Pembangunan Infrastruktur Guna Mengembangkan Sumber Potensi Ekonomi di Jabar

Provinsi Jawa Barat memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks dengan wilayah pegunungan berada di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Memiliki kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang proporsinya mencapai 22,10% dari luas Jawa Barat; curah hujan berkisar antara 2000-4000 mm/th dengan tingkat intensitas hujan tinggi; memiliki 40 Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan debit air permukaan 81 milyar m3/tahun dan air tanah 150 juta m3/th. Dengan kondisi geografis yang dimiliki, Jawa Barat memiliki banyak potensi sumber ekonomi yang dapat dikembangkan dengan didukung oleh infrastruktur yang memadai.

Pembangunan infrastruktur inilah yang menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Rabu (27/9). Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyambut sangat baik pertemuan tersebut. Rakor ini, kata Aher bisa mengungkap berbagai potensi, termasuk mengungkap berbagai persoalan atau hambatan pembangunan sampai solusi penyelesaian. “Ini koordinasi yang sangat baik, sangat kuat antara Pemerintah (Pusat) dan daerah. Ini dampaknya mempercepat proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan dan hambatan-hambatan yang selama ini ada itu segera bisa diurai dengan cepat,” ujar Aher usai Rakor.

“Umpamanya Bandara Kertajati, selama ini ada saja hambatan-hambatan. Tapi ternyata ketika ada koordinasi seperti ini bisa selesai dengan segera. Seperti pembicaraan dengan AP (Angkasa Pura) II dengan PT BIJB (Bandara Internasional Jawa Barat) cukup lama membicarakan AP II masuk ke BIJB. Tapi ketika dikoordinasikan seperti ini yang dikomandani oleh Kementerian Koordinator Maritim, pembicaraannya jadi fokus, cepat, yang asalnya mengambang kemudian terselesaikan,” lanjutnya.

“Pembicaraan KSO berakhir, karena AP II langsung masuk sebagai share holder, pemilik saham BIJB dan dengan demikian KSO tidak jadi, karena KSO itu dua perusahaan berbeda yang tidak punya hubungan sama sekali. AP II sudah masuk jadi sudah kewajiban bersama bukan lagi kerjasama mengoperasikan bandara tersebut,” tambah Aher. Berbagai proyek infrastruktur lain juga didorong percepatan pembangunannya, seperti proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), rencana Tol Cileunyi-Garut-Tasikmalaya (Cigatas), Pelabuhan Patimban, Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR), jalan di kawasan Pantai Selatan (Pasela), serta jalur kereta api double track Bogor-Sukabumi.

Proyek-proyek tersebut diyakini mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi potensial, serta mengurangi disparitas atau ketimpangan ekonomi antara wilayah Jawa Barat bagian utara dengan selatan. Selain itu, infrastruktur juga penting dalam meningkatan konektifitas kawasan yang mampu menciptakan pertumbuhan. Menteri Koordintaor Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers usai Rakor menegaskan Jabar Selatan akan betul-betul dikembangkan infrastrukturnya, karena kita sadar betul pembangunan masih fokus di Jabar Utara. “Kita buat semua terintegrasi, dananya sudah tidak ada masalah. Namun, kita juga bicara kualitas, semua pengerjaan proyek kita ingin baik tidak jorok (asal-asalan),” tambahnya.

Hal menarik lain hasil dari rakor ini, yaitu dua proyek infrastruktur besar, BIJB dan Pelabuhan Patimban digadang-gadang akan menjadi salah satu logistic base di Indonesia. Pusat logistik di Jawa Barat sangat penting, mengingat Jawa Barat sebagai pusat industri nasional. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam konferensi pers usai Rako mengatakan dua dari sepuluh yang diperhatikan adalah BIJB dan Patimban dan menyatakan kekagumannya dengan progress yang sudah 60 persen lebih, runway yang direncanakan akan tiga runway. “Kami optimis Kertajati akan menjadi salah satu kebanggan Indonesia, satu dari dua aerocity adalah Kertajati selain Bandara Kualanamu (Medan). Dan Patimban adalah kunci untuk Indonesia naik kelas,” ungkapnya.

