Sering Lupa Bayar Pajak Kendaraan? bjb T-Samsat Punya Solusi Cicilan dan Debet Otomatis
BANDUNG – Pajak kendaraan bermotor (PKB) kerap baru menjadi perhatian pemilik kendaraan ketika tanggal jatuh tempo pembayaran sudah semakin dekat. Kondisi tersebut tidak jarang membuat wajib pajak harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar sekaligus atau bahkan berisiko terlambat melakukan pembayaran.
Untuk membantu masyarakat merencanakan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih baik, Bapenda Jabar bekerja sama dengan bank bjb menghadirkan layanan bjb T-Samsat, sebuah fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor secara berkala melalui tabungan dengan mekanisme debet otomatis saat jatuh tempo.
Melalui layanan ini, nasabah dapat mempersiapkan dana pembayaran PKB jauh sebelum masa pembayaran tiba, sehingga beban pengeluaran menjadi lebih ringan dan terencana.
bjb T-Samsat merupakan layanan yang terhubung secara online dengan sistem Samsat Jawa Barat. Dana yang telah disiapkan nasabah akan secara otomatis didebet dari rekening pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan besaran tagihan pajak kendaraan.
Pembayaran Pajak Lebih Ringan dan Tepat Waktu
Salah satu keunggulan utama bjb T-Samsat adalah kemudahan bagi nasabah untuk mencicil dana pembayaran pajak kendaraan secara berkala melalui tabungan.
Dengan sistem tersebut, nasabah tidak perlu lagi menyiapkan dana dalam jumlah besar menjelang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, layanan ini menawarkan sejumlah keuntungan lainnya, antara lain:
* Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan sistem cicilan atau instalment sehingga lebih ringan;
* Dapat menggunakan berbagai jenis tabungan Tandamata sebagai rekening sumber dana;
* Terhubung secara online dengan Samsat Jawa Barat;
* Bebas biaya administrasi dan denda penalti;
* Pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem debet rekening secara tepat waktu dan sesuai jumlah tagihan.
Syarat Mengikuti bjb T-Samsat
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
* Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM bank bjb;
* Memiliki fasilitas DIGI bank bjb;
* Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.
Bisa Digunakan untuk Kendaraan Pribadi Maupun Milik Orang Lain
Layanan bjb T-Samsat dapat digunakan untuk kendaraan atas nama nasabah maupun kendaraan atas nama pihak lain, baik kendaraan berpelat hitam maupun berpelat putih.
Dengan demikian, layanan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin membantu pembayaran pajak kendaraan anggota keluarga atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Pilihan Metode Pembayaran
Dalam pelaksanaannya, bjb T-Samsat menyediakan dua mekanisme pembayaran yang dapat dipilih nasabah, yakni:
1. Blokir Secara Berkala
Nasabah dapat mencicil dana pembayaran pajak kendaraan secara bertahap hingga mencapai jumlah tagihan yang harus dibayarkan saat jatuh tempo.
2. Blokir Sekaligus
Nasabah dapat menyediakan dana sebesar nilai tagihan PKB dalam rekening, kemudian dana tersebut akan dibayarkan secara otomatis pada tanggal pendebetan yang telah ditentukan.
Hadirnya layanan bjb T-Samsat diharapkan dapat membantu masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus mengurangi risiko keterlambatan pembayaran akibat lupa atau belum tersedianya dana saat jatuh tempo.



