Saldo Kas RKUD Jabar per 5 Agustus 2026 Sebesar Rp68,52 Miliar, Pengeluaran Daerah Capai Rp149,35 Miliar
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB sebesar Rp68.516.201.790. Pada hari yang sama, realisasi penerimaan daerah tercatat Rp33.991.419.649, sedangkan total pengeluaran mencapai Rp149.354.237.396.
Laporan harian tersebut menunjukkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi kontributor terbesar penerimaan daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, rincian realisasi penerimaan hingga pukul 17.00 WIB meliputi:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp21.653.716.200
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp11.506.752.700
* Pajak Air Permukaan: Rp33.539.600
* Pajak Alat Berat: Rp1.696.000
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp3.362.203
* Retribusi Daerah: Rp64.747.200
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah: Rp727.605.746
Dengan komponen tersebut, total realisasi penerimaan daerah pada 5 Agustus 2026 mencapai Rp33.991.419.649.
Sementara itu, total pengeluaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp149.354.237.396.
Rincian pengeluaran daerah terdiri atas:
* Belanja Pegawai: Rp1.069.891.523
* Belanja Barang dan Jasa: Rp60.072.652.047
* Belanja Modal: Rp58.877.251.026
* Belanja Tidak Terduga: Rp375.000.000
* Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota: Rp28.745.992.800
* Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa: Rp213.450.000
Belanja barang dan jasa serta belanja modal menjadi dua komponen terbesar dalam realisasi pengeluaran pada hari tersebut, disusul bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp68.516.201.790.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah.
Laporan posisi saldo kas RKUD dipublikasikan secara berkala sebagai bentuk transparansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan keuangan daerah. Informasi tersebut memuat perkembangan realisasi penerimaan dan pengeluaran daerah guna memberikan gambaran kondisi kas daerah kepada masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7670552352000150791