“Sumbangsih industri pengolahan (Jawa Barat) adalah 43 persen, kekuatannya ada di Utara Jawa Barat dari Bekasi ke Karawang. Ini infrastruktur kunci yang perlu dikembangkan. Akan membawa pertumbuhan ekonomi lebih tinggi,” tambahnya. Pembangunan Pelabuhan Patimban akan dilakukan kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dengan nilai saham Indonesia 59% (dalam bentuk konsorsium) dan Jepang 41%. Patimban akan dikembangkan menjadi pelabuhan khusus untuk otomotif atau automotive port.

Menurut Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto, Pelabuhan Patimban akan menyelesaikan logistik saat ini. Patimban akan mengurangi biaya pengiriman saat ini dari $4,9 AS per km, pada umumnya hanya $1 AS per km. Dengan adanya Pelabuhan Patimban permasalahan tersebut diyakini bisa selesai dan pertumbuhan Indonesia akan lebih kompetitif. “Kami ingin menegaskan Jawa Barat ini adalah provinsi industri. Jadi kalau 43 persen itu industri, itu kita bandingkan Jerman itu 35 persen industri plus service 15 persen. Jawa Barat 43+16 jadi 58 persen. Lebih hebat dari Jerman bidang industrinya sebenarnya,” tutur Airlangga dalam konferensi pers usai Rakor.

“Pertumbuhan industri akan terus tumbuh karena momentumnya di Jawa Barat tercapai dibutuhkan infrastruktur yang tadi banyak dibahas. Kita harus mengingat bahwa 2025 nanti otomotif Jawa Barat itu produksinya dua juta kendaraan dari sekarang 1,4 juta. Jadi, akan terjadi peningkatan yang besar,” lanjutnya. Wilayah Selatan Jawa Barat juga menjadi pembahasan untuk dikembangkan. Industri kecil dan menengah di wilayah ini mempunyai peluang untuk mengurangi disparitas pendapatan masyarakat di Jabar Utara dan Selatan.

    Rapat Koordinasi ini menyepakati lima hal penting yang akan diwujudkan untk kebijakan yang konsisten dan bersinergi:

  1. Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Jawa Barat yang akan mendukung tumbuhnya sektor-sektor ekonomi potensial.
  2. Mendorong berkembangnya sektor ekonomi potensial daerah sebagai sumber pertumbuhan baru yang disesuaikan dengan karakteristik daerah. Khusus untuk Jawa Barat bagian utara perlu dikhususkan pada sektor industri yang berdaya saing tinggi, padat karya, dan berorientasi eksport. Antara lain industri otomotif, alat transportasi, industri makanan minuman, industri elektronika, telematika, industri tekstil, dan produk tekstil. Sementara di Jawa Barat bagian selatan optimalisasi pada pengolahan hasil pertanian, pengembangan sektor patriwisata, termasuk sektor maritim.
  3. Untuk mendorong pengembangan ekonomi berdaya saing tinggi, selain pengembangan infrastruktur fisik juga dilakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui vokasi, yakni penyelenggaraan dan pembangunan politeknik dan akademi di kawasan industri.
  4. Pengembangan sektor pertanian difokuskan pada upaya peningkaan nilai tambah hasil produk pertanian. Hal ini dilakukan melalui penguatan lembaga petani seperti corporate atau cooperative farming, sehingga bisa memacu berkembangnya agroindustri maupun agrobisnis. Lalu meningkatkan akses pembiayaan usaha pertanian melalui penyaluran KUR pada sektor primer yang didukung asuransi pertanian dan mempercepat program sertifikasi hak atas tanah bagi petani dan sertifikasi pertanian dan peternakan, meningkatkan efisiensi dan distribusi logistik, serta perbaikan tata niaga pangan.
  5. Pengembangan sektor pariwisata dengan strategi penguatan atraksi, akses, dan aminitas sebagai quick wins melalui pengembangan destinasi unggulan pariwisata tematik, yaitu wisata bahari, sejarah, dan wisata tradisi seni dan budaya serta desa wisata. Lokasi yang bisa dikembangkan seperti Palabuhanratu dan Tanjung Lesung.
sumber : jabarprov.go.id

