggunakan listrik di baterai atau sel bahan bakar.

Saat ini sudah banyak produsen kendaraan konvensional yang memproduksi kendaraan listrik misalnya saja Toyota, Hyundai, Nissan, dan Honda.

Kendaraan listrik sudah mulai banyak dilirik oleh masyarakat di Indonesia.

sumber dari google

Kendaraan listrik dapat dimasukkan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Plugin hybrids
Kendaraan listrik dengan jenis ini menawarkan biaya pengisian bahan bakar yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

Hal ini disebabkan karena jenis kendaraan ini menggunakan dua jenis sumber tenaga, yaitu bahan bakar fosil dan baterai.

2. Battery electric vehicle
Kendaraan listrik ini merupakan mobil listrik yang sepenuhnya menggunakan baterai sebagai sumber tenaga. Keunggulan kendaraan jenis ini adalah ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali.

Berapa sih besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) I yang harus dibayarkan apabila ingin memboyong mobil listrik yang ada di pasaran?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penggunaan kendaraan listrik (baik itu motor ataupun mobil).

Hal ini dapat terlihat dari pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2.5% untuk motor dan sebesar 10% untuk mobil serta pengenaannya maksimal 10% dari DPPKB dan DPBBNKB.

Tarif Progresif Kendaraan Bermotor dan Proteksi Kepemilikan, Apa Itu?

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang harus ditunaikan setiap tahun ketika masa berlaku pajak habis. Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan istilah PKB merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Perhitungan PKB didasari oleh berbagai hal dimana salah satunya adalah jumlah kepemilikan kendaraan (progresif).

foto https://unsplash.com/@samloyd

Tarif Progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak, contohnya adalah ketika Bapak A memiliki kendaraan dengan jenis roda 2 lebih dari 1 unit kendaraan maka motor ke 2 dan seterusnya akan terkena tarif progresif kepemilikan ke 2 dan seterusnya sesuai dengan urutan pendaftaran motor tersebut.

Tarif Progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Berapa sih besaran tarif progresif untuk kendaraan yang kita miliki?

  1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen);
  2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);
  3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);
  4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen); dan
  5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

Lalu bagaimana jika kita membeli kendaraan bekas yang di STNK tertera kepemilikan ke 1 namun ketika dicek melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) tertera keterangan bahwa kendaraan telah di protek. Hal ini berarti bahwa kendaraan telah di blokir oleh pemilik sebelumnya. Blokir / proteksi kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya dilakukan sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahawa kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan  dan dilakukan proteksi maka akan mengubah urutan kepemilikan
kendaraan bermotor, dengan penetapan tarif PKB bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % (tiga koma tujuh lima persen) atau sama dengan kepemilikan ke 5.

Sebagai contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang terkena tarif progresif sebagai berikut:

NJKB Sepeda Motor Rp. 20.000.000
Bobot / Koefisien 1
Kepemilikan ke 1
Tarif 1.75%

Dengan data sepeda motor diatas maka didapatkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp. 350.000,-

Sekarang mari kita bandingkan apabila sepeda motor tersebut telah diblokir oleh pemilik sebelumnya sehingga  terkena tarif progresif tertinggi sebesar 3,75%

NJKB Sepeda Motor Rp. 20.000.000
Bobot / Koefisien 1
Kepemilikan ke
Tarif 3.75%

Dengan data sepeda motor diatas maka didapatkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp750.000,-

Kami menghimbau masyarakat wajib pajak di Jawa Barat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan melakukan proses balik nama jika membeli kendaraan bekas karena apabila kendaraan telah atas nama sendiri maka wajib pajak dapat memanfaatkan inovasi layanan yang tersedia untuk membayar PKB.

Inovasi layanan tersebut adalah elektronik samsat (e-samsat) dan Samsat Jbret. Dengan menggunakan e-samsat dan Samsat Jbret maka wajib pajak dapat membayar PKB dengan mudah dan dimana saja.