Penunggak Pajak di Bekasi Bayar di Tempat

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Dispenda Wilayah Kabupaten Bekasi, Luftansa mengatakan, di Kabupaten Bekasi ada total 441.552 kendaraan menunggak pajak dari 413.840 kendaraan roda 2 dan 27.682 kendaraan roda 4.
Karenanya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat wilayah Kabupaten Bekasi bersama Satlantas Polresta Bekasi menggelar razia di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Selasa (17/5), seperti diwartakan gobekasi.co.id.
Pada hari tersebut, mulai pukul 10.00 WIB petugas mulai menyisir para pengendara kendaraan bermotor plat Kabupaten Bekasi untuk diperiksa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).
“Kita ingatkan masyarakat untuk bayar pajak. Alhamdulillah dengan operasi ini tadi ada yang bayar pajak langsung. Dengan operasi gabungan ini kita ingatkan masyarakat betapa pentingnya bayar pajak,” jelasnya kepada GoBekasi.co.id, Selasa (19/5).
Dari kegiatan operasi gabungan, hingga saat ini sudah sekitar puluhan motor yang terjaring polisi dan Dispenda.

Dispenda Bogor: Petugas Pendataan Hindari Denda Pajak

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Dispenda Jabar Unit Cibinong, Bogor,  M. Sofian, meminta masyarakat segera melunasi pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, seperti dilansir inilah.com, setiap wajib pajak yang belum mendaftar ulang kendaraan bermotor, tetapi tanggal jatuh tempo pembayarannya sudah terlambat, maka dikenakan sanksi berupa denda.
“Denda yang dikenakan nilainya sama, yaitu sebanyak 2 persen per bulan. Jadi kalau 1 tahun denda yang dikenakan wajib pajak mencapai 24 persen,” jelasnya.
Dia berharap, setelah dibentuknya petugas pendataan ini, semua wajib pajak bisa lebih sadar akan kewajibannya. “Jika masyarakatnya terus membayar pajak, itu sama artinya sudah mendukung pemerintah,” imbuhnya.
Camat Ciawi, Agus Manjar menambahkan, terobosan melibatkan masyarakat dalam mendata pajak sangat baik. Hingga kini, petugas pendataan yang sudah direkrut Dispenda berasal dari pengurus Karang Taruna-nya berjumlah 13 orang.
“Kami sangat mengapresiasi terobosan yang merekrut masyarakat untuk mendata wajib pajak, karena banyak nilai positifnya,” ujarnya.

Masyarakat Bogor Dipersuasi Mendata Pajak

Rendahnya kesadaraan masyarakat Kabupaten Bogor terhadap wajib pajak kendaraan bermotor, membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat (Jabar) jemput bola.
Bahkan, seperti diwartakan Inilah.com edisi 20 Mei 2015 lalu, untuk menyadarkan masyarakat, Dispenda membayar petugas pendataan yang ada di setiap desa dengan besaran Rp 8.000 per lembar wajib pajak.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Dispenda Jabar Unit Cibinong, M Sofian mengatakan, pihaknya merangkul pemerintah kecamatan untuk membentuk petugas pendataan wajib pajak yang merekrut anggota dari kalangan masyarakat di setiap desa.
“Nantinya masyarakat yang menjadi petugas pendataan akan dibekali surat tugas dari kecamatan maupun Samsat Kabupaten Bogor dengan honor per lembar wajib pajak sebesar Rp 8.000,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, di wilayah Ciawi yang belum melakukan daftar ulang wajib pajak jumlahnya mencapai 4.554 kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Sehingga terobosanDispenda melakukan terobosan agar masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor sadar akan wajib pajak.
Selain itu, dibentuknya petugas pendataan di masing-masing desa, untuk mengetahui kendala masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya.
“Jadi akan ketahuan alasan wajib pajak yang belum mendaftar ulang, apakah karena kendaraannya hilang, ditarik leasing, rusak, belum punya uang dan lain-lain,” paparnya.