Tasyakur Bi Ni’mah HUT Bapenda Ke 46

Hari ini, Senin (25/9/2017) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat ke 46. Sebelum memasuki acara Tasyakur Bi Ni’mah, seluruh karyawan Bapenda pusat hadir pada apel pagi yang dipimpin oleh Kasubag Kepegawaian Priyo Adinugroho dan Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto sebagai Pembina Apel.

 

Dadang Suharto menundukan kepala saat pembacaan doa HUT Bapenda Jabar.

 

Sebelum memasuki acara Tasyakur Bi Ni’Mah, seluruh karyawan Bapenda Jabar saling bersalaman.

 

(kiri-kanan) Sekretaris Bapenda Jabar, Wahyu Mijaya; Kepala Bidang Pendapatan II, Eem Sujaemah; Kepala Bapenda Jabar, Dadang Suharto; Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian, Emma Siti Fatima; Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Idam Rahmat; dan Kepala Bidang Pendapatan I , Agus Rakhmat bersiap untuk meniup lilin kue ulang tahun bapenda.

 

Pajak Guna Membangun Negeri

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Pajak daerah merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Berbeda dengan pajak pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dimana sebagian besar dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pengadministrasian pajak daerah dilaksanakan di Kantor Dinas / Badan Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pajak Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada dua jenis, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Provinsi terdiri atas :
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Air Permukaan, dan
5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dengan adanya artikel mengenai pajak pusat dan pajak daerah ini maka diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan daerah serta pajak daerah yang terbagi menjadi pajak provinsi maupun pajak kabupaten/kota sehingga kedepannya masyarakat dapat lebih aktif mencari informasi dan melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun negeri dan daerah guna mencapai masyarakat yang makmur dan berkecukupan.

Stiker Barcode – Identifikasi Kendaraan Belum Membayar Pajak

Data potensi kendaraan bermotor tahun 2016, jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat saat ini sebesar 16 juta unit kendaraan dengan komposisi 13,6 juta kendaraan roda 2 dan 2,3 juta kendaraan roda 4. Data tersebut merupakan potensi pajak yang menjadi sumber pendanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat, yang saat ini memerlukan pembangunan daerah di berbagai bidang baik kesejahteraan, sosial budaya maupun infrastruktur. Dari sekian banyak potensi yang ada, masih banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). Tim pembina samsat telah mengidentifikasi empat faktor perlunya upaya untuk menekan angka KTMDU, yaitu :

  1. Kesadaran Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran PKB masih kurang
  2. Belum adanya suatu tanda pengingat pembayaran PKB bagi WP
  3. Kesulitan yang dialami oleh petugas tim pembina samsat dilapangan dalam mengindentifikasi kendaraan bermotor yang belum atau sudah melakukan pembayaran PKB.
  4. Efektifitas dalam upaya menjaring WP yang belum membayar PKB

Maka perlu adanya tindak lanjut pemberian tanda bukti pelunasan pembayaran biaya administrasi sekaligus sebagai tanda pembeda antara kendaraan WP yang sudah dan belum melakukan pengesahan STNK, membayar PKB serta SWDKLLJ.
Oleh sebab itu, tim pembina samsat berinisiatif untuk membuat sebuah produk berupa stiker yang dapat memberikan tanda, data, dan informasi untuk proses pengecekan regident secara cepat dan mudah, dengan nama Stiker Barcode Samsat Jabar.

