Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Tanpa BPKB, Pemprov Jabar Resmi Permudah Layanan Samsat

Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosial tiktok @dedimulyadiofficial. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.

Bayar Pajak Tanpa BPKB Mulai Berlaku

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa mulai saat ini masyarakat di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi ke layanan Samsat.

“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” demikian disampaikan dalam video tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak.

Dorong Penggunaan Aplikasi Samsat Digital Nasional

Selain kemudahan layanan langsung, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang tetap disiplin membayar pajak kendaraan bermotor, karena kontribusi tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Pajak Dikembalikan untuk Pembangunan Jalan

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.

Tanggung jawab pembangunan jalan dibagi sesuai kewenangan pemerintah, yaitu:

1. Jalan Provinsi, menjadi tanggung jawab gubernur.
2. Jalan Kabupaten/Kota, menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota.
3. Jalan Desa, menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

Melalui kemudahan layanan dan optimalisasi pembayaran pajak, pemerintah berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga pembangunan infrastruktur di Jawa Barat dapat berjalan lebih cepat dan merata.

Pemerintah pun mengajak seluruh warga tetap semangat serta terus berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7612836708417113351