Bapenda Jabar Pamer KiosK Samsat di Rakornas Dukcapil 2026, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Tanpa Petugas
JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memperkenalkan inovasi KiosK Samsat sebagai salah satu bentuk transformasi digital layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis data kependudukan. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat atau dilayani petugas secara langsung.
Inovasi tersebut dipaparkan Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Jabar, Dwi Agus Sulistyo, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada sesi ‘Sharing Session Praktik Baik Pemanfaatan NIK dan IKD untuk Pelayanan Publik di Daerah’, Selasa (4/8/2026).
Menurut Dwi, pemanfaatan data kependudukan menjadi strategi Bapenda Jabar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa mengurangi kewenangan masing-masing institusi yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan kesempatan dan kehormatan untuk bisa berbagi pengalaman terkait dengan pemanfaatan data kependudukan di Bapenda Provinsi Jawa Barat. Kami sangat bersyukur bisa mengintegrasikan pemanfaatan data kependudukan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya untuk pajak kendaraan bermotor,” ujar Dwi.
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Petugas
Dwi menjelaskan, pelayanan pajak kendaraan bermotor selama ini melibatkan tiga institusi dalam Tim Pembina Samsat, yakni Polda Jawa Barat sebagai koordinator registrasi dan identifikasi kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda, serta PT Jasa Raharja.
Dalam praktiknya, pembayaran pajak kendaraan umumnya harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sesuai ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan. Untuk mengatasi keterbatasan layanan yang bergantung pada kehadiran petugas, Bapenda Jabar memanfaatkan teknologi berbasis data kependudukan.
“Kami mencari alternatif bagaimana tanpa keberadaan petugas, tetapi masyarakat tetap membayar pajak. Karena sejatinya, menurut kewenangan mitra kepolisian dalam hal registrasi dan identifikasi, biasanya yang membayar pajak itu harus yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan,” jelasnya.
Sistem tersebut memanfaatkan teknologi pembacaan sidik jari (fingerprint) melalui card reader, face recognition, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memastikan identitas wajib pajak.
“Jadi, walaupun tidak ada petugas, kami bisa menerima pendapatan dari pajak kendaraan bermotor,” kata Dwi.
Sudah Tersebar di 175 Titik
Inovasi tersebut diwujudkan melalui KiosK Samsat, perangkat layanan mandiri yang kini telah ditempatkan di 175 lokasi di berbagai wilayah Jawa Barat.
Menurut Dwi, perangkat tersebut hadir sebagai solusi atas keterbatasan jumlah petugas sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kita substitusi dengan perangkat ini yang kita namakan KiosK Samsat,” ujarnya.
Sebanyak 175 unit KiosK Samsat saat ini tersebar di berbagai pusat aktivitas masyarakat, seperti:
- Pusat perbelanjaan;
- Pusat pemerintahan;
- Jaringan kantor Bank BJB;
- Wilayah pelosok.
Ke depan, Bapenda Jabar menargetkan perluasan layanan hingga menjangkau seluruh desa di Jawa Barat.
“Idealnya harapan kami satu desa satu perangkat. Sehingga harapannya masyarakat semakin mudah membayar pajak, tidak harus jauh-jauh ke kantor Samsat yang terbatas, tetapi di lingkungan sekitarnya pun sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan,” tutur Dwi.
Tak Hanya Bayar Pajak Kendaraan
Selain pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, KiosK Samsat juga menyediakan berbagai layanan lainnya, antara lain:
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan;
- Lepas Kepemilikan Kendaraan;
- Informasi Pajak Kendaraan Bermotor;
- Pajak Penghasilan (PPh);
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Daerah Lainnya (PDL);
- Retribusi Daerah (RD).
Data Kependudukan Jadi Fondasi Digitalisasi Pajak
Dwi menilai integrasi data kependudukan menjadi fondasi penting dalam transformasi layanan perpajakan daerah. Selama ini, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah adalah basis data wajib pajak yang belum selalu mutakhir sehingga berpotensi menghambat pelayanan dan menyebabkan kebocoran pendapatan.
Melalui integrasi dengan database kependudukan, data identitas wajib pajak dapat menjadi single source of truth, sehingga meningkatkan akurasi, efisiensi birokrasi, dan mendukung pengembangan layanan digital.
Ia mengungkapkan, sistem yang dimiliki Bapenda Jabar saat ini mampu memproses sekitar 25.000 akses data (hits) setiap hari untuk mendukung layanan tersebut.
Dirjen Dukcapil Apresiasi, Dorong Layanan Berbasis HP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengapresiasi inovasi yang dikembangkan Bapenda Jawa Barat melalui KiosK Samsat.
Menurutnya, inovasi tersebut merupakan langkah positif dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, ia menilai layanan publik harus terus mengikuti perkembangan teknologi, termasuk mengakomodasi penggunaan telepon seluler sebagai media utama pelayanan.
“Kita apresiasi untuk Bapenda Jawa Barat. KiosK Samsat itu harus sudah kita antisipasi perkembangannya,” ujar Teguh.
Ia mencontohkan layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang kini mulai ditinggalkan masyarakat karena sebagian besar layanan sudah dapat diakses melalui telepon seluler.
“Dulu Dukcapil punya ADM, sekarang masih ada, tetapi mulai ditinggalkan karena masyarakat sudah bisa mengakses layanan menggunakan HP,” katanya.
Karena itu, Teguh berharap dalam beberapa tahun ke depan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga semakin terintegrasi dengan perangkat seluler.
“Nanti juga KiosK Samsat itu mungkin dalam waktu lima tahun ke depan harus sudah pakai HP. Berbarengan malah, sudah mulai pakai HP,” ujarnya.
Menurut Teguh, transformasi tersebut akan semakin mudah diwujudkan melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta integrasi layanan melalui web service dan web portal.
“Dan semuanya nanti pakai data kita. Pakai web service, pakai web portal, pakai NIK, pakai IKD. Tergantung metode mana yang digunakan,” jelasnya.
Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan
Sebagai informasi, Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Semester I Tahun 2026 berlangsung pada 3–4 Agustus 2026 dengan mengusung tema “NIK dan IKD sebagai Fondasi Digital Public Infrastructure dalam Mendukung Transformasi Digital Pemerintah.”
Forum tersebut menjadi ajang koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan transformasi digital pemerintahan di Indonesia.