Tujuan hadirnya Stiker Barcode Samsat Jabar – “Cara Mudah Identifikasi Kendaraan Tidak Bayar Pajak”, adalah :
1. Petugas operasi gabungan akan lebih cepat mengidentifikasi kendaraan saat melakukan pengecekan status kendaraan tanpa perlu meminta surat-surat kendaraan dari WP.
2. Stiker Barcode Samsat Jabar memberikan efek pengingat sekaligus meningkatkan kesadaran WP untuk tertib pembayaran PKB karena pada stiker tertera masa berlaku pajak,
3. Stiker Barcode Samsat Jabar menjadi pembeda bagi WP yang telah melakukan kewajiban membayar PKB, sehingga yang belum membayar PKB akan merasa risih saat berkendara karena ketahuan belum membayar PKB.

Perangkat yang digunakan Stiker Barcode Samsat Jabar dalam mekanisme samsat ialah :
a. 1 (satu) set mini PC
b. 1 (satu) unit printer barcode
c. Material stiker yang dicetak pre-printing dengan warna dasar dan desain khusus

Stiker Barcode Samsat Jabar menggunakan teknologi QR terhubung langsung dengan aplikasi samsat yang berisi informasi data kendaraan bermotor, sehingga data yang dibutuhkan dapat tersaji secara cepat, serta update transaksi dapat langsung disimpan dalam stiker. Untuk menjaga ketahanan QR, Stiker Barcode Samsat Jabar menggunakan bahan stiker yang berkualitas dan dicetak berwarna dengan desain khusus, sehingga stiker ini tahan air, tahan lama, dan tidak mudah robek.

Skimming Data Kartu Kredit / Kartu Debit

Saat ini tengah ramai diberitakan mengenai pemberitahuan untuk tidak menggesek kartu kredit maupun kartu debit sebanyak dua kali, satu kali pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan satu kali lagi pada mesin kasir. Digeseknya kartu kredit dan kartu debit milik konsumen sebanyak dua kali masih banyak dilakukan oleh petugas kasir di beberapa merchant di pusat perbelanjaan. Penggesekan kartu pada mesin kasir dilakukan untuk mempersingkat waktu dalam memasukkan nomor kartu kredit atau kartu debit ke komputer merchant.

Penggesekan kartu di luar mesin EDC yang disediakan oleh pihak perbankan merupakan hal yang tidak dianjurkan, karena hal tersebut tidak dipantau dan tidak dijamin oleh pihak perbankan. Selain daripada itu, penggesekan dua kali di mesin kasir memungkinkan merchant mendapatkan data dari kartu nasabah. Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Dengan melakukan penggesekan kartu di mesin kasir, ada potensi data kartu konsumen dapat direkam dan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang dapat mengakses data kartu konsumen yang tersimpan di komputer merchant.

Apakah Anda masih ingat dengan kasus hilangnya uang nasabah secara misterius beberapa tahun yang silam ? Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kartu ATM nasabah tersebut digandakan dan digunakan untuk melakukan penarikan uang tunai serta melakukan transaksi secara debet di beberapa merchant. Proses penggandaan ini dimungkinkan karena data nasabah yang berada pada kartu telah direkam dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masih ingat dengan istilah skimming ? Jika tidak, saya ingatkan kembali. Skimming adalah adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara ilegal. Skimming biasanya dilakukan dengan cara mengggunakan alat yang ditempelkan pada slot mesin ATM (tempat memasukkan kartu ATM) dengan alat yang dikenal dengan nama skimmer dan kamera pengintai yang berfungsi untuk mengetahui PIN kartu korban. Sebagai informasi, magnetic stripe adalah garis lebar hitam yang berada dibagian belakang kartu ATM. Fungsinya kurang lebih seperti tape kaset, material Ferromagnetic yang dapat dipakai untuk menyimpan data (suara, gambar, atau bit biner).

