Hapus Tunggakan PKB Melalui Samsat Gendong

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu andalan pendapatan Pemprov. Namun, masih banyak masyarakat yang menunggak PKB.

“Nunggak pajak menjadi sebuah penyakit yang terjadi di mana mana, di Jabar mencapai 15%,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (05/08).

Samsat Gendong merupakan inovasi dan strategi baru yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menekan jumlah penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat. Meskipun sebelumnya telah dilaksanakan program rutin Samsat Keliling di setiap wilayah Kabupaten dan Kota, namun ketidakdisiplinan bahkan cenderung menunda membayar PKB membuat jumlah penunggak tetap tinggi.

Samsat Gendong, layanan yang disebut-sebut sebagai yang baru pertama kali di Indonesia ini menghadirkan petugas Dispenda dan Kepolisian yang menggunakan sepeda motor yang bertugas melakukan penerimaan pajak dari masyarakat.

Para petugas juga dibekali perangkat hardware kecil dan portabel sehingga dapat dibawa berkeliling ke pelosok daerah di Jabar.

“Samsat Gendong ini bakal lebih lincah, bisa ke pelosok, ke desa, ke pegunungan. Nanti kita koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibnas jadi nanti semacam buka stand di perkampungan,” katanya.

Menurutnya, upaya peningkatan penerimaan pajak sangat penting demi mendukung kegiatan pembangunan.

Selain itu, kehadiran pajak juga dibutuhkan untuk mengatasi masalah perlambatan ekonomi seperti saat ini.

Ke depan, Pemprov akan membuat mekanisme yang mendukung masyarakat taat membayar pajak. Bahkan melalui Samdong ini, Aher menargetkan raihan Pemprov melalui PKB sebesar Rp 1 hingga 2 triliun, hal ini berkaca dari jumlah penunggak PKB sejumlah 5 juta orang.

“Pajak sangat penting supaya roda ekonomi bisa terus berdenyut,” pungkasnya.

Gubernur Aher Apresiasi Samsat Ka Bumi

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan apresiasi langkah Tim Pembina Samsat Jawa Barat, Polda Jawa Barat bersama-sama Dispenda Jabar dan Jasa Raharja melalui layanan SAMSAT CEK FISIK KA BUMI, hal itu diungkapkannya dalam launching Tameng Ranmor di Cihampelas Walk, Sabtu (5/9/2015).

Apresiasi itu diberikan oleh Heryawan karena Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dan segenap pihak terkait lainnya yang telah bekerja sama dan sama-sama bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Heryawan, layanan itu akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki kendala dalam menghadirkan kendaraannya ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor.

“Cek fisik ini adalag sebagai salah satu tahapan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam kepengurusan STNK, BPKB dan TNKB. Tentu akan sangat mempermudah untuk wajib pajak yang terkendala menghadirikan kendaraannya ke Samsat,” kata Heryawan. ***

Atas Nama Masyarakat, Aher ucapkan terimakasih

Atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat Jawa Barat, saya menyambut baik atas hadirnya fasilitas pelayanan publik yang dilakukan Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk mempermudah layanan kepada masyarakat. Demikian disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat Launching Program ‘Tameng Ranmor’ di Cihampelas Walk, Sabtu (5/9/2015).

Menurutnya, program pelayanan publik Tameng Ranmor ini dalam upaya meningkatkan pelayanan SAMSAT, sehingga peningkatan pelayanan ini dapat menjadi salah satu wujud komitmen dan kesungguhan kita bersama, dalam rangka mendekatkan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Heryawan mengatakan, di era teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang cepat dewasa ini, inovasi layanan publik, untuk terus dikembangkan, dan menjadi sebuah keniscayaan bagi pelayanan publik yang berkualitas.

“Salah satu bentuk pelayanan publik dengan pemanfaatan teknologi informasi yang dilaksanakan oleh Tim Pembina SAMSAT Provinsi dengan menghadirkan layanan E-SAMSAT Jabar. Ini memberikan kemudahan, transparan dan menjauhkan dari proses birokrasi yang berbelit dan berbiaya tinggi,” kata Heryawan.

Cegah Kecurangan Pajak, Sebarkan 200 Tapping Box

Pemerintah Kota Bogor terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Kemarin. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan PT Multi Mitra Cemerlang, pemenang proyek Alat tapping box sebesar Rp1,5 miliar.

“Pakta Integritas ini dilakukan terkait rencana pengadaan alat 200 tapping box untuk tahun ini,” ujar Wakil Walikota, Usmar Hariman saat menyaksikan penandatangan pakta integritas.

Tapping box meruapakan, alat intensifikasi pajak hiburan. Seperti pajak  hotel, parkir dan restauran. Sebelumnya, pemkot  sudah melakukan  uji coba pada 12 alat tapping box yang terpasang disejumlah wajib pajak.

