Saldo Kas RKUD Jabar Tersisa Rp69,50 Miliar, Penerimaan 13 Agustus Capai Rp35,67 Miliar
BANDUNG – Posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 13 Agustus 2026, tercatat sebesar Rp69.508.562.666 hingga pukul 17.00 WIB.
Pada hari tersebut, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp35.677.523.289, sementara realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp45.236.462.876.
Informasi tersebut disampaikan dalam laporan posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk pembaruan kondisi kas daerah.
Dari total penerimaan Rp35,67 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber penerimaan terbesar dengan nilai Rp19.202.255.100.
Selanjutnya, penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp11.751.456.400, sedangkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tercatat sebesar Rp3.680.417.970.
Berikut rincian penerimaan Jawa Barat pada 13 Agustus 2026:
* Pajak Kendaraan Bermotor: Rp19.202.255.100
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Rp11.751.456.400
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: Rp3.680.417.970
* Pajak Air Permukaan: Rp232.430.200
* Pajak Alat Berat: Rp9.108.700
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp681.841
* Retribusi daerah: Rp70.381.600
* Lain-lain PAD yang sah: Rp730.791.478
Total realisasi penerimaan hingga pukul 17.00 WIB mencapai Rp35.677.523.289.
Sementara itu, realisasi pengeluaran pada hari yang sama mencapai Rp45.236.462.876.
Pengeluaran tersebut terdiri atas sejumlah komponen belanja pemerintah daerah, dengan belanja barang dan jasa menjadi pos terbesar.
Rinciannya sebagai berikut:
* Belanja pegawai: Rp1.038.908.986
* Belanja barang dan jasa: Rp39.964.46.840
* Belanja hibah: Rp250.000.000
* Belanja modal: Rp2.964.457.050
* Belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa: Rp1.019.050.000
Dengan demikian, setelah memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran pada hari tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat tercatat Rp69.508.562.666 hingga pukul 17.00 WIB.
Laporan posisi kas ini menjadi bagian dari pembaruan informasi keuangan daerah yang disampaikan kepada masyarakat Jawa Barat. Penerimaan daerah, termasuk yang bersumber dari pajak kendaraan, menjadi salah satu sumber pendapatan yang menopang pembiayaan program dan pelayanan pemerintah daerah.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7673523154144365831