gambar oleh techcrunch

Skimming ini tidak hanya terjadi di mesin ATM saja, namun dapat terjadi dimana saja selama ada proses menggesekan kartu kredit dan kartu debit yang masih menggunakan pita magnetik (magnetic stripe) ke alat pembaca yang tidak dikeluarkan oleh pihak perbankan. Hal ini terjadi pada sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dimana salah satu pompa pengisian bahan bakar di susupi oleh alat skimmer. Alat ini tergolong canggih karena tidak menggunakan baterai dan langsung mengirimkan pesan singkat (SMS) berisi data-data yang didapat kepada pemiliknya begitu ada orang yang menggesekan kartu kredit maupun kartu debitnya di alat pembayaran. Skimmer ini berupa suku cadang telepon genggam bekas yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat memanfaatkan sumber tenaga dari mesin pompa dan dapat mengirimkan pesan singkat begitu ada data terekam sehingga pemilik alat tidak perlu kembali mengambil alat tersebut untuk mengunduh data yang tersimpan.

Oleh karena itu, kita harus lebih waspada dan berhati-hati apabila menggunakan kartu kredit dan kartu debet dalam setiap transaksi yang kita bayarkan. Alangkah lebih baik, mulai saat ini kita meminta kasir untuk tidak melakukan gesek ulang kartu kredit dan kartu debet pada mesin kasir dan sebagai gantinya mengetik nomor kartu secara manual. Selain daripada itu, kita harus rutin melakukan perubahan kode PIN sesuai dengan anjuran pihak perbankan. Mari kita gunakan transaksi non tunai dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan mengikuti anjuran yang ada.

E-Samsat Jabar Untuk Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan

Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) secara resmi dicanangkan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. GNNT sendiri merupakan gerakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai khususnya dalam melakukan transaksi ekonomi.Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) secara resmi dicanangkan oleh Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia sebagai komitmen untuk mendukung GNNT. GNNT sendiri merupakan gerakan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai khususnya dalam melakukan transaksi ekonomi.

Salah satu bentuk dukungan terhadap GNNT yang telah dicanangkan oleh Bank Indonesia, Bapenda Jabar pada tanggal 22 November 2014 meluncurkan layanan E-Samsat Jabar yang merupakan layanan regident kendaraan bermotor secara elektronik, pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan PNBP yang bisa dilakukan di seluruh ATM Bank bjb sebagai bank yang pertama membuka layanan E-Samsat bagi nasabahnya. Pelaksanaan layanan E-Samsat Jabar, didasari oleh Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Barat No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan PKB dan BBNKB. Khususnya pada bagian Kelima, Pembayaran dan Penyetoran, Paragraf 1, Pembayaran, Pasal 18, ayat 1 yang berbunyi “Pembayaran PKB dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Elektronik (e-Samsat) dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh Dinas”. Selanjutnya pada ayat 2 “Pembayaran PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara tunai atau melalui transaksi elektronik”.

Setelah diluncurkan pada tanggal 22 November 2014, layanan E-Samsat Jabar diakomodir pula dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, pasal 22 ayat 1 yang berbunyi “Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat dapat dilakukan dengan membentuk unit pembantu.

  1. Samsat pembantu;
  2. Samsat gerai/corner/payment point/outlet;
  3. Samsat drive thru;
  4. Samsat keliling;
  5. Samsat delivery order/door to door;
  6. E-Samsat; dan. pengembangan Samsat lain sesuai dengan kemajuan teknologi dan harapan masyarakat”

Sementara dari sisi peraturan regident kendaraan bermotor, diperkuat dengan adanya Peraturan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tanggal 28 Januari 2015 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pengesahan STNK Tahunan melalui Unit Pelayanan Samsat dan Transaksi Elektronik program e-Samsat Jabar di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.Melalui kemudahan dan kenyamanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tentunya telah menghadirkan berbagai capaian positif, diantaranya tertib administrasi data wajib pajak kendaraan bermotor, meminimalisir praktik percaloan/pungli serta mengakselerasi capaian peningkatan pendapatan daerah, khususnya pada sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Hadirnya layanan E-Samsat Jabar maka :

a. WP tidak perlu ke kantor samsat untuk melakukan regident ranmor, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ, cukup diselesaikan urusannya di mesin ATM.