“Sangat efektif, minimal jumlah yang nonton dan parkir itu selalu update,” ungkapnya.

Sehingga, wajib pajak yang menghitung sendiri dan melaporkan jumlah pajak yang dibayar itu bisa dipastikan kebenaranya. Misal, jumlah kendaraan yang parkir di mal itu akurat dengan yang dilaporkan. Pakta integritas dilakukan, sesuai dengan surat edaran walikota mewajibkan setiap pemenang tender di masing-masing dinas harus melakukan pakta integritas.

Aturan itu mulai diterapkan sebagai bagian dari komitmen agar paket pekerjaan itu betul-betul dikerjakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebab, menurut Usmar, beberapa tahun lalu ada penandatanganan kontrak yang dilakukan diwarung kopi, dijalan dan didalam mobil.

“Kita tidak ingin kejadian miris itu lagi terulang. Itu kan dokumen negara yang harus diamankan dan diselamatkan tidak boleh dilecehkan dan dilakukan seenaknya,” cetusnya.

Apalagi kebanyakan dilakukan tidak didepan pejabat yang berwenang. Tatanan pengelolaan pemerintah Kota Bogor kata dia, sudah seharusnya berubah, terkait dengan adanya zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.

Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh menjelaskan, pakta integritas  dilakukan agar ada kejujuran  untuk melakukan pekerjaan dengan baik.

“Jadi Tidak disubkan. Proses perjanjiannya harus transparan,” ungkapnya.

Pemasangan tapping box direncanakan dimulai September mendatang, penyebaranya sudah terbagi-bagim tinggal wajib pajak mana yang diprioritaskan.

“Kita akan sosialisasikan dahulu. Kemudia berikan surat. Pemasangan dilakukan secara gratis, pengadaan ini bertahap, sebagai uji coba dilakukan selama tiga bulan,” bebernya.

Jika pembayaran pajak itu sudah terlihat standarnya, maka akan dialihkan ke yang lain. Sebab, untuk wajib pajak restauran saja itu berjumlah 250 restauran yang beroperasi di Kota Bogor, belum jumlah wajib parkir.

Sumber: jabar.pojoksatu.id

Gila, Tunggakan Pajak Capai Rp 5 Miliar

POJOKJABAR.id, CIKOLE – Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat wilayah Kota Sukabumi mencatat tunggakan pajak kendaraan tahun 2014 kemarin mencapai Rp5 miliar. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Kantor Bersama Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Sukabumi, Endang Sutardi, usai menggelar razia operasi terpadu gabungan bersama Satlantas Polres Sukabumi Kota di Jalan Otista Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (25/8/15). “Tunggakan kita 2014 kemarin mencapai 28 persen,” ujar pria ramah ni.

Dikatakannya, tingginya tunggakan pajak kendaraan di Kota Sukabumi menandakan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah. Terbukti, banyak pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak membayar pajak kendaraan. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat wilayah Kota Sukabumi, sekitar 26 ribu kendaraan roda dua belum membayar pajak kendaraannya, dan 3 ribu lebih kendaraan roda empat yang paling banyak tunggakan membayar pajak.

“Paling banyak didominasi kendaraan roda empat hampir 3 ribu lebih kendaraan termasuk mobil pribadi dan angkutan umum,” jelasnya.

Menurutnya, tingginya tunggakan pajak kendaraan roda dua dan empat dipicu sejumlah faktor, antara lain lupa ataupun tidak memiliki uang untuk membayar pajak kendaraannya.

“Banyak faktor sebenarnya terutama untuk angkutan umum, mereka alasannya yah enggak punya uang untuk membayar pajak, padahal pajak ini hanya satu tahun sekali,” jelasnya.

Sementara itu, dari hasil operasi razia terpadu gabungan bersama Satlantas Polres Sukabumi Kota di hari pertama ini, Dispenda mendapat pelanggar tak patuh bayar pajak sebanyak 37 kendaraan 26 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.

Ia pun berharap, dengan adanya operasi razia tersebut bisa menyadarkan masyarakat terutama pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak kendaraan miliknya sebelum jatuh tempo.

“Saya inginnya razia ini dalam sebulan bisa dilakukan sesering mungkin, jadi ketahuan mana yang rajin bayar pajak dan mana yang malas,” pungkasnya. (wdy/d)

Sumber: jabar.pojoksatu.id

Dispenda Bentuk Petugas Pendataan Pajak Kendaraan

Kasi Penerimaan Samsat Depok Iwa Sudrajat mengatakan, kerja sama ini sangat diperlukan dalam upaya membantu Dispenda mengetahui jumlah penunggak pajak kendaraan.

