Tag Archive for: bebas denda pkb

Triple Untung Plus Jabar Hadir Kembalii!! Bebas dan Diskon PKB

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus yang dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Kepala Bapenda Jabar live melalui Instagram bersama Gubernur Jabar meluncurkan program Triple Untung Plus (Minggu, 1 Juli)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko (1/8), mengatakan ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
  2. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
  3. Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Hening pun menyebutkan Program Triple Untung Plus sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2020. Menurutnya, Program ini terbukti membantu para Wajib Pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi COVID-19. Ia menilai upaya penarikan Pajak Kendaraan tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi, dan pada akhirnya berdampak juga kepada pembayaran PKB.

Selain ada Bebas dan Diskon, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, menyiapkan berbagai hadiah untuk para Wajib Pajak yang taat membayar Pajak.

Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain:

  • 1 Sepeda Motor 150 CC,
  • 5 Sepeda Motor 110 CC,
  • 10 Tabungan BJB masing-masing Rp. 5.000.000,-
  • 20 Tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1.000.000,-
  • dan hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp. 200.000,-

Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Induk tempat Kendaraan terdaftar yang sudah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan bisa dilakukan melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

Hayu Baraya.. segera manfaatkan.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Jawa Barat 2020

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keuntungan yang pertama ini dapat diperuntukkan bagi Wajib Pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas. Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan yang terkena tarif progresif. Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke 1 sebesar 1.75%.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberian relaksasi pajak untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur Jawa Barat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui Program Triple Untung Plus Tahun 2020.

Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak. Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:

  1. Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  2. Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  3. Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%

Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 4 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.

Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan DISKON Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2.5%.

Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan HADIAH berupa 2 Paket Umroh, 5 Sepeda Motor dan 10 Tabungan Bjb masing-masing senilai 5 juta rupiah.