b. WP bisa memilih waktu pembayaran karena layanan E-Samsat Jabar bisa diakses selama 24 jam per hari selama 7 hari tanpa henti.

c. WP hanya berhadapan dengan mesin saat bertransaksi sehingga peluang terjadinya pungutan liar dapat diminimalisir.

d. Layanan E-Samsat Jabar memangkas birokrasi karena semua proses dari regident ranmor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan sekaligus dalam satu transaksi.

e. WP tetap mendapatkan rasa aman dan nyaman saat berkendara di wilayah hukum Polda Jabar meskipun hanya memegang struk ATM pembayaran layanan E-Samsat Jabar. Sebab struk tersebut sudah dilindungi peraturan.

Dengan hadirnya layanan E-Samsat Jabar maka wajib pajak mendapat pilihan layanan terbaik untuk melaksanakan kewajiban melakukan registrasi ranmor STNK Tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Sebab bisa dilakukan di ATM Bank bjb, BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga dan Permata terdekat. Layanannya bebas antrean, di mana saja dan kapan saja, waktu proses cepat, nyaman, memangkas birokrasi, bebas memilih waktu transaksi, bebas pungli, bebas biaya investasi, serta bebas biaya pemeliharaan.

foto : Pikiran Rakyat Online

Elektronik Samsat Nasional Mudahkan Masyarakat di 7 Provinsi

Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Kamis, 7 September 2017. Tujuh Provinsi sepakat untuk menerapkan layanan elektronik samsat (E-Samsat) Nasional. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, tujuh Bank Pembangunan Daerah dan tujuh Bank lainnya dengan Mabes Polri bertempat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dalam nota kesepahaman tersebut, para pihak sepakat untuk bekerjasama melaksanakan elektronik samsat dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat melalui jaringan elektronik perbankan. Penerapan Samsat online ini rencananya akan diberlakukan pada bulan Oktober 2017 mendatang dan kedepannya akan diterapkan di 34 Provinsi se-Indonesia.

E-Samsat atau elektronik samsat merupakan salah satu layanan yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor sehingga lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak. Melalui E-Samsat masyarakat dapat membayar pajak kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai lebih mudah, praktis, bebas antrian, dan dapat dilaksanakan kapan dan dimana saja. Provinsi Jawa Barat pada bulan November 2014 lalu secara resmi telah meluncurkan layanan E-Samsat khusus bagi wajib pajak yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Namun, saat pertama kali diluncurkan E-Samsat Jabar hanya dapat digunakan oleh nasabah bank bjb sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat dan saat ini sudah dapat digunakan oleh enam nasabah bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.

E-Samsat Jabar ini bahkan telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direplikasi oleh 17 Provinsi di Indonesia yang dituangkan melalui nota kesepahaman pada akhir tahun 2016 lalu bersama dengan dua inovasi Pemerintah Jabar lainnya yaitu aplikasi pelayanan terpadu satu pintu dan aplikasi SKP online untuk pegawai. E-Samsat bersama dengan inovasi layanan lainnya yang disediakan oleh Bapenda Jabar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Jawa Barat, dimana sampai dengan saat ini pajak kendaraan bermotor masih merupakan primadona PAD.

Syarat dan Ketentuan Menggunakan Layanan E-Samsat Jabar :

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank yang telah bekerjasama dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  4. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Bank yang telah bekerjasama
  5. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
  7. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  8. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
sumber : berbagai sumber

Bapenda Jabar Raih Tiga Penghargaan Pemprov Jabar

Komitmen untuk selalu memberikan inovasi pelayanan terbaik bagi masyarakat membuahkan hasil, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyabet tiga penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penghargaan yang diraih Bapenda Jabar adalah Penghargaan SKPD Dengan Inovasi Pelayanan Publik, Peringkat Ke II Penghargaan Lembaga Kearsipan Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, serta Peringkat ke III Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pemrakarsa Kerjasama Daerah Terbaik.

