Bapenda Jabar Turunkan Petugas Cek Meter Air, Kejar Target Pajak Air Permukaan Rp72,6 Miliar di APBD 2026
Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi Jawa Barat menggenjot optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat pada tahun anggaran 2026. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah menerjunkan petugas khusus untuk mengecek langsung meter penggunaan air di lapangan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, pendapatan dari Pajak Air Permukaan diproyeksikan mencapai Rp72,6 miliar, sedangkan Pajak Alat Berat ditargetkan sebesar Rp930 juta.
Nilai tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan sumber pajak utama lainnya. Sebagai perbandingan, proyeksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 mencapai Rp6,2 triliun, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipatok di angka Rp3,3 triliun.
Turunkan Petugas Khusus di Setiap Samsat
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa kecilnya proyeksi PAP dan Pajak Alat Berat dipengaruhi jumlah objek pajak yang memang tidak sebanyak PKB maupun BBNKB. Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak akan tinggal diam.
Bapenda akan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendongkrak penerimaan dari sektor tersebut, salah satunya dengan menempatkan petugas khusus di masing-masing Samsat.
“Petugas itu akan mengecek langsung meter air di objek pajak. Biasanya di perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan,” kata Asep, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, setidaknya setiap kantor Samsat akan memiliki satu petugas yang ditugaskan turun langsung ke lapangan untuk menyisir perusahaan pengguna air permukaan di wilayah kerjanya.
“Kalau dulu Bapenda menerima data dari SDA atau ESDM. Nah sekarang ada tim internal,” ujarnya.
Respons Polemik PAP PAM Jaya
Dalam kesempatan itu, Asep juga menanggapi polemik potensi Pajak Air Permukaan dari perusahaan air milik DKI Jakarta, PAM Jaya, yang sempat disorot DPRD Jawa Barat.
PAM Jaya diketahui memanfaatkan air dari Waduk Jatiluhur. Namun berdasarkan pendalaman yang dilakukan Bapenda, titik pengambilan (intake) air perusahaan tersebut ternyata berada di wilayah administrasi DKI Jakarta.
“Ittu ternyata intake-nya ada di wilayah Jakarta. Jadi tidak bisa dipungut pajak untuk Jawa Barat,” jelas Asep.
Dengan demikian, meskipun sumber air berasal dari Waduk Jatiluhur, objek pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenakan PAP oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dorong Peningkatan PAD
Asep berharap langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang dilakukan Bapenda dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan dan Pajak Alat Berat.
Menurutnya, peningkatan penerimaan pajak pada akhirnya akan bermuara pada pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
“Ujungnya tentu untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.