‘Kendaraan Bodong Banyak, Razia Akan Bayar di Tempat’

Jutaan kendaraan bermotor di Jawa Barat tercatat belum membayar pajak, bahkann banyak yang termasuk kendaraan bodong/tidak ada surat-suratnya. Hal ini mengganggu upaya provinsi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar, Dadang Suharto mengatakan pihaknya akan menyisir jutaan kendaraan tersebut melalui program razia Kegiatan Ttidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Dia menjelaskan kendaraan bodong tersebar di seluruh wilayah di Jabar. Sebagai contoh, sebanyak 441.552 kendaraan belum bayar pajak di Kabupaten Bekasi. Sedangkan di Kota Bandung, terbagi pada Bandung I sebanyak 94.105 kendaraan dan Bandung III sebanyak 51.348 kendaraan.
Menurutnya, pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi akan menghambat kegiatan pembangunan Jabar. Pendapatan pemerintah dipastikan berkurang sehingga menghambat sejumlah proyek infrastruktur.
Di sisi lain, Dadang melanjutkan, hilangnya pendapatan dari pajak kendaraan akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal. Pemerintah provinsi akan kesulitan memperluas pelayanan terutama bagi warga di daerah pelosok.
“Kami akan terus genjot demi meningkatkan pendapatan asli daerah setiap tahun,” bebernya.
Agar razia KTMDU efektif, Dispenda Jabar sudah bersepakat dengan Polda Jabar terutama Direktorat Lalu Lintas untuk menggelar operasi gabungan di seluruh wilayah terkait KTMDU. Kendaraan bodong akan didorong untuk melakukan bayar pajak di tempat dalam operasi tersebut.

Gandeng Polisi, Dispenda Akan Lakukan Operasi Besar-Besaran

Dalam waktu dekat, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat bekerjasama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat akan menggelar operasi gabungan di seluruh wilayah terkait kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Menurut Kepada Dispenda Jabar Dadang Suharto SH, MM upaya ini dilakukan untuk menekan  kecenderungan KTMDU di Jabar yang angkanya makin bergerak tinggi setiap tahun. Kondisi tersebut tentu saja akan menghambat kegiatan pembangunan di Jabar.

“Dalam waktu dekat operasi besar ini segera digelar,” kata Dadang, Selasa (26/5/2015).

Selain melakukan operasi besar-besaran, pihaknya juga telah membentuk tim satuan tugas khusus KTMDU. Petugas tersebut akan disebar ke semua daerah dengan bantuan pemerintah setempat. Diharapkannya, semua kepala cabang Samsat juga dapat bersosialisasi dengan bupati/wali kota di daerah masing-masing dalam pelaksanaan penelusuran atau sensus KTMDU 2015.

“Saya minta semuanya sudah mulai mempersiapkan segala sesuatunya sebelum bergerak. Di samping akurasi data harus komunikasi juga dengan pemerintah daerah. Kalau kita diam maka ini adalah bentuk pembiaran.  Maka kami akan terus genjot demi meningkatkan pendapatan asli daerah setiap tahun,” bebernya.

Seperti diketahui, Target PKB pada 2014 mencapai Rp4,571 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,938 triliun. Sementara target bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun tersebut untuk kendataan roda dua mencapai Rp5,087 triliun dengan realisasi Rp5,182 triliun. Sedangkan target PKB pada 2015 ini mencapai Rp5,376 triliun dengan realisasi hingga 25 Januari telah tercapai Rp358 miliar. ***

KTMDU Ditargetkan Bisa Selesai Akhir Tahun 2015

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menargetkan dapat mendata jutaan kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) hingga akhir tahun 2015. Demikian disampaikan Kepala Dispenda Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM, Selasa (26/5/2015).

Dari data yang dimilikinya, pada akhir 2013 lalu jumlah KTMDU mencapai 2,4 juta kendaraan. Maka tahun ini diperkirakan naik menjadi sekitar 3 juta lebih. Maka pihaknya melakukan penyisiran sebagai upaya menekan angka tersebut.

“Angka pastinya masih dicatat, tapi kecenderungannya naik terus setiap tahunnya. Kalau kami diam maka ini adalah bentuk pembiaran yang dilakukan Dispenda sebagai pelaksana,” kata Dadang.

Selain membentuk tim satuan tugas khusus KTMDU, dia pun meminta semua kepala cabang Samsat untuk dapat bersosialisasi dengan kepala daerah masing-masing dalam pelaksanaan penelusuran atau sensus KTMDU 2015.

Ke depan, setelah ada data yang akurat tentang KTMDU maka berbagai inovasi dapat dilakukan. Seperti halnya pemberian teguran bahkan sanksi bagi wajib pajak yang belum registrasi.

“Dabatase kendaraan harus terus diperbarui, sebab peningkatan jumlah pembeliaan terus terjadi. Kita berharap ada peran aktif masyarakat juga dalam pelaksanaan program ini,” ucapnya. ***

‘Lokasi Jauh Bukan Halangan Bayar Pajak di Ciamis’

Kini, kondisi geografis bukan halangan lagi dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelumnya, seperti dikatakan Bupati Ciamis Iing Syam Arifin, jarak jauh kerap membuat target pajak terganggu.