Selain itu, Pemprov Jabar juga membagikan penghargaan dalam kategori :

  • Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Untuk Wajib Pajak, Kader Penggerak Taat Pajak, Kecamatan, Cabang Pelayanan Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat,
  • PNS Yang Memiliki Inovasi Atau Program/Karya Cipta Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
  • PNS Yang Memiliki Inovasi Atau Program/Karya Cipta Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat
  • Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Berprestasi Paling Tinggi Tingkat Jawa Barat,
  • Tim Koodinasi Kerja Sama Daerah Kab/Kota Dan Perangkat Daerah Pemrakarsa Kerja Sama Daerah Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat
  • Lomba Foto Hut Jabar Ke-72,

Para Pemenang Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2016 Untuk Wajib Pajak, Kader Penggerak Taat Pajak, Kecamatan, Cabang Pelayanan Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Jawa Barat dapat dilihat disini.

Pemprov Jabar memberikan penghargaan kepada SKPD yang memiliki inovasi serta kinerja terbaik dalam rangkaian hari jadi Jawa Barat yang Ke 72 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/9/2017). Dalam acara ini pula, Gubernur Jawa Barat meresmikan Aplikasi Sistem Pendapatan dan Belanja Daerah Online atau disebut SI PATEN.

Aher Resmikan Aplikasi Sistem Pendapatan dan Belanja Daerah Online (SI PATEN)

Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan resmi meluncurkan Sistem Pendapatan dan Belanja Daerah Online atau disingkat ‘SI PATEN‘ dalam rangkaian acara Hari Jadi Provinsi Jawa Barat Ke 72 di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (6/9/2017).

SI PATEN adalah aplikasi yang dapat digunakan pemangku kebijakan untuk mengawasi pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan setiap SKPD.

“Ini tentu akan mempermudah para pengambil kebijakan mengetahui secara real time, akurat, cepat, dan langsung di mana saja, kapanpun asal sedang menggenggam android, bisa diketahui, sehingga bisa mengontrol pendapatan yang masuk dan berapa yang keluar,”ucap Aher, sapaan Gubernur Jawa Barat.

Aplikasi ini akan digunakan untuk menganalisis ketepatan atau kekurangan kinerja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengelola anggaran, juga dapat memastikan besaran anggaran yang telah terserap.

Menurutnya hal ini sangat berguna untuk menilai kinerja setiap SKPD, karena baik atau buruknya kinerja dapat dilihat dari cara pengelolaan anggaran.

“Tinggal kemudian, kalau misalnya serapan anggaran di pertengahan tahun 45%, saya tinggal bertanya, dinas mana saja yang serapan rendah. Kalau serapan rendah, tunjangan berkurang, karena online ini otomatis,” ujarnya.

Selain teguran dan evaluasi, Aher juga memberikan sanksi berupa pengurangan penghasilan bagi SKPD yang memiliki kinerja buruk.

Hingga saat ini, aplikasi Si Paten hanya dapat digunakan oleh pengambil kebijakan saja. Namun Aher berjanji bahwa Pemrov Jabar akan terus berinovasi agar ke depannya aplikasi ini lebih canggih dan dapat digunakan setiap instansi.

“Aplikasi ini adalah yang pertama di Indonesia, dan Jawa Barat yang menjadi pelopornya. Kedepannya, SI PATEN akan terus berkembang sehingga dapat digunakan oleh setiap instansi,” pungkasnya.

Samdong – Samsat Gendong Pelayanan Hingga Pelosok

Provinsi Jawa Barat memiliki luas wilayah sebesar 35.377,76 Km2 dengan struktur geologi yang kompleks. Jawa Barat memiliki wilayah pegunungan di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kawasan hutan dengan fungsi hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang proporsinya mencapai 22,10% dari luas keseluruhan provinsi Jawa Barat. Secara administratif pemerintahan, wilayah provinsi Jawa Barat terbagi kedalam 626 kecamatan, 641 kelurahan, dan 5.321 desa.