     “Petugas pendataan kaitan dengan intensilitas pajak kendaraan bermotor. Tenaga pendata merekrut warga di kelurahan sesuai potensi tunggakan,” kata Iwa, saat menyosialisasikan program ini dalam rakor unsur Muspika Sukmajaya di pendopo kecamatan setempat, kemarin.

Menurut Iwa, kurangnya kesadaran warga dalam membayarkan kewajibannya, menjadi salah satu faktor potensi pajak kendaraan bermotor menjadi berkurang. Selain Kecamatan Sukmajaya, kata dia, Dispenda juga bekerja sama dengan beberapa kecamatan.

“Yang sudah terlaksana yakni Kecamatan Tapos dan Cimanggis. Di bulan September ini dilakukan di Sukmajaya dan Cilodong. Next akan kita laksanakan di Beji. Karena memang tingkat kesadaran warga masih rendah. Banyak yang belum melunasi pajak kendaraannya karena alasan klasik, uangnya untuk sekolah anak, atau kebutuhan lain,” katanya.

Setiap petugas pendata, akan mendapat upah satu lembar data sebesar Rp8 ribu. Para petugas akan dikoordinir oleh koordinator tim (kortim).

“Sebenarnya program ini telah kami laksanakan sejak tahun 2013. Tiap tahun selalu disosialisasikan. Melalui kerja sama ini kami harapkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat, dan Kota Depok khususnya dapat optimal,” kata Iwa.

Camat Sukmajaya Dadang Wihana mendukung langkah yang dilakukan Dispenda dengan melibatkan unsur kelurahan dalam mendata penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Potensi pajak dari kendaraan bermotor cukup besar. Ini harus dioptimalkan dengan baik, kewajiban masyarakat melalui pajak kendaraan tentunya akan dikembalikan lagi berupa pembangunan,” kata Camat. (ram/radardepok)

Sumber: jabar.pojoksatu.id

Kadispenda Buka Pelatihan E-Purchasing

Kadispenda Provinsi Jawa Barat,  Dadang Suharto, SH, MM, secara resmi membuka pelatihan (Workshop) e-Purchasing  yang diikuti oleh perwakilan cabang di Jawa Barat,di Aula Dispenda Jabar Jumat (21/08). Sebagai narasumber sekaligus mentor pelatihan, didatangkan langsung dari Balai LPSE Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya Kadispenda mengharapkan melalui e-Purchasing pengadaan barang yang dilakukan oleh seluruh cabang dispenda di Jawa Barat akan lebih transparan, mudah, cepat, murah dan aman secara hukum.  e-Purchasing  adalah tata cara pembelian barang dan jasa melalui katalog elektronik. Pelaksanaan e-Purchasing ini dilandasi oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 dan Perpres No.70 Tahun 2012, mengenai pengadaan barang dan jasa.

 

Polres Bogor Sehari Tilang 199 Kendaraan

Polres Bogor Kota menggelar razia di sejumlah wilayah di Kota Bogor, kemarin. Hasilnya, 199 kendaraan tanpa surat-surat lengkap berhasil dirazia. Razia tersebut dipusatkan di Balai Binaraum Jalan Pajajaran.

Kasat Lantastas Polres Bogor Kota, AKP Irwandi mengatakan, pihaknya berhasil menindak 199 kendaraan. Rinciannya, 127 pengendara tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 72 pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mayoritas pelanggar didominasi oleh kendaraan roda dua.

“Petugas juga menahan dua kendaraan roda empat,”terang Irwandi seperti dilansir Radar Bogor, Sabtu (15/8/2015).

Razia ini, kata Irwandi, merupakan tindak lanjut dari operasi pemeriksaan KIR yang dilakukan belum lama ini di Terminal Baranangsiang. Dimana ditemukan banyak kendaraan yang tak memiliki kelengkapan surat-surat.

“Kegiatan ini juga, untuk menakan angka pencurian kendaraan bermotor dan penegakan peraturan. Razia akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah yang ada di Kota Bogor,”singkatnya.

Sumber:Radar Bogor

Pemkab Bandung Batasi Operasional Kendaraan Berat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tetap akan menerbitkan surat keputusan (SK) bupati terkait dengan pembatasan jam operasional kendaraan berat di ruas Jalan Padalarang, Cihaliwung, Panaris, Cimareme, dan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sekalipun muncul keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin).Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra di Ngamprah, Jumat (14/8). Rencananya pemerintah akan secepatnya menerbitkan SK bupati tersebut.

Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra memastikan, Pemkab Bandung Barat akan tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati, tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat yang melintasi di Jalan Cimareme-Batujajar-Padalarang pada dua interval waktu mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Diperkirakan, SK bupati akan dikeluarkan setelah perayaan 17 Agustus, kendati mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB. Bahkan, saat ini draf SK bupati sudah ada, tinggal menunggu pengesahan saja. Dalam draf SK tersebut, berisi tentang aturan kendaraan berat yang tidak boleh melintas pada jam tertentu serta jenis kendaraan berat yang boleh melintas seperti kendaraan TNI/Polri, kendaraan BBM, sembako serta mobil karyawan pekerja. Diatur juga aturan hukum untuk para pelanggar lalu lintas yang akan langsung ditindak oleh pihak kepolisian (tilang).

Menurut Yayat, persoalan pembatasan jam operasional kendaraan berat ini, pengambilan keputusannya bukan berdasarkan pada kesepakatan. Namun, lebih kepada komunikasi antara semua pihak termasuk Apindo untuk memecahkan persoalan macet di wilayah tersebut.

“Kita tidak mengambil keputusan dari kesepakatan. Ini lebih dari komunikasi dalam rangka sosialisasi. Kalau bicara kesepakatan tidak hanya dari Apindo, masyarakat juga harus ada. Untuk itu SK akan tetap diterbitkan secepatnya di bulan ini,” kata Yayat kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.

Yayat menambahkan, terkait permintaan Apindo yang menginginkan agar dilakukan kajian ilmiah, menurutnya hal tersebut bukan alasan yang kuat. Menurut pandangan masyarakat saja, lanjut Yayat, masyarakat pasti mendukung untuk memecahkan soal kemacetan.

“Bicara soal macet pasti semua masyarakat mendukung untuk mencari solusinya. Agar tidak macet salah satu caranya dengan memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Kalau harus melakukan kajian ilmiah dengan mengundang para ahli, terlalu panjang nantinya,” paparnya.

Persoalan kemacetan di wilayah Cimareme-Batujajar memang membutuhkan tindakan yang cepat agar masyarakat terbebas dari kemacetan. Ke depan, bisa saja di kawasan tersebut dapat dibangun flyover yang mampu memberikan akses jalan yang lebih nyaman.

“Untuk saat ini kendalanya dari anggaran untuk pembebasan lahan. Setelah itu, anggaran untuk pembangunan. Bisa saja nanti dibiayai dari APBN karena memang besar untuk pembangunan flyover,” paparnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat meminta kepada Pemkab Bandung Barat untuk melakukan kajian ilmiah terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat yang melintasi di Jalan Cimareme-Batujajar-Padalarang pada dua interval waktu mulai pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Sekretaris Eksekutif Apindo Kabupaten Bandung Barat, Yohan Oktavianus menyatakan, alasan harus dilakukan kajian ilmiah agar dapat dipertanggungjawabkan dari Apindo kepada para pengusaha terkait pengurangan jam operasional bagi kendaraan berat ini.

“Dengan adanya kajian ilmiah, tentu alasan yang kita sampaikan kepada para pengusaha akan mudah diterima. Kalau sekarang, kajian belum dilakukan, hanya melihat dari hasil ujicoba selama 1 bulan, itu tidak tepat,” sesal Yohan.

Sumber: Radar Bandung

Urus TNKB di Samsat, Polisi Gadungan Dibekuk

Aksi main polisi-polisian ala Aditya Budiman (26), kemarin, terpaksa harus berakhir. Pasalnya, warga RT04/08 Kelurahan Sukamaju, Cilodong ini harus berurusan dengan polisi sungguhan.

Hari itu, dirinya petantang-petenteng mengenakan seragam polisi lengkap dengan tanda pangkat Brigadir. Dia mau mengurus Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) di Samsat Depok. Ditambah dengan Handy Talky (HT) ditangan, jadilah dia semakin meyakinkan diri sebagai polisi.

Namun sial, aksi itu hanya berlangsung sebentar. Pasalnya, sal;ah seorang anggota polisi di Samsat, menarih curiga dengan gelagat dia. Ada yang janggal dengan bahan celana yang dipakainya.

Dirinya lalu berinisiatif memanggil pelaku. Ketika itu, aditya mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polresta Depok. “Tapi setelah ditanya lebih jauh, dia mengaku jika bukanlah seorang polisi,” tutur Asep.

Kepada awak media, pelaku mengaku sudah dua tahun belakangan ini berlagak seperti polisi. Namun dia buru-buru membantah, aksinya ini untuk berbuat tindak kejahatan.

“Saya hanya suka mengenakan seragam ini saja pak,” ucapnya memelas.

Dia menuturkan bahwa satu set seragam polisi ini ia peroleh dari toko di bilangan Kelapa Dua. “Sunguh saya tidak berbuat jahat kok,” cetusnya.

Panit TU Samsat Depok, Iptu Dwi Hardono menuturkan jika masalah ini sudah diserahkan kepada Seksi Propam Polresta Depok.

“Kasusnya sudah ditangani rekan-rekan dari Polresta Depok,” pungkasnya.

Sumber: Radar Depok