Demikian dikatakan Iing Arifin saat peresmian outlet e-samsat di Kecamatan Kawali, Kamis (21/5), seperti dipublikasikan fokusjabar.com.

Selama ini, kendala yang ada di masyakat untuk membayar pajak kendaraanya karena beralasan kantor Samsat-nya jauh.

Untuk itu, lanjut Iing, dengan adanya outlet di Kecamatan Kawali tersebut sangat membantu masyarakat.

“Dengan adanya outlet e-samsat di Kawali ini, bisa menjawab kesulitan wajib pajak saat akan membayar pajak kendaraannya,” ucapnya.

Adanya outlet membuat target dari sektor pajak akan bisa terus meningkat, sehingga pembangunan Ciamis semakin maju.

Sementara itu outlet e-samsat sendiri keberadaanya untuk mempermudah wajib pajak untuk wilayah Ciamis Utara. (**)

Plat Kuning di Bekasi Wajib Berbadan Hukum

Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar mengajak semua pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum.

Pasalnya, kata Fajar, jika tak berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan seperti kendaraan pribadi. Dia mencontohkan, kendaraan berplat kuning bisa berbadan hukum perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan.

“Jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tidak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%,” tegasnya seperti dilansir dari sejumlah laman daring.

Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.

“Tapi, kalau angkutan tak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta,” ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang. ***

Angkot Lebih Untung Berbadan Hukum

Imanuel Sujatmiko, pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga, Surabaya, memastikan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 ditujukan membantu pengusaha angkutan umum dalam memperbaiki pelayanan.
“Peraturan ini bukan untuk memberatkan melainkan malah membantu karena pajak untuk angkutan umum akan dikurangi,” kata Imanuel Sujatmiko kepada media daring, baru-baru ini.
Menurut dia, dalam peraturan itu memang disebutkan jika pengelolaan kendaraan umum tidak bisa dilakukan oleh orang pribadi. Artinya kendaraan umum baik angkutan barang maupun orang hanya bisa dimiliki oleh badan hukum.
Badan hukum yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, dan Koperasi.
Meski harus berubah menjadi badan hukum, namun implementasi dari peraturan ini sebenarnya sangat meringankan bagi pengusaha angkutan umum karena bagi yang sudah berbadan hukum akan mendapatkan pengurangan pajak baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan pengurangan pajak bisa mencapai 70 persen.
Bagi negara, pelaksanaan peraturan ini meski di satu sisi mengurangi pemasukan dari sektor PKB dan BBNKB, namun di sisi lain akan meningkatkan pendapatan di sektor pajak lainnya.
“Jika sudah berbadan hukum, mereka kan terikat untuk melaporkan penghasilan, juga harus bayar pajak penghasilan dengan jelas,” kata Imanuel Sujatmiko. **

Angkot di Bogor Bisa Dicabut Izin Operasional

Pemerintah Provinsi (pemprov) Jabar akan mencabut izin operasional ribuan angkutan umum di Kabupaten Bogor yang tidak memiliki status badan hukum selambatnya tahun 2016 mendatang.
Data DLLAJ Kabupaten Bogor menyebutkan jumlah armada angkutan sebanyak 6.732 unit. Angkutan itu melayani 97 trayek di 40 kecamatan di Bogor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar, Nomor 33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar, Nomor13/2011 tentang Pajak Daerah untuk jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Bila sampai 2016 belum juga berbadan hukum, izni operasional bakal kita cabut,” tandas Kepala Cabang Perwakilan Dispenda Provinsi (CPDP) Jawa Barat wilayah Kabupaten Bogor Ida Hamida kepada pers, awal Mei lalu.
Menurutnya, dengan status badan hukum, penunpang akan lebih merasa aman dari segi tidak kejahatan di dalam angkutan, maupun dari kecelakan selama perjalanan.
Sedangkan bagi para pengusaha angkutan akan mendapat subsidi biaya pajak kendaraan. Untuk angkutan penumpang subsidi sebesar 50 persen dari biaya Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB). “Penumpang akan merasa aman dan pengusaha bakal mendapat subsidi biaya PKB,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan yang berlaku secara provinsi ini, bukan hanya diberlakukan di Bogor, tapi juga di kota lainnya di bawah cakupan Dinas Pendapatan Provinsi Jabar. Tujuan lainnya selain memberi benefit fiskal ke pengusaha angkot, juga agar menertibkan angkot bodong yang kerap memicu kemacetan lalu lintas di sejumlah kota di Jabar. **