Berdasarkan hasil SUPAS2015, jumlah penduduk Provinsi Jawa Barat diperkirakan sebanyak 46.668.214 jiwa. Jumlah tersebut terbagi menjadi 33.757.973 jiwa penduduk daerah perkotaan dan 12.910.241 jiwa penduduk daerah pedesaan. Dengan jumlah tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai provinsi terbesar di Indonesia dalam hal jumlah penduduk. Terdiri atas laki -laki sebanyak 23,35 juta jiwa dan perempuan sebanyak 22,68 juta, sehingga angka sex ratio di Jawa barat sebesar 102,9, yang artinya terdapat 102 penduduk laki-laki dalam setiap 100 penduduk perempuan. Jika dilihat menurut kabupaten/kota, Kabupaten Cianjur dan Indramayu memiliki sex ratio tertinggi, yaitu 106,2, sedangkan yang terrendah kabupaten Ciamis 97,7. Sebagian besar kabupaten/kota memiliki angka sex ratio lebih dari 100, yang artinya jumlah penduduk laki -laki masih lebih mendominasi, kecuali di enam kabupaten yang memiliki sex ratio kurang dari 100, yaitu Kabupaten Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, Majalengka, Sumedang, dan Kota Banjar. Penduduk terbesar berada di Kabupaten Bogor yang dihuni sebanyak 5,3 juta jiwa, diikuti Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi, masing-masing 3,47 juta dan 3,12 juta jiwa. Sedangkan kabupaten/kota dengan populasi terkecil adalah Kota Banjar yang memiliki 181 ribu penduduk.

Hal ini ini menjadikan Provinsi Jawa Barat sangat bervariasi jika dilihat dari jumlah penduduk per kabupaten/kota. Bahkan jika dilihat dari populasi, Jawa Barat juga memiliki setidaknya 20 daerah kabupaten/kota yang berpenduduk diatas 1 juta jiwa. Hampir dua per tiga atau 66,5% penduduk jawa barat tinggal di daerah perkotaan, sebagai akibat dari masuknya industri yang mendorong terjadinya urbanisasi. Daerah penyangga Ibukota seperti Bogor, Depok, dan Bekasi yang terbagi kedalam 5 wilayah administrasi Kabupaten/kota menyumbang hampir sepertiga dari total penduduk Jawa Barat atau 30,8% populasi.

Dengan kondisi yang dimiliki tersebut diperlukan adanya suatu layanan yang dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di pelosok daerah Jawa Barat sehingga mereka dapat melakukan kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor, yaitu melakukan pengesahan STNK, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dan juga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). SAMSAT GENDONG (samdong) merupakan pelayanan samsat dengan peralatan yang telah diminimalisir ke dalam satu tas yang digendong, oleh karenanya mudah untuk dibawa petugas menggunakan sepeda bermotor untuk menjangkau masyarakat yang berada di pelosok daerah. Layanan samdong pertama kali diresmikan oleh Gubernur Jawa barat, Ahmad
Heryawan pada hari Sabtu, tanggal 5 September 2015 di Cihampelas Walk, Kota Bandung. Tim Pembina Samsat memulai pelayanan samdong dengan menggunakan 12 unit perangkat. 1 unit perangkat terdiri dari thin client, monitor, mikrotik, modem, printer dan tas untuk menyimpan perangkat. Perangkat yang digunakan merupakan perangkat yang sudah ada.

Keberhasilan pelaksanaan layanan Samdong ini dikarenakan samdong memiliki aksesibilitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan pelayanan samsat keliling yang menggunakan mobil commuter dengan aksesibilitas yang terbatas. Samdong dapat mendatangi kantor desa / kantor kecamatan bahkan RT dan RW yang berada di pelosok-pelosok sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan atau atas permintaan dari beberapa WP. Dengan peralatan yang telah diminimalisir ke dalam satu tas gendong memudahkan petugas untuk membawa perangkat layanan samsat dan melakukan pelayanan dengan cara mendatangi WP yang tinggal di pelosok menggunakan sepeda motor.